Salam,
yup....memang prosedurnya seperti itu....pengelola domain lama...tinggal jawab "ya" ...urusan selesai.


tapi jika pengelola domain lama "tidak relpy" or "jawab tidak", kita bisa mengajukan pemindahan dengan prosedur2 yang ada di IDNIC, contoh : membawa surat pernyataan tertulis dari pimpinan (direktur or else) perusahaan/intitusi pemegang domain tersebut, membawa surat legalitas (NPW or else).

untuk lebih jelasnya...bisa call IDNIC by phone.

Salam,
-Gian-


-- Unsubscribe: kirim email kosong ke [EMAIL PROTECTED] Arsip, FAQ, dan info milis di http://linux.or.id/milis.php Tidak bisa posting? Baca: http://linux.or.id/wiki/index.php?pagename=ProblemMilisDanSolusi http://linux.or.id/wiki/index.php?pagename=TataTertibMilis



Kirim email ke