, Hendro Setiawan dolut...@yahoo.com wrote:
From: Hendro Setiawan dolut...@yahoo.com
Subject: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, March 4, 2010, 2:57 PM
Salah satu konsekuensi dari kepemilikan NPWP sendiri
- Indonesia@ yahoogroups. com
Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 00:17:07
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Dear Pak Prastowo,
SE-29/PJ/2010 khususnya angka 3 huruf d menarik alur berpikir cari Pasal2 itu
lalu menyimpulkan bahwa wanita kawin sebagai pegawai dan memperoleh
pendapat dr
seorang newbie
--- On Thu, 3/4/10, devry bonte devryiskan...@yahoo.com wrote:
From: devry bonte devryiskan...@yahoo.com
Subject: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, March 4, 2010, 3:53 PM
...
--- On Thu, 3/4/10, devry bonte devryiskan...@yahoo.com wrote:
From: devry bonte devryiskan...@yahoo.com
Subject: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, March 4, 2010, 3:17 PM
Pak Pras,
kalimat Bapak yang ini :
*tapi karyawati yg mendapatkan NPWP melalui perusahaan atas nama dia
sendiri, padahal tak dikehendaki terkena konsekuensi aturan ini*
apakah Bapak menafsirkan berdasarkan angka 3 huruf d SE tersebut ?
nah justru di sini perhatian saya. Angka 3 huruf d SE
kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Pak Pras,
kalimat Bapak yang ini :
*tapi karyawati yg mendapatkan NPWP melalui perusahaan atas nama dia
sendiri, padahal tak dikehendaki terkena konsekuensi aturan ini*
apakah Bapak menafsirkan berdasarkan angka 3 huruf d SE tersebut ?
nah justru di
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
hmmm..
terima kasih banyak Pak atas penjelasannya
tapi saya berharap bahwa bukan demikian maksudnya..hehe
soalnya kalo benar begini, jadi semacam kriminalisasi bagi wanita menikah
yang
disini buku nikah
seolah2 ga berlaku, karena walaupun ada buku nikah tp nama blm ada di kk tetap
harus bayar fiskal..peraturan yg aneh..
-marchel-
---Original Email---
Subject :Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
From :mailto:ari.am...@gmail.com
Date :Thu Mar 04 22
BlackBerry® pake perangko Rp 5.000
-Original Message-
From: marchel.ma...@yahoo.com
Date: Thu, 4 Mar 2010 22:57:26
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: RE: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Maaf teman2 mungkin sedikit menyimpang dari pokok pembahasan
Jadi keberatan utamanya adalah keluarga, maka penghasilan suami plus istri
dianggap sebagai penghasilan satu orang. Mis suami 20juta setahun tambah
istri 20 juta pertahun, akan kena pajak seolah-olah penghasilan dihasilkan
oleh suami saja sebanyak 40 juta setahun.
Kalau benar begini ya kita musti
10 matches
Mail list logo