Itu menurut pendapat mbak Chae Pribadi yang tanpa rujukan. Kalau
pendapat saya pribadi yang tanpa rujukan (akal2an saya saja), saya
akan berpendapat ayat 50-51 itu bicara soal kehidupan Nabi SAW dan
istri-istrinya. Jadi masih dalam hal (konteks) yang sama bahkan
berurutan ayatnya.
Sedang menur
Qs.33:50 kehususan yang memang hanya untuk apa yang dipaparkan pada
Qs.33:50 saja;))
Kalau tidak Qs.65:1 juga pengkhususan...
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Lina Dahlan" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Saya mencoba menolong untuk mengoreksi pendapat "perceraian sendiri
> bisa saja terhap
Mba Rita...ini Berita yang sangat mengiris hati nurani kita dan
melukai rasa keadilan kita...
Mahar pada masyrakat Nabi merupakan satu "bentuk perlindungan bagi
perempuan" yang berupa modal kalau boleh dibilang Mahar merupakan satu
cara untuk membuat perempuan bisa memiliki kemandirian ekonomi.
Se
Saya mencoba menolong untuk mengoreksi pendapat "perceraian sendiri
bisa saja terhapus begitu saja dengan> > sebuah hubungan suami istri
asal didasari dengan kerela-an kedua > > belah pihak. Jadi mau cerai-
nyambung 1000 kali juga asal dua-duanya > > cucok..ya monggo bae."
Baca juga ayat sebelum
Coba dilihat di Qs.33:51 (bukan di Qs.33:52).
Saya coba tolong dikoreksi apakah benar peraturan tentang talak 3
harus diselingi nikah dengan orang lain adalah hasil fiqh??
Kedudukan sosial perempuan secara dalam nilai budaya kita berbeda
dengan kedudukan perempuan arab pada waktu dulu hingga sek
Bagian mana dari Qs.33:52 yang buat ibu bisa memberi dasar
bahwa "perceraian sendiri bisa saja terhapus begitu saja dengan
sebuah hubungan suami istri asal didasari dengan kerela-an kedua
belah pihak. Jadi mau cerai-nyambung 1000 kali juga asal dua-duanya
cucok..ya monggo bae." ...? Nalar priba
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Chae"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> saya pikir berdasarkan Qs.33:51 bahwa perceraian sendiri bisa saja
> terhapus begitu saja dengan sebuah hubungan suami istri asal
didasari
> dengan kerela-an kedua belah pihak. Jadi mau cerai-nyambung 1000
kali
> juga
saya pikir berdasarkan Qs.33:51 bahwa perceraian sendiri bisa saja
terhapus begitu saja dengan sebuah hubungan suami istri asal didasari
dengan kerela-an kedua belah pihak. Jadi mau cerai-nyambung 1000 kali
juga asal dua-duanya cucok..ya monggo bae. Kalau istilah sunda na mah
awet rajet...leres nen
Mas Dws,
Kalo bicara soal hukum, terutama di Indonesia...and karena saya
orang yang pesimis thdp hukum di Indonesia, memangnya Indonesia bisa
nanggung apa soal konsekwensi nafkah, warisan, gogi, dll tsb??
Apa cuma caranya/ucapannya JK itu sbg tanggung jawab negara thdp
kaum pere? Soal kawin sir