Wah, cyberspace sebagai bentuk ruang baru dalam kehidupan manusia memang menjadi bahan diskusi yang tiada habisnya euy. Yah, term n privacy blog ini cuma bagian kecil dari gelombang besar saja menurut saya. Hal ini pun baru dipicu gara-gara foto kontroversial itu kan?
Blog bisa didefinisikan sebagai ruang privat seseorang. Ruang privat adalah ruang dimana seseorang berhak mengekspresikan apapun. Termasuk tulisan, foto, unek-unek, puisi, dan apapun. Namun ternyata blog itu adalah ruang privat yang kemudian dapat diakses oleh siapapun. Yah, kejadian deh gara-gara bermain dengan foto tokoh publik yang dipasang di ruang privat akhirnya terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Kalau kita mau melihat sejenak ke belakang, banyak fenomena baru gara-gara ruang baru, cyberspace ini. Yang berkaitan dengan dunia kriminal sebagai contoh kasus klikbca. Kalau mau dikaitkan dengan dunia politik, internet pun telah mengambil peran dalam runtuhnya rezim Soeharto. Seorang peneliti Indonesia, Merlyna Lim, mendapatkan gelar desertasi Ph.D dari Universitas Twente Belanda dengan mengangkat topik ini. Hukum di cyberspace memang menjadi kajian yang menantang. Beberapa pertanyaan yang bisa memicu diskusi ini antara lain: Apakah hukum di cyberspace terbatas ruang dan waktu? Padahal hukum di kehidupan nyata berbatas pada ruang dan waktu. Saya pernah menjumpai satu buku berbahasa Indonesia yang membahas hukum cyberspace secara khusus. Namun sayang saya lupa siapa penulisnya. Yang saya ingat dari buku itu adalah di bagian pembahasan teknis hukum cyberspace. Sang penulis mengatakan mendapat banyak bantuan kajian hukum cyberspace dari sisi teknis, dari Pak Budi Rahardjo. Maaf kalau jadi melebar kemana-mana topiknya :D Zaki Akhmad http://www.zakiakhmad.info