Iya.
Satu tulisan meski bagus, tapi jika sering tidak sesuai pada tempatnya, niscaya
bisa mengganggu member lainnya.
Milis Agama, isinya tentu agama. Jika diisi dengan politik yang kontemporer,
niscaya akhirnya orang yang ingin belajar agama jadi membaca hal2 tentang
politik.
Atau milis Ekonomi
Info dari Pak Rifky ini bagus, dan saya sangat suka.
Hanya saja, kenapa harus di posting di milis ekonomi-
nasional? Apa hubungannya pernyataan Lurfi itu dengan
ekonomi nasional?
Saya rasa mas Rifky cukup memposting ke Sabili dan
milis-milis non-ekonomi, dan biarkan milis ekonomi nasional
ini kita
Astaghfirullah. La haula wala quata illa billah. Semoga teman2 JIL mendapatkan
petunjuk dariNya,
Wass, syahganda
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-Original Message-
From: rifky pradana
Date: Thu, 18 Feb 2010 18:50:28
To: ; ;
; ;
; ;
; ;
Luthfie Assyaukanie yang dikenal publik sebagai salah satu dari pendiri
dan gembong di jajaran aktivis JIL (Jaringan Islam Liberal) kembali membuat
pernyataan yang dinilai oleh kalangan tertentu sebagai pernyataan cerdas dan
bernas serta mencerahkan.
Namun pernyataannya itu bagi sebagian besar um
IMHO, kelihatannya ada beberapa 'kesalahan kecil' penulisan dalam artikel di
bawah..
mis: $ 5 triliun yang seharusnya $ 5 miliar (juga Rp 50 trilyun yang Rp 50
triliun);
pembayaran pokok dan bunga hutang lebih kecil dari subsidi energi _yang
seharusnya_
lebih besar dsb.. Namun tidak mengubah/mengur
Kalau saya tidak salah, ZAKAT yang besarnya cuma 2,5 % itu adalah "PAJAK"
dalam hukum Islam...
Kalau para pengusaha, konglomerat dan rakyatnya cerdik, tentunya lebih enak
membayar pajak cuma 2,5 % dalam hukum Islam...
Cuma memang, orang yang cerdik di dunia ini tidak banyak...
Orang-orang di zaman
*Buletin Elektronik**www.Prakarsa-Rakyat.org*
*SADAR *
*Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi*
* Edisi: 274 Tahun VI - 2010
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org*
*BERSIKAP JUJUR UNTUK MENATAP MASA DEPAN INDONESIA YANG LEBIH
PengusahaMuslim.com
Pandangan
Syariat Terhadap Pajak dan Bea Cukai
Posted:
Saya membaca buku al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair karya Ibnu
Hajar al Haitami tentang hukum maks (pajak) dan larangan Nabi shallallahu
‘alaihi wa salla