: AhliKeuangan
Subject: [Keuangan] Bunga tabungan/giro
Mau tanya nih ke teman teman. kalau bunga rekening giro di bank yang
diperoleh perusahaan kan sudah dipotong oleh pihak bank, nah itu masuk ke
pph pasal berapa ya? Apa pasal 25?
Makasih.
--
This message has been scanned for viruses and
kalau ndak salah pendapatan bunga tabungan itu
dikeluarkan dari perhitunggan komersil begitupula
beban pajak bunganya dikeluarkan dari perhitungan laba
rugi komersil...untuk pengisian di SPT dimasukkan di
lampiran 4 kalo ndak salah...CMIIW ya...
thanks
--- Idealisman Tambunan <[EMAIL PROTECTED]> w
Mau tanya nih ke teman teman. kalau bunga rekening giro di bank yang diperoleh
perusahaan kan sudah dipotong oleh pihak bank, nah itu masuk ke pph pasal
berapa ya? Apa pasal 25?
Makasih.
[Non-text portions of this message have been removed]