|
Yth Pak samuel
Kalo dilihat inti cerita yang bapak kemukakan, bahwa AT memerintahkan penyaluran dana bulo itu, saya rasa kurang tepat Pak. Dilihat dari kacamata hukum (maaf jika saya salah karena bukan orang hukum) posisi dakwaan AT itu lemah pak, pada saat dia menjabat mensesneg dia mendapat mandat dari presiden untuk menyalurkan dana bulog untuk pengadaan sembako, bukan memerintahkan dan posisi mensesneg tersebut hanya sebagai pembantu presiden jadi kalau secara hukumnya, seorang MensesNeg itu ngga punya kekuasaan atas penyaluran dana tersebut kecuali ada perintah berupa inpres dari presiden.
Kalau dari sudut manusia/moral memang banyak orang yang menghujat …..ko ya tega uang buat wong cilik diembat juga (dimana keadilan? Katanya) tapi jangan melihat posisi Akbar sebagai individu, tapi tinjau akbar sebagai mensesneg pada saat itu, dan saya kira betul putusan MA bahwa tuntutan jaksa itu lemah. Kalaupun yang harus dipersalahkan adalah yang memberi instruksi pada mensesneg (saya ngga bilang habibie lho?)
Perkara dibelakang mau bagi-bagi yang 40M ya…terserah sih…itukan sudah diluar hukum kita ….sudah masuk hukum Yang Diatas.
Tapi coba Bapak cermati gerakan mahasiswa, apakah ada yang mendukung? Saya kira tidak pak, mahasiswa sendiri hanya terlibat perasaan emosional saja (saya kira begitu) mentang-mentang yang didakwa eks-orba jadi rame, padahal kalau dirunut bapak2 mereka juga eks-orba kan pak? Ini yang sudah kebangetan, memperjuangkan hal yang kurang memberikan angin perubahan pada bangsa…….kenapa saya bilang gitu pak? Mahasiswa sekarang bodo?! (bukan berarti saya pinter..lho?) tapi ko ya…kebangetan pak, yang 40M didemo sampe bedarah-darah tapi yang T T T-an (triliun!!) ngga didemo…kan berarti mereka ngga melihat masalah itu dari sudut prioritas kepentingan bangsa.
Perkara Anas …..who knows? Ya….hehehehe
Salam
firman
-----Original Message-----
wah Pak Tohar (dan Pak Daryono) ini bijak sekali ??? Ini bukan masalah kesialan dan bukan masalah sok suci, bung !
mosok korupsi, kebohongan publik, pelemahan hukum dibilang kesialan ? dan "suara" untuk penegakkan hukum dibilang sok suci ?
begini inti ceritanya: Akbar Tanjung seorang pejabat negara memerintahkan dana bulog dikeluarkan untuk pengadaan sembako pejabat bulog (bersaksi) mengeluarkan dana tersebut beserta kuitansi tanda terima sesuai prosedur hukum ...
bandingkan dengan cerita ini: Anas Purbaningrum mengembalikan jatah mobil dinas baru sebab selain keprihatinan, dia menganggap mobil dinas lama masih bagus dipakai ...
Sebaliknya untuk niat (contoh) baik ini, apakah (anda akan bilang) Anas cari muka ?
Jadi saudara-saudara, semua yang benar, semua yang mulia, semua yang adil, semua yang suci, semua yang manis, semua yang sedap didengar, semua yang disebut kebajikan dan patut dipuji, pikirkanlah (usahakanlah) semuanya itu.
:-)
|
Title: RE: [UNDIP] seharusnya Akbar Tanjung dihukum (3)
- RE: [UNDIP] seharusnya Akbar Tanjung dihukum (3) daryono
- Re: [UNDIP] seharusnya Akbar Tanjung dihukum (3) imas lia
- Re: [UNDIP] seharusnya Akbar Tanjung dihukum (6) samuel
- Re: [UNDIP] seharusnya Akbar Tanjung dihukum (6) firman tri ajie
- Re: [UNDIP] seharusnya Akbar Tanjung dihukum ... Agus B Raharjo
- RE: [UNDIP] seharusnya Akbar Tanjung dihu... firman tri ajie
- [UNDIP] pamit sik ah. dr. Thohar
- Re: [UNDIP] seharusnya Akbar Tanjung... Agus B Raharjo
- RE: [UNDIP] seharusnya Akbar Tan... firman tri ajie
- [UNDIP] Apa perlu balik lagi... imas lia
- Re: [UNDIP] Apa perlu balik ... Ariawan Djoko R
- RE: [UNDIP] Apa perlu balik ... firman tri ajie
- Re: [UNDIP] seharusnya Akbar Tanjung dihukum (6) dr. Thohar
