Uang Bermasalah di Kalbar Belum Dibereskan
 Rabu, 2 April 2008 | 10:04 WIB

*PONTIANAK, RABU - *BPK telah menyurati kejaksaan untuk menindak lanjuti
temuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalimantan Barat
tahun 2005 berkaitan dengan minimnya pengembalian dana dari pihak-pihak yang
diduga merugikan keuangan daerah.

Pada audit LKPD Kalbar tahun 2005, BPK RI Perwakilan Pontianak mengumumkan
sembilan temuan yang bermasalah dengan nilai Rp 43,44 miliar. Berdasarkan
temuan tersebut, BPK memutuskan untuk tidak memberikan pendapat (disclaimer
opinion).

"Suratnya telah dikirim BPK Pusat beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Agung
dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar terkait temuan itu," kata Kepala
BPK RI Perwakilan Pontianak, Mudjijono di Pontianak, Rabu.

Ia menambahkan, polisi juga telah memeriksa sejumlah pihak yang memiliki
keterkaitan dengan temuan tersebut.  Temuan BPK itu tersebar di lingkup DPRD
Kalbar dan Pemprov Kalbar. Untuk Pemprov Kalbar diantaranya operasional
Setda (Sekretariat Daerah) Rp 12,995 miliar, bantuan ormas dan lembaga
vertikal Rp 13,383 miliar, bantuan sosial ganti rugi tanah pengungsi Rp 3,5
miliar, kekurangan kas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rp 504 juta, kelebihan
setor pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sebesar Rp 2,702 miliar dan bagi
hasil pajak kabupaten/kota Rp 4,682 miliar.

Sedangkan di DPRD Kalbar yakni biaya SDM, representasi DPRD Rp2,050 miliar,
jasa non PNS Sekretariat DPRD Kalbar Rp1,382 miliar dan tunjangan DPRD
Kalbar Rp2,244 miliar. Sebagian dari temuan itu sudah diklarifikasi sehingga
tidak seluruhnya harus dikembalikan ke kas daerah.

Dalam audit laporan keuangan Pemprov Kalbar 2006, BPK kembali mengingatkan
DPRD Kalbar untuk mengembalikan uang sebesar Rp4,158 miliar serta
pertanggungjawabannya berdasarkan hasil audit keuangan 2005

Biaya Pengembangan SDM di pos Sekretariat DPRD yang membebani keuangan
daerah sebesar Rp636,9 juta dan belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban
yang sah Rp107 juta.

Atas temuan itu, Sekretaris DPRD belum menarik kembali dana yang merugikan
keuangan daerah dan pertanggungjawaban biaya dokumentasi studi banding juga
belum disampaikan ke Biro Keuangan.

Kemudian, biaya Pansus DPRD yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp736,9
juta serta membebani unit organisasi lainnya Rp433,6 juta. Selain itu,
realisasi tunjangan perumahan dan perlengkapannya pada Pos Sekretariat DPRD
melebihi ketentuan sebesar Rp2,244 miliar.

Sekretaris Daerah Pemprov Kalbar, Syakirman mengakui realisasi pengembalian
dana temuan BPK terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2005 hingga tahun
2007 masih nol persen.

"Padahal setiap tiga bulan sekali sejak hasil audit BPK diumumkan, kami
(Sekretariat Daerah -red) selalu menyurati pihak-pihak yang terkait dengan
temuan tersebut," kata Syakirman.

Kirim email ke