Saya lagi mau curhat nih, ada yang bikin saya pusing akhir-akhir ini.
Gara-gara kantor tempat saya kerja mewajibkan semua karyawannya punya
NPWP. Wajib NPWP sih ga masalah, tapi yang jadi masalah adalah wajib
lapor pajak semua penghasilan sejak dari pertama saya bekerja di
perusahaan itu . Nah loh.... padahal selama ini saya mengira saya itu udah 
sebagai warga negara yang
baik karena tiap bulan gaji selalu dipotong pajak oleh perusahaan, tapi
ternyta yang dipotong itu masih kuranggggg

Pertama bekerja di perusahaan itu thn 2003 awal, nah mari kita itung :
Saat ini gaji : Rp. 7 jt/bln = Rp. 84jt/thn

Pajak yang dipotong Perusahaan:
Rp.7 jt x 5% = Rp. 350.000,-/bln = Rp. 4.200.000,-/thn

Saat akhir tahun saya harus melaporkan sbb:

Gaji setahun                              Rp. 84.000.000,-
PTKP ( Penghslan Td kena pajak ) Rp. 13.400.000,-
PKP ( Penghslan kena pajak )        Rp. 70.600.000,-

PAjak :
25jt x 5% = 1.250.000,-
25jt x 10% = 2.500.000,-
20,6 jt x 15% = 3.090.000,-

TOTAL PAJAK     Rp : 6.840.000,-
Yg udah di pot ( Rp.  4.200.000,-)

Pajak Kurang setor Rp. 2.640.000,- / thn

Saya kerja sejak 2003 jadi ampe akhir 2008 udah 6 thn , jadi saya kurang lebih 
mesti setor kekurangan pajak :

Rp. 2.640.000,- x 6 th = Rp. 15.840.000,-

Gila kan,.....uag gaji dari thn 2003 aja udah ga tau kemana, malah di suruh 
bayar sekarang......

Itu baru saya loh, manager saya malah lebih puyeng lagi, karena setelah diitung 
utang pajak dia  sebesar 1 mobil CRV 

Nah bayangkan apa maksud pemerintah dengan diadakannya SUNSET POLICY
yang katanya membuat orang taat pajak dan sadar, malah kalau kayak gini
yang makin gemuk yah petugas pajaknya lah. Tentunya ada tawaran untuk
ga usah setor utang pajak sebanyak CRV tsb tp sebagian aja.....tentunya
ke kantong.....

Seharusnya pemerintah kalau mau membuat agar semua masayarakat punya
NPWP dan sadar pajak, jangan kayak gini, tapiiii.......wajib lapornya
cuma utk tahun 2008 ini aja atau dari 2007 lah, jadi gampang toh kita
mulai hidup barunya.

Belum lagi barusan saya baca thread di kamar sebelah:
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=1036264

Tentang gaji para pejabat negara kita......mmm mereka udah bayar pajak belum 
yah???

BAgaimana menurut temen2......apakah ada yang mengalamin hal spt saya ini juga
Kalau ada, bagaimana cara temen2 menghadapinya. minta masukan yah.
 Regards,


Agus Darmawan
Flx: 021  700 69 443
GSM: 0815 922 7205



      

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke