Hizbut Tahrir Indonesia Menolak Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL)
Nomor: 181/PU/E/06/10
Jakarta, 17 Juni 2010/5 Rajab 1431 H
PERNYATAAN
HIZBUT TAHRIR INDONESIA
Menolak Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL)
Melalui persetujuan DPR, mulai 1 Juli 2010 pemerintah akan menaikkan
Tarif Dasar Listrik (TDL) yang besarnya berkisar antara 6-20%. Hanya
dua kelompok yang tidak mengalami kenaikan, yakni pelanggan rumah
tangga kecil dengan daya 450-900 VA karena dianggap tidak mampu serta
pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA karena sudah membayar TDL
sesuai harga pasar.
Seperti yang sudah-sudah, alasan yang dikemukakan pemerintah adalah
untuk mengurangi beban subsidi. Dengan kenaikan TDL ini, diharapkan
bisa dihemat dana pemerintah sebesar sekitar Rp 5 triliun. Meski tidak
semua golongan pemakai akan dinaikkan, tapi kenaikan TDL ini pasti
tetap saja akan makin menyulitkan kehidupan masyarakat luas. Biaya
hidup pasti akan bertambah karena harga barang dan jasa pasti juga
akan ikut naik. Kadin menghitung, dengan kenaikan TDL antara rata-rata
sekitar 10% ini, akan mengakibatkan kenaikan biaya produksi sekitar
33%, yang tentu akan menaikkan harga jual barang. Para produsen dengan
alasan kenaikan bahan baku akan menaikan harga jual produk. Dan
akhirnya pasti akan menyebabkan multiplier efect yang bermuara pada
kenaikkan harga dan penurunan daya beli masyarakat dan berujung pada
penurunan produksi yang berdampak pada pemutusan hubungan
karyawan/pengangguran.
Berkenaan dengan hal tersebut, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:
1.
Menolak rencana kenaikan harga TDL itu karena hal itu tidak
sesuai dengan prinsip yang benar dalam pengelolaan sumber energi
nasional serta akan semakin membebani kehidupan masyarakat yang
kebanyakan telah hidup dalam kesusahan. Sumber energi, termasuk
listrik, adalah milik umum yang oleh karena itu rakyat berhak untuk
mendapatkannya secara murah atau cuma-cuma. Rasulullah saw menyatakan:
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan
api.”(HR. Abu Daud). Termasuk dalam api disini adalah energi berupa
listrik.
2.
Menaikkan TDL bukanlah jalan yang tepat karena sesungguhnya
masih banyak cara yang bisa ditempuh untuk mengurangi apa yang disebut
besarnya subsidi itu. Yakni, Pertama meningkatkan efisiensi
pengelolaan PLN dan mengurangi kebocoran serta korupsi. Kedua, dengan
memanfaatkan seoptimal mungkin pembangkit dual firing yang dimilik
oleh PLN dengan menambah pasokan gas. Bila cara ini dilakukan,
penghematan yang bisa dilakukan oleh PLN dibanding dengan menggunakan
BBM bisa mencapai Rp 50 triliun. Oleh karena itu, produksi gas yang
ada harus diprioritaskan bagi konsumsi dalam negeri khususnya untuk
listrik dan pabrik pupuk. Kebijakan porsi kuota gas untuk eskpor lebih
besar dari pada untuk alokasi dalam negeri, seperti yang terjadi pada
gas Donggi Senoro dimana 70% ditetapkan untuk ekspor sementara sisanya
untuk dalam negeri jelas tidak tepat dan bertentangan dengan prinsip
pengelolaan energi yang benar tadi.
3.
Alokasi gas Donggi Senoro yang lebih besar untuk ekspor di
tengah kebutuhan dalam negeri yang terus meningkat, serta swastanisasi
pembangkit listrik yang membuat harga listrik terus meningkat adalah
bukti dari praktek-praktek kotor para pejabat negara yang berkolusi
dengan para pengusaha. Ini pula fakta dari apa yang disebut Corporate
State atau Negara Korporasi yang dikendalikan oleh simbiosis antara
penguasa dan pengusaha. Dalam negara semacam ini, keputusan politik
dibuat bukan sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat melainkan untuk
kepentingan mereka sendiri dalam rangka meraup dana bagi kepentingan
politik mereka guna meraih kekuasaan yang lebih besar, lebih tinggi
dan lebih lama lagi. Dalam negara semacam ini, UU dan
peraturan-peraturan, seperti UU Migas yang penuh keanehan itu dibuat
untuk memuluskan kepentingan itu. Dalam UU Migas terdapat ketentuan
bahwa produksi migas paling sedikit 25% untuk kepentingan dalam
negeri. Itu artinya, produksi migas bisa hanya 25% yang disalurkan ke
dalam negeri, selebihnya untuk ekspor. Dan itu pula yang dijadikan
dasar oleh pemerintah ketika memutuskan alokasi gas Donggi - Senoro,
yakni 30% dalam negeri dan 70% ekspor.
4.
Inilah salah satu praktek kotor yang dilakukan oleh para pejabat
dalam sistem sekuler. Ketika syariah Islam dicampakkan, mereka bekerja
hanya berdasar prinsip maslahat. Dan ternyata maslahat yang dituju
bukan untuk masyarakat banyak tapi untuk kepentingan diri dan
kelompoknya saja. Maka sistem semacam ini harus dihentikan, diganti
dengan sistem yang betul-betul bekerja untuk kepentingan semua
manusia. Itulah sistem Islam dengan syariahnya yang pasti akan membawa
rahmat bagi semua. Insya Allah.
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: [email protected]
--
+++
[5:50] apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum)
siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang
yakin? (AL MAA-IDAH (HIDANGAN) ayat 50)
---
Wala' untuk Islam
Shofhi Amhar
http://sites.google.com/site/ibnushobirin
------------------------------------
===
Untuk berlangganan milis Syiar Islam, kirim email ke:
[email protected]
Jangan lupa isi biodata anda.
http://media-islam.or.id
Umrah mulai US$ 1.500 dan Haji ONH Plus mulai US$ 6.500
http://media-islam.or.id/hajiumrah
TokoIslam.Info: Toko Obat Herbal Thibbun Nabawi. Aman dan Islami
http://media-islam.or.id/2010/04/22/tokoislam-info-menjual-obat-herbalalami-thibbun-nabawi
Belajar Islam via SMS:
http://media-islam.or.id/2008/01/14/dakwah-syiar-islam-lewat-sms-mobile-phone/Yahoo!
Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/