RE: [asosiasi-warnet] Apakah Warnet = Jasa Komunikasi?

2004-10-27 Terurut Topik Wiko Budianto
-Original Message- From: Ade [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 29 Oktober 2004 1:39 To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [asosiasi-warnet] Apakah Warnet = Jasa Komunikasi? Pak Budi, saya tertarik dgn bentuk sosialisasi peraturan yang anda maksud. bagaimana sebaiknya (efektif dan efisiennya

Re: [asosiasi-warnet] Apakah Warnet = Jasa Komunikasi?

2004-10-27 Terurut Topik Ade
peraturan ini. maaf klo bahasan melebar (OOT) salam dari Kendari ade Anggota KPID Sultra - Original Message - From: "Wiko Budianto" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Tuesday, October 26, 2004 8:13 PM Subject: RE: [asosiasi-warnet] Apakah Warnet = Jasa Komun

RE: [asosiasi-warnet] Apakah Warnet = Jasa Komunikasi?

2004-10-26 Terurut Topik Wiko Budianto
hukumonline.com -Original Message- From: Riza [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 26 Oktober 2004 21:00 To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [asosiasi-warnet] Apakah Warnet = Jasa Komunikasi? Lagi-lagi pengusaha warnet dipojokkan untuk dikenakan UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Berikut

Re: [asosiasi-warnet] Apakah Warnet = Jasa Komunikasi?

2004-10-26 Terurut Topik Onno W. Purbo
On Tue, 26 Oct 2004, Riza wrote: > > > Lagi-lagi pengusaha warnet dipojokkan untuk dikenakan UU No. 36 tahun > 1999 tentang Telekomunikasi. Berikut inti penyidikan oleh POLDA Jogja > hari Senin 25 Oktober 2004. > Penyidik bertanya bahwa, apakah warnet yang dikelola itu > menyelenggarakan jasa t

Re: [asosiasi-warnet] Apakah Warnet = Jasa Komunikasi?

2004-10-26 Terurut Topik XTREME CYBERCAFFE
Yah bersabar aja sambil berdoa supaya org yg mengambil keuntungan dengan mematikan warnet supaya cepat mati atau ketahuan belangnya. Warnet kalau menurut saya bukan jasa telekomunikasi, warnet itu lebih ke jasa informasi. Riza wrote: >Lagi-lagi pengusaha warnet dipojokkan untuk dikenakan UU N

[asosiasi-warnet] Apakah Warnet = Jasa Komunikasi?

2004-10-26 Terurut Topik Riza
Lagi-lagi pengusaha warnet dipojokkan untuk dikenakan UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Berikut inti penyidikan oleh POLDA Jogja hari Senin 25 Oktober 2004. Penyidik bertanya bahwa, apakah warnet yang dikelola itu menyelenggarakan jasa telekomunikasi. Tsk menjawab bahwa secara global (