Kalau talak baru jatuh sekali, dan kemudian suami dan istri berhubungan, maka itu sudah rujuk meskipun tidak dinyatakan. Kecuali kalau sudah talak tiga kali, tidak bisa rujuk lagi, kecuali kalau sudah menikah dengan orang lain, kemudian bercerai dengan orang lain itu. CMIIW.
salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 5/22/07, Lina Dahlan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Saya juga kembali teringat pada perbincangan lama. Andaikan saja > sesungguhnya talak itu telah jatuh namun kedua suami istri ini tidak > mengerti bhw telah haram bagi mereka untuk berhubungan (krn telah > jatuh talak tsb) dan mereka kembali melakukan hubungan intim suami > istri, lalu mereka punya anak dr hubungan itu maka jadilah anak itu > anak diluar nikah. Maka tak aneh bila dikehidupan dunia kini > hubungan ayah dan anak kandung menjadi aneh bin ajaib karena telah > terjadi pelanggaran rambu2Nya shgg menimbulkan konsekwensi. > Sedangkan secara ilmu kejiwaan akan dijelaskan bhw hubungan ayah dan > anak kandung yang aneh ini merupakan salah satu kelainan jiwa > (psikis).