Bayi Dijemur Paman sampai Tewas
  Spencer Platt/Getty
Images<http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/04/02/11301092/bayi.dijemur.paman.sampai.tewas#>
Ilustrasi, boneka
 Rabu, 2 April 2008 | 11:30 WIB

*PONTIANAK-* Polisi berhasil menanggkap Mu (42), Senin lalu. Berdasarkan
penyelidikan polisi, Mu telah menjemur dan menganiaya keponakannya sendiri,
Sukardi (15 bulan) hingga tewas.

Sukardi meninggal dunia pada Selasa (25/3) lalu di Dusun Sukaharja,
Kecamatan Kubu Padi, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Kepala Kepolisian Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi
Jaka Budi Prasetya ketika dihubungi mengatakan, Mu tertangkap hari Senin ini
(31/3) setelah pihak kepolisian menerima laporan warga yang mencurigai
kematian korban yang tidak lazim.

Pada sekujur tubuh korban banyak ditemukan lebam atau tanda membiru akibat
pukulan benda tumpul. "Berdasarkan laporan tersebut kami mengambil tindakan,
dengan mengamankan tersangka di Polsek Sungai Ambawang untuk diminta
keterangan atas dugaan pembunuhan tersebut," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tetangga tersangka, korban bersama
adiknya yang masih berumur tiga bulan dititipkan ibunya sejak tiga bulan
lalu. Ibu korban bekerja ke Malaysia dengan meninggalkan uang sebesar Rp100
ribu dan 40 kilogram beras untuk kedua anaknya.

"Tetapi bukannya perawatan yang selayaknya diberikan seorang paman yang
didapat oleh kedua anak itu. Melainkan pukulan-pukulan menggunakan sapu lidi
yang mendarat ke tubuh mungil korban oleh tersangka ketika ia marah," kata
Jaka.

Ia menjelaskan, tidak hanya mendapat pukulan dengan sapu lidi, korban juga
sering dijemur oleh pamannya. Terakhir korban dijemur di panas terik
matahari hingga mengalami sakit, dan akhirnya meninggal dunia.

"Hingga kini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Sementara
adik korban hingga kini masih dirawat di rumah tetangga terdekat untuk
pemulihan, kemungkinan adik korban akan dititipkan di yayasan peduli anak,"
katanya.

Tersangka Mu akan dikenakan Pasal 338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.

Selain itu tersangka bisa dikenakan sanksi  menurut Undang-undang No. 23
tahun 2007 tentang Perlindungan Anak. Serta  Undang-undang No. 4 tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak, UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga
tahun.

Jika terbukti bersalah tersangka diganjar dengan hukuman penjara masimal 10
tahun penjara, denda Rp30 juta. *(ANT)*

Kirim email ke