Oom Chan,
Saya juga bingung dengan kebijakan kewarganegaraan yang diterapkan
oleh RI pasca UU No.3/1946 yang berasas ius soli dan stelsel passif.
Logikanya, apabila sebuah aturan lama dirasakan tidak akomodatif,
menimbulkan kekacauan maka aturan baru dibentuk.
Tetapi nyatanya, pemberlakuan
Chan CT menulis:
2. Bagaimanakah sebaiknya kita memperlakukan jutaan etnis Tionghoa yang
sudah hidup ratusan tahun di Nusantara ini? Sebanyak mungkin bisa
diperlakukan sebagai warganegara Indonesia atau sebanyak mungkin
dijadikan warganegara asing (Tiongkok)? Pertentangan pendapat ini,
semula
Kalau boleh saya ikut nimbrung, memberikan sedikit pendapat, ya. Untuk
dipikirkan bersama:
1. Lebih baik kita tidak mempersoalkan munculnya SBKRI ditahun 58 ada tidak
latar belakang CIA. Katakanlah itu muncul dari pemerintah RI sendiri saja;
2. Bagaimanakah sebaiknya kita memperlakukan jutaan et