-Original Message-
From: Ade [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: 29 Oktober 2004 1:39
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [asosiasi-warnet] Apakah Warnet = Jasa Komunikasi?
Pak Budi,
saya tertarik dgn bentuk sosialisasi peraturan yang anda maksud.
bagaimana sebaiknya (efektif dan efisiennya
peraturan ini.
maaf klo bahasan melebar (OOT)
salam dari Kendari
ade
Anggota KPID Sultra
- Original Message -
From: "Wiko Budianto" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, October 26, 2004 8:13 PM
Subject: RE: [asosiasi-warnet] Apakah Warnet = Jasa Komun
hukumonline.com
-Original Message-
From: Riza [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: 26 Oktober 2004 21:00
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [asosiasi-warnet] Apakah Warnet = Jasa Komunikasi?
Lagi-lagi pengusaha warnet dipojokkan untuk dikenakan UU No. 36 tahun
1999 tentang Telekomunikasi. Berikut
On Tue, 26 Oct 2004, Riza wrote:
>
>
> Lagi-lagi pengusaha warnet dipojokkan untuk dikenakan UU No. 36 tahun
> 1999 tentang Telekomunikasi. Berikut inti penyidikan oleh POLDA Jogja
> hari Senin 25 Oktober 2004.
> Penyidik bertanya bahwa, apakah warnet yang dikelola itu
> menyelenggarakan jasa t
Yah bersabar aja sambil berdoa supaya org yg mengambil keuntungan dengan
mematikan warnet supaya cepat mati atau ketahuan belangnya.
Warnet kalau menurut saya bukan jasa telekomunikasi, warnet itu lebih ke
jasa informasi.
Riza wrote:
>Lagi-lagi pengusaha warnet dipojokkan untuk dikenakan UU N
Lagi-lagi pengusaha warnet dipojokkan untuk dikenakan UU No. 36 tahun
1999 tentang Telekomunikasi. Berikut inti penyidikan oleh POLDA Jogja
hari Senin 25 Oktober 2004.
Penyidik bertanya bahwa, apakah warnet yang dikelola itu
menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
Tsk menjawab bahwa secara global (
6 matches
Mail list logo