Title: RE: [UNDIP] seharusnya Akbar Tanjung dihukum (3)

Yth Pak samuel

 

Kalo dilihat inti cerita yang bapak kemukakan, bahwa AT memerintahkan penyaluran dana bulo itu, saya rasa kurang tepat Pak.

Dilihat dari kacamata hukum (maaf jika saya salah karena bukan orang hukum) posisi dakwaan AT itu lemah pak, pada saat dia menjabat mensesneg dia mendapat mandat dari presiden untuk menyalurkan dana bulog untuk pengadaan sembako, bukan memerintahkan dan posisi mensesneg tersebut hanya sebagai pembantu presiden jadi kalau secara hukumnya, seorang MensesNeg itu ngga punya kekuasaan atas penyaluran dana tersebut kecuali ada perintah berupa inpres dari presiden.

 

Kalau dari sudut manusia/moral memang banyak orang yang menghujat …..ko ya tega uang buat wong cilik diembat juga (dimana keadilan? Katanya) tapi jangan melihat posisi Akbar sebagai individu, tapi tinjau akbar sebagai mensesneg pada saat itu, dan saya kira betul putusan MA bahwa tuntutan jaksa itu lemah. Kalaupun yang harus dipersalahkan adalah yang memberi instruksi pada mensesneg (saya ngga bilang habibie lho?)

 

Perkara dibelakang mau bagi-bagi yang 40M ya…terserah sih…itukan sudah diluar hukum kita ….sudah masuk hukum Yang Diatas.

 

Tapi coba Bapak cermati gerakan mahasiswa, apakah ada yang mendukung? Saya kira tidak pak, mahasiswa sendiri hanya terlibat perasaan emosional saja (saya kira begitu) mentang-mentang yang didakwa eks-orba jadi rame, padahal kalau dirunut bapak2 mereka juga eks-orba kan pak? Ini yang sudah kebangetan, memperjuangkan hal yang kurang memberikan angin perubahan pada bangsa…….kenapa saya bilang gitu pak? Mahasiswa sekarang bodo?! (bukan berarti saya pinter..lho?) tapi ko ya…kebangetan pak, yang 40M didemo sampe bedarah-darah tapi yang T T T-an (triliun!!) ngga didemo…kan berarti mereka ngga melihat masalah itu dari sudut prioritas kepentingan bangsa.

 

Perkara Anas …..who knows? Ya….hehehehe

 

 

Salam

 

firman

 

-----Original Message-----
From: samuel [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, February 17, 2004 8:57 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [UNDIP] seharusnya Akbar Tanjung dihukum (6)

 

wah Pak Tohar (dan Pak Daryono) ini bijak sekali ???

Ini bukan masalah kesialan dan bukan masalah sok suci, bung !

 

mosok korupsi, kebohongan publik, pelemahan hukum dibilang kesialan ?

dan "suara" untuk penegakkan hukum dibilang sok suci ?

 

begini inti ceritanya:

Akbar Tanjung seorang pejabat negara memerintahkan dana bulog dikeluarkan untuk pengadaan sembako

pejabat bulog (bersaksi) mengeluarkan dana tersebut beserta kuitansi tanda terima sesuai prosedur hukum ...

 

bandingkan dengan cerita ini:

Anas Purbaningrum mengembalikan jatah mobil dinas baru sebab selain keprihatinan, dia menganggap mobil dinas lama masih bagus dipakai ...

 

Sebaliknya untuk niat (contoh) baik ini, apakah (anda akan bilang) Anas cari muka ?

 

 

Jadi saudara-saudara, semua yang benar, semua yang mulia, semua yang adil, semua yang suci, semua yang manis, semua yang sedap didengar, semua yang disebut kebajikan dan patut dipuji, pikirkanlah (usahakanlah) semuanya itu.

 

:-)

 

 

----- Original Message -----

Sent: Tuesday, February 17, 2004 9:26 AM

Subject: RE: [UNDIP] seharusnya Akbar Tanjung dihukum (3)

 

ass. wr wb.

wah Pak tohar ini bijak sekali 
"
Kadang yang sering kita ambil dari orang lain adalah berita kesialannya, kemalangannya dan kita bersorak. Kenapa bukan keberhasilan, kesuksesan orang lain yang kita ambil... siapa tahu itu memotivasi kita? "

Sebenarnya ini adalah masalah hukum itu sendiri, dimana hukum di Indonesia adalah Hukum peningalan Bangsa Penjajah yaitu belanda, dimana masih banyak celah yang bisa dimainkan oleh para ahli hukum yang notabene berjuang mengatas namakan keadilan.

Disini dapat dilihat bahwa orang yang mempunyai uang banyak dan dapat menyewa ahli hukum yang sudah berpengalaman dalam mempermainkan hukum akan dapat dengan mudah berkelit dari hukum tersebut.

coba saja lihat orang yang mencuri ayam, sudah barang tentu menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara akan sangat mudah dijatuhkan.

Memang kita harus selalu berfikir positif terhadap kelebihan orang tapi tidak seharusnya juga kita tidak memikirkan kesialan orang lain, siapa tahu dengan tahu kesialan orang lain tersebut kita menjadi lebih berhati-hati dalam mengmbil tindakan.

misalkan ada hukum di Indonesia yang menjatuhkan hukuman mati pada seorang koruptor (INI MISALNYA LHO), sudah barang tentu orang akan berfikir seribu kali untuk melakukan korupsi, disinilah sebenarnya peran hukum itu sendiri, yaitu mencegah sesuatu itu berluang kembali.

semoga kita dapat merenung...ini cuma pedapat pribadi

wassalam

Kirim email ke