ya...ini pada gimane sih? hal begini gampang ama gamblang kok di buat 
susah....Ini mah bukan masalah kaidah bahasa... tapi kaidah etika, dimana suatu 
perguruan yang memiliki dasar yang dikembangkan berhak menggunakan nama aliran 
di depannya (dengan seizin Guru)...sah ama nggaknya ya kalo yang punya aliran 
bilang boleh, orang lain mau apa...? Inilah khasanah pencak silat..... 
   
  kalo penjelasannya udah dibuat lebih jelas, kenapa harus berdebat kusir?
   
  mending kalo ada yang gak paham japrian atou teponan...orang pade di jakarta 
ini kan?
   
  Tetep Sumanget
   
   
  wans
   
   

dasaman_allaria <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          --- In silatindonesia@yahoogroups.com, "devil_buddy" <[EMAIL 
PROTECTED]>
wrote:
>
> coba dong diberi argumen dari sisi legal law dengan latar belakang
> sebagai lawyer perusahaan penerbitan, ntar di adu dari sudut pandang
> kaidah pengunaan tata bahasa dengan latar belakang editor penerbitan
buku
> 
Wah, gak aci, bahasa hukum levelnya by design lebih tinggi dari
sekedar tata bahasa Indonesia sesuai EYD dan KBBI, kalo gini caranya
gue mending tabik salam lompat mundur tiga langkah agar tidak
menginjak bayangan tetua sambil menyembahkan secangkir teh hijau dan
berucap, "Teach me MASTA!"



         

       
---------------------------------
Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story.
 Play Sims Stories at Yahoo! Games. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke