IMHO, walaupun sekolahnya gabungan (misalnya
dibawah satu yayasan), tetap saja existensi-nya secara hukum
terpisah Pak Onno.
Jadi mungkin lebih baik kalo masing-masing
mendaftarkan sendiri-sendiri, lagipula secara administratif khan kepala
sekolahnya berbeda pak.
Atau dari pihak IDNIC mau
Dear Pengurus IDNIC,
Mau tanya dong. Apakah yang dimaksud
dengan PK dalam persyaratan co.id ??
Perusahaan yang dapat mendaftarkan
dalam DTD CO.ID harus merupakan badan hukum sah yang memiliki
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)atau badan hukum sah yang berbentuk
PT, PK, atau Firma yang memiliki
Terimakasih Pan Kus...
Kusnandar [EMAIL PROTECTED]
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
08/10/2004 08:19 AM
To
[EMAIL PROTECTED]
cc
Subject
Re: [Idnic]Syarat co.id
Persekutuan Komanditer atau CV.
--- [EMAIL PROTECTED] wrote:
Dear Pengurus IDNIC,
Mau tanya dong. Apakah yang
Maaf OOT juga...
Sedikit koreksi pak, biar tambah tercengang
Untuk mendirikan sebuah PT biasa, modal
dasarnya minimal 20 juta, dan itu diluar ijin-ijin SIUP, TDP dll. Jadi
kalo ditambah sama ijin-ijin yang lain bisa habis 50-jutaan. (gubrkk)
Sedangkan untuk investasi asing,
Saya juga udah nggak sabar pak..
hehehe
Khan katanya mau bikin diskusi indikasi
geografis. Saya sempet nanya ke Pak Budi, mau bikin kayak gimana,
POKJA atau diskusi milis?? Saya sih mendingan POKJA, dan dikasih target,
terus hasilnya dikeluarkan sebagai kebijakan IDNIC, tentunya
Dear all,
Menurut opini saya IGOS bisa diterima
untuk igos.go.id.
Alasannya:
1. Tidak melanggar aturan IDNIC
dalam peraturan pendaftaran GO.ID;
2. Sebagai penjelasan diatas - IGOS dapat
dianggap sebagai elemen pemerintah (lihat butir ketiga untuk registrasi
nama domain Yang Dapat Diterima;
3.
Ulasan singkat nih untuk case amazon
Untuk amazon.co.id sampai sekarang masih
ditolak karena masalah 'indikasi geografis'... tapi kalo boleh saya
angkat sedikit (maaf pak Budi untuk refresh aja dan sekaligus memberikan
informasi mengenai 'indikasi geografis'), bahwa amazon itu tidak masuk
Hihihihi... saya juga jadi ketawa,
soalnya jadi inget sama peraturan 2,4 GHz yang diprotes orang banyak...
;-)). SOL
Adi Nugroho [EMAIL PROTECTED]
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
01/16/2004 11:40 AM
To
[EMAIL PROTECTED]
cc
Subject
Re: Spam: Re: [Idnic] domain
NET.ID
[Irving]
Tambahan dari saya, contoh yg ada di email sebelumnya.
Apakah B2B
Marketplace provider dianggap pengelola jaringan? Apakah Amway
dan MLM
lainnya, kalau dilakukan di Internet, bisa dianggap jaringan?
Chat
provider? Multiplayer game provider? Online business network? JobsDB?
[Novizal]
Iya pak Irving, khan dispute yang beginian bukan masalah
IDNIC tetapi masalah perdata antara customer, ISP A dan ISP B, ya dibawanya
lebih pantes ke konsultan hukum donk kayak ke saya hehehehehe
(maap para pengurus jadi 'marketing' nih.)
cheers,
.novizal.
Irving
Dear Pak Budi dan rekan-rekan sekalian
Maap malah jadi nanya nih.
Mumpung lagi bicara spam nih... (walaupun OOT) ID-CERT-nya pak Budi bisa untuk pengawasan spam juga nggak sih?
Trus selain apjii, organisasi manalagi sih (selain apjii) yang ikutan jadi pemerhati dan pengawas spam
bah.. jangan jualan disini donk. cari milis 'happy-happy' gih sana sebel deh, nggak sopaann.
-bule-
Denie Nataprawira [EMAIL PROTECTED]
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
10/02/2003 02:40 PM
Please respond to Denie Nataprawira
To:
Dear Pak Milky,
Saya kira bukan perusahaan bapak saja yang punya produk bagus di mailing list ini, banyak rekan-rekan lain yang juga bekerja di perusahaan yang bagus (mungkin lebih bagus dari perusahaan Bapak) tapi tidak ada yang 'berjualan' disini.
Begitupun perihal kegagalan Bapak unsubscribe
Memang mustinya sih musti ada dasar penolakan berdasarkan peraturan IDNIC ataupun aturan hukum lainnya.
Saya belum sempet liat aturan web.id, tapi IDNIC khan seharusnya juga berpedoman pada asas ketertiban publik, dan ketentraman umum. Karena seluruh undang-undang di Indonesia berpedoman pada
lah.. ini bukan masalah pemakaian kata anti khaaa. tapi lebih pada masalah dampak nama domainnya bersifat negatif atau positif (atau tidak berdampak ;-P).
Memang benar, IDNIC bukan pengawas content, justru karena itu yang ditinjau masalah nama-nya, penggunaan nama domain anti
Menurut saya, 'pagar' penolakannya cukup kuat, yaitu:
* Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah
hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
Di dalam kaidah hukum Indonesia, ada yang namanya asas kesusilaan dan ketertiban umum, dan domain name ini akan menyebabkan
Menurut saya sudah diatur dan diperbolehkan.
Berdasarkan peraturan pendaftaran co.id, perwakilan badan asing yang ada di Indonesia dan memiliki badan hukum berupa perseroan (untuk kasus ini), serta dapat memberikan surat penunjukan yang sah, memiliki hak untuk mendaftarkan domain name perusahaan
Mungkin sudah dipakai oleh orang lain.., tapi mungkin dari Indra KH bisa ngasih penjelasannya kenapa.
C Anggoro Dewabrata [EMAIL PROTECTED]
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
08/29/2003 09:33 AM
To:Milist IDNIC [EMAIL PROTECTED]
cc:
Subject:Re:
Dear all,
Dari sisi hukum, tidaklah penting suatu merek digunakan untuk apa, asalkan ada penggunaan merek maka disitu akan tersangkut unsur HAKI-nya. Maksud saya, jangan karena web.id bukan suatu domain .id yang utama (atau untuk perusahaan/komersial) maka web.id dapat sah-sah saja menggunakan
Dear pengurus IDNIC,
Sekedar intermezo... kapan nih kita ngadain pertemuan lagi?? kalo nggak salah ada pertemuan tahun kemaren tapi saya sendiri masih di Singapore, tahun ini belum ada rencana yaa.. saya pengen banget ketemu sama rekan-rekan yang sering beradu pikir dan pendapat
Wah jadi panjang juga pembicaraan triple-x atau triplex atau XXX atau xXx ini yaaa.
Bukannya hendak menyulitkan atau bagaimana, akan tetapi penggunaan kata-kata tersebut diatas selama ini sudah di-asosiasikan secara langsung pada kegiatan pornografi. Tidak salah apabila Pak Kelik mempunyai
Pak Marno:
Maksud saya, dg begitu Menteri Koperasi bisa menerbitkan dua dokumen
ijin koperasi pada koperasi bernama sama, tetapi tidak sama jenis
usahanya. hehehehehe dari PT saja bisa ada beberapa nama untung, ditambah
dari kelompok koperasi semakin banyak saja nama untung.co.id. Selain first
Malah firma, cv sdh tdk berahak co.id krn sdh kehilangan
dasar hukum setingkat UU tersebut di atas, koperasi
berhak...
Hanya untuk pencerahan aja Pak;-)
Dengan adanya UU PT tidak berarti, firma dan CV telah kehilangan dasar hukum setingkat UU akan tetapi ..firma dan CV TETAP
Di situ, dijelaskan, bhw Firma/CV Obsolete, makannya
SK2 Menteri tdk pernah memberikan perijinan jasa
publik lagi ke CV/Firma, kecoali PT dan Koperasi.
Sepengetahuan saya, belum ada ketentuan/regulasi yang mengatakan bahwa Firma/CV itu obsolete ya pak...;-).
Saya sendiri jadi bertanya, yang
Dear all,
Sekedar masukan... ;-)
1. Penggunaan Sertifkat Merek.
Sebetulnya sih, masalah kepemilikan merek tidak ada sangkut pautnya dengan urusan suatu badan hukum melakukan usaha atau berdagang atau berproduksi dll, karena kepemilikan merek hanya memberikan jaminan atas perlindungan
Dear all dan pak Budi,
Sepertinya musti ada masukan 'organisation chart' dari TNI dan Polri deh, karena (terus terang aja), banyak dari kita-kita (terutama saya) yang nggak ngerti struktur organisasinya, jadi agak sulit untuk mengakali dan ngasih masukan struktur domain name-nya
Begitu aja
Saya cuman punya sedikit comment tentang ini, maklum bulan puasa ;-)
1. Pertanyaan ini khan meminta pendapat forum. Nah sekarang lihat aja pendapat forum bagaimana soalnya kalo semuanya bergantung pada aturan main yang ada, nanti aturan di IDNIC nggak bisa berkembang. tapi nggak bisa
hanny:
Bagaimana dengan merek yang didaftarkan oleh perorangan?
Bisa jadi bahan perdebatan cukup panjang, karena perorangan
juga bisa mendaftarkan merek dan otomatis bisa mendapatkan
domain name .co.id
bule:
H nggak panjang juga sih, karena untuk mendaftarkan co.id khan harus memenuhi syarat
Dear Mas Agi,
.id itu khan untuk kode negara sedangkan untuk membedakan masing-masing
type .id (apakah digunakan untuk perusahaan, organisasi, dsb-dsb) maka
digunakan nama domain level kedua (.co, .or, .net...etc). Penggunaan nama
domain level kedua itu terserah kepada administrator negara
Halo juga Pak Ilya,
No prob.. anggap aja kita udah kenalan dan segera setelah selesai bisa
exchange. however, kecepatan saya untuk bekerja sangat lamban mengingat
pekerjaan saya sehari-hari, saya hanya bisa meluangkan waktu sekitar 2-3
jam (itu juga kalo nggak ketiban 'proyek sistem
Terimakasih Pak Marno... really appreciate your opinion.
=bule=
Marno
[EMAIL
Pak Benny,
Saya juga lagi buat dan review FAQ sesuai dengan yang konsep yang sudah mas
Yanto buat. Mungkin nanti bisa di gabung saja ya??
Buat Bung Donny BU.. congrats untuk pernikahannya..
Regards,
=bule=
.maaf.
.test.
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
33 matches
Mail list logo