hari wiwoho wrote: > > Salam Hormat, > > Eh, komentar saya kemarin agak dak nyambung ya ?, mohon maaf saya tidak rutin > mengikuti Milis ini, jadi awal diskusinya tidak sempat saya baca, jadi saya > mendifinisikan sebagai berikut : > > 1. Mas Arief baru saja mendapat NPWP melalui penetapan dari KPP. > 2. Nah, terus anda dikatakan kurang bayar Pajak ? Yang menyatakan kurang > bayar siapa ? Apakah KPP ?, apa anda sedang di periksa ? > 3. Karena kalau Mas Arief WP dari satu pemberi kerja , pasti tiap tahun pada > saat perusahaan membuat SPT Tahunan, akan melampirkan perhitungan pajak per > karyawan (Formulir 1721-A1 Lampiran I-A, yang berisi rincian penghasilan > bruto anda, pengurangan (Biaya jabatan, Iuran THT/JHT), serta penghitungan > PPh Pasal 21-nya.Nah pada saat Penyerahan SPT Tahunan perusahaan harus > memastikan Mas Arief pada posisi kurang dipotong. > 4. Selama ini Mas Arief terima kan Formulir 1721-A1 Lampiran I - A dari > perusahaan ? > 5. Terus selama sekian tahun itu apa perusahaan anda tidak pernah diperiksa > oleh KPP ? > 6. Jadi kalau anda kurang bayar, pasti perusahaan juga kurang bayar ? >
Yang curhat mengenai NPWP kemarin mas Agus Darmono, bukan saya. Saya cuman minta konfirmasi temen2, kalau kewajiban lapor pajak pribadi dimulai setelah kita punya NPWP. Sebelum kita punya NPWP, perusahaan tempat kita bekerja, yg punya kewajiban utk melaporkan PPh 21 yg telah dipotong dari karyawan. Salam, Arief Prabowo --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
