[wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram? ... aneh bin ajaib
Ibnu Juraih menceritakan bahwa Atho' berpendapat talak wajib dipersaksikan sebagaimana kewajiban adanya saksi dalam pernikahan dan ruju'. (Tafsir al-Shawi, juz IV hal 280, Tafsir Ibnu Katsir juz IV, hal 486). Dalil yang digunakan adalah firman Allah SWT: Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah... (QS. Al- Thalaq: 2) Selanjutnya, talak dianggap sah apabila diucapkan dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan. Talak yang diucapkan ketika emosi memuncak dan kemarahan yang menyebabkan hilangnya ingatan, atau kendali atas ucapan dan perbuatan, dianggap tidak sah. Jika kemarahan itu tidak sampai pada batas tersebut, maka talak yang diucapkan dihukumi sah. Dan inilah yang sering terjadi di masyarakat. (I'anah al-Thalibin, juz IV hal 5, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz VII, hal365 ) Ketiga, konsekwensi dari adanya talak adalah hilangnya kebolehan melakukan hubungan seksual. Setelah talak juga ada iddah (masa tenggang setelah bercerai, sebelum keduanya benar-benar berpisah). Hal itu bertujuan untuk memberikan kesempatan terakhir pada suami dan istri untuk berpikir, berefleksi dan mengoreksi tentang apa yang telah perbuat. Selama masa iddah beberapa hak dan kewaijban dalam perkawinan masih berlaku. Suami tetap wajib memberikan nafkah sandang, pangan dan papan kepada istri. Dan Istri tidak diperkenankan menikah atau menerima pinangan orang lain selama masa iddahnya belum selesai, dengan harapan agar kedua belah pihak dapat bersatu dan kembali lagi. Inilah yang disebut dengan ruju', yakni komitmen disertai ucapan untuk kembali lagi merajut tali pernikahan yang dihancurkan oleh badai perceraian tanpa harus menyertakan mas kawin. Namun, ruju' hanya boleh dilakukan pada masa iddah dan pada talak satu dan dua. Artinya jika masa iddah dari talak satu dan dua telah selesai, atau telah terjadi talak tiga, maka tidak ada ruju'. Dengan tiga pertimbangan inilah persoalan yang ibu hadapi dapat dijawab oleh hukum Islam. Untuk menentukan status pernikahan ibu, dan apakah boleh kembali lagi (ruju') atau harus akad nikah lagi, maka harus dilihat dulu ucapan yang disampaikan suami. Namun jika kita mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa talak harus dipersaksikan, maka apa yang diucapkan oleh suami ibu tidak termasuk talak. Karena dalam aturan perundangan di Indonesia, talak harus diucapkan dan diikrarkan di depan hakim Pengadilan Agama. Kita sebagai warga negara yang baik tentu harus mematuhi aturan tersebut. (QS. Al-Nisa' 59) Prinsipnya kami sangat mendukung keinginan Ibu untuk kembali kepada suami demi anak Karena bagaimanapun perceraian akan memberikan dampak yang kurang baik bagi perkembangan jiwa anak. Komitmen untuk kembali membangun keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah merupakan cita-cita luhur dan sangat didambakan oleh semua pasangan. Namun untuk mewujudkannya memang tidak segampang yang diucapkan. Kedua belah pihak dituntut untuk mengesampingkan ego masing-masing dan harus saling mengalah. Rumah tangga sakinah adalah rumah tangga yang dibangun atas dasar saling pengertian, penghargaan dan kasih sayang. ] - Original Message - From: Lina Dahlan To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Monday, May 21, 2007 3:53 PM Subject: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram? Mas Satriyo, Kalo seorang suami mengucapkan sekaligus talak tiga, apakah langsung jatuh talak tiga. Ada dua pendapat dalam hal ini, ada yang bilang tetep jatuh talak satu namun ada yang bilang dah langsung jatuh talak tiga. Ini bener2 kejadian pada seorang teman. wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo efikoe@ wrote: Terima kasih mba Lina. Kebetulan tadi pagi sebelum jalan kerja saya sempat bincang dengan istri tercinta tentang talak ini, maklum infotainment masih belum yakin untuk mau mendobrak 'bad news is good news'. Intinya ya memang tidak ada dalil atau nash yang menyatakan 'Allah membenci suatu hal yang halal' krn kalimat itu kontradiktif by logic, tidak mungkin yang halal itu dibenci Allah. Dan talak itu emergency exit yang bagi laki- laki hanya bisa dilakukan maks 3x. Soal cerai/talak, memang jelas Allah nyatakan itu dalam Qs. 4:35, bahwa sebelum yakin talak maka hendaklah ada upaya islah, selain sejumlah ayat seputar talak, Qs 2:227,229,231,232,236,237; 33:4,39; 58:2-3; dan 65:1. salam, satriyo --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan linadahlan@ wrote: Adapun hadits yang mengatakan bahwa perkara halal yang dibenci Allah adalah
[wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?
Mba Lina, Saya pernah melihat dan mendengar seorang ibu yang mengaku bahwa mereka sudah bercerai tetapi mereka masih sekamar karena punya beberapa orang anak gadis yang belum menikah. Anak2 merekapun tidak tahu orang tuanya sudah bercerai. Orang tua yang sudah bercerai ini sengaja tidak mengaku ke masyarakat dan ke keluarganya karena mereka berpendapat bahwa hina sekali jika ketahuan bercerai, mereka takut diejek di kantor masing-masing, karena ada anggapan jika seseorang tidak becus menangani masalah keluarga, apalagi menangani perusahaan atau menangani negara, pasti tidak becus. Mereka juga takut semua anak-anak perempuannya tidak ada yang melamar karena katanya tidak semua orang tua menilai positif calon mantu yang orang tuanya bercerai. Saya sampai bengong mendengar pengakuan ibu itu karena yang terlihat dari luar, keluarga itu begitu harmonis, ada ayah yang tampan, ada ibu dan anak-anak yang cantik. Ternyata yang terlihat indah di luar itu belum tentu indah pula di dalamnya. Kok ada ya orang yang begitu takutnya dengan sebutan pelaku perceraian sampai rela hidup seperti itu? salam Aisha --- From : Lina Dahlan Ada yang beranggapan bhw orang yang bercerai adalah orang yang gak becus menangani permasalahan keluarga. Lalu apakah orang yang tidak bercerai berarti mereka becus menangani permasalahan keluarga? Dulu, pernah saya ceritakan bhw ada sebuah keluarga yang istrinya selingkuh kemudian dia menjadikan PRTnya untuk menjadi selingkuhan bagi suaminya karena suaminya memang tak bekerja. Jadi, impas deh si istri berselingkuh diluar rumah dan suami berselingkuh didalam rumah. Rumah tangga mereka memang tetap berdiri dan mereka tidak bercerai. Inikah orang yang becus menangani masalah? ... [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?
Kalau talak baru jatuh sekali, dan kemudian suami dan istri berhubungan, maka itu sudah rujuk meskipun tidak dinyatakan. Kecuali kalau sudah talak tiga kali, tidak bisa rujuk lagi, kecuali kalau sudah menikah dengan orang lain, kemudian bercerai dengan orang lain itu. CMIIW. salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 5/22/07, Lina Dahlan [EMAIL PROTECTED] wrote: Saya juga kembali teringat pada perbincangan lama. Andaikan saja sesungguhnya talak itu telah jatuh namun kedua suami istri ini tidak mengerti bhw telah haram bagi mereka untuk berhubungan (krn telah jatuh talak tsb) dan mereka kembali melakukan hubungan intim suami istri, lalu mereka punya anak dr hubungan itu maka jadilah anak itu anak diluar nikah. Maka tak aneh bila dikehidupan dunia kini hubungan ayah dan anak kandung menjadi aneh bin ajaib karena telah terjadi pelanggaran rambu2Nya shgg menimbulkan konsekwensi. Sedangkan secara ilmu kejiwaan akan dijelaskan bhw hubungan ayah dan anak kandung yang aneh ini merupakan salah satu kelainan jiwa (psikis).
[wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?
Iya mas Wikan, kalau situasinya spt yang Mas Wikan katakan dan dimengerti oleh suami istri itu tak masalah. Tapi yang dikhawatirkan, adakalanya suami itu sering (lebih dari 3X) ngomong 'cerai' entah ada saksi entah gak, ato suami itu ngomong didepan keluarga istri supaya cepet selesai urusannya, saya langsung talak tiga saja and dilalanya keluarga istri minta surat pernyataan dan ditandatanganilah surat pernyataan tsb. Ucapan ini baru pertama kali diucapkan suami. Apakah sudah jatuh talak 3? Bagi suami yang sering ngomong talak kalo lagi marah dan bila ini benar-benar telah jatuh syarat talak tiga tapi...suami/istri tsb tidak menyadarinya...ini yang saya khawatirkan pula. Makanya para suami berhati-hatilah kalo lagi marah. Mengapa talak ada ditangan suami juga mungkin karena pertimbangannya laki2 itu lebih coool or tidak terlalu emosional. Gak tau ini mitos ato bukan? Kalo para suami sekarang gampang marah barangkali dunia ini memang sudah semakin tua sehingga banyak laki2 stress dan sakit, maka sakitlah dunia ini juga. Kalau talak baru jatuh sekali dan mereka rujuk, itu berarti talaknya tinggal dua, maksute jatahnya tinggal dua. Bukan mentang2 dah rujuk jatahnya kembali menjadi tiga. Gitu kan? wassalam, wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wikan Danar Sunindyo [EMAIL PROTECTED] wrote: Kalau talak baru jatuh sekali, dan kemudian suami dan istri berhubungan, maka itu sudah rujuk meskipun tidak dinyatakan. Kecuali kalau sudah talak tiga kali, tidak bisa rujuk lagi, kecuali kalau sudah menikah dengan orang lain, kemudian bercerai dengan orang lain itu. CMIIW. salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 5/22/07, Lina Dahlan [EMAIL PROTECTED] wrote: Saya juga kembali teringat pada perbincangan lama. Andaikan saja sesungguhnya talak itu telah jatuh namun kedua suami istri ini tidak mengerti bhw telah haram bagi mereka untuk berhubungan (krn telah jatuh talak tsb) dan mereka kembali melakukan hubungan intim suami istri, lalu mereka punya anak dr hubungan itu maka jadilah anak itu anak diluar nikah. Maka tak aneh bila dikehidupan dunia kini hubungan ayah dan anak kandung menjadi aneh bin ajaib karena telah terjadi pelanggaran rambu2Nya shgg menimbulkan konsekwensi. Sedangkan secara ilmu kejiwaan akan dijelaskan bhw hubungan ayah dan anak kandung yang aneh ini merupakan salah satu kelainan jiwa (psikis).
Re: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram? - Hak Asasi Anak
dianggap sah apabila diucapkan dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan. Talak yang diucapkan ketika emosi memuncak dan kemarahan yang menyebabkan hilangnya ingatan, atau kendali atas ucapan dan perbuatan, dianggap tidak sah. Jika kemarahan itu tidak sampai pada batas tersebut, maka talak yang diucapkan dihukumi sah. Dan inilah yang sering terjadi di masyarakat. (I'anah al-Thalibin, juz IV hal 5, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz VII, hal365 ) Ketiga, konsekwensi dari adanya talak adalah hilangnya kebolehan melakukan hubungan seksual. Setelah talak juga ada iddah (masa tenggang setelah bercerai, sebelum keduanya benar-benar berpisah). Hal itu bertujuan untuk memberikan kesempatan terakhir pada suami dan istri untuk berpikir, berefleksi dan mengoreksi tentang apa yang telah perbuat. Selama masa iddah beberapa hak dan kewaijban dalam perkawinan masih berlaku. Suami tetap wajib memberikan nafkah sandang, pangan dan papan kepada istri. Dan Istri tidak diperkenankan menikah atau menerima pinangan orang lain selama masa iddahnya belum selesai, dengan harapan agar kedua belah pihak dapat bersatu dan kembali lagi. Inilah yang disebut dengan ruju', yakni komitmen disertai ucapan untuk kembali lagi merajut tali pernikahan yang dihancurkan oleh badai perceraian tanpa harus menyertakan mas kawin. Namun, ruju' hanya boleh dilakukan pada masa iddah dan pada talak satu dan dua. Artinya jika masa iddah dari talak satu dan dua telah selesai, atau telah terjadi talak tiga, maka tidak ada ruju'. Dengan tiga pertimbangan inilah persoalan yang ibu hadapi dapat dijawab oleh hukum Islam. Untuk menentukan status pernikahan ibu, dan apakah boleh kembali lagi (ruju') atau harus akad nikah lagi, maka harus dilihat dulu ucapan yang disampaikan suami. Namun jika kita mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa talak harus dipersaksikan, maka apa yang diucapkan oleh suami ibu tidak termasuk talak. Karena dalam aturan perundangan di Indonesia, talak harus diucapkan dan diikrarkan di depan hakim Pengadilan Agama. Kita sebagai warga negara yang baik tentu harus mematuhi aturan tersebut. (QS. Al-Nisa' 59) Prinsipnya kami sangat mendukung keinginan Ibu untuk kembali kepada suami demi anak Karena bagaimanapun perceraian akan memberikan dampak yang kurang baik bagi perkembangan jiwa anak. Komitmen untuk kembali membangun keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah merupakan cita-cita luhur dan sangat didambakan oleh semua pasangan. Namun untuk mewujudkannya memang tidak segampang yang diucapkan. Kedua belah pihak dituntut untuk mengesampingkan ego masing-masing dan harus saling mengalah. Rumah tangga sakinah adalah rumah tangga yang dibangun atas dasar saling pengertian, penghargaan dan kasih sayang. ] - Original Message - From: Lina Dahlan To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Monday, May 21, 2007 3:53 PM Subject: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram? Mas Satriyo, Kalo seorang suami mengucapkan sekaligus talak tiga, apakah langsung jatuh talak tiga. Ada dua pendapat dalam hal ini, ada yang bilang tetep jatuh talak satu namun ada yang bilang dah langsung jatuh talak tiga. Ini bener2 kejadian pada seorang teman. wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo [EMAIL PROTECTED] wrote: Terima kasih mba Lina. Kebetulan tadi pagi sebelum jalan kerja saya sempat bincang dengan istri tercinta tentang talak ini, maklum infotainment masih belum yakin untuk mau mendobrak 'bad news is good news'. Intinya ya memang tidak ada dalil atau nash yang menyatakan 'Allah membenci suatu hal yang halal' krn kalimat itu kontradiktif by logic, tidak mungkin yang halal itu dibenci Allah. Dan talak itu emergency exit yang bagi laki- laki hanya bisa dilakukan maks 3x. Soal cerai/talak, memang jelas Allah nyatakan itu dalam Qs. 4:35, bahwa sebelum yakin talak maka hendaklah ada upaya islah, selain sejumlah ayat seputar talak, Qs 2:227,229,231,232,236,237; 33:4,39; 58:2-3; dan 65:1. salam, satriyo --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan linadahlan@ wrote: Adapun hadits yang mengatakan bahwa perkara halal yang dibenci Allah adalah thalaq (cerai), yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2178), Ibnu Majah (no. 2018) dan al-Hakim (II/196) adalah hadits lemah. Hadits ini dilemahkan oleh Ibnu Abi Hatim rahimahullaah dalam kitabnya, al-'Ilal, dilemahkan juga oleh Syaikh Al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 2040). Meskipun thalaq (cerai) dibolehkan dalam ajaran Islam, akan tetapi seorang suami tidak boleh terlalu memudahkan masalah ini. Ketika seorang suami akan menjatuhkan thalaq (cerai), ia harus berfikir tentang maslahat (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan) yang mungkin timbul akibat perceraian agar jangan sampai membawa
Re: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?
talak model begini, ngga diakui oleh hukum (UU Perkawinan dan KHI). dalam proses pengadilan agama, ditanyain apa bener sudah pisah ranjang, malah pisah rumah. kalo belum, ya hakimnya ngga ngasih ijin. tentu aja ada yang mau milih mazhab suka-suka. tapi kalo nikah menurut hukum yang berlaku, cerainya ya mesti sesuai hukum yang sama. kalo ngga, tanggung sendiri konsekuensinya (nafkah, warisan, gono-gini, dll) On 5/22/07, Wikan Danar Sunindyo [EMAIL PROTECTED] wrote: Kalau talak baru jatuh sekali, dan kemudian suami dan istri berhubungan, maka itu sudah rujuk meskipun tidak dinyatakan. Kecuali kalau sudah talak tiga kali, tidak bisa rujuk lagi, kecuali kalau sudah menikah dengan orang lain, kemudian bercerai dengan orang lain itu. CMIIW. salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 5/22/07, Lina Dahlan [EMAIL PROTECTED] wrote: Saya juga kembali teringat pada perbincangan lama. Andaikan saja sesungguhnya talak itu telah jatuh namun kedua suami istri ini tidak mengerti bhw telah haram bagi mereka untuk berhubungan (krn telah jatuh talak tsb) dan mereka kembali melakukan hubungan intim suami istri, lalu mereka punya anak dr hubungan itu maka jadilah anak itu anak diluar nikah. Maka tak aneh bila dikehidupan dunia kini hubungan ayah dan anak kandung menjadi aneh bin ajaib karena telah terjadi pelanggaran rambu2Nya shgg menimbulkan konsekwensi. Sedangkan secara ilmu kejiwaan akan dijelaskan bhw hubungan ayah dan anak kandung yang aneh ini merupakan salah satu kelainan jiwa (psikis). === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED] This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links
[wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram? - Hak Asasi Anak
? Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Malik, Abu Hanifah dan salah satu pendapat dari madzhab Syafi'i mengatakan bahwa persaksian itu hukumnya sunnah. Tetapi Ibnu Juraih menceritakan bahwa Atho' berpendapat talak wajib dipersaksikan sebagaimana kewajiban adanya saksi dalam pernikahan dan ruju'. (Tafsir al-Shawi, juz IV hal 280, Tafsir Ibnu Katsir juz IV, hal 486). Dalil yang digunakan adalah firman Allah SWT: Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah... (QS. Al- Thalaq: 2) Selanjutnya, talak dianggap sah apabila diucapkan dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan. Talak yang diucapkan ketika emosi memuncak dan kemarahan yang menyebabkan hilangnya ingatan, atau kendali atas ucapan dan perbuatan, dianggap tidak sah. Jika kemarahan itu tidak sampai pada batas tersebut, maka talak yang diucapkan dihukumi sah. Dan inilah yang sering terjadi di masyarakat. (I'anah al-Thalibin, juz IV hal 5, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz VII, hal365 ) Ketiga, konsekwensi dari adanya talak adalah hilangnya kebolehan melakukan hubungan seksual. Setelah talak juga ada iddah (masa tenggang setelah bercerai, sebelum keduanya benar-benar berpisah). Hal itu bertujuan untuk memberikan kesempatan terakhir pada suami dan istri untuk berpikir, berefleksi dan mengoreksi tentang apa yang telah perbuat. Selama masa iddah beberapa hak dan kewaijban dalam perkawinan masih berlaku. Suami tetap wajib memberikan nafkah sandang, pangan dan papan kepada istri. Dan Istri tidak diperkenankan menikah atau menerima pinangan orang lain selama masa iddahnya belum selesai, dengan harapan agar kedua belah pihak dapat bersatu dan kembali lagi. Inilah yang disebut dengan ruju', yakni komitmen disertai ucapan untuk kembali lagi merajut tali pernikahan yang dihancurkan oleh badai perceraian tanpa harus menyertakan mas kawin. Namun, ruju' hanya boleh dilakukan pada masa iddah dan pada talak satu dan dua. Artinya jika masa iddah dari talak satu dan dua telah selesai, atau telah terjadi talak tiga, maka tidak ada ruju'. Dengan tiga pertimbangan inilah persoalan yang ibu hadapi dapat dijawab oleh hukum Islam. Untuk menentukan status pernikahan ibu, dan apakah boleh kembali lagi (ruju') atau harus akad nikah lagi, maka harus dilihat dulu ucapan yang disampaikan suami. Namun jika kita mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa talak harus dipersaksikan, maka apa yang diucapkan oleh suami ibu tidak termasuk talak. Karena dalam aturan perundangan di Indonesia, talak harus diucapkan dan diikrarkan di depan hakim Pengadilan Agama. Kita sebagai warga negara yang baik tentu harus mematuhi aturan tersebut. (QS. Al-Nisa' 59) Prinsipnya kami sangat mendukung keinginan Ibu untuk kembali kepada suami demi anak Karena bagaimanapun perceraian akan memberikan dampak yang kurang baik bagi perkembangan jiwa anak. Komitmen untuk kembali membangun keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah merupakan cita-cita luhur dan sangat didambakan oleh semua pasangan. Namun untuk mewujudkannya memang tidak segampang yang diucapkan. Kedua belah pihak dituntut untuk mengesampingkan ego masing-masing dan harus saling mengalah. Rumah tangga sakinah adalah rumah tangga yang dibangun atas dasar saling pengertian, penghargaan dan kasih sayang. ] - Original Message - From: Lina Dahlan To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Monday, May 21, 2007 3:53 PM Subject: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram? Mas Satriyo, Kalo seorang suami mengucapkan sekaligus talak tiga, apakah langsung jatuh talak tiga. Ada dua pendapat dalam hal ini, ada yang bilang tetep jatuh talak satu namun ada yang bilang dah langsung jatuh talak tiga. Ini bener2 kejadian pada seorang teman. wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo efikoe@ wrote: Terima kasih mba Lina. Kebetulan tadi pagi sebelum jalan kerja saya sempat bincang dengan istri tercinta tentang talak ini, maklum infotainment masih belum yakin untuk mau mendobrak 'bad news is good news'. Intinya ya memang tidak ada dalil atau nash yang menyatakan 'Allah membenci suatu hal yang halal' krn kalimat itu kontradiktif by logic, tidak mungkin yang halal itu dibenci Allah. Dan talak itu emergency exit yang bagi laki- laki hanya bisa dilakukan maks 3x. Soal cerai/talak, memang jelas Allah nyatakan itu dalam Qs. 4:35, bahwa sebelum yakin talak maka hendaklah ada upaya islah, selain sejumlah ayat seputar talak, Qs 2:227,229,231,232,236,237; 33:4,39; 58:2-3; dan 65:1. salam, satriyo --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan linadahlan@ wrote
Re: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram? - Hak Asasi Anak
- From: Lina Dahlan To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Monday, May 21, 2007 3:53 PM Subject: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram? Mas Satriyo, Kalo seorang suami mengucapkan sekaligus talak tiga, apakah langsung jatuh talak tiga. Ada dua pendapat dalam hal ini, ada yang bilang tetep jatuh talak satu namun ada yang bilang dah langsung jatuh talak tiga. Ini bener2 kejadian pada seorang teman. wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo efikoe@ wrote: Terima kasih mba Lina. Kebetulan tadi pagi sebelum jalan kerja saya sempat bincang dengan istri tercinta tentang talak ini, maklum infotainment masih belum yakin untuk mau mendobrak 'bad news is good news'. Intinya ya memang tidak ada dalil atau nash yang menyatakan 'Allah membenci suatu hal yang halal' krn kalimat itu kontradiktif by logic, tidak mungkin yang halal itu dibenci Allah. Dan talak itu emergency exit yang bagi laki- laki hanya bisa dilakukan maks 3x. Soal cerai/talak, memang jelas Allah nyatakan itu dalam Qs. 4:35, bahwa sebelum yakin talak maka hendaklah ada upaya islah, selain sejumlah ayat seputar talak, Qs 2:227,229,231,232,236,237; 33:4,39; 58:2-3; dan 65:1. salam, satriyo --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan linadahlan@ wrote: Adapun hadits yang mengatakan bahwa perkara halal yang dibenci Allah adalah thalaq (cerai), yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2178), Ibnu Majah (no. 2018) dan al-Hakim (II/196) adalah hadits lemah. Hadits ini dilemahkan oleh Ibnu Abi Hatim rahimahullaah dalam kitabnya, al-'Ilal, dilemahkan juga oleh Syaikh Al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 2040). Meskipun thalaq (cerai) dibolehkan dalam ajaran Islam, akan tetapi seorang suami tidak boleh terlalu memudahkan masalah ini. Ketika seorang suami akan menjatuhkan thalaq (cerai), ia harus berfikir tentang maslahat (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan) yang mungkin timbul akibat perceraian agar jangan sampai membawa kepada penyesalan yang panjang. Ia harus berfikir tentang dirinya, isterinya dan anak-anaknya, serta tanggung jawabnya di hadapan Allah 'Azza wa Jalla pada hari Kiamat. Cuplikan dari 'Rumah Tangga Yang Ideal'nya Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo efikoe@ wrote: --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wikan Danar Sunindyo wikan.danar@ wrote: Agama Islam masih mending ya ... memperbolehkan institusi perceraian, walaupun dibenci oleh Tuhan, ketimbang agama Katolik yang tidak membolehkan perceraian. Yang Mbak Lina ceritakan ini mungkin pada masalah pelaksanaannya, di mana sang pria tidak secara jantan menceraikan istrinya, malah memukuli istrinya. Apakah memang ada ayat atau hadis yang menyebutkan bahwa perceraian itu 'dibenci Allah'? Ada yang bisa bantu menjawab? salam, satriyo [Non-text portions of this message have been removed] Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?
Mbak Aisha yang manis, Saya juga pernah mendengar cerita serupa ini dari teman-teman: temannya teman ato familynya teman. Bedanya mungkin mereka tidak sekamar tapi serumah, jadi anak2nya mengerti bhw hubungan ortunya tidak baik. Disatu kisah suami/istri tsb sudah bercerai scr agama dan tidak mengurus ke pengadilan. Namun mantan istri ini masih ngurusi makan dan etc (pekerjaan domestik) buat keluarga tsb. Kalau mantan suami sakitpun masih dia urusi. Hanya saja dia tak mau mengurusi masalah di tempat tidur. Saya pikir, mungkin yang begini lebih baik berpoligami ??? tapi mereka non muslim. Mereka melakukan hal demikian demi anak-anak. Tapi menurut teman saya tsb, anak2nya tsbpun termasuk anak yang broken home. Saya sendiri gak tau mereka broken home krn hal tsb ato tidak. Saya pikir-pikir nih mbak, kalau mau rujuk sekalipun janganlah karena anak-anak...tapi hanya karena Allah SWT semata, dalam arti baik/bahagia untuk semua. Semalam katanya acara empat matanya Tukul membahas soal rujuk ini...tapi saya gak nonton...:-( wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Aisha [EMAIL PROTECTED] wrote: Mba Lina, Saya pernah melihat dan mendengar seorang ibu yang mengaku bahwa mereka sudah bercerai tetapi mereka masih sekamar karena punya beberapa orang anak gadis yang belum menikah. Anak2 merekapun tidak tahu orang tuanya sudah bercerai. Orang tua yang sudah bercerai ini sengaja tidak mengaku ke masyarakat dan ke keluarganya karena mereka berpendapat bahwa hina sekali jika ketahuan bercerai, mereka takut diejek di kantor masing-masing, karena ada anggapan jika seseorang tidak becus menangani masalah keluarga, apalagi menangani perusahaan atau menangani negara, pasti tidak becus. Mereka juga takut semua anak-anak perempuannya tidak ada yang melamar karena katanya tidak semua orang tua menilai positif calon mantu yang orang tuanya bercerai. Saya sampai bengong mendengar pengakuan ibu itu karena yang terlihat dari luar, keluarga itu begitu harmonis, ada ayah yang tampan, ada ibu dan anak-anak yang cantik. Ternyata yang terlihat indah di luar itu belum tentu indah pula di dalamnya. Kok ada ya orang yang begitu takutnya dengan sebutan pelaku perceraian sampai rela hidup seperti itu? salam Aisha --- From : Lina Dahlan Ada yang beranggapan bhw orang yang bercerai adalah orang yang gak becus menangani permasalahan keluarga. Lalu apakah orang yang tidak bercerai berarti mereka becus menangani permasalahan keluarga? Dulu, pernah saya ceritakan bhw ada sebuah keluarga yang istrinya selingkuh kemudian dia menjadikan PRTnya untuk menjadi selingkuhan bagi suaminya karena suaminya memang tak bekerja. Jadi, impas deh si istri berselingkuh diluar rumah dan suami berselingkuh didalam rumah. Rumah tangga mereka memang tetap berdiri dan mereka tidak bercerai. Inikah orang yang becus menangani masalah? ... [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?
Adapun hadits yang mengatakan bahwa perkara halal yang dibenci Allah adalah thalaq (cerai), yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2178), Ibnu Majah (no. 2018) dan al-Hakim (II/196) adalah hadits lemah. Hadits ini dilemahkan oleh Ibnu Abi Hatim rahimahullaah dalam kitabnya, al-'Ilal, dilemahkan juga oleh Syaikh Al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 2040). Meskipun thalaq (cerai) dibolehkan dalam ajaran Islam, akan tetapi seorang suami tidak boleh terlalu memudahkan masalah ini. Ketika seorang suami akan menjatuhkan thalaq (cerai), ia harus berfikir tentang maslahat (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan) yang mungkin timbul akibat perceraian agar jangan sampai membawa kepada penyesalan yang panjang. Ia harus berfikir tentang dirinya, isterinya dan anak-anaknya, serta tanggung jawabnya di hadapan Allah 'Azza wa Jalla pada hari Kiamat. Cuplikan dari 'Rumah Tangga Yang Ideal'nya Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wikan Danar Sunindyo wikan.danar@ wrote: Agama Islam masih mending ya ... memperbolehkan institusi perceraian, walaupun dibenci oleh Tuhan, ketimbang agama Katolik yang tidak membolehkan perceraian. Yang Mbak Lina ceritakan ini mungkin pada masalah pelaksanaannya, di mana sang pria tidak secara jantan menceraikan istrinya, malah memukuli istrinya. Apakah memang ada ayat atau hadis yang menyebutkan bahwa perceraian itu 'dibenci Allah'? Ada yang bisa bantu menjawab? salam, satriyo
[wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?
Terima kasih mba Lina. Kebetulan tadi pagi sebelum jalan kerja saya sempat bincang dengan istri tercinta tentang talak ini, maklum infotainment masih belum yakin untuk mau mendobrak 'bad news is good news'. Intinya ya memang tidak ada dalil atau nash yang menyatakan 'Allah membenci suatu hal yang halal' krn kalimat itu kontradiktif by logic, tidak mungkin yang halal itu dibenci Allah. Dan talak itu emergency exit yang bagi laki- laki hanya bisa dilakukan maks 3x. Soal cerai/talak, memang jelas Allah nyatakan itu dalam Qs. 4:35, bahwa sebelum yakin talak maka hendaklah ada upaya islah, selain sejumlah ayat seputar talak, Qs 2:227,229,231,232,236,237; 33:4,39; 58:2-3; dan 65:1. salam, satriyo --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan [EMAIL PROTECTED] wrote: Adapun hadits yang mengatakan bahwa perkara halal yang dibenci Allah adalah thalaq (cerai), yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2178), Ibnu Majah (no. 2018) dan al-Hakim (II/196) adalah hadits lemah. Hadits ini dilemahkan oleh Ibnu Abi Hatim rahimahullaah dalam kitabnya, al-'Ilal, dilemahkan juga oleh Syaikh Al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 2040). Meskipun thalaq (cerai) dibolehkan dalam ajaran Islam, akan tetapi seorang suami tidak boleh terlalu memudahkan masalah ini. Ketika seorang suami akan menjatuhkan thalaq (cerai), ia harus berfikir tentang maslahat (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan) yang mungkin timbul akibat perceraian agar jangan sampai membawa kepada penyesalan yang panjang. Ia harus berfikir tentang dirinya, isterinya dan anak-anaknya, serta tanggung jawabnya di hadapan Allah 'Azza wa Jalla pada hari Kiamat. Cuplikan dari 'Rumah Tangga Yang Ideal'nya Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo efikoe@ wrote: --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wikan Danar Sunindyo wikan.danar@ wrote: Agama Islam masih mending ya ... memperbolehkan institusi perceraian, walaupun dibenci oleh Tuhan, ketimbang agama Katolik yang tidak membolehkan perceraian. Yang Mbak Lina ceritakan ini mungkin pada masalah pelaksanaannya, di mana sang pria tidak secara jantan menceraikan istrinya, malah memukuli istrinya. Apakah memang ada ayat atau hadis yang menyebutkan bahwa perceraian itu 'dibenci Allah'? Ada yang bisa bantu menjawab? salam, satriyo
[wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?
Mas Satriyo, Kalo seorang suami mengucapkan sekaligus talak tiga, apakah langsung jatuh talak tiga. Ada dua pendapat dalam hal ini, ada yang bilang tetep jatuh talak satu namun ada yang bilang dah langsung jatuh talak tiga. Ini bener2 kejadian pada seorang teman. wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo [EMAIL PROTECTED] wrote: Terima kasih mba Lina. Kebetulan tadi pagi sebelum jalan kerja saya sempat bincang dengan istri tercinta tentang talak ini, maklum infotainment masih belum yakin untuk mau mendobrak 'bad news is good news'. Intinya ya memang tidak ada dalil atau nash yang menyatakan 'Allah membenci suatu hal yang halal' krn kalimat itu kontradiktif by logic, tidak mungkin yang halal itu dibenci Allah. Dan talak itu emergency exit yang bagi laki- laki hanya bisa dilakukan maks 3x. Soal cerai/talak, memang jelas Allah nyatakan itu dalam Qs. 4:35, bahwa sebelum yakin talak maka hendaklah ada upaya islah, selain sejumlah ayat seputar talak, Qs 2:227,229,231,232,236,237; 33:4,39; 58:2-3; dan 65:1. salam, satriyo --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan linadahlan@ wrote: Adapun hadits yang mengatakan bahwa perkara halal yang dibenci Allah adalah thalaq (cerai), yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2178), Ibnu Majah (no. 2018) dan al-Hakim (II/196) adalah hadits lemah. Hadits ini dilemahkan oleh Ibnu Abi Hatim rahimahullaah dalam kitabnya, al-'Ilal, dilemahkan juga oleh Syaikh Al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 2040). Meskipun thalaq (cerai) dibolehkan dalam ajaran Islam, akan tetapi seorang suami tidak boleh terlalu memudahkan masalah ini. Ketika seorang suami akan menjatuhkan thalaq (cerai), ia harus berfikir tentang maslahat (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan) yang mungkin timbul akibat perceraian agar jangan sampai membawa kepada penyesalan yang panjang. Ia harus berfikir tentang dirinya, isterinya dan anak-anaknya, serta tanggung jawabnya di hadapan Allah 'Azza wa Jalla pada hari Kiamat. Cuplikan dari 'Rumah Tangga Yang Ideal'nya Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo efikoe@ wrote: --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wikan Danar Sunindyo wikan.danar@ wrote: Agama Islam masih mending ya ... memperbolehkan institusi perceraian, walaupun dibenci oleh Tuhan, ketimbang agama Katolik yang tidak membolehkan perceraian. Yang Mbak Lina ceritakan ini mungkin pada masalah pelaksanaannya, di mana sang pria tidak secara jantan menceraikan istrinya, malah memukuli istrinya. Apakah memang ada ayat atau hadis yang menyebutkan bahwa perceraian itu 'dibenci Allah'? Ada yang bisa bantu menjawab? salam, satriyo
[wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?
Betul mba Lina, yang saya tahu lebih dari 2 pendapat, tergantung madzhabnya. Jadi terserah pada kita untuk mengacu pada yang mana, asal konsisten. allaahu a'lam, satriyo --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan [EMAIL PROTECTED] wrote: Mas Satriyo, Kalo seorang suami mengucapkan sekaligus talak tiga, apakah langsung jatuh talak tiga. Ada dua pendapat dalam hal ini, ada yang bilang tetep jatuh talak satu namun ada yang bilang dah langsung jatuh talak tiga. Ini bener2 kejadian pada seorang teman. wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo efikoe@ wrote: Terima kasih mba Lina. Kebetulan tadi pagi sebelum jalan kerja saya sempat bincang dengan istri tercinta tentang talak ini, maklum infotainment masih belum yakin untuk mau mendobrak 'bad news is good news'. Intinya ya memang tidak ada dalil atau nash yang menyatakan 'Allah membenci suatu hal yang halal' krn kalimat itu kontradiktif by logic, tidak mungkin yang halal itu dibenci Allah. Dan talak itu emergency exit yang bagi laki- laki hanya bisa dilakukan maks 3x. Soal cerai/talak, memang jelas Allah nyatakan itu dalam Qs. 4:35, bahwa sebelum yakin talak maka hendaklah ada upaya islah, selain sejumlah ayat seputar talak, Qs 2:227,229,231,232,236,237; 33:4,39; 58:2-3; dan 65:1. salam, satriyo --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan linadahlan@ wrote: Adapun hadits yang mengatakan bahwa perkara halal yang dibenci Allah adalah thalaq (cerai), yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2178), Ibnu Majah (no. 2018) dan al-Hakim (II/196) adalah hadits lemah. Hadits ini dilemahkan oleh Ibnu Abi Hatim rahimahullaah dalam kitabnya, al-'Ilal, dilemahkan juga oleh Syaikh Al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 2040). Meskipun thalaq (cerai) dibolehkan dalam ajaran Islam, akan tetapi seorang suami tidak boleh terlalu memudahkan masalah ini. Ketika seorang suami akan menjatuhkan thalaq (cerai), ia harus berfikir tentang maslahat (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan) yang mungkin timbul akibat perceraian agar jangan sampai membawa kepada penyesalan yang panjang. Ia harus berfikir tentang dirinya, isterinya dan anak-anaknya, serta tanggung jawabnya di hadapan Allah 'Azza wa Jalla pada hari Kiamat. Cuplikan dari 'Rumah Tangga Yang Ideal'nya Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo efikoe@ wrote: --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wikan Danar Sunindyo wikan.danar@ wrote: Agama Islam masih mending ya ... memperbolehkan institusi perceraian, walaupun dibenci oleh Tuhan, ketimbang agama Katolik yang tidak membolehkan perceraian. Yang Mbak Lina ceritakan ini mungkin pada masalah pelaksanaannya, di mana sang pria tidak secara jantan menceraikan istrinya, malah memukuli istrinya. Apakah memang ada ayat atau hadis yang menyebutkan bahwa perceraian itu 'dibenci Allah'? Ada yang bisa bantu menjawab? salam, satriyo
Re: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?
dalam perkawinan masih berlaku. Suami tetap wajib memberikan nafkah sandang, pangan dan papan kepada istri. Dan Istri tidak diperkenankan menikah atau menerima pinangan orang lain selama masa iddahnya belum selesai, dengan harapan agar kedua belah pihak dapat bersatu dan kembali lagi. Inilah yang disebut dengan ruju', yakni komitmen disertai ucapan untuk kembali lagi merajut tali pernikahan yang dihancurkan oleh badai perceraian tanpa harus menyertakan mas kawin. Namun, ruju' hanya boleh dilakukan pada masa iddah dan pada talak satu dan dua. Artinya jika masa iddah dari talak satu dan dua telah selesai, atau telah terjadi talak tiga, maka tidak ada ruju'. Dengan tiga pertimbangan inilah persoalan yang ibu hadapi dapat dijawab oleh hukum Islam. Untuk menentukan status pernikahan ibu, dan apakah boleh kembali lagi (ruju') atau harus akad nikah lagi, maka harus dilihat dulu ucapan yang disampaikan suami. Namun jika kita mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa talak harus dipersaksikan, maka apa yang diucapkan oleh suami ibu tidak termasuk talak. Karena dalam aturan perundangan di Indonesia, talak harus diucapkan dan diikrarkan di depan hakim Pengadilan Agama. Kita sebagai warga negara yang baik tentu harus mematuhi aturan tersebut. (QS. Al-Nisa' 59) Prinsipnya kami sangat mendukung keinginan Ibu untuk kembali kepada suami demi anak Karena bagaimanapun perceraian akan memberikan dampak yang kurang baik bagi perkembangan jiwa anak. Komitmen untuk kembali membangun keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah merupakan cita-cita luhur dan sangat didambakan oleh semua pasangan. Namun untuk mewujudkannya memang tidak segampang yang diucapkan. Kedua belah pihak dituntut untuk mengesampingkan ego masing-masing dan harus saling mengalah. Rumah tangga sakinah adalah rumah tangga yang dibangun atas dasar saling pengertian, penghargaan dan kasih sayang. ] - Original Message - From: Lina Dahlan To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Monday, May 21, 2007 3:53 PM Subject: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram? Mas Satriyo, Kalo seorang suami mengucapkan sekaligus talak tiga, apakah langsung jatuh talak tiga. Ada dua pendapat dalam hal ini, ada yang bilang tetep jatuh talak satu namun ada yang bilang dah langsung jatuh talak tiga. Ini bener2 kejadian pada seorang teman. wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo [EMAIL PROTECTED] wrote: Terima kasih mba Lina. Kebetulan tadi pagi sebelum jalan kerja saya sempat bincang dengan istri tercinta tentang talak ini, maklum infotainment masih belum yakin untuk mau mendobrak 'bad news is good news'. Intinya ya memang tidak ada dalil atau nash yang menyatakan 'Allah membenci suatu hal yang halal' krn kalimat itu kontradiktif by logic, tidak mungkin yang halal itu dibenci Allah. Dan talak itu emergency exit yang bagi laki- laki hanya bisa dilakukan maks 3x. Soal cerai/talak, memang jelas Allah nyatakan itu dalam Qs. 4:35, bahwa sebelum yakin talak maka hendaklah ada upaya islah, selain sejumlah ayat seputar talak, Qs 2:227,229,231,232,236,237; 33:4,39; 58:2-3; dan 65:1. salam, satriyo --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan linadahlan@ wrote: Adapun hadits yang mengatakan bahwa perkara halal yang dibenci Allah adalah thalaq (cerai), yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2178), Ibnu Majah (no. 2018) dan al-Hakim (II/196) adalah hadits lemah. Hadits ini dilemahkan oleh Ibnu Abi Hatim rahimahullaah dalam kitabnya, al-'Ilal, dilemahkan juga oleh Syaikh Al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 2040). Meskipun thalaq (cerai) dibolehkan dalam ajaran Islam, akan tetapi seorang suami tidak boleh terlalu memudahkan masalah ini. Ketika seorang suami akan menjatuhkan thalaq (cerai), ia harus berfikir tentang maslahat (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan) yang mungkin timbul akibat perceraian agar jangan sampai membawa kepada penyesalan yang panjang. Ia harus berfikir tentang dirinya, isterinya dan anak-anaknya, serta tanggung jawabnya di hadapan Allah 'Azza wa Jalla pada hari Kiamat. Cuplikan dari 'Rumah Tangga Yang Ideal'nya Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo efikoe@ wrote: --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wikan Danar Sunindyo wikan.danar@ wrote: Agama Islam masih mending ya ... memperbolehkan institusi perceraian, walaupun dibenci oleh Tuhan, ketimbang agama Katolik yang tidak membolehkan perceraian. Yang Mbak Lina ceritakan ini mungkin pada masalah pelaksanaannya, di mana sang pria tidak secara jantan menceraikan istrinya, malah memukuli istrinya. Apakah memang ada ayat atau hadis yang menyebutkan bahwa
[wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?
kemelut yang terjadi sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Nisa' 35. Ini menunjukkan bahwa agama menginginkan agar suatu perkawinan itu langgeng dan kekal. Karena perkawinan itu dimulai dengan sesuatu yang indah, maka usahakan keindahan itu langgeng dan terus menghiasi kehidupan berumah tangga. Kalaupun harus diakhiri, hendaklah dilakukan dengan baik dan meminimalisir dampak buruk yang akan ditimbulkannya. Firman Allah SWT: Dan ceraikanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (QS. Al-Ahzab 49) Kedua, dalam aturan talak, pihak yang memiliki hak talak adalah suami. sementara istri memiliki kewenangan untuk memutuskan ikatan pernikahan melalui khulu' dan fasakh. Istilah di Pengadilan Agama adalah gugat cerai. Namun talak itu tidak cukup dengan niat saja, tetapi harus diucapkan. Dari tinjauan agama, semua ulama sepakat bahwa talak harus diucapkan. Apakah ucapan itu harus disaksikan atau tidak? Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Malik, Abu Hanifah dan salah satu pendapat dari madzhab Syafi'i mengatakan bahwa persaksian itu hukumnya sunnah. Tetapi Ibnu Juraih menceritakan bahwa Atho' berpendapat talak wajib dipersaksikan sebagaimana kewajiban adanya saksi dalam pernikahan dan ruju'. (Tafsir al-Shawi, juz IV hal 280, Tafsir Ibnu Katsir juz IV, hal 486). Dalil yang digunakan adalah firman Allah SWT: Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah... (QS. Al- Thalaq: 2) Selanjutnya, talak dianggap sah apabila diucapkan dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan. Talak yang diucapkan ketika emosi memuncak dan kemarahan yang menyebabkan hilangnya ingatan, atau kendali atas ucapan dan perbuatan, dianggap tidak sah. Jika kemarahan itu tidak sampai pada batas tersebut, maka talak yang diucapkan dihukumi sah. Dan inilah yang sering terjadi di masyarakat. (I'anah al-Thalibin, juz IV hal 5, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz VII, hal365 ) Ketiga, konsekwensi dari adanya talak adalah hilangnya kebolehan melakukan hubungan seksual. Setelah talak juga ada iddah (masa tenggang setelah bercerai, sebelum keduanya benar-benar berpisah). Hal itu bertujuan untuk memberikan kesempatan terakhir pada suami dan istri untuk berpikir, berefleksi dan mengoreksi tentang apa yang telah perbuat. Selama masa iddah beberapa hak dan kewaijban dalam perkawinan masih berlaku. Suami tetap wajib memberikan nafkah sandang, pangan dan papan kepada istri. Dan Istri tidak diperkenankan menikah atau menerima pinangan orang lain selama masa iddahnya belum selesai, dengan harapan agar kedua belah pihak dapat bersatu dan kembali lagi. Inilah yang disebut dengan ruju', yakni komitmen disertai ucapan untuk kembali lagi merajut tali pernikahan yang dihancurkan oleh badai perceraian tanpa harus menyertakan mas kawin. Namun, ruju' hanya boleh dilakukan pada masa iddah dan pada talak satu dan dua. Artinya jika masa iddah dari talak satu dan dua telah selesai, atau telah terjadi talak tiga, maka tidak ada ruju'. Dengan tiga pertimbangan inilah persoalan yang ibu hadapi dapat dijawab oleh hukum Islam. Untuk menentukan status pernikahan ibu, dan apakah boleh kembali lagi (ruju') atau harus akad nikah lagi, maka harus dilihat dulu ucapan yang disampaikan suami. Namun jika kita mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa talak harus dipersaksikan, maka apa yang diucapkan oleh suami ibu tidak termasuk talak. Karena dalam aturan perundangan di Indonesia, talak harus diucapkan dan diikrarkan di depan hakim Pengadilan Agama. Kita sebagai warga negara yang baik tentu harus mematuhi aturan tersebut. (QS. Al-Nisa' 59) Prinsipnya kami sangat mendukung keinginan Ibu untuk kembali kepada suami demi anak Karena bagaimanapun perceraian akan memberikan dampak yang kurang baik bagi perkembangan jiwa anak. Komitmen untuk kembali membangun keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah merupakan cita-cita luhur dan sangat didambakan oleh semua pasangan. Namun untuk mewujudkannya memang tidak segampang yang diucapkan. Kedua belah pihak dituntut untuk mengesampingkan ego masing-masing dan harus saling mengalah. Rumah tangga sakinah adalah rumah tangga yang dibangun atas dasar saling pengertian, penghargaan dan kasih sayang. ] - Original Message - From: Lina Dahlan To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Monday, May 21, 2007 3:53 PM Subject: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram? Mas Satriyo, Kalo seorang suami mengucapkan sekaligus talak tiga, apakah langsung jatuh talak tiga. Ada dua pendapat dalam hal ini, ada yang bilang tetep jatuh talak satu namun ada yang bilang dah langsung jatuh talak tiga. Ini bener2 kejadian pada seorang teman. wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo efikoe@ wrote: Terima