Agus Darmawan wrote: > Saya lagi mau curhat nih, ada yang bikin saya pusing akhir-akhir ini. > Gara-gara kantor tempat saya kerja mewajibkan semua karyawannya punya > NPWP. Wajib NPWP sih ga masalah, tapi yang jadi masalah adalah wajib > lapor pajak semua penghasilan sejak dari pertama saya bekerja di > perusahaan itu . Nah loh.... padahal selama ini saya mengira saya itu udah > sebagai warga negara yang > baik karena tiap bulan gaji selalu dipotong pajak oleh perusahaan, tapi > ternyta yang dipotong itu masih kuranggggg >
Sorry, sebelum dibahas lebih lanjut. Setahu saya wajib lapor pajak pribadi itu berlaku mulai setelah kita punya NPWP. Sebelum punya NPWP kewajiban lapor adalah perusahaan tempat kita bekerja, dg melaporkan SPT tahunan pph 21, yg didalammya ada lampiran A1 yaitu detail perhitungan penghasilan dan pajak masing2 karyawan. Sedangkan kalau ada kekurangan potong pajak tahun2 sebelumnya merupakan tanggung jawab dari perusahaan tsb. Tolong konfirmasi yg pengalaman di perpajakan, pengertian di atas bener gak? salam, Arief Prabowo --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
