Saya kira bukan masalah KUHP, tapi masalah moralitas.
Sri Sultan HB X bilang : moral force is the foundation of law (maaf kalau bahasa inggrisnya salah). Yang pada intinya bahwa kekuatan moral adalah pondasi dari hukum itu sendiri.

Kalau saya amati, oran di negeri maju lebih mengedepankan etika (moral) dari pada peraturan yang berlaku. Orang di negeri maju tertib mentaati lampu merah (traffic light), karena menghormati orang lain dan sayang tehadap diri sendiri, lebih menonjol dari pada hukuman yang akan diterima.

Jadi bila moral bangsa Indonesia sudah bagus, saya kira hukum akan berjalan dengan baik dengan dimulai oleh aparat penegak hukum. Dengan kata lain pelaksana hukum di indonesia tidak bermoral


Agus  B Raharjo

firman tri ajie wrote:
RE: [UNDIP] seharusnya Akbar Tanjung dihukum (3)

            Hehehe……inilah hukum kita Pak, kita kan masih pake hukum belanda ya pak? Padahal di belanda aja udah puluhan tahun ngga dipake. Dan hukum yang diterapkan dulu memang dibuat “sedikit” untuk melindungi penguasa, namanya juga taktik penjajah.

 

Kalau dibilang apa ngga ada ahli hukum kita yang bisa bikin sistem baru….?? Banyak sebenernya yang bisa bikin tapi pertanyaan selanjutnya Apa mau diadopsi?

Kan itu yang susah. Jadi saya rasa harus ada dorongan dari pusat pemerintahan untuk melakukan revisi sistem hukum……

 

firman


Kirim email ke