Assalaamu 'alaikum wr. Wb.
Akhi,...... Ane coba menjawab pertanyaan antum, namun ana mohon koreksinya atau tambahan bagi yg punya keteranganlainnya. 1. Bila memang salah satu anggota wudhu dalam kondisi tidak sehat menurut ahli di bidangnya (dokter) dan bila melanggarnya akan memperparah keadaan sehingga akan memperlambat penyembuhan maka "TaYAMUM" adalah solusi terbaik yg ditawarkan ajaran Islam. Kemudian ttg sholat sambil duduk itupun dibenarkan oleh syariat Islam, jangankan sambil duduk......sambil berbaringpun tetap dibolehkan. Syarat dan Rukun Sholat WAJIB dilaksanakan bagi orang yg MAMPU untuk melaksanakannya, namun bila tidak mampu IKUTI rukhshoh yg diberikan Alloh sesuai dengan yg telah dicontohkan Rasulullah. Subhaanalloh.......begitu fleksibel dan mudah sekali ajaran Islam ini. 2. Hukum Onani, berikut ana kutipkan uraian yg dijelaskan salah seorang ustadz Baik Al-Quran Al-Karim atau Hadits Nabawi As-Syarif sama-sama tidak menyebutkan hukum onani secara sharih. Yang ada adalah kesimpulan yang diambil oleh para ulama sebagai bentuk apa yang mereka pahami dari semua nash itu. Sehingga wajar bila tidak semua ulama sepakat mengharamkannya. Masalah yang berkaitan dengan onani atau dalam bahasa arabnya disebut istimna` banyak dibahas oleh para ulama. Sebagian besar ulama mengharamkannya namun ada juga yang membolehkannya. 1. Yang mengharamkan Umumnya para ulama yang mengharamkan onani berpegang kepada firman Allah SWT meski tidak secara ekplisit disebutkan : "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (Al-Mu'minun: 5-7). Mereka memasukkan onani sebagai perbuatan tidak menjaga kemaluan. Dalam kitab Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan hadits yang berkaitan dengan anjuran untuk menikah : Rasulullah SAW telah bersabda kepada kepada kami,"Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yang telah memiliki ba�ah (kemampuan) maka menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung. (HR Muttafaqun `alaih). Di dalam keterangannya dalam kitab Subulus Salam, Ash-Shan`ani menjelaskan bahwa dengan hadits itu sebagian ulama Malikiyah mengharamkan onani dengan alasan bila onani dihalalkan, seharusnya Rasulullah SAW memberi jalan keluarnya dengan onani saja karena lebih sederhana dan mudah. Tetapi Beliau malah menyuruh untuk puasa. Sedangkan Imam Asy-Syafi`i mengharamkan onani dalam kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid 7 halaman 199 dalam Bab Onani ketika menafsirkan ayat Al-Quran surat Al-Mukminun ...Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Begitu juga dalam kitab beliau sendiri Al-Umm juz 5 halaman 94 dalam bab Onani. Imam Ibnu Taymiyah ketika ditanya tentang hukum onani beliau mengatakan bahwa onani itu hukum asalnya adalah haram dan pelakunya dihukum ta`zir, tetapi tidak seperti zina. Namun beliau juga mengatakan bahwa onani dibolehkan oleh sebagian shahabat dan tabi�in karena hal-hal darurrat seperti dikhawatirkan jatuh ke zina atau akan menimbulkan sakit tertentu. Tetapi tanpa alasan darurat, beliau (Ibnu Taymiyah) tidak melihat adanya keringanan untuk memboleh onani. 2. Yang membolehkan Diantara para ulama yang membolehkan istimna` Antara lain Ibnu Abbas, Ibnu Hazm dan Hanafiyah dan sebagian Hanabilah. Ibnu Abbas mengatakan onani lebih baik dari zina tetapi lebih baik lagi bila menikahi wanita meskipun budak. Ada seorang pemuda mengaku kepada Ibnu Abbas,"Wahai Ibnu Abbas, saya seorang pemuda dan melihat wanita cantik. Aku mengurut-urut kemaluanku hingga keluar mani". Ibnu Abbas berkata,"Itu lebih baik dari zina, tetapi menikahi budak lebih baik dari itu (onani). Mazhab Zhahiri yang ditokohi oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla juz 11 halaman 392 menuliskan bahwa Abu Muhammad berpendapat bahwa istimna` (onani) adalah mubah karena hakikatnya hanya seseorang memegang kemaluannya maka keluarlah maninya. Sedangkan nash yang mengharamkannya secara langsung tidak ada. Sebagaimana dalam firman Allah : "Dan telah Kami rinci hal-hal yang Kami haramkan" Sedangkan onani bukan termasuk hal-hal yang dirinci tentang keharamannya maka hukumnya halal. Pendapat mazhab ini memang mendasarkan pada zahir nash baik dari Al-Quran maupun Sunnah. Sedangkan para ulama Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah)dan sebagian Hanabilah (pengkikut mazhab Imam Ahmad) -sebagaimana tertera dalam Subulus Salam juz 3 halaman 109 dan juga dalam tafsir Al-Qurthubi juz 12 halaman 105- membolehkan onani dan tidak menjadikan hadits tentang pemuda yang belum mampu menikah untuk puasa diatas sebagai dasar diharamkannya onani. Berbeda dengan ulama syafi`iah dan Malikiyah. Mereka memandang bahwa onani itu dibolehkan. Alasannya bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih. Namun sebagai cataan bahwa ada dua pendapat dari mazhab Hanabilah, sebagian mengharamkannya dan sebagian lagi membolehkannya. Bila kita periksa kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ibni Hanbal juz 4 halaman 252 disebutkan bahwa onani itu diharamkan. Ulama-ulama Hanafiah juga memberikan batas kebolehannya itu dalam dua perkara: 1. Karena takut berbuat zina. 2. Karena tidak mampu kawin. Pendapat Imam Ahmad memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan gharizah itu memuncak dan dikawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akan berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak berlaku congkak dan gharizahnya itu tidak menjadi ulat. Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah s.a.w. terhadap pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu'min. Sedangkan dari sisi kesehatan, umumnya para dokter mengatakan bahwa onani itu tidak berbahaya secara langsung. Namun untuk lebih jelasnya silahkan langsung kepada para dokter yang lebih menguasai bidang ini. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalam Kang Iin Mataram ________________________________ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Asiqi, Zaenal Sent: Friday, June 15, 2007 4:12 AM To: [email protected] Subject: [syiar-islam] Tanya Mau nanya: 1. satu bulan yang lalu saya kecelakaan kecil yang mengakibatkan 2 kuku jari kaki saya dicabut. Dokter menyarankan selama dalam perawatan Kurang kebih 1 minggu luka saya jangan sampai kena air.saya masih bisa cuci muka, cuci tangan walaupun jalan agak kesusahan. Bolehkah ketika mau sholat saya bertayamum (karna takut luka kena air) dan sholatnya sambil duduk? 2. Apa hukum nya orang yang melaukan onani (mengeluarkan air sperma secara paksa) menurut al-quran dan sunnah. Secara pribadi saya menganggapnya suatu Perbuatan yang mendekati zina. Trima kasih sebelumnya atas jawabannya This e-mail is intended for the use of the addressee(s) only and may contain privileged, confidential, or proprietary information that is exempt from disclosure under law. If you have received this message in error, please inform us promptly by reply e-mail, then delete the e-mail and destroy any printed copy. Thank you. [Non-text portions of this message have been removed] . =============================================== The content of this message may contain the private views and opinions of the sender and does not constitute a formal view and/or opinion of the company unless specifically stated. The contents of this email and any attachments may contain confidential and/or proprietary information, and is intended only for the person/entity to whom it was originally addressed. Any dissemination, distribution or copying of this communication is strictly prohibited. If you have received this email in error please notify the sender immediately by return e-mail and delete this message and any attachments from your system. Please refer to http://www.newmont.com/en/disclaimer for other language versions of this disclaimer. ================================================ [Non-text portions of this message have been removed]

