atau hukum negara] cuma ngatur,
betul tidak?
salam
l.meilany
- Original Message -
From: Ari Condro
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, January 07, 2007 7:07 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: apakah UU PKDRT melarang pelarangan
bekerja?
kok aneh mba
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Wikan Danar Sunindyo"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Penjelasan dari saya: baca pasal dalam UU itu tidak bisa
> sepotong-sepotong, Mbak.
> Musti dibaca dalam satu napas, dari ujung sampai akhir pasal dan
> hubungan-hubungannya. Kalau bacanya sepotong-sepotong,
l ketika terjadi
> "perang pecah piring."
> Jadi gak ada lagi.
>
> salam
> l.meilany
>
> - Original Message -
> From: Wikan Danar Sunindyo
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Sent: Thursday, January 04, 2007 2:28 PM
> Subject: Re: [wanita
From: Wikan Danar Sunindyo
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, January 04, 2007 2:28 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: apakah UU PKDRT melarang pelarangan
bekerja?
Referensinya kok ya artis yang punya penghasilan sendiri ...
mbok ya cari referensi yang lebih umu
kalimat yg aku kutip dari mbak mia ini menarik.
===
Yah, kan ada exit strategy dan ada preventive strategy. Memelihara
hubungan suami isteri di jaman sekarang di alam demokrasi ini adalah
dengan basis soul mate, yang sebetulnya sudah ada konsep cikal bakal
dalam Islam yaitu 'sekufu' didukung oleh
RYE: "Sebenarnya qt harus menyadari bahwa laki2 and perempuan itu
berbeda and punya sifat and karakter masing-masing yang ga mungkin
bisa sama."
Jangankan perempuan dan laki2 yang berbeda, setiap orang aja
berbeda - karena DNA nya unik, apalagi ditambah pengalaman hidup
masing2.
RYE: "Islam m
maaf motong diskusi sebentar,
tolong jika ada yg punya UU PKDRT, diposting dong, biar tahu neh... terima
kasih
salam,
kinantaka
On 1/5/07, Ari Condro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> yg jadi masalah,
>
> ketika sudah punya keluarga dan anak anak yg bahagia, istri pun sudah di
> rumah, [seperti
yg jadi masalah,
ketika sudah punya keluarga dan anak anak yg bahagia, istri pun sudah di
rumah, [seperti contoh boss fauzan yg kawin lagi sampai istrinya 4 dan
anaknya 20 orang lebih, atau kayak aa gym deh, yg kawin lagi, meskipun
istrinya gak kerja dan anaknya udah 7 orang] kenapa masih terjadi
Sebenarnya yang menganggap perempuan itu tdk sejajar dengan laki2 yaa.. anda2
juga sihh.. Ayee sendiri ga pernah punya pemikiran kalo perempuan itu di
bawah laki2. ;-)
Sebenarnya qt harus menyadari bahwa laki2 and perempuan itu berbeda and punya
sifat and karakter masing-masing yan
Setuju Mba Mia terutama masalah pengakuan terhadap kewajiban prempuan
untuk bisa mandiri secara ekonomi dan juga berperan sebagai pencari
nafkah karena dgn status hukum wajib akan memberikan nilai-niali
tersendiri dibandingkan dengan berstatus mubah atau sunah...
Dalam status Mubah dan sunah peran
Referensinya kok ya artis yang punya penghasilan sendiri ...
mbok ya cari referensi yang lebih umum, misalnya suami bekerja, istri ibu
rumah tangga dengan empat anak.
setelah bercerai si suami kawin lagi, si istri dengan hak pengasuhan empat
anak mau dapat penghasilan dari mana, wong dia cuman ibu
setuju dengan mas wikan, mbak chae dan mbak mia.
harmoni yg menarik dan saling melengkapi diskusi.
pren, kdang heran ajah, kalau menurut saya,
harmoni macam ini adalah yg menarik dari
diskusi di wm.
tapi rekan rekan seperti oom dadang, ryo wye, mbak ade, pak hmna
seringkali merasa kalau meeka sed
Mba Chae, dulu di Arab perempuan bukan warga biasa, tapi seperti
harta lain yang dimiliki. Makanya sunnah nabi itu revolusioner
dalam kondisi keadilan gender pada waktu itu.
Pada jaman sekarang perempuan dikondisikan mengurus rumah tangga itu
adalah konsep sekular kelas atas menengah yang kada
ge-
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ari Condro
> Sent: Thursday, January 04, 2007 2:30 PM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: apakah UU PKDRT melarang pelarangan
> bekerja? (Pro Mbak Chae)
>
>
.
Salam
l.meilany
- Original Message -
From: Chae
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, January 04, 2007 10:39 AM
Subject: [wanita-muslimah] Re: apakah UU PKDRT melarang pelarangan bekerja?
Masalah utamanya adalah kesinambungan nafkah "materi" bagi
> menurut aturan Islam, mengacu kepada hadits di bawah?
> >
> > -Ning
> >
> > -Original Message-
> > From:
> > wanita-muslimah@yahoogroups.com
> > [mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> ]
> > On Behalf Of Ari Condro
> > Sent: Thursday, Ja
wanita-muslimah@yahoogroups.com com>]
> On Behalf Of Ari Condro
> Sent: Thursday, January 04, 2007 1:14 PM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
>
> Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: apakah UU PKDRT melarang pelarangan
> bekerja? (Pro Mbak Chae)
>
> 1. jawaban tidaknya
dungan, menjadi polisi wanita,
> dan banyak lagi yang lainnya, yang menjadi tanggungjawab masyarakat
> untuk memnuhinya.
>
> -Original Message-
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Chae
> Sent: Wednesday, January 03, 2007 9:49
Ari Condro
> Sent: Thursday, January 04, 2007 1:14 PM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: apakah UU PKDRT melarang pelarangan
> bekerja? (Pro Mbak Chae)
>
> 1. jawaban tidaknya karena apa mbakyu ? menurut saya, jawaban untuk ya,
> dan tida
] Re: apakah UU PKDRT melarang pelarangan
bekerja? (Pro Mbak Chae)
1. jawaban tidaknya karena apa mbakyu ? menurut saya, jawaban untuk ya,
dan tidak, sesuaitu yg rumit di jaman ini.
2. ada yg mau manggil mas, bapak, monggo saja. :D
On 1/4/07, Tri Budi Lestyaningsih (Ning) <[EMAIL PROTECTED]>
di dokter kandungan, menjadi polisi wanita,
> dan banyak lagi yang lainnya, yang menjadi tanggungjawab masyarakat
> untuk memnuhinya.
>
> -----Original Message-
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> [mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com]
> On Behalf Of Chae
> Sent:
f Of Chae
Sent: Wednesday, January 03, 2007 9:49 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Re: apakah UU PKDRT melarang pelarangan
bekerja?
Ikut nimbrung ya Mba Ning;)
Mengapa menurut Mba Ning bahwa tugas utama seorang istri adalah mejadi
pengatur rumah tangga dan mencari n
Masalah utamanya adalah kesinambungan nafkah "materi" bagi kehidupan
si mantan istri. Kalau pembagian harta gono-gini mungkin bisa
memberikan modal bagi si mantan istri untuk "sementara" bisa hidup,
hanya saja apa kemudian si istri bisa bertahan hidup tanpa ada income
yang reguler??
terlebih untuk
terus terang kalo memberdayakan mahar, aku mikir mikir panjang, mbak chae.
1. islam sebagai pembebasan, ketika menikah itu ndak terlalu ribet
urusannya. di beberapa daerah menikah sama artinya dengan "punya modal
kuat". juga di beberapa kebudayaan, yg terbiasa dengan mas kawin dan persta
pernika
silakan baca ke
http://www.ajangkita.com/forum/viewtopic.php?p=211277&sid=1bb3da736ebf90418d4cdae0b9df8c29
http://www.eramuslim.com/ust/mwr/44d02b4a.htm
salam,
--
wikan
http://wikan.multiply.com
On 1/3/07, IrwanK <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ada link atau artikel lengkapnya soal bahasan di ba
poligami gak akan habis2... Si Zaeni kawin lagi.. Si
Gym kwn lagi... wah2..wah...
kepuasan seseorang juga ga habis2... ingin memiliki
harta.. rumah wah2..wah..
kepuasaan hati adalah ikhlash karena Alloh SWT itulah
yg susah di dpt.
Semua do'a pasti terkabul bagi orang yg ikhlash
(berusaha dan
Ada link atau artikel lengkapnya soal bahasan di bawah, bos?
Thx a lot..
Wassalam,
Irwan.K
On 1/3/07, Wikan Danar Sunindyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> ada ustadz di eramuslim yang membahas bahwa tidak ada harta gono gini
> dalam
> Islam. Jadi kalau suami istri cerai, hartanya gak dibagi ant
ada ustadz di eramuslim yang membahas bahwa tidak ada harta gono gini dalam
Islam. Jadi kalau suami istri cerai, hartanya gak dibagi antara suami dan
istri. lha di mana letak keadilan islam dalam hal ini?
si ustadz bilang, solusi yang ditawarkan adalah maharnya dimahalkan. jadi
buat biaya kalau2 d
Kalau baca cerita nya Pak Ari, semua kembali kepada si perempuanya
sendiri bagaimana dia "waspada" terhadap segala kemungkinan sehingga
selalu berprinsip sedia payung sebelum hujan;)
Masalahnya masih banyak prempuan yang engak "ngeh" kalau kumungkinan
untuk menjalani "habis manis sepah dibuang" it
Pandangan Tokoh Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tentang Poligami
Ceramah Fauzan Al-Anshari
Pada acara "Bedah Sabili: Pro-Kontra Poligami"
Jumat, 15 Desember 2006, 13.30-15.00. Masjid Al-A'raf Kwitang.
Assalamu'alaikum Wr wb.
Poligami setuju nggak?
Bapak-bapak: SetujuuuÂ….
Setuju Bu?
Ibu-ibu: ti
mbak chae. buat masalah administrasi mah kecil. itu kan bisa diatur.
contoh aja yah.
1. bokap saya abri, dan keluarga kebanyakan pns. seperti bisa investnya di
sektor tradisional, yaitu di tanah atau rumah. ibu yg belajar dari kakek yg
poligamor [yup, saya punya dua nenek], belajar menabung den
Masalahnya Pak Ari, apakah kelangsungan ekonomi para istri ini
dilindungi oleh hukum positif di negara kita???
Surat tanah dan surat rumah kalau yang nyicil suami selama kredit
harus atas nama suami (yang bayarin), istri yang tidak bekerja
boro-boro bisa ambil KPR, terus biaya balik nama bisa muah
yg menjamin kelangsungan ekonomi ? ya intrik politik di antara keluarga
besar lah. pernah lihat jin ping mei ?
dgn intrik politik, istri yg tidak bekerja bisa punya surat tanah, surat
rumah, semua atas namanya, dan yg nyicip sampai lunas, yah, suaminya :D
On 1/3/07, Chae <[EMAIL PROTECTED]> wr
ikutan nimbrung ya, keyword dari pendapat mbak Chae adalah "wahyu
turun sesuai ruang dan waktu", menurut saya sebelum didikusikan lebih
lanjut, butuh kesepakatan dulu mengenai hal ini, baru lanjut diskusi
lagi :)
salam,
-ariel-
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Chae"
<[EMAIL PROTECTED]> w
Ikutan nimbrung satu lagi ya;)
Masalah yang sering muncul ketika si istri tergantung secara ekonomi
terhadap suami adalah kehilangan hak suara dan hak memilih serta hak
menentukan dari si istri karena si istri tela kehilangan kesempatan
untuk bisa mandiri secara ekonomi.
dalam budaya arab Mahar
Ikut nimbrung ya Mba Ning;)
Mengapa menurut Mba Ning bahwa tugas utama seorang istri adalah mejadi
pengatur rumah tangga dan mencari nafkah bagi keluarganya menjadi hal
yang mubah saja hukumnya??
Qur'an itu tidak terlepas dalam ruang dan waktu ketika Qur'an itu
turun karena pada kenyataanya meman
Istri bekerja membantu suami bila suaminya menyetujui
kenapa tdk, apalagi sebagai PNS Guru sy setuju byk
waktu guru yg diluangkan...demikian istri petani
membantu suaminya membajak sawah pulang bareng... atau
minimal membawa makanannya kenapa tdk.
sy juga dulu pernah nganggur 3 bulan, perusahaan y
Pak Aly,
Jika kita bicara tentang wanita bekerja, saya tidak menilai orang
lain itu dengan apa yang terjadi dalam diri kita. Misalnya jika saya
pak Aly yang mampu memberi anak istri mobil dan mengajak istri ke
negara lain, maka saya akan sangat bersyukur tapi pada saat yang sama
saya juga tidak
38 matches
Mail list logo