Mau nanya:

1. satu bulan yang lalu saya kecelakaan kecil yang mengakibatkan 2 kuku
jari kaki saya dicabut. Dokter menyarankan selama dalam perawatan 

     Kurang kebih 1 minggu luka saya jangan sampai kena air.saya masih
bisa cuci muka, cuci tangan walaupun jalan agak kesusahan.

     Bolehkah ketika mau sholat saya bertayamum (karna takut luka kena
air) dan sholatnya sambil duduk?

2. Apa hukum nya orang yang melaukan onani (mengeluarkan air sperma
secara paksa) menurut al-quran dan sunnah. Secara pribadi saya
menganggapnya suatu    

    Perbuatan yang mendekati zina.

 

 

Trima kasih sebelumnya atas  jawabannya



 
This e-mail is intended for the use of the addressee(s) only and may contain 
privileged, confidential, or proprietary information that is exempt from 
disclosure under law.  If you have received this message in error, please 
inform us promptly by reply e-mail, then delete the e-mail and destroy any 
printed copy.   Thank you. 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke