Salam Hormat,

Jangan Kawatir Mas, nanti semua karyawan yang penghasilannya melebihi PTKP 
,pasti wajib punya NPWP. Nah , kalau kita hanya berpenghasilan dari satu 
pemberi kerja, maka tidak perlu membuat SPT PPh bulanan. Pada akhir tahun saat 
Perusahaan kita membuat SPT Tahunan, kita pasti dapat lampiran SPT 1721-A1, nah 
dengan lampiran tersebut anda tinggal mengisi SPT Tahunan (1770 S)/SPT Tahunan 
Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Demikian yang saya tahu. Bagi yang lebih paham pajak saya juga mohon 
pencerahannya.


--- On Thu, 8/28/08, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> From: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: [STIE YKPN Mailing List] Re: Hoax bukan ttg Pajak NPWP ini?
> To: [email protected]
> Date: Thursday, August 28, 2008, 9:38 AM
> Agus Darmawan wrote:
> > Saya lagi mau curhat nih, ada yang bikin saya pusing
> akhir-akhir ini.
> > Gara-gara kantor tempat saya kerja mewajibkan semua
> karyawannya punya
> > NPWP. Wajib NPWP sih ga masalah, tapi yang jadi
> masalah adalah wajib
> > lapor pajak semua penghasilan sejak dari pertama saya
> bekerja di
> > perusahaan itu . Nah loh.... padahal selama ini saya
> mengira saya itu udah sebagai warga negara yang
> > baik karena tiap bulan gaji selalu dipotong pajak oleh
> perusahaan, tapi
> > ternyta yang dipotong itu masih kuranggggg
> > 
> 
> Sorry, sebelum dibahas lebih lanjut.
> 
> Setahu saya wajib lapor pajak pribadi itu berlaku mulai
> setelah kita punya NPWP.
> Sebelum punya NPWP kewajiban lapor adalah perusahaan
> tempat kita bekerja, dg melaporkan SPT tahunan pph 21,
> yg didalammya ada lampiran A1 yaitu detail perhitungan
> penghasilan dan pajak masing2 karyawan.
> 
> Sedangkan kalau ada kekurangan potong pajak tahun2
> sebelumnya merupakan tanggung jawab dari perusahaan tsb.
> 
> Tolong konfirmasi yg pengalaman di perpajakan, pengertian
> 
> di atas bener gak?
> 
> salam,
> Arief Prabowo
> 
> 

      

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke