Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) 
Kota Singkawang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Akan tetapi 
untuk pengisian SOPD tersebut, Walikota Singkawang, Hasan Karman, mengatakan 
baru dilakukan pada anggaran 2009.

Hasan Karman menegaskan, untuk menetapkan siapa personel yang pantas mengisi, 
perlu ketelitian. Personel yang nantinya mengisi, diharapkan mampu membantunya 
dalam mencapai visi misi yang bertujuan memajukan Kota Singkawang. Selain itu, 
personel yang mengisi, diharapkan mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang 
yang ditangani.

"Saya tidak menginginkan pejabat yang mengisi SOPD tidak berkompetensi," kata 
Hasan Karman.

Hasan Karman menegaskan, dalam pengisian SOPD, pemerintah akan mendahulukan 
putra daerah. Dalam artian putra asal Kota Singkawang. Dengan catatan, putra 
daerah tersebut mampu dan berkompeten dengan bidang yang akan ditangani.

Ia menginformasikan, Pemerintah Kota Singkawang bisa saja memperpanjang masa 
bakti beberapa pejabat Kota Singkawang, yang pada tahun ini telah sampai pada 
masa pensiun. Beberapa pejabat yang masuk masa pensiun itu, antara lain, Suhadi 
Abdullani yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Singkawang. 
Rahmat Basuni selaku Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Kota 
Singkawang. Yohanes Urip selaku Kepala Dinas Perhubungan. Libertus Ahie sebagai 
Kepala Dinas Trantib.

"Putra daerah tetap kita utamakan, akan tetapi bila putra daerah yang kita 
inginkan dinilai tidak mampu, maka kita jangan alergi memasukkan pejabat dari 
daerah lain. Tentunya pejabat yang berkompeten," kata Hasan

Sumber : www.borneo-tribune.net

Kirim email ke