bunda aisha yang baik
terima kasih atas segalanya

sekali lagi, saya tidak tidak sedang menyanyakan hukum mut'ah dan 
persoalan di seputarnya
yang saya pengin tahu adalah persoalan2 teknisnya
(tidak perlu dengan pertanyaan saya lantas ditafsirkan saya akan 
menikah mut'ah lagi atau apalah)
saya hanya menginginkan ilmu lebih banyak tentang 
kaifiyah 'tatacara' di seputar nikah mut'ah

mudah2an pertanyaan saya bisa dijawab murni dari sudut fiqh yang 
menyangkut kaifiyah bukan khilafiyah.

saya inginkan ilmu
(konon dulu nabi menyuruh untuk menuntut ilmu ke negeri cina. kita 
tak perlu mengait2kan bukankah di cina ada ilmu perdukunan, ilmu 
memasak babi, dst.)


--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "A Yasmina" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Wooo ... ini nikah mut'ah bukan dengan WTS ya? yang saya bicarakan 
di
> Bopunjur itu dengan WTS.
> 
> Teman kuliah saya juga pernah melakukan nikah mut'ah, mereka 
merasa tidak
> bisa menahan hasrat seksualnya karena satu rumah di tempat kos2an 
yang tidak
> ada pemilik rumahnya - kosan itu jadi mirip hotel begitchu, bebas 
merdeka.
> Orang tua kedua belah pihak tidak setuju anak2nya yang baru 
tingkat 1 itu
> nikah dan memang mereka dari keluarga pas2-an yang hanya bisa 
mengirim uang
> untuk anak2nya untuk biaya kuliah dan biaya hidup seadanya.  
Pikiran orang
> tua mungkin kalau nikah, pihak laki2 harus menanggung biaya hidup 
istri
> anaknya, belum lagi ada kemungkinan mereka punya anak.
> 
> Jadi teman2 ini nikah agama saja dengan janji akan nikah di KUA 
setelah
> selesai kuliah dan bekerja (nikah beneran kata mereka).  Saya rasa 
ini bisa
> dimasukkan ke nikah sirri - karena secara agama mereka memenuhi 
syarat2nya
> seperti ada saksi, ada na'ib, dll.  Jika sama dengan nikah sirri 
maka kalau
> udah misah dan ingin kembali lagi nikah, rasanya tidak ada masalah 
ya karena
> dalam nikah sirri yang tanpa perjanjian waktu seperti nikah mut'ah 
juga
> ketentuan kalau nikah lagi setelah bercerai tapi masing2 sudah 
nikah lagi
> itu kalau sudah talak 3, kasus seperti ini kan dulu sejarahnya 
karena ada
> orang yang berantem terus cerai, rujuk lagi, berantem lagi dan 
cerai, lalu
> rujuk lagi - supaya lembaga pernikahan tidak dipermainkan semau-
mau orang
> cerai rujuk, maka ada ketentuan setelah 3 kali cerai rujuk, kalau 
cerai
> lagi, harus masing2 nikah dulu sama orang lain baru bisa rujuk 
lagi (CMIIW
> donk teman2).
> 
> jelas tapi eksak? Saya rasa itu eksak kok hehehe ... tapi eksaknya 
dalam
> satu range tertentu - misal jika mereka nikah mut'ah saat tingkat 
1 seperti
> temen saya itu, lalu janji kontraknya sampai lulus nanti, itu kan 
bisa
> diperkirakan - mereka lulus sekitar 4-5 tahun lagi, itu range-nya 
yang eksak
> ..:-)
> 
> Wa Amien kan sekarang sudah nikah lewat KUA dengan istri yang 
sekarang, lah
> kok masih mikir mau nikah mut'ah dengan yang dulu pernah nikah 
mut'ah juga (
> ngulang nikah mut'ah), ini sebenarnya sampean nikah mut'ah dengan 
beberapa
> perempuan?
> 
> Kalau statusnya sekarang wa Amien sudah menikah KUA dengan salah 
satu yang
> pernah nikah mut'ah, lalu masih mau nikah mut'ah lagi, mungkin uwa 
harus
> bertanya lagi ke diri sendiri - kenapa sih aku mau nikah mut'ah 
lagi, dulu
> sih memang karena berbagai sebab - mungkin belum siap secara 
ekonomi
> sehingga nikah mut'ah itu biaya hidup masing2 ditanggung sendiri2, 
tapi
> sekarang anda kan suami sah seorang perempuan, masih mikir nikah 
mut'ah
> lagi - apa itu hanya karena ingin perempuan lain tapi takut dengan 
istri sah
> atau tidak mau terikat dengan perempuan lain (berikut tanggung 
jawabnya)
> tapi kalau melacur merasa berdosa, jadi nikah mut'ah caranya 
supaya hati
> lebih tenang - merasa bukan perzinaan.  Ini lebih ke masalah saya 
prihatin
> dengan kondisi istri yang sudah anda nikahi, kasihan banget 
dibohongin
> suaminya yang nikah mut'ah untuk melegalkan keinginan punya banyak 
istri.
> Ini juga masalah saya prihatin dengan perempuan yang hanya 
dijadikan 'istri
> mut'ah' tanpa kepastian hukum jika punya anak atau nasibnya 
setelah kontrak
> habis.
> 
> Setahu saya nikah mut'ah itu dibolehkan saat perang ketika para 
laki2 pergi
> berperang jaooooh banget dari tempat asalnya, mereka diijinkan 
untuk nikah
> mut'ah dengan perempuan di wilayah perangnya, pernikahan itu 
berakhir
> setelah tentara itu pulang lagi ke wilayah asalnya.  Dan kemudian 
nikah
> mut'ah itu dilarang, mungkin karena banyak mudaratnya daripada 
manfaatnya -
> seperti anak2 yang tidak jelas ayahnya dan terlantar setelah 
kontrak
> berakhir.
> 
> nah hare gene ... ketika tidak ada perang di negara kita, masih 
ada yang mau
> nikah mut'ah apalagi seperti wa Amien yang sudah beristri, saya 
merasa heran
> saja.  Setahu saya dalam Islam, kita tidak diharuskan selibat 
seperti
> ulamanya agama lain.  Diakui ada nafsu seksual - bukan dihambat 
dengan
> selibat, tapi bisa diatur dalam lembaga pernikahan - supaya nafsu 
seksual
> tersalurkan tapi juga tidak ada kedzaliman, dzalim kan namanya 
kalau ada
> pihak yang tidak diperlakukan secara adil, dalam hal ini pihak 
perempuan dan
> anak2 yang akan lahir.  Lagian nikah itu untuk ngapain sih? Sekedar
> pelampiasan nafsu seksual? Tidak kah ada keinginan untuk suami 
istri saling
> mengembangkan diri dan meninggalkan generasi yang lebih baik? 
Apakah semua
> itu akan tercapai jika nikah dibatasi waktu?
> 
> salam
> Aisha
> ----------
> From: "wa_amien" <[EMAIL PROTECTED]>
> > masih ada pertanyaan saya yang belum terjawab, yaitu jika saya
> > pernah mut'ah dengan seorang perempuan dan di suatu hari 
selanjutnya
> > ingin mengulang mut'ah lagi dengannya, apakah ada syarat ia harus
> > dinikahi oleh laki lain terlebih dulu (sebagaimana yang 
disyaratkan
> > demikian dalam pernikahan biasa?)
> >
> > lantas, ada soal lagi:
> > saya pernah mut'ah dengan seseorang yang sekarang menjadi istri 
saya
> > dalam pernikahan biasa. dalam nikah mut'ah saya dulu itu, 
pernyataan
> > mengenai batas waktunya "jelas, tapi tidak eksak", yaitu: aku
> > menikahimu secara mut'ah "sampai kita menikah secara resmi di 
kua".
> > soal saya: bolehkah pernyataan batas waktu secara demikian itu
> > (pasti tapi tidak eksak)?
> > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "A Yasmina"
> > <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> Send instant messages to your online friends 
http://asia.messenger.yahoo.com
>







------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke