Re: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi (korupsi di kalangan akademisi)

2008-11-11 Terurut Topik rama yanti
ah,..pak ari,..


anda itu bener2 aneh.

nuding orang gak nyambung tapi anda sendiri gak nyambung

sperti nya anda tidak layak saat ini saya komentari,

karna apa??

karna anda sangat sangat tidak ilmiah,...



apa hubunganya postingan saya ini dgn pks dan pak harto??


coba./..saya tanya dgn hati anda wahai pak ary


anda emang tidak akademisi menjawab pertanyaan2


cobalah objektif.

anda tahu, maksud saya posting itu?/

sebuah pelajaran bagi kita semua, bahwa korupsi jadi suatu bencana apalagi 
sebagai tersangkanya seorang akademis dan seorang aktivis walau diakui atau 
tidak.

ah,.anda reject dalam kamus saya.

maaf,..no comment untuk anda!!!
saran saya
objektiflah,..!!


--- On Tue, 11/11/08, Ari Condro [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: Ari Condro [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi 
(korupsi di kalangan akademisi)
To: Milis wm wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Tuesday, November 11, 2008, 5:21 AM











Kalau pks mau mengangkap pak harto sebagai pahlawan.  Mantep kan.



Pak harto memang tidak bersalah dan tidak pernah terima uang korupsi, ya toh ?  
:))





-Original Message-

From: rama yanti [EMAIL PROTECTED] com



Date: Tue, 11 Nov 2008 05:03:04 

To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com

Subject: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi 
(korupsi di kalangan akademisi)





http://www.detiknew s.com/read/ 2008/11/11/ 174754/1035309/ 159/setiap- 
bulan-dapat- rp-10-juta- tapi-aman- aman-saja







Setiap Bulan Dapat Rp 10 Juta, Tapi Aman-Aman Saja



Jakarta - Prof. Dr. Romli Atmasasmita adalah guru

besar Fakultas Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran. Ia juga bekas

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM. Saat ini pakar hukum

yang sering menyoroti masalah korupsi tersebut mendekam di tahanan

karena diduga korupsi.



Kejaksaan

Agung menahan Romli Atmasasmita setelah ditetapkan sebagai tersangka

korupsi sistem administrasi badan hukum Departemen Hukum dan HAM yang

merugikan negara hingga RP 400 miliar.



Dari keterangan saksi

dan alat bukti, Romli sudah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka

dan perlu dilakukan penahanan, kata Ketua tim penyidik Faried Haryanto.



Masalah

yang membelit Romli bermula ketika Ditjen AHU memberlakukan sistem

administrasi badan hukum (sisminbakum) 2001 lalu. Dalam sistem tersebut

Ditjen AHU menetapkan biaya akses fee dan biaya pemasukan negara bukan

pajak (PNBP) sejumlah layanannya. 



Sayangnya biaya akses

tersebut tidak masuk ke kas negara melainkan masuk ke rekening PT

Sarana Rekatama Dinamika (SRD), selaku provider layanan tersebut. PT

SRD merupakan rekanan Ditjen AHU. Dari hasil kerjasama tersebut 90%

akses fee yang masuk mengalir ke PT SRD. Sedangkan Ditjen AHU melalui

Koperasi Karyawan Pengayoman hanya kebagian 10%.



Jatah 10% itu

kemudian dibagi lagi. 40 % untuk koperasi dan 60% dibagikan kepada

beberapa pejabat Ditjen AHU dengan nilai bervariasi. Untuk Dirjen AHU

yang sempat dijabat Romli Atmasasmita, kebagian Rp 10 juta per bulan.

Untuk Sekjen AHU per bulan kecipratan Rp 5 juta. Adapun para direktur

dan kepala Sub-Direktorat

masing-masing mendapat jatah Rp 1,5 juta per bulan.



Keterlibatan

Romli tentu sangat mengejutkan. Sebagai seorang akademisi dan pengamat

hukum pidana yang terpandang, ternyata Romli telah melakukan perbuatan

yang selama ini selalu dikritrisinya, yaitu korupsi.



Direktur

Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal

Arifin Muchtar membenarkan Romli memang salah seorang yang membantu

pembuatan substansi Undang-Undang antikorupsi. Namun bukan berarti

Romli sebagai aktivis antikorupsi.



DPR dan pejabat hukum juga

banyak yang terlibat dalam perumusan UU antikorupsi. Tapi apakah DPR

bisa disebut sebagai aktivis korupsi? Tentu tidak kan? tegas Zainal

saat dihubungi detikcom.



Tapi menurut Zainal, kasus yang

melibatkan Romli lebih dominan disebabkan buruknya birokrasi di

Indonesia. Birokrasi yang buruk itu kemudian menjebak siapa saja yang

ada di dalamnya. Siapa yang tergoda dengan jebakan birokrasi tersebut

maka ia pun hanyut dalam kebobrokan birokrasi, yakni korupsi.



Dalam

kasus Romli misalnya. Setiap bulan ia menerima Rp 10 juta sebagai jatah

dari biaya akses fee. Tapi selama itu atasannya Romli, yakni Menteri

Hukum dan HAM tidak mengetahuinya. Ini kan aneh. Berarti penerimaan

uang haram tersebut sudah dianggap wajar, ujarnya.



Birokrasi

yang korup itu pula yang membuat Mulyanan W. Kusumah, kriminolog

Universitas Indonesia akhirnya tergoda saat menjabat sebagai anggota

Komisi Pemilihan Umum. Ia tertangkap basah saat berusaha menyuap

Khairiansyah Salman, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah

mengaudit laporan keuangan KPU.



Selanjutnya, Mulyana divonis

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi satu tahun tiga bulan penjara. Mulyana

dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kotak suara pemilihan

umum 2004 yang

Re: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi (korupsi di kalangan akademisi)

2008-11-11 Terurut Topik Kartono Mohamad
Mari kita makan-makan,
KM 
 
---Original Message---
 
From: Ari Condro
Date: 11/11/2008 20:22:17
To: Milis wm
Subject: Re: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna
korupsi (korupsi di kalangan akademisi)
 
Kalau pks mau mengangkap pak harto sebagai pahlawan. Mantep kan.

Pak harto memang tidak bersalah dan tidak pernah terima uang korupsi, ya toh
? :))


-Original Message-
From: rama yanti [EMAIL PROTECTED]

Date: Tue, 11 Nov 2008 05:03:04 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi
(korupsi di kalangan akademisi)


http://www.detiknews
com/read/2008/11/11/174754/1035309/159/setiap-bulan-dapat-rp-10-juta-tapi-ama
-aman-saja



Setiap Bulan Dapat Rp 10 Juta, Tapi Aman-Aman Saja

Jakarta - Prof. Dr. Romli Atmasasmita adalah guru
besar Fakultas Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran. Ia juga bekas
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM. Saat ini pakar hukum
yang sering menyoroti masalah korupsi tersebut mendekam di tahanan
karena diduga korupsi.

Kejaksaan
Agung menahan Romli Atmasasmita setelah ditetapkan sebagai tersangka
korupsi sistem administrasi badan hukum Departemen Hukum dan HAM yang
merugikan negara hingga RP 400 miliar.

Dari keterangan saksi
dan alat bukti, Romli sudah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka
dan perlu dilakukan penahanan, kata Ketua tim penyidik Faried Haryanto.

Masalah
yang membelit Romli bermula ketika Ditjen AHU memberlakukan sistem
administrasi badan hukum (sisminbakum) 2001 lalu. Dalam sistem tersebut
Ditjen AHU menetapkan biaya akses fee dan biaya pemasukan negara bukan
pajak (PNBP) sejumlah layanannya. 

Sayangnya biaya akses
tersebut tidak masuk ke kas negara melainkan masuk ke rekening PT
Sarana Rekatama Dinamika (SRD), selaku provider layanan tersebut. PT
SRD merupakan rekanan Ditjen AHU. Dari hasil kerjasama tersebut 90%
akses fee yang masuk mengalir ke PT SRD. Sedangkan Ditjen AHU melalui
Koperasi Karyawan Pengayoman hanya kebagian 10%.

Jatah 10% itu
kemudian dibagi lagi. 40 % untuk koperasi dan 60% dibagikan kepada
beberapa pejabat Ditjen AHU dengan nilai bervariasi. Untuk Dirjen AHU
yang sempat dijabat Romli Atmasasmita, kebagian Rp 10 juta per bulan.
Untuk Sekjen AHU per bulan kecipratan Rp 5 juta. Adapun para direktur
dan kepala Sub-Direktorat
masing-masing mendapat jatah Rp 1,5 juta per bulan.

Keterlibatan
Romli tentu sangat mengejutkan. Sebagai seorang akademisi dan pengamat
hukum pidana yang terpandang, ternyata Romli telah melakukan perbuatan
yang selama ini selalu dikritrisinya, yaitu korupsi.

Direktur
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal
Arifin Muchtar membenarkan Romli memang salah seorang yang membantu
pembuatan substansi Undang-Undang antikorupsi. Namun bukan berarti
Romli sebagai aktivis antikorupsi.

DPR dan pejabat hukum juga
banyak yang terlibat dalam perumusan UU antikorupsi. Tapi apakah DPR
bisa disebut sebagai aktivis korupsi? Tentu tidak kan? tegas Zainal
saat dihubungi detikcom.

Tapi menurut Zainal, kasus yang
melibatkan Romli lebih dominan disebabkan buruknya birokrasi di
Indonesia. Birokrasi yang buruk itu kemudian menjebak siapa saja yang
ada di dalamnya. Siapa yang tergoda dengan jebakan birokrasi tersebut
maka ia pun hanyut dalam kebobrokan birokrasi, yakni korupsi.

Dalam
kasus Romli misalnya. Setiap bulan ia menerima Rp 10 juta sebagai jatah
dari biaya akses fee. Tapi selama itu atasannya Romli, yakni Menteri
Hukum dan HAM tidak mengetahuinya. Ini kan aneh. Berarti penerimaan
uang haram tersebut sudah dianggap wajar, ujarnya.

Birokrasi
yang korup itu pula yang membuat Mulyanan W. Kusumah, kriminolog
Universitas Indonesia akhirnya tergoda saat menjabat sebagai anggota
Komisi Pemilihan Umum. Ia tertangkap basah saat berusaha menyuap
Khairiansyah Salman, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah
mengaudit laporan keuangan KPU.

Selanjutnya, Mulyana divonis
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi satu tahun tiga bulan penjara. Mulyana
dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kotak suara pemilihan
umum 2004 yang merugikan negara sebesar Rp 15,7 miliar.

Masuknya
akademisi sekaliber Romli Atmasasmita dan Mulyana W. Kusumah dalam
jerat korupsi, ujar Zainal, menunjukan kalau kondisi birokrasi di
Indonesia sudah sangat parah. Ini bukan hanya masalah individunya
saja. Tapi lebih dominan disebabkan kondisi birokrasi yang tidak
sehat, kata Zainal.

Untuk itu ia berharap Romli mau membeberkan
semua yang diketahuinya. Supaya siapa pun yang terlibat dalam kasus
tersebut, termasuk Yusril Ihza Mahendra, yang saat itu menjabat Menkum
HAM, bisa diperiksa juga. Sehingga kebobrokan birokrasi di lembaga yang
sekarang dipimpin Andi Mattalata bisa dibongkar.

Apalagi, imbuh
Zainal, masing -masing departeman selama ini bukan dipimpin seseorang
yang punya kapasitas dan kapabilitas. Melainkan lantaran kepentingan
politik semata. Kasus Romli harus jadi pembelajaran. Sehingga bisa
dijadikan model dalam

[wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi (korupsi di kalangan akademisi)

2008-11-11 Terurut Topik rama yanti
http://www.detiknews.com/read/2008/11/11/174754/1035309/159/setiap-bulan-dapat-rp-10-juta-tapi-aman-aman-saja



Setiap Bulan Dapat Rp 10 Juta, Tapi Aman-Aman Saja

Jakarta - Prof. Dr. Romli Atmasasmita adalah guru
besar Fakultas Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran. Ia juga bekas
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM. Saat ini pakar hukum
yang sering menyoroti masalah korupsi tersebut mendekam di tahanan
karena diduga korupsi.

Kejaksaan
Agung menahan Romli Atmasasmita setelah ditetapkan sebagai tersangka
korupsi sistem administrasi badan hukum Departemen Hukum dan HAM yang
merugikan negara hingga RP 400 miliar.

Dari keterangan saksi
dan alat bukti, Romli sudah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka
dan perlu dilakukan penahanan, kata Ketua tim penyidik Faried Haryanto.

Masalah
yang membelit Romli bermula ketika Ditjen AHU memberlakukan sistem
administrasi badan hukum (sisminbakum) 2001 lalu. Dalam sistem tersebut
Ditjen AHU menetapkan biaya akses fee dan biaya pemasukan negara bukan
pajak (PNBP) sejumlah layanannya. 

Sayangnya biaya akses
tersebut tidak masuk ke kas negara melainkan masuk ke rekening PT
Sarana Rekatama Dinamika (SRD), selaku provider layanan tersebut. PT
SRD merupakan rekanan Ditjen AHU. Dari hasil kerjasama tersebut 90%
akses fee yang masuk mengalir ke PT SRD. Sedangkan Ditjen AHU melalui
Koperasi Karyawan Pengayoman hanya kebagian 10%.

Jatah 10% itu
kemudian dibagi lagi. 40 % untuk koperasi dan 60% dibagikan kepada
beberapa pejabat Ditjen AHU dengan nilai bervariasi. Untuk Dirjen AHU
yang sempat dijabat Romli Atmasasmita, kebagian Rp 10 juta per bulan.
Untuk Sekjen AHU per bulan kecipratan Rp 5 juta. Adapun para direktur
dan kepala Sub-Direktorat
masing-masing mendapat jatah Rp 1,5 juta per bulan.

Keterlibatan
Romli tentu sangat mengejutkan. Sebagai seorang akademisi dan pengamat
hukum pidana yang terpandang, ternyata Romli telah melakukan perbuatan
yang selama ini selalu dikritrisinya, yaitu korupsi.

Direktur
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal
Arifin Muchtar membenarkan Romli memang salah seorang yang membantu
pembuatan substansi Undang-Undang antikorupsi. Namun bukan berarti
Romli sebagai aktivis antikorupsi.

DPR dan pejabat hukum juga
banyak yang terlibat dalam perumusan UU antikorupsi. Tapi apakah DPR
bisa disebut sebagai aktivis korupsi? Tentu tidak kan? tegas Zainal
saat dihubungi detikcom.

Tapi menurut Zainal, kasus yang
melibatkan Romli lebih dominan disebabkan buruknya birokrasi di
Indonesia. Birokrasi yang buruk itu kemudian menjebak siapa saja yang
ada di dalamnya. Siapa yang tergoda dengan jebakan birokrasi tersebut
maka ia pun hanyut dalam kebobrokan birokrasi, yakni korupsi.

Dalam
kasus Romli misalnya. Setiap bulan ia menerima Rp 10 juta sebagai jatah
dari biaya akses fee. Tapi selama itu atasannya Romli, yakni Menteri
Hukum dan HAM tidak mengetahuinya. Ini kan aneh. Berarti penerimaan
uang haram tersebut sudah dianggap wajar, ujarnya.

Birokrasi
yang korup itu pula yang membuat Mulyanan W. Kusumah, kriminolog
Universitas Indonesia akhirnya tergoda saat menjabat sebagai anggota
Komisi Pemilihan Umum. Ia tertangkap basah saat berusaha menyuap
Khairiansyah Salman, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah
mengaudit laporan keuangan KPU.

Selanjutnya, Mulyana divonis
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi satu tahun tiga bulan penjara. Mulyana
dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kotak suara pemilihan
umum 2004 yang merugikan negara sebesar Rp 15,7 miliar.

Masuknya
akademisi sekaliber Romli Atmasasmita dan Mulyana W. Kusumah dalam
jerat korupsi, ujar Zainal, menunjukan kalau kondisi birokrasi di
Indonesia sudah sangat parah. Ini bukan hanya masalah individunya
saja. Tapi lebih dominan disebabkan kondisi birokrasi yang tidak
sehat, kata Zainal.

Untuk itu ia berharap Romli mau membeberkan
semua yang diketahuinya. Supaya siapa pun yang terlibat dalam kasus
tersebut, termasuk Yusril Ihza Mahendra, yang saat itu menjabat Menkum
HAM, bisa diperiksa juga. Sehingga kebobrokan birokrasi di lembaga yang
sekarang dipimpin Andi Mattalata bisa dibongkar.

Apalagi, imbuh
Zainal, masing -masing departeman selama ini bukan dipimpin seseorang
yang punya kapasitas dan kapabilitas. Melainkan lantaran kepentingan
politik semata. Kasus Romli harus jadi pembelajaran. Sehingga bisa
dijadikan model dalam pemberantasan korupsi ke depan, pungkasnya.(ddg/iy)


  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi (korupsi di kalangan akademisi)

2008-11-11 Terurut Topik Ari Condro
Kalau pks mau mengangkap pak harto sebagai pahlawan.  Mantep kan.

Pak harto memang tidak bersalah dan tidak pernah terima uang korupsi, ya toh ?  
:))


-Original Message-
From: rama yanti [EMAIL PROTECTED]

Date: Tue, 11 Nov 2008 05:03:04 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi 
(korupsi di kalangan akademisi)


http://www.detiknews.com/read/2008/11/11/174754/1035309/159/setiap-bulan-dapat-rp-10-juta-tapi-aman-aman-saja



Setiap Bulan Dapat Rp 10 Juta, Tapi Aman-Aman Saja

Jakarta - Prof. Dr. Romli Atmasasmita adalah guru
besar Fakultas Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran. Ia juga bekas
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM. Saat ini pakar hukum
yang sering menyoroti masalah korupsi tersebut mendekam di tahanan
karena diduga korupsi.

Kejaksaan
Agung menahan Romli Atmasasmita setelah ditetapkan sebagai tersangka
korupsi sistem administrasi badan hukum Departemen Hukum dan HAM yang
merugikan negara hingga RP 400 miliar.

Dari keterangan saksi
dan alat bukti, Romli sudah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka
dan perlu dilakukan penahanan, kata Ketua tim penyidik Faried Haryanto.

Masalah
yang membelit Romli bermula ketika Ditjen AHU memberlakukan sistem
administrasi badan hukum (sisminbakum) 2001 lalu. Dalam sistem tersebut
Ditjen AHU menetapkan biaya akses fee dan biaya pemasukan negara bukan
pajak (PNBP) sejumlah layanannya. 

Sayangnya biaya akses
tersebut tidak masuk ke kas negara melainkan masuk ke rekening PT
Sarana Rekatama Dinamika (SRD), selaku provider layanan tersebut. PT
SRD merupakan rekanan Ditjen AHU. Dari hasil kerjasama tersebut 90%
akses fee yang masuk mengalir ke PT SRD. Sedangkan Ditjen AHU melalui
Koperasi Karyawan Pengayoman hanya kebagian 10%.

Jatah 10% itu
kemudian dibagi lagi. 40 % untuk koperasi dan 60% dibagikan kepada
beberapa pejabat Ditjen AHU dengan nilai bervariasi. Untuk Dirjen AHU
yang sempat dijabat Romli Atmasasmita, kebagian Rp 10 juta per bulan.
Untuk Sekjen AHU per bulan kecipratan Rp 5 juta. Adapun para direktur
dan kepala Sub-Direktorat
masing-masing mendapat jatah Rp 1,5 juta per bulan.

Keterlibatan
Romli tentu sangat mengejutkan. Sebagai seorang akademisi dan pengamat
hukum pidana yang terpandang, ternyata Romli telah melakukan perbuatan
yang selama ini selalu dikritrisinya, yaitu korupsi.

Direktur
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal
Arifin Muchtar membenarkan Romli memang salah seorang yang membantu
pembuatan substansi Undang-Undang antikorupsi. Namun bukan berarti
Romli sebagai aktivis antikorupsi.

DPR dan pejabat hukum juga
banyak yang terlibat dalam perumusan UU antikorupsi. Tapi apakah DPR
bisa disebut sebagai aktivis korupsi? Tentu tidak kan? tegas Zainal
saat dihubungi detikcom.

Tapi menurut Zainal, kasus yang
melibatkan Romli lebih dominan disebabkan buruknya birokrasi di
Indonesia. Birokrasi yang buruk itu kemudian menjebak siapa saja yang
ada di dalamnya. Siapa yang tergoda dengan jebakan birokrasi tersebut
maka ia pun hanyut dalam kebobrokan birokrasi, yakni korupsi.

Dalam
kasus Romli misalnya. Setiap bulan ia menerima Rp 10 juta sebagai jatah
dari biaya akses fee. Tapi selama itu atasannya Romli, yakni Menteri
Hukum dan HAM tidak mengetahuinya. Ini kan aneh. Berarti penerimaan
uang haram tersebut sudah dianggap wajar, ujarnya.

Birokrasi
yang korup itu pula yang membuat Mulyanan W. Kusumah, kriminolog
Universitas Indonesia akhirnya tergoda saat menjabat sebagai anggota
Komisi Pemilihan Umum. Ia tertangkap basah saat berusaha menyuap
Khairiansyah Salman, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah
mengaudit laporan keuangan KPU.

Selanjutnya, Mulyana divonis
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi satu tahun tiga bulan penjara. Mulyana
dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kotak suara pemilihan
umum 2004 yang merugikan negara sebesar Rp 15,7 miliar.

Masuknya
akademisi sekaliber Romli Atmasasmita dan Mulyana W. Kusumah dalam
jerat korupsi, ujar Zainal, menunjukan kalau kondisi birokrasi di
Indonesia sudah sangat parah. Ini bukan hanya masalah individunya
saja. Tapi lebih dominan disebabkan kondisi birokrasi yang tidak
sehat, kata Zainal.

Untuk itu ia berharap Romli mau membeberkan
semua yang diketahuinya. Supaya siapa pun yang terlibat dalam kasus
tersebut, termasuk Yusril Ihza Mahendra, yang saat itu menjabat Menkum
HAM, bisa diperiksa juga. Sehingga kebobrokan birokrasi di lembaga yang
sekarang dipimpin Andi Mattalata bisa dibongkar.

Apalagi, imbuh
Zainal, masing -masing departeman selama ini bukan dipimpin seseorang
yang punya kapasitas dan kapabilitas. Melainkan lantaran kepentingan
politik semata. Kasus Romli harus jadi pembelajaran. Sehingga bisa
dijadikan model dalam pemberantasan korupsi ke depan, pungkasnya.(ddg/iy)


  

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi (korupsi di kalangan akademisi)

2008-11-11 Terurut Topik Ari Condro
Mbak rama
Gadis pks
Teriak kencang
Tentang korupsi

Pak harto 
Biangnya korupsi
Tapi didakwa pahlawan
Oleh pks tersayang

Mari kita makan makan
Rayakan partai guru bangsa, nan
Angkat koruptor jadi pahlawan




-Original Message-
From: rama yanti [EMAIL PROTECTED]

Date: Tue, 11 Nov 2008 05:34:56 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi 
(korupsi di kalangan akademisi)


ah,..pak ari,..


anda itu bener2 aneh.

nuding orang gak nyambung tapi anda sendiri gak nyambung

sperti nya anda tidak layak saat ini saya komentari,

karna apa??

karna anda sangat sangat tidak ilmiah,...



apa hubunganya postingan saya ini dgn pks dan pak harto??


coba./..saya tanya dgn hati anda wahai pak ary


anda emang tidak akademisi menjawab pertanyaan2


cobalah objektif.

anda tahu, maksud saya posting itu?/

sebuah pelajaran bagi kita semua, bahwa korupsi jadi suatu bencana apalagi 
sebagai tersangkanya seorang akademis dan seorang aktivis walau diakui atau 
tidak.

ah,.anda reject dalam kamus saya.

maaf,..no comment untuk anda!!!
saran saya
objektiflah,..!!


--- On Tue, 11/11/08, Ari Condro [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: Ari Condro [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi 
(korupsi di kalangan akademisi)
To: Milis wm wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Tuesday, November 11, 2008, 5:21 AM











Kalau pks mau mengangkap pak harto sebagai pahlawan.  Mantep kan.



Pak harto memang tidak bersalah dan tidak pernah terima uang korupsi, ya toh ?  
:))





-Original Message-

From: rama yanti [EMAIL PROTECTED] com



Date: Tue, 11 Nov 2008 05:03:04 

To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com

Subject: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi 
(korupsi di kalangan akademisi)





http://www.detiknew s.com/read/ 2008/11/11/ 174754/1035309/ 159/setiap- 
bulan-dapat- rp-10-juta- tapi-aman- aman-saja







Setiap Bulan Dapat Rp 10 Juta, Tapi Aman-Aman Saja



Jakarta - Prof. Dr. Romli Atmasasmita adalah guru

besar Fakultas Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran. Ia juga bekas

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM. Saat ini pakar hukum

yang sering menyoroti masalah korupsi tersebut mendekam di tahanan

karena diduga korupsi.



Kejaksaan

Agung menahan Romli Atmasasmita setelah ditetapkan sebagai tersangka

korupsi sistem administrasi badan hukum Departemen Hukum dan HAM yang

merugikan negara hingga RP 400 miliar.



Dari keterangan saksi

dan alat bukti, Romli sudah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka

dan perlu dilakukan penahanan, kata Ketua tim penyidik Faried Haryanto.



Masalah

yang membelit Romli bermula ketika Ditjen AHU memberlakukan sistem

administrasi badan hukum (sisminbakum) 2001 lalu. Dalam sistem tersebut

Ditjen AHU menetapkan biaya akses fee dan biaya pemasukan negara bukan

pajak (PNBP) sejumlah layanannya. 



Sayangnya biaya akses

tersebut tidak masuk ke kas negara melainkan masuk ke rekening PT

Sarana Rekatama Dinamika (SRD), selaku provider layanan tersebut. PT

SRD merupakan rekanan Ditjen AHU. Dari hasil kerjasama tersebut 90%

akses fee yang masuk mengalir ke PT SRD. Sedangkan Ditjen AHU melalui

Koperasi Karyawan Pengayoman hanya kebagian 10%.



Jatah 10% itu

kemudian dibagi lagi. 40 % untuk koperasi dan 60% dibagikan kepada

beberapa pejabat Ditjen AHU dengan nilai bervariasi. Untuk Dirjen AHU

yang sempat dijabat Romli Atmasasmita, kebagian Rp 10 juta per bulan.

Untuk Sekjen AHU per bulan kecipratan Rp 5 juta. Adapun para direktur

dan kepala Sub-Direktorat

masing-masing mendapat jatah Rp 1,5 juta per bulan.



Keterlibatan

Romli tentu sangat mengejutkan. Sebagai seorang akademisi dan pengamat

hukum pidana yang terpandang, ternyata Romli telah melakukan perbuatan

yang selama ini selalu dikritrisinya, yaitu korupsi.



Direktur

Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal

Arifin Muchtar membenarkan Romli memang salah seorang yang membantu

pembuatan substansi Undang-Undang antikorupsi. Namun bukan berarti

Romli sebagai aktivis antikorupsi.



DPR dan pejabat hukum juga

banyak yang terlibat dalam perumusan UU antikorupsi. Tapi apakah DPR

bisa disebut sebagai aktivis korupsi? Tentu tidak kan? tegas Zainal

saat dihubungi detikcom.



Tapi menurut Zainal, kasus yang

melibatkan Romli lebih dominan disebabkan buruknya birokrasi di

Indonesia. Birokrasi yang buruk itu kemudian menjebak siapa saja yang

ada di dalamnya. Siapa yang tergoda dengan jebakan birokrasi tersebut

maka ia pun hanyut dalam kebobrokan birokrasi, yakni korupsi.



Dalam

kasus Romli misalnya. Setiap bulan ia menerima Rp 10 juta sebagai jatah

dari biaya akses fee. Tapi selama itu atasannya Romli, yakni Menteri

Hukum dan HAM tidak mengetahuinya. Ini kan aneh. Berarti penerimaan

uang haram tersebut sudah dianggap wajar, ujarnya.



Birokrasi

yang korup itu pula yang membuat Mulyanan W

Re: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi (korupsi di kalangan akademisi)

2008-11-11 Terurut Topik herni nurbayanti
Con, kayanya gaya yg kaya gini cocok buat lo deh.
Bikin puisi, gurindam, pantun atau apalah... dng gaya satir :P.
Kalau disampaikan dalam bentuk kalimat pernyataan biasa,
yg ada rusuh doang hehehe

Yg ini lebih kreatif, bernilai dan bermanfaat... menurut gue.
Mungkin belum tergali aja hehehe...
herni


2008/11/11 Ari Condro [EMAIL PROTECTED]

   Mbak rama
 Gadis pks
 Teriak kencang
 Tentang korupsi

 Pak harto
 Biangnya korupsi
 Tapi didakwa pahlawan
 Oleh pks tersayang

 Mari kita makan makan
 Rayakan partai guru bangsa, nan
 Angkat koruptor jadi pahlawan




 -Original Message-
 From: rama yanti [EMAIL PROTECTED] ryfa_0507%40yahoo.com

 Date: Tue, 11 Nov 2008 05:34:56
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com wanita-muslimah%40yahoogroups.com
  Subject: Re: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna
 korupsi (korupsi di kalangan akademisi)


 ah,..pak ari,..


 anda itu bener2 aneh.

 nuding orang gak nyambung tapi anda sendiri gak nyambung

 sperti nya anda tidak layak saat ini saya komentari,

 karna apa??

 karna anda sangat sangat tidak ilmiah,...



 apa hubunganya postingan saya ini dgn pks dan pak harto??


 coba./..saya tanya dgn hati anda wahai pak ary


 anda emang tidak akademisi menjawab pertanyaan2


 cobalah objektif.

 anda tahu, maksud saya posting itu?/

 sebuah pelajaran bagi kita semua, bahwa korupsi jadi suatu bencana apalagi
 sebagai tersangkanya seorang akademis dan seorang aktivis walau diakui atau
 tidak.

 ah,.anda reject dalam kamus saya.

 maaf,..no comment untuk anda!!!
 saran saya
 objektiflah,..!!


 --- On Tue, 11/11/08, Ari Condro [EMAIL PROTECTED]masarcon%40gmail.com
 wrote:
 From: Ari Condro [EMAIL PROTECTED] masarcon%40gmail.com
 Subject: Re: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna
 korupsi (korupsi di kalangan akademisi)
 To: Milis wm 
 wanita-muslimah@yahoogroups.comwanita-muslimah%40yahoogroups.com

 Date: Tuesday, November 11, 2008, 5:21 AM











 Kalau pks mau mengangkap pak harto sebagai pahlawan. Mantep kan.



 Pak harto memang tidak bersalah dan tidak pernah terima uang korupsi, ya
 toh ? :))





 -Original Message-

 From: rama yanti [EMAIL PROTECTED] com



 Date: Tue, 11 Nov 2008 05:03:04

 To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com

 Subject: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi
 (korupsi di kalangan akademisi)





 http://www.detiknew s.com/read/ 2008/11/11/ 174754/1035309/ 159/setiap-
 bulan-dapat- rp-10-juta- tapi-aman- aman-saja







 Setiap Bulan Dapat Rp 10 Juta, Tapi Aman-Aman Saja



 Jakarta - Prof. Dr. Romli Atmasasmita adalah guru

 besar Fakultas Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran. Ia juga bekas

 Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM. Saat ini pakar hukum

 yang sering menyoroti masalah korupsi tersebut mendekam di tahanan

 karena diduga korupsi.



 Kejaksaan

 Agung menahan Romli Atmasasmita setelah ditetapkan sebagai tersangka

 korupsi sistem administrasi badan hukum Departemen Hukum dan HAM yang

 merugikan negara hingga RP 400 miliar.



 Dari keterangan saksi

 dan alat bukti, Romli sudah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka

 dan perlu dilakukan penahanan, kata Ketua tim penyidik Faried Haryanto.



 Masalah

 yang membelit Romli bermula ketika Ditjen AHU memberlakukan sistem

 administrasi badan hukum (sisminbakum) 2001 lalu. Dalam sistem tersebut

 Ditjen AHU menetapkan biaya akses fee dan biaya pemasukan negara bukan

 pajak (PNBP) sejumlah layanannya.



 Sayangnya biaya akses

 tersebut tidak masuk ke kas negara melainkan masuk ke rekening PT

 Sarana Rekatama Dinamika (SRD), selaku provider layanan tersebut. PT

 SRD merupakan rekanan Ditjen AHU. Dari hasil kerjasama tersebut 90%

 akses fee yang masuk mengalir ke PT SRD. Sedangkan Ditjen AHU melalui

 Koperasi Karyawan Pengayoman hanya kebagian 10%.



 Jatah 10% itu

 kemudian dibagi lagi. 40 % untuk koperasi dan 60% dibagikan kepada

 beberapa pejabat Ditjen AHU dengan nilai bervariasi. Untuk Dirjen AHU

 yang sempat dijabat Romli Atmasasmita, kebagian Rp 10 juta per bulan.

 Untuk Sekjen AHU per bulan kecipratan Rp 5 juta. Adapun para direktur

 dan kepala Sub-Direktorat

 masing-masing mendapat jatah Rp 1,5 juta per bulan.



 Keterlibatan

 Romli tentu sangat mengejutkan. Sebagai seorang akademisi dan pengamat

 hukum pidana yang terpandang, ternyata Romli telah melakukan perbuatan

 yang selama ini selalu dikritrisinya, yaitu korupsi.



 Direktur

 Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal

 Arifin Muchtar membenarkan Romli memang salah seorang yang membantu

 pembuatan substansi Undang-Undang antikorupsi. Namun bukan berarti

 Romli sebagai aktivis antikorupsi.



 DPR dan pejabat hukum juga

 banyak yang terlibat dalam perumusan UU antikorupsi. Tapi apakah DPR

 bisa disebut sebagai aktivis korupsi? Tentu tidak kan? tegas Zainal

 saat dihubungi detikcom.



 Tapi menurut Zainal, kasus yang

 melibatkan Romli lebih dominan disebabkan buruknya

Re: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi (korupsi di kalangan akademisi)

2008-11-11 Terurut Topik Wikan Danar Sunindyo
kasus romli  mulyana bukanlah korupsi
tapi merupakan jebakan untuk para aktivis antikorupsi untuk tidak
macam sekaligus menunjukkan betapa berkuasanya para koruptor sehingga
bisa membalikkan keadaan dan membuat orang2 yang jujur itu berbalik
menjadi terhina
dan berjayalah para koruptor beneran yang sanggup membayar jaksa dan hakim
sementara koruptor2 jebakan terpaksa meringkuk di dalam penjara
dan menjadi contoh dan bulan2-an sebagai orang yang dulunya teriak
paling keras antikorupsi tapi ternyata terjebak dan tertangkap sebagai
koruptor

ini PR besar buat kita
karena Romli adalah termasuk penyusun dan pendiri KPK
berikutnya KPK akan dibidik pula untuk diusut kemudian dibubarkan
yang kemudian bakal menjadi kemunduran bagi pemberantasan korupsi di Indonesia
so, jangan terkecoh

salam,
--
wikan

On 11/11/08, rama yanti [EMAIL PROTECTED] wrote:
 http://www.detiknews.com/read/2008/11/11/174754/1035309/159/setiap-bulan-dapat-rp-10-juta-tapi-aman-aman-saja

  Setiap Bulan Dapat Rp 10 Juta, Tapi Aman-Aman Saja

  Jakarta - Prof. Dr. Romli Atmasasmita adalah guru
  besar Fakultas Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran. Ia juga bekas
  Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM. Saat ini pakar hukum
  yang sering menyoroti masalah korupsi tersebut mendekam di tahanan
  karena diduga korupsi.


Re: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi (korupsi di kalangan akademisi)

2008-11-11 Terurut Topik Ari Condro
Eh he he he,
Bener juga yah.
Kembali ke jalan puisi

Lagian kalo yg bagian
Ngomong serba pedes
Sudah ada kang he-man

Tapi kalo kebanyakan puisi
Ntar malah jadi
Arjuna mencari cinta :))



-Original Message-
From: herni nurbayanti [EMAIL PROTECTED]

Date: Wed, 12 Nov 2008 09:59:21 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi 
(korupsi di kalangan akademisi)


Con, kayanya gaya yg kaya gini cocok buat lo deh.
Bikin puisi, gurindam, pantun atau apalah... dng gaya satir :P.
Kalau disampaikan dalam bentuk kalimat pernyataan biasa,
yg ada rusuh doang hehehe

Yg ini lebih kreatif, bernilai dan bermanfaat... menurut gue.
Mungkin belum tergali aja hehehe...
herni


2008/11/11 Ari Condro [EMAIL PROTECTED]

   Mbak rama
 Gadis pks
 Teriak kencang
 Tentang korupsi

 Pak harto
 Biangnya korupsi
 Tapi didakwa pahlawan
 Oleh pks tersayang

 Mari kita makan makan
 Rayakan partai guru bangsa, nan
 Angkat koruptor jadi pahlawan




 -Original Message-
 From: rama yanti [EMAIL PROTECTED] ryfa_0507%40yahoo.com

 Date: Tue, 11 Nov 2008 05:34:56
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com wanita-muslimah%40yahoogroups.com
  Subject: Re: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna
 korupsi (korupsi di kalangan akademisi)


 ah,..pak ari,..


 anda itu bener2 aneh.

 nuding orang gak nyambung tapi anda sendiri gak nyambung

 sperti nya anda tidak layak saat ini saya komentari,

 karna apa??

 karna anda sangat sangat tidak ilmiah,...



 apa hubunganya postingan saya ini dgn pks dan pak harto??


 coba./..saya tanya dgn hati anda wahai pak ary


 anda emang tidak akademisi menjawab pertanyaan2


 cobalah objektif.

 anda tahu, maksud saya posting itu?/

 sebuah pelajaran bagi kita semua, bahwa korupsi jadi suatu bencana apalagi
 sebagai tersangkanya seorang akademis dan seorang aktivis walau diakui atau
 tidak.

 ah,.anda reject dalam kamus saya.

 maaf,..no comment untuk anda!!!
 saran saya
 objektiflah,..!!


 --- On Tue, 11/11/08, Ari Condro [EMAIL PROTECTED]masarcon%40gmail.com
 wrote:
 From: Ari Condro [EMAIL PROTECTED] masarcon%40gmail.com
 Subject: Re: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna
 korupsi (korupsi di kalangan akademisi)
 To: Milis wm 
 wanita-muslimah@yahoogroups.comwanita-muslimah%40yahoogroups.com

 Date: Tuesday, November 11, 2008, 5:21 AM











 Kalau pks mau mengangkap pak harto sebagai pahlawan. Mantep kan.



 Pak harto memang tidak bersalah dan tidak pernah terima uang korupsi, ya
 toh ? :))





 -Original Message-

 From: rama yanti [EMAIL PROTECTED] com



 Date: Tue, 11 Nov 2008 05:03:04

 To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com

 Subject: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi
 (korupsi di kalangan akademisi)





 http://www.detiknew s.com/read/ 2008/11/11/ 174754/1035309/ 159/setiap-
 bulan-dapat- rp-10-juta- tapi-aman- aman-saja







 Setiap Bulan Dapat Rp 10 Juta, Tapi Aman-Aman Saja



 Jakarta - Prof. Dr. Romli Atmasasmita adalah guru

 besar Fakultas Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran. Ia juga bekas

 Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM. Saat ini pakar hukum

 yang sering menyoroti masalah korupsi tersebut mendekam di tahanan

 karena diduga korupsi.



 Kejaksaan

 Agung menahan Romli Atmasasmita setelah ditetapkan sebagai tersangka

 korupsi sistem administrasi badan hukum Departemen Hukum dan HAM yang

 merugikan negara hingga RP 400 miliar.



 Dari keterangan saksi

 dan alat bukti, Romli sudah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka

 dan perlu dilakukan penahanan, kata Ketua tim penyidik Faried Haryanto.



 Masalah

 yang membelit Romli bermula ketika Ditjen AHU memberlakukan sistem

 administrasi badan hukum (sisminbakum) 2001 lalu. Dalam sistem tersebut

 Ditjen AHU menetapkan biaya akses fee dan biaya pemasukan negara bukan

 pajak (PNBP) sejumlah layanannya.



 Sayangnya biaya akses

 tersebut tidak masuk ke kas negara melainkan masuk ke rekening PT

 Sarana Rekatama Dinamika (SRD), selaku provider layanan tersebut. PT

 SRD merupakan rekanan Ditjen AHU. Dari hasil kerjasama tersebut 90%

 akses fee yang masuk mengalir ke PT SRD. Sedangkan Ditjen AHU melalui

 Koperasi Karyawan Pengayoman hanya kebagian 10%.



 Jatah 10% itu

 kemudian dibagi lagi. 40 % untuk koperasi dan 60% dibagikan kepada

 beberapa pejabat Ditjen AHU dengan nilai bervariasi. Untuk Dirjen AHU

 yang sempat dijabat Romli Atmasasmita, kebagian Rp 10 juta per bulan.

 Untuk Sekjen AHU per bulan kecipratan Rp 5 juta. Adapun para direktur

 dan kepala Sub-Direktorat

 masing-masing mendapat jatah Rp 1,5 juta per bulan.



 Keterlibatan

 Romli tentu sangat mengejutkan. Sebagai seorang akademisi dan pengamat

 hukum pidana yang terpandang, ternyata Romli telah melakukan perbuatan

 yang selama ini selalu dikritrisinya, yaitu korupsi.



 Direktur

 Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal

 Arifin Muchtar

Re: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi (korupsi di kalangan akademisi)

2008-11-11 Terurut Topik rama yanti
any way bus way,..

yang saya tahu mulyana itu tertangkap basah oleh khairansyah,seorang BPK.

dan professor kita ini nih,..tiap bulan 10 juta ke rekeningnya.

dan profesor hukum amat naif bila tak tau aliran 10 juta dari mana

dan ini bukan masalh KPK atau tidak. tapi yang pasti yang nangkap profesor kita 
ini orang KPK,..

so gak mungkin lah KPK di bubarkan, 
kpk itu di dasari oleh UU kan??

--- On Tue, 11/11/08, Wikan Danar Sunindyo [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: Wikan Danar Sunindyo [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi 
(korupsi di kalangan akademisi)
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Tuesday, November 11, 2008, 7:12 PM











kasus romli  mulyana bukanlah korupsi

tapi merupakan jebakan untuk para aktivis antikorupsi untuk tidak

macam sekaligus menunjukkan betapa berkuasanya para koruptor sehingga

bisa membalikkan keadaan dan membuat orang2 yang jujur itu berbalik

menjadi terhina

dan berjayalah para koruptor beneran yang sanggup membayar jaksa dan hakim

sementara koruptor2 jebakan terpaksa meringkuk di dalam penjara

dan menjadi contoh dan bulan2-an sebagai orang yang dulunya teriak

paling keras antikorupsi tapi ternyata terjebak dan tertangkap sebagai

koruptor



ini PR besar buat kita

karena Romli adalah termasuk penyusun dan pendiri KPK

berikutnya KPK akan dibidik pula untuk diusut kemudian dibubarkan

yang kemudian bakal menjadi kemunduran bagi pemberantasan korupsi di Indonesia

so, jangan terkecoh



salam,

--

wikan



On 11/11/08, rama yanti [EMAIL PROTECTED] com wrote:

 http://www.detiknew s.com/read/ 2008/11/11/ 174754/1035309/ 159/setiap- 
 bulan-dapat- rp-10-juta- tapi-aman- aman-saja



  Setiap Bulan Dapat Rp 10 Juta, Tapi Aman-Aman Saja



  Jakarta - Prof. Dr. Romli Atmasasmita adalah guru

  besar Fakultas Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran. Ia juga bekas

  Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM. Saat ini pakar hukum

  yang sering menyoroti masalah korupsi tersebut mendekam di tahanan

  karena diduga korupsi.


  




 

















  

[Non-text portions of this message have been removed]