UU Kewarganegaraan 1958 (Re: [budaya_tionghua] Re: Saat Bela Merah Putih Masih Berstatus Stateless)

2006-02-02 Terurut Topik Akhmad Bukhari Saleh
- Original Message - From: ChanCT To: HKSIS-Group ; budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Thursday, 02 February, 2006 15:23 Subject: [budaya_tionghua] Re: Saat Bela Merah Putih Masih Berstatus Stateless > Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang berasaskan ius Soli, > tempat kel

Re: [budaya_tionghua] Re: Saat Bela Merah Putih Masih Berstatus Stateless

2006-02-02 Terurut Topik Steve Haryono
- From: "ChanCT" <[EMAIL PROTECTED]> To: "HKSIS-Group" <[EMAIL PROTECTED]>; Sent: Thursday, February 02, 2006 9:23 AM Subject: [budaya_tionghua] Re: Saat Bela Merah Putih Masih Berstatus Stateless > Memang sesuatu yang sangat unik bisa terjadi di Indonesi

[budaya_tionghua] Re: Saat Bela Merah Putih Masih Berstatus Stateless

2006-02-02 Terurut Topik ChanCT
Memang sesuatu yang sangat unik bisa terjadi di Indonesia, mungkin juga tak ada keduanya didunia ini, dimana bisa terjadi masalah kewarganegaraan begitu rumitnya khusus terhadap etnis Tionghoa. Coba perhatikan, Ivana Lie seorang atlet Bulutangkis yang membela nama baik Indonesia, tapi masih bis