[wanita-muslimah] Hukum-->Re: Cerai halal atau haram?

2007-05-24 Terurut Topik Lina Dahlan
Itu menurut pendapat mbak Chae Pribadi yang tanpa rujukan. Kalau pendapat saya pribadi yang tanpa rujukan (akal2an saya saja), saya akan berpendapat ayat 50-51 itu bicara soal kehidupan Nabi SAW dan istri-istrinya. Jadi masih dalam hal (konteks) yang sama bahkan berurutan ayatnya. Sedang menur

[wanita-muslimah] Hukum-->Re: Cerai halal atau haram?

2007-05-23 Terurut Topik Chae
Qs.33:50 kehususan yang memang hanya untuk apa yang dipaparkan pada Qs.33:50 saja;)) Kalau tidak Qs.65:1 juga pengkhususan... --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Lina Dahlan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Saya mencoba menolong untuk mengoreksi pendapat "perceraian sendiri > bisa saja terhap

[wanita-muslimah] Hukum-->Re: Cerai halal atau haram?

2007-05-23 Terurut Topik Chae
Mba Rita...ini Berita yang sangat mengiris hati nurani kita dan melukai rasa keadilan kita... Mahar pada masyrakat Nabi merupakan satu "bentuk perlindungan bagi perempuan" yang berupa modal kalau boleh dibilang Mahar merupakan satu cara untuk membuat perempuan bisa memiliki kemandirian ekonomi. Se

[wanita-muslimah] Hukum-->Re: Cerai halal atau haram?

2007-05-23 Terurut Topik Lina Dahlan
Saya mencoba menolong untuk mengoreksi pendapat "perceraian sendiri bisa saja terhapus begitu saja dengan> > sebuah hubungan suami istri asal didasari dengan kerela-an kedua > > belah pihak. Jadi mau cerai- nyambung 1000 kali juga asal dua-duanya > > cucok..ya monggo bae." Baca juga ayat sebelum

[wanita-muslimah] Hukum-->Re: Cerai halal atau haram?

2007-05-23 Terurut Topik Chae
Coba dilihat di Qs.33:51 (bukan di Qs.33:52). Saya coba tolong dikoreksi apakah benar peraturan tentang talak 3 harus diselingi nikah dengan orang lain adalah hasil fiqh?? Kedudukan sosial perempuan secara dalam nilai budaya kita berbeda dengan kedudukan perempuan arab pada waktu dulu hingga sek

[wanita-muslimah] Hukum-->Re: Cerai halal atau haram?

2007-05-22 Terurut Topik satriyo
Bagian mana dari Qs.33:52 yang buat ibu bisa memberi dasar bahwa "perceraian sendiri bisa saja terhapus begitu saja dengan sebuah hubungan suami istri asal didasari dengan kerela-an kedua belah pihak. Jadi mau cerai-nyambung 1000 kali juga asal dua-duanya cucok..ya monggo bae." ...? Nalar priba

[wanita-muslimah] Hukum-->Re: Cerai halal atau haram?

2007-05-22 Terurut Topik ritajkt
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Chae" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > saya pikir berdasarkan Qs.33:51 bahwa perceraian sendiri bisa saja > terhapus begitu saja dengan sebuah hubungan suami istri asal didasari > dengan kerela-an kedua belah pihak. Jadi mau cerai-nyambung 1000 kali > juga

[wanita-muslimah] Hukum-->Re: Cerai halal atau haram?

2007-05-22 Terurut Topik Chae
saya pikir berdasarkan Qs.33:51 bahwa perceraian sendiri bisa saja terhapus begitu saja dengan sebuah hubungan suami istri asal didasari dengan kerela-an kedua belah pihak. Jadi mau cerai-nyambung 1000 kali juga asal dua-duanya cucok..ya monggo bae. Kalau istilah sunda na mah awet rajet...leres nen

[wanita-muslimah] Hukum-->Re: Cerai halal atau haram?

2007-05-22 Terurut Topik Lina Dahlan
Mas Dws, Kalo bicara soal hukum, terutama di Indonesia...and karena saya orang yang pesimis thdp hukum di Indonesia, memangnya Indonesia bisa nanggung apa soal konsekwensi nafkah, warisan, gogi, dll tsb?? Apa cuma caranya/ucapannya JK itu sbg tanggung jawab negara thdp kaum pere? Soal kawin sir