boes wrote:
baiklah kalau memang Ridha tidak tahu waktu spesifiknya tidak
apa, mudah²an ambo bisa mendapatkan jawaban di tempat lain.
Pak Boes, jika memang ingin diperkirakan waktu berlakunya hukum rajam,
mungkin riwayat berikut bisa memberi gambaran.
Dari Umar bin al-Khaththab radhialla
baiklah kalau memang Ridha tidak tahu waktu spesifiknya tidak
apa, mudah²an ambo bisa mendapatkan jawaban di tempat lain.
cuma ayat 5:49 yg Ridha tampilkan, jelas bahwa
".. "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang
diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti h
boes wrote:
namun DR. Ali menyanggahnya dgn mengatakan bahwa Alquran 24:2 tidak membedakan
apakah si pezina kawin or tidak. dan komentar Ridha belum pertanyaan saya no. 1.
Pak Boes, saya memang tidak memberi jawaban spesifik untuk pertanyaan
no. 1 karena (1) saya tidak tahu spesifik waktu
Seperti yg saya katakan, bahwa acara di VOA tsb
adalah dialog interaktif dan ada seorang pendengar
memberikan komentar persis sama dgn yg Ridha kemukakan
bahwa perbedaan hukuman yg diberikan berdasarkan
sudah kawin dan yg belum kawin.
namun DR. Ali menyanggahnya dgn mengatakan bahwa
Alquran 24:2 ti
boes wrote:
kepada jemaah saya bertanya dan dimohonkan jawabannya.
1. kalau betul, apakah ketika Nabi melakukan hal tsb sesudahnya turun ayat atau
belum?
Hukuman untuk pezina terbagi dua yakni:
1. bagi yang belum pernah menikah, hukumannya adalah hukum jilid/cambuk
100 kali (QS. 24:2) da
ralat:
alinea 3: ...tidak ada hukum rajam UNTUK PEZINA berdasarkan Alquran...
- Original Message -
From: "boes" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Cc:
Sent: Friday, July 08, 2005 9:29 PM
Subject: [EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar
VOA dalam ac
VOA dalam acara interaktifnya hari ini menampilkan
pembicara Doktor Ahmad Ali dari Makassar.
Beliau mengkritisi hukum cambuk di NAD yg
lebih tepat bila kanun diberlakukan kepada koruptor;
orang yg menyogok pejabat; narkoba atau dengan kata lain
untuk masalah yg besar², bukan penjudi jalanan.
Dari
7 matches
Mail list logo