Saya lagi mau curhat nih, ada yang bikin saya pusing akhir-akhir ini. Gara-gara kantor tempat saya kerja mewajibkan semua karyawannya punya NPWP. Wajib NPWP sih ga masalah, tapi yang jadi masalah adalah wajib lapor pajak semua penghasilan sejak dari pertama saya bekerja di perusahaan itu . Nah loh.... padahal selama ini saya mengira saya itu udah sebagai warga negara yang baik karena tiap bulan gaji selalu dipotong pajak oleh perusahaan, tapi ternyta yang dipotong itu masih kuranggggg
Pertama bekerja di perusahaan itu thn 2003 awal, nah mari kita itung : Saat ini gaji : Rp. 7 jt/bln = Rp. 84jt/thn Pajak yang dipotong Perusahaan: Rp.7 jt x 5% = Rp. 350.000,-/bln = Rp. 4.200.000,-/thn Saat akhir tahun saya harus melaporkan sbb: Gaji setahun Rp. 84.000.000,- PTKP ( Penghslan Td kena pajak ) Rp. 13.400.000,- PKP ( Penghslan kena pajak ) Rp. 70.600.000,- PAjak : 25jt x 5% = 1.250.000,- 25jt x 10% = 2.500.000,- 20,6 jt x 15% = 3.090.000,- TOTAL PAJAK Rp : 6.840.000,- Yg udah di pot ( Rp. 4.200.000,-) Pajak Kurang setor Rp. 2.640.000,- / thn Saya kerja sejak 2003 jadi ampe akhir 2008 udah 6 thn , jadi saya kurang lebih mesti setor kekurangan pajak : Rp. 2.640.000,- x 6 th = Rp. 15.840.000,- Gila kan,.....uag gaji dari thn 2003 aja udah ga tau kemana, malah di suruh bayar sekarang...... Itu baru saya loh, manager saya malah lebih puyeng lagi, karena setelah diitung utang pajak dia sebesar 1 mobil CRV Nah bayangkan apa maksud pemerintah dengan diadakannya SUNSET POLICY yang katanya membuat orang taat pajak dan sadar, malah kalau kayak gini yang makin gemuk yah petugas pajaknya lah. Tentunya ada tawaran untuk ga usah setor utang pajak sebanyak CRV tsb tp sebagian aja.....tentunya ke kantong..... Seharusnya pemerintah kalau mau membuat agar semua masayarakat punya NPWP dan sadar pajak, jangan kayak gini, tapiiii.......wajib lapornya cuma utk tahun 2008 ini aja atau dari 2007 lah, jadi gampang toh kita mulai hidup barunya. Belum lagi barusan saya baca thread di kamar sebelah: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=1036264 Tentang gaji para pejabat negara kita......mmm mereka udah bayar pajak belum yah??? BAgaimana menurut temen2......apakah ada yang mengalamin hal spt saya ini juga Kalau ada, bagaimana cara temen2 menghadapinya. minta masukan yah. Regards, Agus Darmawan Flx: 021 700 69 443 GSM: 0815 922 7205 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
