bunda aisha yang baik terima kasih atas segalanya sekali lagi, saya tidak tidak sedang menyanyakan hukum mut'ah dan persoalan di seputarnya yang saya pengin tahu adalah persoalan2 teknisnya (tidak perlu dengan pertanyaan saya lantas ditafsirkan saya akan menikah mut'ah lagi atau apalah) saya hanya menginginkan ilmu lebih banyak tentang kaifiyah 'tatacara' di seputar nikah mut'ah
mudah2an pertanyaan saya bisa dijawab murni dari sudut fiqh yang menyangkut kaifiyah bukan khilafiyah. saya inginkan ilmu (konon dulu nabi menyuruh untuk menuntut ilmu ke negeri cina. kita tak perlu mengait2kan bukankah di cina ada ilmu perdukunan, ilmu memasak babi, dst.) --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "A Yasmina" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Wooo ... ini nikah mut'ah bukan dengan WTS ya? yang saya bicarakan di > Bopunjur itu dengan WTS. > > Teman kuliah saya juga pernah melakukan nikah mut'ah, mereka merasa tidak > bisa menahan hasrat seksualnya karena satu rumah di tempat kos2an yang tidak > ada pemilik rumahnya - kosan itu jadi mirip hotel begitchu, bebas merdeka. > Orang tua kedua belah pihak tidak setuju anak2nya yang baru tingkat 1 itu > nikah dan memang mereka dari keluarga pas2-an yang hanya bisa mengirim uang > untuk anak2nya untuk biaya kuliah dan biaya hidup seadanya. Pikiran orang > tua mungkin kalau nikah, pihak laki2 harus menanggung biaya hidup istri > anaknya, belum lagi ada kemungkinan mereka punya anak. > > Jadi teman2 ini nikah agama saja dengan janji akan nikah di KUA setelah > selesai kuliah dan bekerja (nikah beneran kata mereka). Saya rasa ini bisa > dimasukkan ke nikah sirri - karena secara agama mereka memenuhi syarat2nya > seperti ada saksi, ada na'ib, dll. Jika sama dengan nikah sirri maka kalau > udah misah dan ingin kembali lagi nikah, rasanya tidak ada masalah ya karena > dalam nikah sirri yang tanpa perjanjian waktu seperti nikah mut'ah juga > ketentuan kalau nikah lagi setelah bercerai tapi masing2 sudah nikah lagi > itu kalau sudah talak 3, kasus seperti ini kan dulu sejarahnya karena ada > orang yang berantem terus cerai, rujuk lagi, berantem lagi dan cerai, lalu > rujuk lagi - supaya lembaga pernikahan tidak dipermainkan semau- mau orang > cerai rujuk, maka ada ketentuan setelah 3 kali cerai rujuk, kalau cerai > lagi, harus masing2 nikah dulu sama orang lain baru bisa rujuk lagi (CMIIW > donk teman2). > > jelas tapi eksak? Saya rasa itu eksak kok hehehe ... tapi eksaknya dalam > satu range tertentu - misal jika mereka nikah mut'ah saat tingkat 1 seperti > temen saya itu, lalu janji kontraknya sampai lulus nanti, itu kan bisa > diperkirakan - mereka lulus sekitar 4-5 tahun lagi, itu range-nya yang eksak > ..:-) > > Wa Amien kan sekarang sudah nikah lewat KUA dengan istri yang sekarang, lah > kok masih mikir mau nikah mut'ah dengan yang dulu pernah nikah mut'ah juga ( > ngulang nikah mut'ah), ini sebenarnya sampean nikah mut'ah dengan beberapa > perempuan? > > Kalau statusnya sekarang wa Amien sudah menikah KUA dengan salah satu yang > pernah nikah mut'ah, lalu masih mau nikah mut'ah lagi, mungkin uwa harus > bertanya lagi ke diri sendiri - kenapa sih aku mau nikah mut'ah lagi, dulu > sih memang karena berbagai sebab - mungkin belum siap secara ekonomi > sehingga nikah mut'ah itu biaya hidup masing2 ditanggung sendiri2, tapi > sekarang anda kan suami sah seorang perempuan, masih mikir nikah mut'ah > lagi - apa itu hanya karena ingin perempuan lain tapi takut dengan istri sah > atau tidak mau terikat dengan perempuan lain (berikut tanggung jawabnya) > tapi kalau melacur merasa berdosa, jadi nikah mut'ah caranya supaya hati > lebih tenang - merasa bukan perzinaan. Ini lebih ke masalah saya prihatin > dengan kondisi istri yang sudah anda nikahi, kasihan banget dibohongin > suaminya yang nikah mut'ah untuk melegalkan keinginan punya banyak istri. > Ini juga masalah saya prihatin dengan perempuan yang hanya dijadikan 'istri > mut'ah' tanpa kepastian hukum jika punya anak atau nasibnya setelah kontrak > habis. > > Setahu saya nikah mut'ah itu dibolehkan saat perang ketika para laki2 pergi > berperang jaooooh banget dari tempat asalnya, mereka diijinkan untuk nikah > mut'ah dengan perempuan di wilayah perangnya, pernikahan itu berakhir > setelah tentara itu pulang lagi ke wilayah asalnya. Dan kemudian nikah > mut'ah itu dilarang, mungkin karena banyak mudaratnya daripada manfaatnya - > seperti anak2 yang tidak jelas ayahnya dan terlantar setelah kontrak > berakhir. > > nah hare gene ... ketika tidak ada perang di negara kita, masih ada yang mau > nikah mut'ah apalagi seperti wa Amien yang sudah beristri, saya merasa heran > saja. Setahu saya dalam Islam, kita tidak diharuskan selibat seperti > ulamanya agama lain. Diakui ada nafsu seksual - bukan dihambat dengan > selibat, tapi bisa diatur dalam lembaga pernikahan - supaya nafsu seksual > tersalurkan tapi juga tidak ada kedzaliman, dzalim kan namanya kalau ada > pihak yang tidak diperlakukan secara adil, dalam hal ini pihak perempuan dan > anak2 yang akan lahir. Lagian nikah itu untuk ngapain sih? Sekedar > pelampiasan nafsu seksual? Tidak kah ada keinginan untuk suami istri saling > mengembangkan diri dan meninggalkan generasi yang lebih baik? Apakah semua > itu akan tercapai jika nikah dibatasi waktu? > > salam > Aisha > ---------- > From: "wa_amien" <[EMAIL PROTECTED]> > > masih ada pertanyaan saya yang belum terjawab, yaitu jika saya > > pernah mut'ah dengan seorang perempuan dan di suatu hari selanjutnya > > ingin mengulang mut'ah lagi dengannya, apakah ada syarat ia harus > > dinikahi oleh laki lain terlebih dulu (sebagaimana yang disyaratkan > > demikian dalam pernikahan biasa?) > > > > lantas, ada soal lagi: > > saya pernah mut'ah dengan seseorang yang sekarang menjadi istri saya > > dalam pernikahan biasa. dalam nikah mut'ah saya dulu itu, pernyataan > > mengenai batas waktunya "jelas, tapi tidak eksak", yaitu: aku > > menikahimu secara mut'ah "sampai kita menikah secara resmi di kua". > > soal saya: bolehkah pernyataan batas waktu secara demikian itu > > (pasti tapi tidak eksak)? > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "A Yasmina" > > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/