Wah, cyberspace sebagai bentuk ruang baru dalam kehidupan manusia
memang menjadi bahan diskusi yang tiada habisnya euy. Yah, term n
privacy blog ini cuma bagian kecil dari gelombang besar saja menurut
saya. Hal ini pun baru dipicu gara-gara foto kontroversial itu kan?

Blog bisa didefinisikan sebagai ruang privat seseorang. Ruang privat
adalah ruang dimana seseorang berhak mengekspresikan apapun. Termasuk
tulisan, foto, unek-unek, puisi, dan apapun. Namun ternyata blog itu
adalah ruang privat yang kemudian dapat diakses oleh siapapun. Yah,
kejadian deh gara-gara bermain dengan foto tokoh publik yang dipasang
di ruang privat akhirnya terpaksa berurusan dengan aparat penegak
hukum.

Kalau kita mau melihat sejenak ke belakang, banyak fenomena baru
gara-gara ruang baru, cyberspace ini. Yang berkaitan dengan dunia
kriminal sebagai contoh kasus klikbca. Kalau mau dikaitkan dengan dunia
politik, internet pun telah mengambil peran dalam runtuhnya rezim
Soeharto. Seorang peneliti Indonesia, Merlyna Lim, mendapatkan gelar
desertasi Ph.D dari Universitas Twente Belanda dengan mengangkat topik
ini.

Hukum di cyberspace memang menjadi kajian yang menantang. Beberapa
pertanyaan yang bisa memicu diskusi ini antara lain: Apakah hukum di
cyberspace terbatas ruang dan waktu? Padahal hukum di kehidupan nyata
berbatas pada ruang dan waktu.

Saya pernah menjumpai satu buku berbahasa Indonesia yang membahas hukum
cyberspace secara khusus. Namun sayang saya lupa siapa penulisnya. Yang
saya ingat dari buku itu adalah di bagian pembahasan teknis hukum
cyberspace. Sang penulis mengatakan mendapat banyak bantuan kajian
hukum cyberspace dari sisi teknis, dari Pak Budi Rahardjo.

Maaf kalau jadi melebar kemana-mana topiknya :D

Zaki Akhmad
http://www.zakiakhmad.info

Kirim email ke