[wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram? ... aneh bin ajaib

2007-05-22 Terurut Topik satriyo
 Ibnu Juraih menceritakan bahwa Atho' 
 berpendapat talak wajib dipersaksikan sebagaimana kewajiban adanya 
 saksi dalam pernikahan dan ruju'. (Tafsir al-Shawi, juz IV hal 280, 
 Tafsir Ibnu Katsir juz IV, hal 486). Dalil yang digunakan adalah 
 firman Allah SWT: 
  
  Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah 
 mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan 
 persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan 
 hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah... (QS. Al-
 Thalaq: 2)
  
  Selanjutnya, talak dianggap sah apabila diucapkan dalam keadaan 
 sadar dan tanpa paksaan. Talak yang diucapkan ketika emosi memuncak 
 dan kemarahan yang menyebabkan hilangnya ingatan, atau kendali atas 
 ucapan dan perbuatan, dianggap tidak sah. Jika kemarahan itu tidak 
 sampai pada batas tersebut, maka talak yang diucapkan dihukumi sah. 
 Dan inilah yang sering terjadi di masyarakat. (I'anah al-Thalibin, 
 juz IV hal 5, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz VII, hal365 )
  
  Ketiga, konsekwensi dari adanya talak adalah hilangnya kebolehan 
 melakukan hubungan seksual. Setelah talak juga ada iddah (masa 
 tenggang setelah bercerai, sebelum keduanya benar-benar berpisah). 
 Hal itu bertujuan untuk memberikan kesempatan terakhir pada suami 
 dan istri untuk berpikir, berefleksi dan mengoreksi tentang apa 
yang 
 telah perbuat. 
  
  Selama masa iddah beberapa hak dan kewaijban dalam perkawinan 
 masih berlaku. Suami tetap wajib memberikan nafkah sandang, pangan 
 dan papan kepada istri. Dan Istri tidak diperkenankan menikah atau 
 menerima pinangan orang lain selama masa iddahnya belum selesai, 
 dengan harapan agar kedua belah pihak dapat bersatu dan kembali 
 lagi. Inilah yang disebut dengan ruju', yakni komitmen disertai 
 ucapan untuk kembali lagi merajut tali pernikahan yang dihancurkan 
 oleh badai perceraian tanpa harus menyertakan mas kawin. Namun, 
 ruju' hanya boleh dilakukan pada masa iddah dan pada talak satu dan 
 dua. Artinya jika masa iddah dari talak satu dan dua telah selesai, 
 atau telah terjadi talak tiga, maka tidak ada ruju'. 
  
  Dengan tiga pertimbangan inilah persoalan yang ibu hadapi dapat 
 dijawab oleh hukum Islam. Untuk menentukan status pernikahan ibu, 
 dan apakah boleh kembali lagi (ruju') atau harus akad nikah lagi, 
 maka harus dilihat dulu ucapan yang disampaikan suami. Namun jika 
 kita mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa talak harus 
 dipersaksikan, maka apa yang diucapkan oleh suami ibu tidak 
termasuk 
 talak. Karena dalam aturan perundangan di Indonesia, talak harus 
 diucapkan dan diikrarkan di depan hakim Pengadilan Agama. Kita 
 sebagai warga negara yang baik tentu harus mematuhi aturan 
tersebut. 
 (QS. Al-Nisa' 59)
  
  Prinsipnya kami sangat mendukung keinginan Ibu untuk kembali 
 kepada suami demi anak Karena bagaimanapun perceraian akan 
 memberikan dampak yang kurang baik bagi perkembangan jiwa anak. 
 Komitmen untuk kembali membangun keluarga sakinah, mawaddah wa 
 rahmah merupakan cita-cita luhur dan sangat didambakan oleh semua 
 pasangan. Namun untuk mewujudkannya memang tidak segampang yang 
 diucapkan. Kedua belah pihak dituntut untuk mengesampingkan ego 
 masing-masing dan harus saling mengalah. Rumah tangga sakinah 
adalah 
 rumah tangga yang dibangun atas dasar saling pengertian, 
penghargaan 
 dan kasih sayang. ]
  
  
 

 
  
  
- Original Message - 
From: Lina Dahlan 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
Sent: Monday, May 21, 2007 3:53 PM
Subject: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?
  
  
Mas Satriyo,
Kalo seorang suami mengucapkan sekaligus talak tiga, apakah 
langsung jatuh talak tiga. Ada dua pendapat dalam hal ini, ada 
 yang 
bilang tetep jatuh talak satu namun ada yang bilang dah 
langsung 
jatuh talak tiga.
  
Ini bener2 kejadian pada seorang teman.
  
wassalam,
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo efikoe@ 
 wrote:

 Terima kasih mba Lina.
 
 Kebetulan tadi pagi sebelum jalan kerja saya sempat bincang 
 dengan 
 istri tercinta tentang talak ini, maklum infotainment masih 
 belum 
 yakin untuk mau mendobrak 'bad news is good news'. Intinya ya 
memang 
 tidak ada dalil atau nash yang menyatakan 'Allah membenci 
 suatu 
hal 
 yang halal' krn kalimat itu kontradiktif by logic, tidak 
 mungkin 
yang 
 halal itu dibenci Allah. Dan talak itu emergency exit yang 
 bagi 
laki-
 laki hanya bisa dilakukan maks 3x.
 
 Soal cerai/talak, memang jelas Allah nyatakan itu dalam Qs. 
 4:35, 
 bahwa sebelum yakin talak maka hendaklah ada upaya islah, 
 selain 
 sejumlah ayat seputar talak, Qs 2:227,229,231,232,236,237; 
33:4,39; 
 58:2-3; dan 65:1.
 
 salam,
 satriyo
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan 
 linadahlan@ wrote:
 
  Adapun hadits yang mengatakan bahwa perkara halal yang 
 dibenci 
  Allah adalah

[wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?

2007-05-22 Terurut Topik Aisha
Mba Lina,
Saya pernah melihat dan mendengar seorang ibu yang mengaku bahwa mereka sudah 
bercerai tetapi mereka masih sekamar karena punya beberapa orang anak gadis 
yang belum menikah. Anak2 merekapun tidak tahu orang tuanya sudah bercerai. 
Orang tua yang sudah bercerai ini sengaja tidak mengaku ke masyarakat dan ke 
keluarganya karena mereka berpendapat bahwa hina sekali jika ketahuan bercerai, 
mereka takut diejek di kantor masing-masing, karena ada anggapan jika seseorang 
tidak becus menangani masalah keluarga, apalagi menangani perusahaan atau 
menangani negara, pasti tidak becus. Mereka juga takut semua anak-anak 
perempuannya tidak ada yang melamar karena katanya tidak semua orang tua 
menilai positif calon mantu yang orang tuanya bercerai. Saya sampai bengong 
mendengar pengakuan ibu itu karena yang terlihat dari luar, keluarga itu begitu 
harmonis, ada ayah yang tampan, ada ibu dan anak-anak yang cantik. Ternyata 
yang terlihat indah di luar itu belum tentu indah pula di dalamnya. Kok ada ya 
orang yang begitu takutnya dengan sebutan pelaku perceraian sampai rela hidup 
seperti itu?

salam
Aisha
---
From : Lina Dahlan

Ada yang beranggapan bhw orang yang bercerai adalah orang yang gak becus 
menangani permasalahan keluarga. Lalu apakah orang yang tidak bercerai berarti 
mereka becus menangani permasalahan keluarga? Dulu, pernah saya ceritakan bhw 
ada sebuah keluarga yang istrinya selingkuh kemudian dia menjadikan PRTnya 
untuk menjadi selingkuhan bagi suaminya karena suaminya memang tak bekerja. 
Jadi, impas deh si istri berselingkuh diluar rumah dan suami berselingkuh 
didalam rumah. Rumah tangga mereka memang tetap berdiri dan mereka tidak 
bercerai. Inikah orang yang becus menangani masalah?
...


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?

2007-05-22 Terurut Topik Wikan Danar Sunindyo
Kalau talak baru jatuh sekali, dan kemudian suami dan istri
berhubungan, maka itu sudah rujuk meskipun tidak dinyatakan. Kecuali
kalau sudah talak tiga kali, tidak bisa rujuk lagi, kecuali kalau
sudah menikah dengan orang lain, kemudian bercerai dengan orang lain
itu. CMIIW.

salam,
--
wikan
http://wikan.multiply.com

On 5/22/07, Lina Dahlan [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Saya juga kembali teringat pada perbincangan lama. Andaikan saja
  sesungguhnya talak itu telah jatuh namun kedua suami istri ini tidak
  mengerti bhw telah haram bagi mereka untuk berhubungan (krn telah
  jatuh talak tsb) dan mereka kembali melakukan hubungan intim suami
  istri, lalu mereka punya anak dr hubungan itu maka jadilah anak itu
  anak diluar nikah. Maka tak aneh bila dikehidupan dunia kini
  hubungan ayah dan anak kandung menjadi aneh bin ajaib karena telah
  terjadi pelanggaran rambu2Nya shgg menimbulkan konsekwensi.
  Sedangkan secara ilmu kejiwaan akan dijelaskan bhw hubungan ayah dan
  anak kandung yang aneh ini merupakan salah satu kelainan jiwa
  (psikis).


[wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?

2007-05-22 Terurut Topik Lina Dahlan
Iya mas Wikan, kalau situasinya spt yang Mas Wikan katakan dan 
dimengerti oleh suami istri itu tak masalah. Tapi yang 
dikhawatirkan, adakalanya suami itu sering (lebih dari 3X) 
ngomong 'cerai' entah ada saksi entah gak, ato suami itu ngomong 
didepan keluarga istri supaya cepet selesai urusannya, saya 
langsung talak tiga saja and dilalanya keluarga istri minta surat 
pernyataan dan ditandatanganilah surat pernyataan tsb. Ucapan ini 
baru pertama kali diucapkan suami. Apakah sudah jatuh talak 3?

Bagi suami yang sering ngomong talak kalo lagi marah dan bila ini 
benar-benar telah jatuh syarat talak tiga tapi...suami/istri tsb 
tidak menyadarinya...ini yang saya khawatirkan pula. Makanya para 
suami berhati-hatilah kalo lagi marah. Mengapa talak ada ditangan 
suami juga mungkin karena pertimbangannya laki2 itu lebih coool or 
tidak terlalu emosional. Gak tau ini mitos ato bukan?

Kalo para suami sekarang gampang marah barangkali dunia ini memang 
sudah semakin tua sehingga banyak laki2 stress dan sakit, maka 
sakitlah dunia ini juga.

Kalau talak baru jatuh sekali dan mereka rujuk, itu berarti talaknya 
tinggal dua, maksute jatahnya tinggal dua. Bukan mentang2 dah rujuk 
jatahnya kembali menjadi tiga. Gitu kan?

wassalam,

wassalam,
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wikan Danar Sunindyo 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Kalau talak baru jatuh sekali, dan kemudian suami dan istri
 berhubungan, maka itu sudah rujuk meskipun tidak dinyatakan. 
Kecuali
 kalau sudah talak tiga kali, tidak bisa rujuk lagi, kecuali kalau
 sudah menikah dengan orang lain, kemudian bercerai dengan orang 
lain
 itu. CMIIW.
 
 salam,
 --
 wikan
 http://wikan.multiply.com
 
 On 5/22/07, Lina Dahlan [EMAIL PROTECTED] wrote:
   Saya juga kembali teringat pada perbincangan lama. Andaikan saja
   sesungguhnya talak itu telah jatuh namun kedua suami istri ini 
tidak
   mengerti bhw telah haram bagi mereka untuk berhubungan (krn 
telah
   jatuh talak tsb) dan mereka kembali melakukan hubungan intim 
suami
   istri, lalu mereka punya anak dr hubungan itu maka jadilah anak 
itu
   anak diluar nikah. Maka tak aneh bila dikehidupan dunia kini
   hubungan ayah dan anak kandung menjadi aneh bin ajaib karena 
telah
   terjadi pelanggaran rambu2Nya shgg menimbulkan konsekwensi.
   Sedangkan secara ilmu kejiwaan akan dijelaskan bhw hubungan 
ayah dan
   anak kandung yang aneh ini merupakan salah satu kelainan jiwa
   (psikis).





Re: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram? - Hak Asasi Anak

2007-05-22 Terurut Topik jano ko
 dianggap sah apabila diucapkan dalam keadaan sadar dan 
tanpa paksaan. Talak yang diucapkan ketika emosi memuncak dan kemarahan yang 
menyebabkan hilangnya ingatan, atau kendali atas ucapan dan perbuatan, dianggap 
tidak sah. Jika kemarahan itu tidak sampai pada batas tersebut, maka talak yang 
diucapkan dihukumi sah. Dan inilah yang sering terjadi di masyarakat. (I'anah 
al-Thalibin, juz IV hal 5, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz VII, hal365 )
 
 Ketiga, konsekwensi dari adanya talak adalah hilangnya kebolehan melakukan 
hubungan seksual. Setelah talak juga ada iddah (masa tenggang setelah bercerai, 
sebelum keduanya benar-benar berpisah). Hal itu bertujuan untuk memberikan 
kesempatan terakhir pada suami dan istri untuk berpikir, berefleksi dan 
mengoreksi tentang apa yang telah perbuat. 
 
 Selama masa iddah beberapa hak dan kewaijban dalam perkawinan masih berlaku. 
Suami tetap wajib memberikan nafkah sandang, pangan dan papan kepada istri. Dan 
Istri tidak diperkenankan menikah atau menerima pinangan orang lain selama masa 
iddahnya belum selesai, dengan harapan agar kedua belah pihak dapat bersatu dan 
kembali lagi. Inilah yang disebut dengan ruju', yakni komitmen disertai ucapan 
untuk kembali lagi merajut tali pernikahan yang dihancurkan oleh badai 
perceraian tanpa harus menyertakan mas kawin. Namun, ruju' hanya boleh 
dilakukan pada masa iddah dan pada talak satu dan dua. Artinya jika masa iddah 
dari talak satu dan dua telah selesai, atau telah terjadi talak tiga, maka 
tidak ada ruju'. 
 
 Dengan tiga pertimbangan inilah persoalan yang ibu hadapi dapat dijawab oleh 
hukum Islam. Untuk menentukan status pernikahan ibu, dan apakah boleh kembali 
lagi (ruju') atau harus akad nikah lagi, maka harus dilihat dulu ucapan yang 
disampaikan suami. Namun jika kita mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa 
talak harus dipersaksikan, maka apa yang diucapkan oleh suami ibu tidak 
termasuk talak. Karena dalam aturan perundangan di Indonesia, talak harus 
diucapkan dan diikrarkan di depan hakim Pengadilan Agama. Kita sebagai warga 
negara yang baik tentu harus mematuhi aturan tersebut. (QS. Al-Nisa' 59)
 
 Prinsipnya kami sangat mendukung keinginan Ibu untuk kembali kepada suami demi 
anak Karena bagaimanapun perceraian akan memberikan dampak yang kurang baik 
bagi perkembangan jiwa anak. Komitmen untuk kembali membangun keluarga sakinah, 
mawaddah wa rahmah merupakan cita-cita luhur dan sangat didambakan oleh semua 
pasangan. Namun untuk mewujudkannya memang tidak segampang yang diucapkan. 
Kedua belah pihak dituntut untuk mengesampingkan ego masing-masing dan harus 
saling mengalah. Rumah tangga sakinah adalah rumah tangga yang dibangun atas 
dasar saling pengertian, penghargaan dan kasih sayang. ]
 
 

 
 - Original Message - 
   From: Lina Dahlan 
   To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
   Sent: Monday, May 21, 2007 3:53 PM
   Subject: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?
 
 Mas Satriyo,
   Kalo seorang suami mengucapkan sekaligus talak tiga, apakah 
   langsung jatuh talak tiga. Ada dua pendapat dalam hal ini, ada yang 
   bilang tetep jatuh talak satu namun ada yang bilang dah langsung 
   jatuh talak tiga.
 
 Ini bener2 kejadian pada seorang teman.
 
 wassalam,
   --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo [EMAIL PROTECTED] wrote:
   
Terima kasih mba Lina.

Kebetulan tadi pagi sebelum jalan kerja saya sempat bincang dengan 
istri tercinta tentang talak ini, maklum infotainment masih belum 
yakin untuk mau mendobrak 'bad news is good news'. Intinya ya 
   memang 
tidak ada dalil atau nash yang menyatakan 'Allah membenci suatu 
   hal 
yang halal' krn kalimat itu kontradiktif by logic, tidak mungkin 
   yang 
halal itu dibenci Allah. Dan talak itu emergency exit yang bagi 
   laki-
laki hanya bisa dilakukan maks 3x.

Soal cerai/talak, memang jelas Allah nyatakan itu dalam Qs. 4:35, 
bahwa sebelum yakin talak maka hendaklah ada upaya islah, selain 
sejumlah ayat seputar talak, Qs 2:227,229,231,232,236,237; 
   33:4,39; 
58:2-3; dan 65:1.

salam,
satriyo

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan 
linadahlan@ wrote:

 Adapun hadits yang mengatakan bahwa perkara halal yang dibenci 
 Allah adalah thalaq (cerai), yaitu hadits yang diriwayatkan 
   oleh 
 Abu Dawud (no. 2178), Ibnu Majah (no. 2018) dan al-Hakim 
   (II/196) 
 adalah hadits lemah. Hadits ini dilemahkan oleh Ibnu Abi Hatim 
 rahimahullaah dalam kitabnya, al-'Ilal, dilemahkan juga oleh 
   Syaikh 
 Al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 2040).
 
 Meskipun thalaq (cerai) dibolehkan dalam ajaran Islam, akan 
   tetapi 
 seorang suami tidak boleh terlalu memudahkan masalah ini. Ketika 
 seorang suami akan menjatuhkan thalaq (cerai), ia harus berfikir 
 tentang maslahat (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan) yang 
   mungkin 
 timbul akibat perceraian agar jangan sampai membawa

Re: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?

2007-05-22 Terurut Topik Dwi W. Soegardi
talak model begini, ngga diakui oleh hukum (UU Perkawinan dan KHI).
dalam proses pengadilan agama,
ditanyain apa bener sudah pisah ranjang, malah pisah rumah.
kalo belum, ya hakimnya ngga ngasih ijin.

tentu aja ada yang mau milih mazhab suka-suka.
tapi kalo nikah menurut hukum yang berlaku,
cerainya ya mesti sesuai hukum yang sama.
kalo ngga, tanggung sendiri konsekuensinya
(nafkah, warisan, gono-gini, dll)

On 5/22/07, Wikan Danar Sunindyo [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Kalau talak baru jatuh sekali, dan kemudian suami dan istri
 berhubungan, maka itu sudah rujuk meskipun tidak dinyatakan. Kecuali
 kalau sudah talak tiga kali, tidak bisa rujuk lagi, kecuali kalau
 sudah menikah dengan orang lain, kemudian bercerai dengan orang lain
 itu. CMIIW.

 salam,
 --
 wikan
 http://wikan.multiply.com

 On 5/22/07, Lina Dahlan [EMAIL PROTECTED] wrote:
   Saya juga kembali teringat pada perbincangan lama. Andaikan saja
   sesungguhnya talak itu telah jatuh namun kedua suami istri ini tidak
   mengerti bhw telah haram bagi mereka untuk berhubungan (krn telah
   jatuh talak tsb) dan mereka kembali melakukan hubungan intim suami
   istri, lalu mereka punya anak dr hubungan itu maka jadilah anak itu
   anak diluar nikah. Maka tak aneh bila dikehidupan dunia kini
   hubungan ayah dan anak kandung menjadi aneh bin ajaib karena telah
   terjadi pelanggaran rambu2Nya shgg menimbulkan konsekwensi.
   Sedangkan secara ilmu kejiwaan akan dijelaskan bhw hubungan ayah dan
   anak kandung yang aneh ini merupakan salah satu kelainan jiwa
   (psikis).


 ===
 Milis Wanita Muslimah
 Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
 Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
 ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED]

 This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
 Yahoo! Groups Links






[wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram? - Hak Asasi Anak

2007-05-22 Terurut Topik Lina Dahlan
? Terjadi perbedaan 
pendapat di kalangan ulama. Imam Malik, Abu Hanifah dan salah satu 
pendapat dari madzhab Syafi'i mengatakan bahwa persaksian itu 
hukumnya sunnah. Tetapi Ibnu Juraih menceritakan bahwa Atho' 
berpendapat talak wajib dipersaksikan sebagaimana kewajiban adanya 
saksi dalam pernikahan dan ruju'. (Tafsir al-Shawi, juz IV hal 280, 
Tafsir Ibnu Katsir juz IV, hal 486). Dalil yang digunakan adalah 
firman Allah SWT: 
  
  Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah 
mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan 
persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan 
hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah... (QS. Al-
Thalaq: 2)
  
  Selanjutnya, talak dianggap sah apabila diucapkan dalam keadaan 
sadar dan tanpa paksaan. Talak yang diucapkan ketika emosi memuncak 
dan kemarahan yang menyebabkan hilangnya ingatan, atau kendali atas 
ucapan dan perbuatan, dianggap tidak sah. Jika kemarahan itu tidak 
sampai pada batas tersebut, maka talak yang diucapkan dihukumi sah. 
Dan inilah yang sering terjadi di masyarakat. (I'anah al-Thalibin, 
juz IV hal 5, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz VII, hal365 )
  
  Ketiga, konsekwensi dari adanya talak adalah hilangnya kebolehan 
melakukan hubungan seksual. Setelah talak juga ada iddah (masa 
tenggang setelah bercerai, sebelum keduanya benar-benar berpisah). 
Hal itu bertujuan untuk memberikan kesempatan terakhir pada suami 
dan istri untuk berpikir, berefleksi dan mengoreksi tentang apa yang 
telah perbuat. 
  
  Selama masa iddah beberapa hak dan kewaijban dalam perkawinan 
masih berlaku. Suami tetap wajib memberikan nafkah sandang, pangan 
dan papan kepada istri. Dan Istri tidak diperkenankan menikah atau 
menerima pinangan orang lain selama masa iddahnya belum selesai, 
dengan harapan agar kedua belah pihak dapat bersatu dan kembali 
lagi. Inilah yang disebut dengan ruju', yakni komitmen disertai 
ucapan untuk kembali lagi merajut tali pernikahan yang dihancurkan 
oleh badai perceraian tanpa harus menyertakan mas kawin. Namun, 
ruju' hanya boleh dilakukan pada masa iddah dan pada talak satu dan 
dua. Artinya jika masa iddah dari talak satu dan dua telah selesai, 
atau telah terjadi talak tiga, maka tidak ada ruju'. 
  
  Dengan tiga pertimbangan inilah persoalan yang ibu hadapi dapat 
dijawab oleh hukum Islam. Untuk menentukan status pernikahan ibu, 
dan apakah boleh kembali lagi (ruju') atau harus akad nikah lagi, 
maka harus dilihat dulu ucapan yang disampaikan suami. Namun jika 
kita mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa talak harus 
dipersaksikan, maka apa yang diucapkan oleh suami ibu tidak termasuk 
talak. Karena dalam aturan perundangan di Indonesia, talak harus 
diucapkan dan diikrarkan di depan hakim Pengadilan Agama. Kita 
sebagai warga negara yang baik tentu harus mematuhi aturan tersebut. 
(QS. Al-Nisa' 59)
  
  Prinsipnya kami sangat mendukung keinginan Ibu untuk kembali 
kepada suami demi anak Karena bagaimanapun perceraian akan 
memberikan dampak yang kurang baik bagi perkembangan jiwa anak. 
Komitmen untuk kembali membangun keluarga sakinah, mawaddah wa 
rahmah merupakan cita-cita luhur dan sangat didambakan oleh semua 
pasangan. Namun untuk mewujudkannya memang tidak segampang yang 
diucapkan. Kedua belah pihak dituntut untuk mengesampingkan ego 
masing-masing dan harus saling mengalah. Rumah tangga sakinah adalah 
rumah tangga yang dibangun atas dasar saling pengertian, penghargaan 
dan kasih sayang. ]
  
  


  
  - Original Message - 
From: Lina Dahlan 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
Sent: Monday, May 21, 2007 3:53 PM
Subject: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?
  
  Mas Satriyo,
Kalo seorang suami mengucapkan sekaligus talak tiga, apakah 
langsung jatuh talak tiga. Ada dua pendapat dalam hal ini, ada 
yang 
bilang tetep jatuh talak satu namun ada yang bilang dah 
langsung 
jatuh talak tiga.
  
  Ini bener2 kejadian pada seorang teman.
  
  wassalam,
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo efikoe@ 
wrote:

 Terima kasih mba Lina.
 
 Kebetulan tadi pagi sebelum jalan kerja saya sempat bincang 
dengan 
 istri tercinta tentang talak ini, maklum infotainment masih 
belum 
 yakin untuk mau mendobrak 'bad news is good news'. Intinya ya 
memang 
 tidak ada dalil atau nash yang menyatakan 'Allah membenci 
suatu 
hal 
 yang halal' krn kalimat itu kontradiktif by logic, tidak 
mungkin 
yang 
 halal itu dibenci Allah. Dan talak itu emergency exit yang 
bagi 
laki-
 laki hanya bisa dilakukan maks 3x.
 
 Soal cerai/talak, memang jelas Allah nyatakan itu dalam Qs. 
4:35, 
 bahwa sebelum yakin talak maka hendaklah ada upaya islah, 
selain 
 sejumlah ayat seputar talak, Qs 2:227,229,231,232,236,237; 
33:4,39; 
 58:2-3; dan 65:1.
 
 salam,
 satriyo
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan 
 linadahlan@ wrote

Re: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram? - Hak Asasi Anak

2007-05-22 Terurut Topik jano ko
 - 
 From: Lina Dahlan 
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
 Sent: Monday, May 21, 2007 3:53 PM
 Subject: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?
   
   Mas Satriyo,
 Kalo seorang suami mengucapkan sekaligus talak tiga, apakah 
 langsung jatuh talak tiga. Ada dua pendapat dalam hal ini, ada 
 yang 
 bilang tetep jatuh talak satu namun ada yang bilang dah 
 langsung 
 jatuh talak tiga.
   
   Ini bener2 kejadian pada seorang teman.
   
   wassalam,
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo efikoe@ 
 wrote:
 
  Terima kasih mba Lina.
  
  Kebetulan tadi pagi sebelum jalan kerja saya sempat bincang 
 dengan 
  istri tercinta tentang talak ini, maklum infotainment masih 
 belum 
  yakin untuk mau mendobrak 'bad news is good news'. Intinya ya 
 memang 
  tidak ada dalil atau nash yang menyatakan 'Allah membenci 
 suatu 
 hal 
  yang halal' krn kalimat itu kontradiktif by logic, tidak 
 mungkin 
 yang 
  halal itu dibenci Allah. Dan talak itu emergency exit yang 
 bagi 
 laki-
  laki hanya bisa dilakukan maks 3x.
  
  Soal cerai/talak, memang jelas Allah nyatakan itu dalam Qs. 
 4:35, 
  bahwa sebelum yakin talak maka hendaklah ada upaya islah, 
 selain 
  sejumlah ayat seputar talak, Qs 2:227,229,231,232,236,237; 
 33:4,39; 
  58:2-3; dan 65:1.
  
  salam,
  satriyo
  
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan 
  linadahlan@ wrote:
  
   Adapun hadits yang mengatakan bahwa perkara halal yang 
 dibenci 
   Allah adalah thalaq (cerai), yaitu hadits yang 
 diriwayatkan 
 oleh 
   Abu Dawud (no. 2178), Ibnu Majah (no. 2018) dan al-Hakim 
 (II/196) 
   adalah hadits lemah. Hadits ini dilemahkan oleh Ibnu Abi 
 Hatim 
   rahimahullaah dalam kitabnya, al-'Ilal, dilemahkan juga 
 oleh 
 Syaikh 
   Al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 2040).
   
   Meskipun thalaq (cerai) dibolehkan dalam ajaran Islam, akan 
 tetapi 
   seorang suami tidak boleh terlalu memudahkan masalah ini. 
 Ketika 
   seorang suami akan menjatuhkan thalaq (cerai), ia harus 
 berfikir 
   tentang maslahat (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan) yang 
 mungkin 
   timbul akibat perceraian agar jangan sampai membawa kepada 
   penyesalan yang panjang. Ia harus berfikir tentang dirinya, 
   isterinya dan anak-anaknya, serta tanggung jawabnya di 
 hadapan
   Allah 'Azza wa Jalla pada hari Kiamat.
   
   Cuplikan dari 'Rumah Tangga Yang Ideal'nya Al-Ustadz Yazid 
 bin 
  Abdul 
   Qadir Jawas.
   
   Wassalam,
   
   --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo efikoe@ 
 wrote:
   
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wikan Danar 
 Sunindyo 
wikan.danar@ wrote:

 Agama Islam masih mending ya ... memperbolehkan 
 institusi 
   perceraian,
 walaupun dibenci oleh Tuhan, ketimbang agama Katolik 
 yang 
 tidak
 membolehkan perceraian. Yang Mbak Lina ceritakan ini 
 mungkin 
  pada
 masalah pelaksanaannya, di mana sang pria tidak secara 
 jantan
 menceraikan istrinya, malah memukuli istrinya.
 

Apakah memang ada ayat atau hadis yang menyebutkan bahwa 
   perceraian 
itu 'dibenci Allah'? Ada yang bisa bantu menjawab?

salam,
satriyo
   
  
 
   
   [Non-text portions of this message have been removed]
   
   
   
 
  
   Send instant messages to your online friends 
 http://uk.messenger.yahoo.com 
  
  [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
 
 
   

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?

2007-05-22 Terurut Topik Lina Dahlan
Mbak Aisha yang manis,
Saya juga pernah mendengar cerita serupa ini dari teman-teman: 
temannya teman ato familynya teman. Bedanya mungkin mereka tidak 
sekamar tapi serumah, jadi anak2nya mengerti bhw hubungan ortunya 
tidak baik.  

Disatu kisah suami/istri tsb sudah bercerai scr agama dan tidak 
mengurus ke pengadilan. Namun mantan istri ini masih ngurusi makan 
dan etc (pekerjaan domestik) buat keluarga tsb. Kalau mantan suami 
sakitpun masih dia urusi. Hanya saja dia tak mau mengurusi masalah 
di tempat tidur. Saya pikir, mungkin yang begini lebih baik 
berpoligami ??? tapi mereka non muslim.

Mereka melakukan hal demikian demi anak-anak. Tapi menurut teman 
saya tsb, anak2nya tsbpun termasuk anak yang broken home. Saya 
sendiri gak tau mereka broken home krn hal tsb ato tidak.

Saya pikir-pikir nih mbak, kalau mau rujuk sekalipun janganlah 
karena anak-anak...tapi hanya karena Allah SWT semata, dalam arti 
baik/bahagia untuk semua. Semalam katanya acara empat matanya 
Tukul membahas soal rujuk ini...tapi saya gak nonton...:-(

wassalam,

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Aisha 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Mba Lina,
 Saya pernah melihat dan mendengar seorang ibu yang mengaku bahwa 
mereka sudah bercerai tetapi mereka masih sekamar karena punya 
beberapa orang anak gadis yang belum menikah. Anak2 merekapun tidak 
tahu orang tuanya sudah bercerai. Orang tua yang sudah bercerai ini 
sengaja tidak mengaku ke masyarakat dan ke keluarganya karena mereka 
berpendapat bahwa hina sekali jika ketahuan bercerai, mereka takut 
diejek di kantor masing-masing, karena ada anggapan jika seseorang 
tidak becus menangani masalah keluarga, apalagi menangani perusahaan 
atau menangani negara, pasti tidak becus. Mereka juga takut semua 
anak-anak perempuannya tidak ada yang melamar karena katanya tidak 
semua orang tua menilai positif calon mantu yang orang tuanya 
bercerai. Saya sampai bengong mendengar pengakuan ibu itu karena 
yang terlihat dari luar, keluarga itu begitu harmonis, ada ayah yang 
tampan, ada ibu dan anak-anak yang cantik. Ternyata yang terlihat 
indah di luar itu belum tentu indah pula di dalamnya. Kok ada ya 
orang yang begitu takutnya dengan sebutan pelaku perceraian sampai 
rela hidup seperti itu?
 
 salam
 Aisha
 ---
 From : Lina Dahlan
 
 Ada yang beranggapan bhw orang yang bercerai adalah orang yang gak 
becus menangani permasalahan keluarga. Lalu apakah orang yang tidak 
bercerai berarti mereka becus menangani permasalahan keluarga? Dulu, 
pernah saya ceritakan bhw ada sebuah keluarga yang istrinya 
selingkuh kemudian dia menjadikan PRTnya untuk menjadi selingkuhan 
bagi suaminya karena suaminya memang tak bekerja. Jadi, impas deh si 
istri berselingkuh diluar rumah dan suami berselingkuh didalam 
rumah. Rumah tangga mereka memang tetap berdiri dan mereka tidak 
bercerai. Inikah orang yang becus menangani masalah?
 ...
 
 
 [Non-text portions of this message have been removed]





[wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?

2007-05-21 Terurut Topik Lina Dahlan
Adapun hadits yang mengatakan bahwa perkara halal yang dibenci 
Allah adalah thalaq (cerai), yaitu hadits yang diriwayatkan oleh 
Abu Dawud (no. 2178), Ibnu Majah (no. 2018) dan al-Hakim (II/196) 
adalah hadits lemah. Hadits ini dilemahkan oleh Ibnu Abi Hatim 
rahimahullaah dalam kitabnya, al-'Ilal, dilemahkan juga oleh Syaikh 
Al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 2040).

Meskipun thalaq (cerai) dibolehkan dalam ajaran Islam, akan tetapi 
seorang suami tidak boleh terlalu memudahkan masalah ini. Ketika 
seorang suami akan menjatuhkan thalaq (cerai), ia harus berfikir 
tentang maslahat (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan) yang mungkin 
timbul akibat perceraian agar jangan sampai membawa kepada 
penyesalan yang panjang. Ia harus berfikir tentang dirinya, 
isterinya dan anak-anaknya, serta tanggung jawabnya di hadapan
Allah 'Azza wa Jalla pada hari Kiamat.

Cuplikan dari 'Rumah Tangga Yang Ideal'nya Al-Ustadz Yazid bin Abdul 
Qadir Jawas.

Wassalam,

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo [EMAIL PROTECTED] wrote:

 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wikan Danar Sunindyo 
 wikan.danar@ wrote:
 
  Agama Islam masih mending ya ... memperbolehkan institusi 
perceraian,
  walaupun dibenci oleh Tuhan, ketimbang agama Katolik yang tidak
  membolehkan perceraian. Yang Mbak Lina ceritakan ini mungkin pada
  masalah pelaksanaannya, di mana sang pria tidak secara jantan
  menceraikan istrinya, malah memukuli istrinya.
  
 
 Apakah memang ada ayat atau hadis yang menyebutkan bahwa 
perceraian 
 itu 'dibenci Allah'? Ada yang bisa bantu menjawab?
 
 salam,
 satriyo





[wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?

2007-05-21 Terurut Topik satriyo
Terima kasih mba Lina.

Kebetulan tadi pagi sebelum jalan kerja saya sempat bincang dengan 
istri tercinta tentang talak ini, maklum infotainment masih belum 
yakin untuk mau mendobrak 'bad news is good news'. Intinya ya memang 
tidak ada dalil atau nash yang menyatakan 'Allah membenci suatu hal 
yang halal' krn kalimat itu kontradiktif by logic, tidak mungkin yang 
halal itu dibenci Allah. Dan talak itu emergency exit yang bagi laki-
laki hanya bisa dilakukan maks 3x.

Soal cerai/talak, memang jelas Allah nyatakan itu dalam Qs. 4:35, 
bahwa sebelum yakin talak maka hendaklah ada upaya islah, selain 
sejumlah ayat seputar talak, Qs 2:227,229,231,232,236,237; 33:4,39; 
58:2-3; dan 65:1.

salam,
satriyo

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Adapun hadits yang mengatakan bahwa perkara halal yang dibenci 
 Allah adalah thalaq (cerai), yaitu hadits yang diriwayatkan oleh 
 Abu Dawud (no. 2178), Ibnu Majah (no. 2018) dan al-Hakim (II/196) 
 adalah hadits lemah. Hadits ini dilemahkan oleh Ibnu Abi Hatim 
 rahimahullaah dalam kitabnya, al-'Ilal, dilemahkan juga oleh Syaikh 
 Al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 2040).
 
 Meskipun thalaq (cerai) dibolehkan dalam ajaran Islam, akan tetapi 
 seorang suami tidak boleh terlalu memudahkan masalah ini. Ketika 
 seorang suami akan menjatuhkan thalaq (cerai), ia harus berfikir 
 tentang maslahat (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan) yang mungkin 
 timbul akibat perceraian agar jangan sampai membawa kepada 
 penyesalan yang panjang. Ia harus berfikir tentang dirinya, 
 isterinya dan anak-anaknya, serta tanggung jawabnya di hadapan
 Allah 'Azza wa Jalla pada hari Kiamat.
 
 Cuplikan dari 'Rumah Tangga Yang Ideal'nya Al-Ustadz Yazid bin 
Abdul 
 Qadir Jawas.
 
 Wassalam,
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo efikoe@ wrote:
 
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wikan Danar Sunindyo 
  wikan.danar@ wrote:
  
   Agama Islam masih mending ya ... memperbolehkan institusi 
 perceraian,
   walaupun dibenci oleh Tuhan, ketimbang agama Katolik yang tidak
   membolehkan perceraian. Yang Mbak Lina ceritakan ini mungkin 
pada
   masalah pelaksanaannya, di mana sang pria tidak secara jantan
   menceraikan istrinya, malah memukuli istrinya.
   
  
  Apakah memang ada ayat atau hadis yang menyebutkan bahwa 
 perceraian 
  itu 'dibenci Allah'? Ada yang bisa bantu menjawab?
  
  salam,
  satriyo
 





[wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?

2007-05-21 Terurut Topik Lina Dahlan
Mas Satriyo,
Kalo seorang suami mengucapkan sekaligus talak tiga, apakah 
langsung jatuh talak tiga. Ada dua pendapat dalam hal ini, ada yang 
bilang tetep jatuh talak satu namun ada yang bilang dah langsung 
jatuh talak tiga.

Ini bener2 kejadian pada seorang teman.

wassalam,
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Terima kasih mba Lina.
 
 Kebetulan tadi pagi sebelum jalan kerja saya sempat bincang dengan 
 istri tercinta tentang talak ini, maklum infotainment masih belum 
 yakin untuk mau mendobrak 'bad news is good news'. Intinya ya 
memang 
 tidak ada dalil atau nash yang menyatakan 'Allah membenci suatu 
hal 
 yang halal' krn kalimat itu kontradiktif by logic, tidak mungkin 
yang 
 halal itu dibenci Allah. Dan talak itu emergency exit yang bagi 
laki-
 laki hanya bisa dilakukan maks 3x.
 
 Soal cerai/talak, memang jelas Allah nyatakan itu dalam Qs. 4:35, 
 bahwa sebelum yakin talak maka hendaklah ada upaya islah, selain 
 sejumlah ayat seputar talak, Qs 2:227,229,231,232,236,237; 
33:4,39; 
 58:2-3; dan 65:1.
 
 salam,
 satriyo
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan 
 linadahlan@ wrote:
 
  Adapun hadits yang mengatakan bahwa perkara halal yang dibenci 
  Allah adalah thalaq (cerai), yaitu hadits yang diriwayatkan 
oleh 
  Abu Dawud (no. 2178), Ibnu Majah (no. 2018) dan al-Hakim 
(II/196) 
  adalah hadits lemah. Hadits ini dilemahkan oleh Ibnu Abi Hatim 
  rahimahullaah dalam kitabnya, al-'Ilal, dilemahkan juga oleh 
Syaikh 
  Al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 2040).
  
  Meskipun thalaq (cerai) dibolehkan dalam ajaran Islam, akan 
tetapi 
  seorang suami tidak boleh terlalu memudahkan masalah ini. Ketika 
  seorang suami akan menjatuhkan thalaq (cerai), ia harus berfikir 
  tentang maslahat (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan) yang 
mungkin 
  timbul akibat perceraian agar jangan sampai membawa kepada 
  penyesalan yang panjang. Ia harus berfikir tentang dirinya, 
  isterinya dan anak-anaknya, serta tanggung jawabnya di hadapan
  Allah 'Azza wa Jalla pada hari Kiamat.
  
  Cuplikan dari 'Rumah Tangga Yang Ideal'nya Al-Ustadz Yazid bin 
 Abdul 
  Qadir Jawas.
  
  Wassalam,
  
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo efikoe@ 
wrote:
  
   --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wikan Danar Sunindyo 
   wikan.danar@ wrote:
   
Agama Islam masih mending ya ... memperbolehkan institusi 
  perceraian,
walaupun dibenci oleh Tuhan, ketimbang agama Katolik yang 
tidak
membolehkan perceraian. Yang Mbak Lina ceritakan ini mungkin 
 pada
masalah pelaksanaannya, di mana sang pria tidak secara jantan
menceraikan istrinya, malah memukuli istrinya.

   
   Apakah memang ada ayat atau hadis yang menyebutkan bahwa 
  perceraian 
   itu 'dibenci Allah'? Ada yang bisa bantu menjawab?
   
   salam,
   satriyo
  
 





[wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?

2007-05-21 Terurut Topik satriyo
Betul mba Lina,
yang saya tahu lebih dari 2 pendapat, tergantung madzhabnya. Jadi 
terserah pada kita untuk mengacu pada yang mana, asal konsisten.

allaahu a'lam,

satriyo

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Mas Satriyo,
 Kalo seorang suami mengucapkan sekaligus talak tiga, apakah 
 langsung jatuh talak tiga. Ada dua pendapat dalam hal ini, ada yang 
 bilang tetep jatuh talak satu namun ada yang bilang dah langsung 
 jatuh talak tiga.
 
 Ini bener2 kejadian pada seorang teman.
 
 wassalam,
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo efikoe@ wrote:
 
  Terima kasih mba Lina.
  
  Kebetulan tadi pagi sebelum jalan kerja saya sempat bincang 
dengan 
  istri tercinta tentang talak ini, maklum infotainment masih belum 
  yakin untuk mau mendobrak 'bad news is good news'. Intinya ya 
 memang 
  tidak ada dalil atau nash yang menyatakan 'Allah membenci suatu 
 hal 
  yang halal' krn kalimat itu kontradiktif by logic, tidak mungkin 
 yang 
  halal itu dibenci Allah. Dan talak itu emergency exit yang bagi 
 laki-
  laki hanya bisa dilakukan maks 3x.
  
  Soal cerai/talak, memang jelas Allah nyatakan itu dalam Qs. 4:35, 
  bahwa sebelum yakin talak maka hendaklah ada upaya islah, selain 
  sejumlah ayat seputar talak, Qs 2:227,229,231,232,236,237; 
 33:4,39; 
  58:2-3; dan 65:1.
  
  salam,
  satriyo
  
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan 
  linadahlan@ wrote:
  
   Adapun hadits yang mengatakan bahwa perkara halal yang dibenci 
   Allah adalah thalaq (cerai), yaitu hadits yang diriwayatkan 
 oleh 
   Abu Dawud (no. 2178), Ibnu Majah (no. 2018) dan al-Hakim 
 (II/196) 
   adalah hadits lemah. Hadits ini dilemahkan oleh Ibnu Abi Hatim 
   rahimahullaah dalam kitabnya, al-'Ilal, dilemahkan juga oleh 
 Syaikh 
   Al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 2040).
   
   Meskipun thalaq (cerai) dibolehkan dalam ajaran Islam, akan 
 tetapi 
   seorang suami tidak boleh terlalu memudahkan masalah ini. 
Ketika 
   seorang suami akan menjatuhkan thalaq (cerai), ia harus 
berfikir 
   tentang maslahat (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan) yang 
 mungkin 
   timbul akibat perceraian agar jangan sampai membawa kepada 
   penyesalan yang panjang. Ia harus berfikir tentang dirinya, 
   isterinya dan anak-anaknya, serta tanggung jawabnya di hadapan
   Allah 'Azza wa Jalla pada hari Kiamat.
   
   Cuplikan dari 'Rumah Tangga Yang Ideal'nya Al-Ustadz Yazid bin 
  Abdul 
   Qadir Jawas.
   
   Wassalam,
   
   --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo efikoe@ 
 wrote:
   
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wikan Danar 
Sunindyo 
wikan.danar@ wrote:

 Agama Islam masih mending ya ... memperbolehkan institusi 
   perceraian,
 walaupun dibenci oleh Tuhan, ketimbang agama Katolik yang 
 tidak
 membolehkan perceraian. Yang Mbak Lina ceritakan ini 
mungkin 
  pada
 masalah pelaksanaannya, di mana sang pria tidak secara 
jantan
 menceraikan istrinya, malah memukuli istrinya.
 

Apakah memang ada ayat atau hadis yang menyebutkan bahwa 
   perceraian 
itu 'dibenci Allah'? Ada yang bisa bantu menjawab?

salam,
satriyo
   
  
 





Re: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?

2007-05-21 Terurut Topik Rahima
 dalam perkawinan masih berlaku. 
Suami tetap wajib memberikan nafkah sandang, pangan dan papan kepada istri. Dan 
Istri tidak diperkenankan menikah atau menerima pinangan orang lain selama masa 
iddahnya belum selesai, dengan harapan agar kedua belah pihak dapat bersatu dan 
kembali lagi. Inilah yang disebut dengan ruju', yakni komitmen disertai ucapan 
untuk kembali lagi merajut tali pernikahan yang dihancurkan oleh badai 
perceraian tanpa harus menyertakan mas kawin. Namun, ruju' hanya boleh 
dilakukan pada masa iddah dan pada talak satu dan dua. Artinya jika masa iddah 
dari talak satu dan dua telah selesai, atau telah terjadi talak tiga, maka 
tidak ada ruju'. 

Dengan tiga pertimbangan inilah persoalan yang ibu hadapi dapat dijawab oleh 
hukum Islam. Untuk menentukan status pernikahan ibu, dan apakah boleh kembali 
lagi (ruju') atau harus akad nikah lagi, maka harus dilihat dulu ucapan yang 
disampaikan suami. Namun jika kita mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa 
talak harus dipersaksikan, maka apa yang diucapkan oleh suami ibu tidak 
termasuk talak. Karena dalam aturan perundangan di Indonesia, talak harus 
diucapkan dan diikrarkan di depan hakim Pengadilan Agama. Kita sebagai warga 
negara yang baik tentu harus mematuhi aturan tersebut. (QS. Al-Nisa' 59)

Prinsipnya kami sangat mendukung keinginan Ibu untuk kembali kepada suami demi 
anak Karena bagaimanapun perceraian akan memberikan dampak yang kurang baik 
bagi perkembangan jiwa anak. Komitmen untuk kembali membangun keluarga sakinah, 
mawaddah wa rahmah merupakan cita-cita luhur dan sangat didambakan oleh semua 
pasangan. Namun untuk mewujudkannya memang tidak segampang yang diucapkan. 
Kedua belah pihak dituntut untuk mengesampingkan ego masing-masing dan harus 
saling mengalah. Rumah tangga sakinah adalah rumah tangga yang dibangun atas 
dasar saling pengertian, penghargaan dan kasih sayang. ]




  - Original Message - 
  From: Lina Dahlan 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, May 21, 2007 3:53 PM
  Subject: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?


  Mas Satriyo,
  Kalo seorang suami mengucapkan sekaligus talak tiga, apakah 
  langsung jatuh talak tiga. Ada dua pendapat dalam hal ini, ada yang 
  bilang tetep jatuh talak satu namun ada yang bilang dah langsung 
  jatuh talak tiga.

  Ini bener2 kejadian pada seorang teman.

  wassalam,
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
   Terima kasih mba Lina.
   
   Kebetulan tadi pagi sebelum jalan kerja saya sempat bincang dengan 
   istri tercinta tentang talak ini, maklum infotainment masih belum 
   yakin untuk mau mendobrak 'bad news is good news'. Intinya ya 
  memang 
   tidak ada dalil atau nash yang menyatakan 'Allah membenci suatu 
  hal 
   yang halal' krn kalimat itu kontradiktif by logic, tidak mungkin 
  yang 
   halal itu dibenci Allah. Dan talak itu emergency exit yang bagi 
  laki-
   laki hanya bisa dilakukan maks 3x.
   
   Soal cerai/talak, memang jelas Allah nyatakan itu dalam Qs. 4:35, 
   bahwa sebelum yakin talak maka hendaklah ada upaya islah, selain 
   sejumlah ayat seputar talak, Qs 2:227,229,231,232,236,237; 
  33:4,39; 
   58:2-3; dan 65:1.
   
   salam,
   satriyo
   
   --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan 
   linadahlan@ wrote:
   
Adapun hadits yang mengatakan bahwa perkara halal yang dibenci 
Allah adalah thalaq (cerai), yaitu hadits yang diriwayatkan 
  oleh 
Abu Dawud (no. 2178), Ibnu Majah (no. 2018) dan al-Hakim 
  (II/196) 
adalah hadits lemah. Hadits ini dilemahkan oleh Ibnu Abi Hatim 
rahimahullaah dalam kitabnya, al-'Ilal, dilemahkan juga oleh 
  Syaikh 
Al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 2040).

Meskipun thalaq (cerai) dibolehkan dalam ajaran Islam, akan 
  tetapi 
seorang suami tidak boleh terlalu memudahkan masalah ini. Ketika 
seorang suami akan menjatuhkan thalaq (cerai), ia harus berfikir 
tentang maslahat (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan) yang 
  mungkin 
timbul akibat perceraian agar jangan sampai membawa kepada 
penyesalan yang panjang. Ia harus berfikir tentang dirinya, 
isterinya dan anak-anaknya, serta tanggung jawabnya di hadapan
Allah 'Azza wa Jalla pada hari Kiamat.

Cuplikan dari 'Rumah Tangga Yang Ideal'nya Al-Ustadz Yazid bin 
   Abdul 
Qadir Jawas.

Wassalam,

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo efikoe@ 
  wrote:

 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wikan Danar Sunindyo 
 wikan.danar@ wrote:
 
  Agama Islam masih mending ya ... memperbolehkan institusi 
perceraian,
  walaupun dibenci oleh Tuhan, ketimbang agama Katolik yang 
  tidak
  membolehkan perceraian. Yang Mbak Lina ceritakan ini mungkin 
   pada
  masalah pelaksanaannya, di mana sang pria tidak secara jantan
  menceraikan istrinya, malah memukuli istrinya.
  
 
 Apakah memang ada ayat atau hadis yang menyebutkan bahwa

[wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?

2007-05-21 Terurut Topik Lina Dahlan
 kemelut yang terjadi sebagaimana firman Allah dalam QS. 
Al-Nisa' 35. Ini menunjukkan bahwa agama menginginkan agar suatu 
perkawinan itu langgeng dan kekal. Karena perkawinan itu dimulai 
dengan sesuatu yang indah, maka usahakan keindahan itu langgeng dan 
terus menghiasi kehidupan berumah tangga. Kalaupun harus diakhiri, 
hendaklah dilakukan dengan baik dan meminimalisir dampak buruk yang 
akan ditimbulkannya. Firman Allah SWT:
 
 Dan ceraikanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (QS. 
Al-Ahzab 49)
 
 Kedua, dalam aturan talak, pihak yang memiliki hak talak adalah 
suami. sementara istri memiliki kewenangan untuk memutuskan ikatan 
pernikahan melalui khulu' dan fasakh. Istilah di Pengadilan Agama 
adalah gugat cerai. Namun talak itu tidak cukup dengan niat saja, 
tetapi harus diucapkan. Dari tinjauan agama, semua ulama sepakat 
bahwa talak harus diucapkan. 
 
 Apakah ucapan itu harus disaksikan atau tidak? Terjadi perbedaan 
pendapat di kalangan ulama. Imam Malik, Abu Hanifah dan salah satu 
pendapat dari madzhab Syafi'i mengatakan bahwa persaksian itu 
hukumnya sunnah. Tetapi Ibnu Juraih menceritakan bahwa Atho' 
berpendapat talak wajib dipersaksikan sebagaimana kewajiban adanya 
saksi dalam pernikahan dan ruju'. (Tafsir al-Shawi, juz IV hal 280, 
Tafsir Ibnu Katsir juz IV, hal 486). Dalil yang digunakan adalah 
firman Allah SWT: 
 
 Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah 
mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan 
persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan 
hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah... (QS. Al-
Thalaq: 2)
 
 Selanjutnya, talak dianggap sah apabila diucapkan dalam keadaan 
sadar dan tanpa paksaan. Talak yang diucapkan ketika emosi memuncak 
dan kemarahan yang menyebabkan hilangnya ingatan, atau kendali atas 
ucapan dan perbuatan, dianggap tidak sah. Jika kemarahan itu tidak 
sampai pada batas tersebut, maka talak yang diucapkan dihukumi sah. 
Dan inilah yang sering terjadi di masyarakat. (I'anah al-Thalibin, 
juz IV hal 5, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz VII, hal365 )
 
 Ketiga, konsekwensi dari adanya talak adalah hilangnya kebolehan 
melakukan hubungan seksual. Setelah talak juga ada iddah (masa 
tenggang setelah bercerai, sebelum keduanya benar-benar berpisah). 
Hal itu bertujuan untuk memberikan kesempatan terakhir pada suami 
dan istri untuk berpikir, berefleksi dan mengoreksi tentang apa yang 
telah perbuat. 
 
 Selama masa iddah beberapa hak dan kewaijban dalam perkawinan 
masih berlaku. Suami tetap wajib memberikan nafkah sandang, pangan 
dan papan kepada istri. Dan Istri tidak diperkenankan menikah atau 
menerima pinangan orang lain selama masa iddahnya belum selesai, 
dengan harapan agar kedua belah pihak dapat bersatu dan kembali 
lagi. Inilah yang disebut dengan ruju', yakni komitmen disertai 
ucapan untuk kembali lagi merajut tali pernikahan yang dihancurkan 
oleh badai perceraian tanpa harus menyertakan mas kawin. Namun, 
ruju' hanya boleh dilakukan pada masa iddah dan pada talak satu dan 
dua. Artinya jika masa iddah dari talak satu dan dua telah selesai, 
atau telah terjadi talak tiga, maka tidak ada ruju'. 
 
 Dengan tiga pertimbangan inilah persoalan yang ibu hadapi dapat 
dijawab oleh hukum Islam. Untuk menentukan status pernikahan ibu, 
dan apakah boleh kembali lagi (ruju') atau harus akad nikah lagi, 
maka harus dilihat dulu ucapan yang disampaikan suami. Namun jika 
kita mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa talak harus 
dipersaksikan, maka apa yang diucapkan oleh suami ibu tidak termasuk 
talak. Karena dalam aturan perundangan di Indonesia, talak harus 
diucapkan dan diikrarkan di depan hakim Pengadilan Agama. Kita 
sebagai warga negara yang baik tentu harus mematuhi aturan tersebut. 
(QS. Al-Nisa' 59)
 
 Prinsipnya kami sangat mendukung keinginan Ibu untuk kembali 
kepada suami demi anak Karena bagaimanapun perceraian akan 
memberikan dampak yang kurang baik bagi perkembangan jiwa anak. 
Komitmen untuk kembali membangun keluarga sakinah, mawaddah wa 
rahmah merupakan cita-cita luhur dan sangat didambakan oleh semua 
pasangan. Namun untuk mewujudkannya memang tidak segampang yang 
diucapkan. Kedua belah pihak dituntut untuk mengesampingkan ego 
masing-masing dan harus saling mengalah. Rumah tangga sakinah adalah 
rumah tangga yang dibangun atas dasar saling pengertian, penghargaan 
dan kasih sayang. ]
 
 


 
 
   - Original Message - 
   From: Lina Dahlan 
   To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
   Sent: Monday, May 21, 2007 3:53 PM
   Subject: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?
 
 
   Mas Satriyo,
   Kalo seorang suami mengucapkan sekaligus talak tiga, apakah 
   langsung jatuh talak tiga. Ada dua pendapat dalam hal ini, ada 
yang 
   bilang tetep jatuh talak satu namun ada yang bilang dah langsung 
   jatuh talak tiga.
 
   Ini bener2 kejadian pada seorang teman.
 
   wassalam,
   --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo efikoe@ 
wrote:
   
Terima