--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Herni Sri Nurbayanti"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Maap pak DP, imelnya keselip.
> Maap juga, kemarin sibuk sama hal yg lain :)
>
> Teori Rousseau emang selalu jadi cantolan teori kalo bicara demokrasi
> modern, tapi kalo gak salah perdebatan soal prakte
Maap pak DP, imelnya keselip.
Maap juga, kemarin sibuk sama hal yg lain :)
Teori Rousseau emang selalu jadi cantolan teori kalo bicara demokrasi
modern, tapi kalo gak salah perdebatan soal praktek demokrasi yg
dianut sekarang, soal contemporary demokrasi, perdebatannya jauh lebih
kompleks lagi ka
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Herni Sri Nurbayanti"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mas DP,
>
> Gpp, malah seneng ditimbrungi :-). Dari kemarin sebenarnya mau
nanya,
> teori kontrak sosial yg sering disebut2 merujuk kemana ya?
DP: Teori Rousseau itu lebih moderen dan lebih mencerminka
Mas DP,
Gpp, malah seneng ditimbrungi :-). Dari kemarin sebenarnya mau nanya,
teori kontrak sosial yg sering disebut2 merujuk kemana ya?
Reformasi hukum? Wah, panjang lagi urusannya..:-) Bicara soal teori2
yg mencoba menjelaskan realitas sosial atau yg sifatnya ideational,
adalah satu hal. Tapi b
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Herni Sri Nurbayanti"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mas Ariel,
>
> Kontrak sosial-nya hobbes itu kan 'rakyat' menyerahkan kekuasaannya
> kepada 'negara' termasuk utk bertindak atas nama rakyat. Karena dia
> berangkat dr asumsi manusia adl serigala bg manu
Mas Ariel,
Kontrak sosial-nya hobbes itu kan 'rakyat' menyerahkan kekuasaannya
kepada 'negara' termasuk utk bertindak atas nama rakyat. Karena dia
berangkat dr asumsi manusia adl serigala bg manusia lainnya shg negara
yg kemudian mengakomodasi berbagai kepentingan ini utk kepentingan
terbaik bg ma
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Herni Sri Nurbayanti"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mas Ariel,
> Sementara utk kaum Islam, dlm kaitannya dng Poligami, kalau saya gak
> salah di KHI ada celah hukumnya yg bisa digunakan, mengenai
perjanjian
> antara pelaku poligami. Argumentasinya, perkaw
Mas Ariel,
Sah secara hukum itu yg memang menjadi masalah. Bukan cuma perempuan
saja yg dirugikan, tapi juga kaum minoritas, misalnya pemeluk agama
kong hu cu, aliran kepercayaan thd Tuhan YME, dll. Karena ini tidak
diakui oleh negara sbg 'agama resmi', banyak KCS yg tidak mau
mencatatkan. Hukum (
dianggap angin lalu saja.
- Original Message -
From: "ariel" <[EMAIL PROTECTED]>
To:
Sent: Wednesday, November 23, 2005 3:45 PM
Subject: [wanita-muslimah] Re: Berita Pesta Seks di Sekolah Resahkan Dunia
Pendidikan
> Mba Herni,
>
> Thank's atas penjelasannya
uat bahkan nggak tau masih
ada atau nggak.
- Original Message -
From: "Herni Sri Nurbayanti" <[EMAIL PROTECTED]>
To:
Sent: Wednesday, November 23, 2005 2:15 PM
Subject: [wanita-muslimah] Re: Berita Pesta Seks di Sekolah Resahkan Dunia
Pendidikan
>> Yg bikin rusuh, la
Re: Berita Pesta Seks di Sekolah Resahkan Dunia
Pendidikan
> Pencatatan nikah bagi muslim diundangkan dalam UU 22/1946 tentang
> PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK. Kuno banget sih, entah apa sudah
> ada gantinya.
>
> silakan lihat arsip milis (Files) di bagian UU_PP:
>
> misaln
ita-muslimah] Re: Berita Pesta Seks di Sekolah Resahkan
Dunia Pendidikan
> 1. KHI tuh udah jalan dan udah diresmikan. Yg dihentikan programnya
adalah
> conter legal draft KHI. - yaitu proposal untuk melakukan revisi thd KHI
yg
> sekarang udah jalan. Saya ada softcopynya conter legal
Mba Herni,
Thank's atas penjelasannya.
Kesimpulannya memang masih ada kerancuan dari implementasi UU 74, dan
fokus saya adalah seharusnya pernikahan mampu memberikan perlindungan
hukum yang pasti bagi wanita dan anak2nya, tidak hanya sah secara
agama harus pula sah secara hukum (UU th 74), that
Mas Ariel,
UU 74 itu berlaku nasional, utk muslim dan non-muslim. Tapi yg
Islamnya biar afdol pengen prosedur sendiri (terutama yg berkaitan dng
tata cara) dan institusi sendiri :-) Makanya saya bilang, pengaruh
Islam kental sekali di UU 74, makanya bicara SI adalah bicara SI yg
mana? :-) UU 74 it
Mas dwi, kayanya yg dipake itu PP tahun hmmm, 79 kalo gak salah.
PP No. 5 (?) tahun 1979 (?). Beli aja KUHPer. Di belakangnya biasanya
kan UU Perkawinan dan PP pencatatan perkawinan.
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Dwi W. Soegardi"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Pencatatan nikah bagi mu
Pencatatan itu, setau saya dibagi 2 antara penduduk yg Islam dng
non-Islam. Kalau utk Islam, di KUA. "Penghulu" dari KUA bertugas sbg
penghulu sekaligus petugas pencatat perkawinan. Tinggal mau milih, mau
nikah di KUA atau memanggil penghulunya ke rumah. Pada titik ini ada
korupsi :-) karena kalau
menurut saya tuh orang punya banyak versi. untuk satu hal, bisa jadi dia
sangat kolot, untuk hal lain bisa jadi biasa ajah, dimasalah lain, bisa jadi
sangat liberal. nah, khusus buat urusan pendidikan seks, dan kawin di
catatan sipil (btw, catatan sipil gak nyediain modin, palagi pendeta, buat
pe
1. KHI tuh udah jalan dan udah diresmikan. Yg dihentikan programnya adalah
conter legal draft KHI. - yaitu proposal untuk melakukan revisi thd KHI yg
sekarang udah jalan. Saya ada softcopynya conter legal draft KHI itu kalau
mau. atau bisa download sendiri dari yahoogroups.
2. saya kira kata l
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Ari Condro" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> 1. Enforcing KHI tentang pernikahannya gimana dong, kalau dilakukan
di
> catatan sipil ? Tibae sampean liberal ya pandangannya dalam hal
ini.
> Pandangan ariel tentang pendidikan seks kemarin aja juga lumayan
l
1. Enforcing KHI tentang pernikahannya gimana dong, kalau dilakukan di
catatan sipil ? Tibae sampean liberal ya pandangannya dalam hal ini.
Pandangan ariel tentang pendidikan seks kemarin aja juga lumayan liberal.
2. Btw, teman saya yg kemarin nanyain masalah nikah beda agama sih, pasti
seneng ba
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Ari Condro" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> 1. Era 70 dan 80an banyak yg nikah di catatan sipil tarutama yg
beda agama.
> nah sejak 90an, di enforce oleh pemerntah sehingga yg muslim gak
bisa nikah
> di cattan sipil kecuali, lelaki yg married ama cewek kat
Pencatatan nikah bagi muslim diundangkan dalam UU 22/1946 tentang
PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK. Kuno banget sih, entah apa sudah
ada gantinya.
silakan lihat arsip milis (Files) di bagian UU_PP:
misalnya yang melanggar, menikahi perempuan tanpa diawasi petugas
pencatat didenda Rp. 50 (lima pu
1. Era 70 dan 80an banyak yg nikah di catatan sipil tarutama yg beda agama.
nah sejak 90an, di enforce oleh pemerntah sehingga yg muslim gak bisa nikah
di cattan sipil kecuali, lelaki yg married ama cewek katolik, dengan
dispensasi gereja, lalu mereka mencatatkan pernikahannya di catatan sipil.
bu
> Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta melayani
> Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan
> menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan
Perkawinan
> didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Mas Ar
Oom Ariel,
1. Ada peraturan pencatatan perkawinan juga. saya kutipkan berikut ini dari
:
http://www.kependudukancapil.go.id/index.php?content:read&o=produk_kawin
2. Masalah pemakan kata wajib dan tidak, saya kira masalah interpretasi
saja. Karena redaksinya dengan senidirinya sudah mengikat ss
Lets talk berdasarkan hukum positif yang berlaku.
Saya lihat di UU I Th 74 ttg Perkawinan (eh ini masih berlaku ga ya?
cmiiw)sebagai berikut :
Pasal 2
(1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2). Tiap-tiap perkawinan dicatat
groups.com
Sent: Tuesday, November 22, 2005 9:18 AM
Subject: [wanita-muslimah] Re: Berita Pesta Seks di Sekolah Resahkan Dunia
Pendidikan
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "L.Meilany" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
Mbak Mei,
Kebetulan saya baru meminjam buku ber
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Herni Sri Nurbayanti"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Demokrasi dan human rights memang sering jadi dasar cantolan bagi
kaum
> yg termarjinalkan. Ambil contoh simple aja, perjuangan legalisasi
> perkawinan sesama jenis, yg kalau ratna batara munti mengataka
an. Bagaimana masyarakat
(dng ketentuan 'agama' sbg dasarnya) membuat perempuan malu terhadap
tubuhnya sendiri. Bukan saja tidak mengenal, tapi.. malu!
Ya gitulah pokoknya, hehehe...
wassalam,
herni
- Original Message -
From: "D'Laudza" <[EMAIL PROTECTED]
macam itu dianggap
legal aja dan daerah-daerah yang disebut itu kan justru daerah santri.
- Original Message -
From: "ariel" <[EMAIL PROTECTED]>
To:
Sent: Tuesday, November 22, 2005 8:35 AM
Subject: [wanita-muslimah] Re: Berita Pesta Seks di Sekolah Resahkan Dunia
Pendidika
.
- Original Message -
From: "D'Laudza" <[EMAIL PROTECTED]>
To:
Sent: Tuesday, November 22, 2005 10:23 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Berita Pesta Seks di Sekolah Resahkan
Dunia Pendidikan
> seks bebas di sekolah udah biasa di negara yang menuju demokrasi, lihat
anak
Dalam demokrasi liberal itu kebebasan yg dilindungi ialah kebebasan
dalam batas2 hukum, bukan bebas semau2nya.
Kemudian dalam masyarakat yg beradab akan selalu berusaha melindungi
aset terutama utk masa depan, yaitu anak2.
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, D'Laudza <[EMAIL PROTECTED]>
wr
seks bebas di sekolah udah biasa di negara yang menuju demokrasi, lihat anak
sekolahan di barat (yang kata sebagian orang adalah menuju pada titik
eksistensi kehancuran) udah biasa aborsi. dan ironisnya indonesia emang juga
menuju kesana, berapa anak sekolahan yang pernah melakukan seks pra-nika
Kalau mau kontak Muhidin Dahlan (yang bukunya Adam Hawa baru bikin geger
nasional di dunia MMI) silakan kontak email berikut ini : [EMAIL PROTECTED]
[ gusmuh12 at yahoo dot com ]
salam,
Ari Condro
Sastra Menyimpang di Taman Eden
Sumber : http://www.mediaindo.co.id/
Judu
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "L.Meilany" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
Mbak Mei,
Kebetulan saya baru meminjam buku berjudul "Memoar luka Seorang
Muslimah" karangan Muhidin M Dahlan, terbitan ScriPtaManent, Bantul
Yogyakarta. Sebetulnya ini buku sudah agak lama beredar karena
cetakan p
ta-
ganti
> kepemilikan tapi tetep aja orang Arab.
>
> Dan masyarakat disana memang agak permisif dengan masalah seks jadi
> jadi istri simpanan dll sudah biasa disana.
>
> - Original Message -
> From: "ariel" <[EMAIL PROTECTED]>
> To:
> Sent: Mon
hotel.
Ini kan jadi rame.
Ini namanya agama yg di lacurkan atau pelacuran yg islami ?
Salam
l.meilany
- Original Message -
From: ariel
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Monday, November 21, 2005 2:57 PM
Subject: [wanita-muslimah] Re: Berita Pesta Seks di Sekolah Resahk
[wanita-muslimah] Re: Berita Pesta Seks di Sekolah Resahkan Dunia
Pendidikan
>
>
> duh ini keterlaluan sekalee
> Cianjur bukannya termasuk salah satu daerah pesantren (cmiiw)?
> Mungkin di samping pendidikan agama perlu diberikan pendidikan
> pemahaman seksual thd anak2 remaja
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Ari Condro" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> 1. Lho kok short cut ? Saya perlu pemahaman lebih jauh atas makna
short cut
> yg dimaksud ariel. Mohon penjelasannya.
ups, mahap saya kurang memberikan penjelasan yang jelas, nanti
tulisan saya bisa ditafsirka
1. Lho kok short cut ? Saya perlu pemahaman lebih jauh atas makna short cut
yg dimaksud ariel. Mohon penjelasannya.
2. Tanpa westernisasi ini, urusan esek esek ini sudah menjadi makanan
masyarakat kok (lha kumpul kebo di jaman bokap kuliah tahun 60an awal di UGM
juga dah marak kok). Liat aja kar
duh ini keterlaluan sekalee
Cianjur bukannya termasuk salah satu daerah pesantren (cmiiw)?
Mungkin di samping pendidikan agama perlu diberikan pendidikan
pemahaman seksual thd anak2 remaja, seksual jangan dianggap hal yang
tabu untuk dibicarakan.
Atau mungkin shorcut-nya seperti yang serin
41 matches
Mail list logo