Setuju mas Ary,

1. perbudakan adalah budaya pra Islam yang timbul akibat peperangan, 
tawanan perang pihak yang kalah, yang kemudian dibawa ke kota dan 
diamankan dalam status budak. Al-Qur'an membolehkan mencampuri sahaya 
karena hal itu tidak dikategorikan sebagai zina. Zina terlarang karena 
akan merusak jalur nasab dan menghancurkan rumah tangga. Sedangkan kepada 
sahaya, jika sahaya itu hamil maka statusnya akan dimerdekakan dan 
dijadikan istri. Jadi status anaknya jelas, pasti milik tuannya. Tidak 
akan ada kekacauan nasab. Tidak akan ada gejolak sosial atas kasus 
kehamilan seorang sahaya oleh tuannya. Oleh sebab itulah mencampuri sahaya 
tidak dilarang.
2. Untuk masa kini tentu saja tidak boleh ada lagi perbudakan / sahaya. 
Sekalipun prt di rumah kita. Sebab tidak ada lagi budaya peperangan 
sebagaimana di zaman nabi. Sehingga tidak akan ada lagi tawanan perang 
yang bisa dibawa ke rumah dan dijadikan budak / sahaya. 
3. saya sudah jawab di atas.

1. Maria memang sahaya nabi sebelum ia memberikan anak Ibrahim. Setidaknya 
hal ini karena ia tidak menempati apartemen yang biasa disediakan bagi 
ummul mukminin. Tetapi ia menempati apartemen (rumah) lain bagi sahaya 
bersama kakaknya. Dan karena asal muasalnya adalah pemberian dari raja 
Mesir atas ajakan nabi masuk Islam. Setidaknya begitu yang saya baca dari 
Siroh selama ini. CMIIW.
2. Budaya budak memang berangsur-angsur dihapuskan oleh nabi Muhammad 
dengan berbagai cara yang mudah untuk membebaskannya. Kalau melanggar 
syariat kafaratnya membebaskan budak, kalau menampar muka budak maka harus 
dibebaskan, kalau memukul sampai berbekas harus dibebaskan, kalau masuk 
Islam harus dibebaskan, dll. Juga perlakuan baik kepada budak seperti 
harus memberikan papan, sandang, pangan sebagaimana yang dipakai / dimakan 
oleh tuannya.

Perbudakan adalah budaya pra-Islam akibat peperangan yang khas di zaman 
nabi / abad 7 H. Budaya ini menurut saya bukan hanya di Arabia saja, 
bahkan masih umum di seluruh dunia pada abad itu. Karena model 
peperangannya masih sama. Islam memberikan kebaikan pada budaya itu karena 
memang tidak bisa menghilangkannya di zaman itu, karena budaya peperangan 
terbuka masih berlangsung. Tetapi sedikit demi sedikit berusaha 
menghapuskannya. Tentu saja tidak berlaku lagi di zaman sekarang, karena 
penyebabnya sudah hilang.

Ini adalah usaha saya memberikan penafsiran atas ayat yang membolehkan 
"menggauli sahaya yang engkau miliki". CMIIW.

Salam,




"Ary Setijadi Prihatmanto" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
03/10/2006 01:23 PM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com


To
<wanita-muslimah@yahoogroups.com>
cc

Subject
Re: [wanita-muslimah] ketika para koki digusur tukang sayur dan tukang 
sayur pun menjadi koki






Jadinya bagaimana menurut Anda nih Bang Wida,

1. Apakah perbudakan itu dibolehkan dalam Islam?
2. Baru ketika perbudakan menurut Anda dibolehkan, dalam konteks kekinian 
kita perlu bicara terlebih dahulu apa syarat-syarat seorang budak itu
3. Ketika pertanyaan2 di atas bisa dijawab dg baik, baru kita bisa bicara 
ttg apakah menggauli budak juga dibolehkan dalam Islam asal ada niat 
mengangkat jadi Istri?

Jika sudah ada jawaban TIDAK di pertanyaan pertama, pertanyaan selanjutnya 
tidak perlu lagi dijawab.
Konteks sejarah Nabi bisa kita interpretasi dg. berbagai jalan mis.
1. Maria itu bisa jadi istri sah Rasulullah, bukan budak. 
Sama sahnya dengan Hajar yang dinikahi oleh Ibrahim dengan ijin Istrinya.
2. Pelarangan perbudakan di jaman Rasul dilakukan secara berangsur-angsur. 

dst. dst.

Salam
Ary

  ----- Original Message ----- 
  From: [EMAIL PROTECTED] 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, March 10, 2006 5:11 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] ketika para koki digusur tukang sayur dan 
tukang sayur pun menjadi koki


  Terimakasih mas PREND, artikelnya bagus sekali dan banyak yang perlu 
untuk 
  direnungkan. Tetapi saya ingin menkomentari satu saja. Tentang budak. 

  Saya salinkan keterangan di bawah: 
  [Karena perbudakan sekarang menjadi sesuatu yang emoh untuk difikirkan, 
  saya akan menjelaskan sedikit: di dalam fiqih Islam hubungan seksual 
  antara laki-laki pemilik budak dengan budak perempuan tidak dilarang. 
  Tidak ada akad nikah, pemberian mas kawin, atau prosesi apa pun sebelum 
  hubungan seksual itu berlangsung. Jika budak perempuan itu hamil dan 
  melahirkan anak, maka anak itu statusnya tetap budak, tetapi ibunya naik 

  status sedikit menjadi ummu walad, tetapi masih tetap budak. ] 

  Sekarang fikirkanlah kasus ini. Nabi Muhammad mempunyai sahaya (budak 
  perempuan) pemberian dari raja Mesir bernama Maria Qibtiyah. Dan memang 
  nabi mencampurinya. Status Maria memang budak karena ia tidak menempati 
  kamar bagi Ummul Mukminin. Kemudian Maria hamil dan melahirkan anak bagi 

  nabi, Ibrahim yang kemudian wafat ketika berumur 1 tahun. Nah, apakah 
  Ibrahim, putera nabi, statusnya masih menjadi budak? Apakah Maria ibu 
  Ibrahim statusnya hanya sebagai Ibunya Ibrahim? Bukan menjadi istri 
nabi? 

  Begitulah jika agama hanya dipahami tanpa kasih sayang. 

  Sama kasusnya dengan nabi Ibrahim dan Hagar (Siti Hajar). Saya yakin 
bahwa 
  setelah melahirkan Ismail, Hagar telah diangkat statusnya menjadi istri 
  nabi Ibrahim. Sedangkan umat Yahudi masih ingin mengatakan Hagar masih 
  tetap sebagai budak. Dan Ismail statusnya adalah tetap anak budak, bukan 

  anak sah dari Ibrahim. 

  Kisah nabi Ibrahim dan Hagar ini adalah kisah favoritnya Maria Qibtiyah. 

  Karena banyak sekali kemiripannya dengan jalan hidupnya. Sama-sama dari 
  Mesir. Sama-sama diberikan kepada seorang nabi. Sama-sama dapat 
memberikan 
  anak. Sama-sama diangkat derajatnya menjadi istri. 

  Inilah pemahaman saya tentang status sahaya setelah melahirkan anak bagi 

  tuannya. Lebih jauh, ketika seorang tuan berniat menggauli sahayanya, 
maka 
  ia harus berniat untuk menjadikannya seorang istri. Oleh karenanya nabi 
  melarang seorang tuan melakukan azl kepada sahayanya. Agar si sahaya 
bisa 
  terangkat martabatnya ketika memberikan anak bagi tuannya. 

  Salam, 




  P|R|E|N|D|69 <[EMAIL PROTECTED]> 
  Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  03/10/2006 10:48 AM 
  Please respond to 
  wanita-muslimah@yahoogroups.com 


  To 
  wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  cc 

  Subject 
  [wanita-muslimah] ketika para koki digusur tukang sayur dan tukang sayur 

  pun menjadi koki 






  ketika para koki digusur tukang sayur dan tukang sayur pun menjadi koki 
  Sewaktu menghadiri shalat Jumat, saya sering mendengar khatib berkata: 
  “sebagai umat Islam kita harus menuruti dan menjalankan apa-apa yang 
  diperintahkan dalam Alquran, dan menjauhi apa-apa yang dilarang di dalam 

  Alquran agar kita menjadi orang-orang yang bertakwa…” Ucapan ini memang 
  mudah diucapkan, dan terkesan mudah pula dilakukan (bagi yang mau 
  melakukan). Ketika kesekian kalinya saya mendengar ucapan ini, saya 
  menjadi teringat satu problema dalam ilmu fiqih yang diangkat pertama 
kali 
  oleh Imam Al-Syafi’i (w. 204 H/820 M) dalam kitabnya Al-Risalah. Berikut 

  ini adalah kisahnya (biar menarik dibaca, kisah ini tidak lagi seharfiah 

  redaksi aslinya) : 

  “Suatu ketika seorang laki-laki berangkat ke pasar. Ia berniat membeli 
  budak. Ia kemudian membeli budak perempuan. Setelah budak itu menjadi 
  miliknya, dan tinggal di rumahnya, ia pun berkali-kali melakukan 
hubungan 
  seksual dengan budak perempuan itu. 

  [Karena perbudakan sekarang menjadi sesuatu yang emoh untuk difikirkan, 
  saya akan menjelaskan sedikit: di dalam fiqih Islam hubungan seksual 
  antara laki-laki pemilik budak dengan budak perempuan tidak dilarang. 
  Tidak ada akad nikah, pemberian mas kawin, atau prosesi apa pun sebelum 
  hubungan seksual itu berlangsung. Jika budak perempuan itu hamil dan 
  melahirkan anak, maka anak itu statusnya tetap budak, tetapi ibunya naik 

  status sedikit menjadi ummu walad, tetapi masih tetap budak. ] 

  Setelah beberapa lama, si laki-laki menjadi tahu bahwa budak yang 
  dibelinya ini adalah saudara perempuannya. Nah lho... Besar kemungkinan 
si 
  laki-laki adalah mantan budak yang kini merdeka dan menjadi 
berkecukupan, 
  dulu orangtuanya juga budak, saudara-saudarinya pun budak. Atau bisa 
jadi, 
  budak perempuan ini seayah dengannya tapi lain ibu, dan karena berbagai 
  hal yang tragis, si adik perempuan pun akhirnya menjadi budak dan 
  diperjualbelikan. Terus jadi gimana masalah ini? 
  Kita lihat pokok masalahnya ..... 

  Si laki-laki membeli budak perempuan dan kemudian melakukan hubungan 
  seksual dengan budaknya itu. Keadaan ini dibolehkan oleh Alquran, malah 
  dianggap baik-baik saja. Hasanah bi dzatiha. Alquran di dalam Surah Al 
  Mukminun ayat 5 membolehkan perilaku seperti ini: 

  qad aflaha’l mu’minun 
  alladzina hum fi shalatihim khasyi’un 
  walladzinahum ’ani’l laghwi mu’ridhun 
  walladzinahum lizzakati fa’ilun 
  walladzinahum li furujihim hafizhun 
  illa ’ala ajwazihim aw ma malakat aymanuhum, fainnahum ghairu malumin 
  (Alquran Surah Al Mu’minun 1 – 5) 

  [sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman 
  yaitu orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya 
  dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang 

  tidak berguna 
  dan orang-orang yang menunaikan zakat 
  dan orang-orang yang menjaga penisnya 
  kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak perempuan yang mereka 
  miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela ] 

  Ketika lama kemudian si laki-laki menjadi tahu bahwa budak perempuan itu 

  adalah adiknya, maka hubungan ini menjadi incest, dan sangat dilarang. 
  Qabihah bi dzatiha. Haram tanpa kompromi, karena Alquran dalam Surah 
  An-Nisa ayat 23 melarangnya: 

  Hurrimat ’alaikum ummahatukum, wa banatukum, wa akhawatukum, .... 
  (diharamkan bagi kamu sekalian untuk menikahi ibu-ibumu [maksudnya ibu 
  kandung terus ke nenek terus ke atasnya nenek], anak-anak perempuanmu 
  [anak terus ke cucu dan seterusnya], dan saudara-saudara perempuanmu 
  ......... dst.) 

  Dalam kasus di atas, si perempuan adalah saudarinya dan sekaligus 
  budaknya. Kebolehan melakukan hubungan seksual dengan budak yang 
  ditetapkan dalam Surah Al Mu’minun ayat 1-5 menjadi tidak relevan. Surah 

  An-Nisa ayat 23 harus dimenangkan. Kenapa harus dimenangkan? Bisa jadi 
  hati nurani dan akal sehat si laki-laki yang berkata demikian. Atau bisa 

  juga sebuah fatwa dari seorang ahli fiqih yang mengangkat dua kaidah 
fiqih 
  seperti: dar`u’l mafasidi awla min jalbi’l mashalihi (menghilangkan 
  keburukan lebih utama dari memperoleh kemaslahatan) dan fa idza 
ta’aradha 
  mafsadatun wa mashlahatun quddima daf’ul mafsadati ghaliban (apabila 
  bertemu keburukan dan kebaikan dalam satu masalah, maka utamakanlah 
  menghilangkan keburukan). 

  Kaidah-kaidah fikih di atas saya kutip dari kitab berjudul al-Asybah 
  wa'l-Nazhair karya Ibnu Nujaim (w. 970 H/ 1562 M). Kaidah-kaidah ini 
  adalah hasil penalaran hukum para fuqaha dari berbagai dalil seperti 
  Alquran, hadis Nabi Muhammad, fatwa-fatwa para mujtahid besar, dan 
hal-hal 
  lain. Jika pun kaidah-kaidah ini dilepaskan dari sumber-sumber religius, 

  sifatnya tetap rasional, karena dalam banyak kasus, bunyi kaidah-kaidah 
  fiqih menjadi sama dengan maxim hukum berbahasa Latin yang berasal dari 
  penalaran rasional, contohnya seperti al-hukmu yaduru ma’a ‘ilatihi 
  wujudan wa ‘adaman (hukum itu akan terus berlaku bila reason-nya masih 
  terus ditemukan dan berlangsung, dan hukum itu menjadi tidak berlaku 
lagi 
  jika reason-nya tidak ada lagi) yang sama dengan mutata legis ratione 
  mutatur et lex (the law is changed if the reason of law is changed). 

  Saya mengangkat kisah di atas agar kita memikirkan kembali bahwa Alquran 

  dan hadis sesungguhnya adalah bahan mentah. Seorang ahli fiqih dapat 
  diibaratkan seorang chef (koki profesional) yang mengolah bahan-bahan 
  mentah tersebut. Kitab-kitab fiqih klasik yang ditulis oleh para fuqaha 
di 
  masa lalu dapat diibaratkan dengan kumpulan resep-resep masakan yang 
telah 
  mengolah banyak bahan mentah menjadi masakan yang lezat. Membuang semua 
  resep-resep itu tidak menjamin hasil kerja koki di zaman sekarang lebih 
  baik dari yang dihasilkan para koki di masa lalu. 

  Para fuqaha klasik dan kitab-kitab fiqih yang mereka hasilkan adalah 
pilar 
  terakhir rasionalitas di dalam tradisi pemikiran Islam, setelah filsafat 

  dan ilmu kalam. Tradisi fiqih adalah tradisi rasional, karena peran akal 

  sehat menjadi sangat menonjol ketika berhadapan dengan dalil-dalil yang 
  berbenturan dan ambigu. Kini pilar terakhir ini semakin lama semakin 
  lenyap, perlahan-lahan hilang ditengah menjamurnya para ”koki” tanpa 
  resep. Para ”koki” yang pada hakikatnya hanyalah ”tukang sayur”. Para 
  "tukang sayur" ini memang mengetahui beragam jenis sayur mayur, ikan, 
dan 
  bawang, tetapi tidak pernah belajar menjadi ”koki” dan menganggap tidak 
  ada gunanya mempelajari apa yang ditulis oleh para 'koki". Kini mereka 
  menggusur para ”koki”, dan mulai menyajikan bahan-bahan mentah tanpa 
  diolah untuk sarapan hingga makan malam. 

  Para "koki" di masa lalu memang menghasilkan banyak perbedaan resep 
  masakan, dan beberapa "chef" membentuk aliran cara memasak yang menjadi 
  mazhab para "koki" yang hidup di era selanjutnya. tetapi para "tukang 
  sayur" di masa kini gerah dengan banyaknya mazhab para koki di masa 
lalu, 
  mereka lalu memaksakan makanan yang orisinal, tunggal tanpa perbedaan 
cara 
  memasak, sesuatu yang otentik tanpa perubahan, tanpa perlu dimasak. 

  Para ”tukang sayur” ini bisa ditemukan di banyak tempat, dan runyamnya 
  lagi para "tukang sayur" ini sekarang semakin banyak di Indonesia. Di 
  Saudi Arabia para "tukang sayur" ini berkumpul di al-Lajnah al-Daimah 
  li’l-Buhuts al-’Ilmiyyah wa’l ifta’ (The Permanent Council for 
Scientific 
  Research and Legal Opinions), namanya aja yang wah.. 

  Di Lajnah ini berkumpullah pemuka-pemuka Islam Wahabi, seperti 'Abdul 
Aziz 
  bin Abdullah bin Baz (1911-1999), sampai meninggalnya ia adalah mufti 
  agung Kerajaan Saudi Arabia. Muhammad bin Shalih bin 'Utsaimin (1927 - 
  .... ). Abdullah bin Jibrin (1930 - .... ); dan Shalih bin Fauzan yang 
  juga memimpin al-Ma'had al-'Ali li'l Qudah (Supreme Judicial Council). 

  Sekarang coba kita perhatikan beberapa hasil fatwa kaum Wahabi ini : 

  PERTANYAAN 1 
  Saya ingin mengirimkan foto saya kepada istri, keluarga, dan teman-teman 

  saya, karena sekarang saya berada di luar negeri. Apakah hal ini 
  dibolehkan? 

  JAWABAN (oleh komite ulama Lajnah dalam Fatawa al- Lajnah) 
  Nabi Muhammad di dalam hadisnya yang sahih telah melarang membuat gambar 

  setiap makhluk yang bernyawa, baik manusia atau pun hewan. Oleh karena 
itu 
  Anda tidak boleh mengirimkan foto diri Anda kepada istri Anda atau siapa 

  pun. 

  PERTANYAAN 2 
  Apakah hukumnya jika seorang perempuan mengenakan beha (kutang atau bra) 
? 

  JAWABAN (oleh Abdullah bin Jibrin dalam Fatawa al- Lajnah) 
  Banyak perempuan yang memakai beha untuk mengangkat payudara mereka 
supaya 
  mereka terlihat menarik dan lebih muda seperti seorang gadis. Memakai 
beha 
  untuk tujuan ini hukumnya haram. Jika beha dipakai untuk mencegah 
rusaknya 
  payudara maka ini dibolehkan, tetapi hanya sesuai kebutuhan saja. 

  PERTANYAAN 3 
  Apakah hukumnya Saudi Arabia membantu Amerika Serikat dan Inggris untuk 
  berperang melawan Irak? (ini kasus Perang Teluk pertama sewaktu Bush 
  senior jadi Presiden Amerika Serikat) 

  JAWABAN 
  Hukumnya adalah boleh (mubah). Alasannya karena (1) Saddam Husein telah 
  menjadi kafir, jadi Saudi Arabia memerangi orang kafir dan bukan seorang 

  Muslim (2) Mencari bantuan dari Amerika Serikat dan Inggris adalah suatu 

  hal yang mendesak (dharurah) (3) Tentara Amerika sama statusnya dengan 
  tenaga kerja yang dibayar. Tentara Amerika bukanlah aliansi kita, tetapi 

  kita mempekerjakan mereka untuk berada di pihak umat Islam untuk 
berperang 
  melawan orang kafir (yaitu Saddam Hussein). 

  Tampaknya Lajnah ini mengurus banyak hal, dari beha hingga perang teluk. 

  Yang menyedihkan adalah fatwa-fatwa itu tampak berasal dari kondisi 
  absennya rasionalitas yang cukup akut. Lenyapnya akal sehat untuk jangka 

  waktu yang cukup lama. Fatwa-fatwa di atas juga tidak menunjukkan adanya 

  koherensi, tidak terlihat dipakainya metode penetapan hukum yang 
  dikembangkan para fuqaha klasik, tidak ada pula pendekatan melalui 
  kaidah-kaidah fikih, dan tidak ada usul fikih. Yang tersisa hanyalah 
  wacana hukum yang otoritarian. 

  Pada tahun 1990-an dulu, K.H. Ali Yafie yang benar-benar memahami fikih, 

  seorang "koki" dengan banyak jam terbang, mengangkat kaidah fikih: idza 
  ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuhuma dhararan bi irtikabi 
akhaffihima 
  (apabila bertemu dua keburukan, maka pertimbangkan mana yang paling 
besar 
  dampak keburukannya, lalu pilihlah yang dampak keburukannya lebih 
kecil). 

  Kaidah fikih di atas ia jadikan justifikasi ketika ia berpendapat bahwa 
  lokalisasi bagi para pekerja seks komersial (psk) lebih baik daripada 
  membiarkan mereka mencari pelanggannya di mana-mana. Karena memang belum 

  ada hukum yang jelas melarang prostitusi, dan prostitusi tampaknya tidak 

  bisa dihentikan sebelum perekonomian, kesempatan pendidikan, dan 
  kesempatan kerja menjadi lebih baik. Apa yang terjadi kemudian? K.H. Ali 

  Yafie dengan segera dihujat dan dikecam oleh banyak ”tukang sayur”. Ia 
  dituding sebagai kiai sesat, dan bermacam-macam julukan negatif lainnya. 

  Padahal setahu saya, KH. Ali Yafie adalah sosok ulama sederhana yang 
  berfikir dan bernalar dari sudut pandang ilmu fiqih. 

  Di Jakarta, saya pernah menghadiri ceramah seorang penceramah kondang 
yang 
  sudah dianggap ulama oleh yang menganggap (mungkin tidak etis jika saya 
  menyebut nama ”tukang sayur” ini). Di akhir ceramah, ada yang bertanya: 
  ”Pak Ustadz, apakah hukumnya meng-qadha shalat”? (meng-qadha shalat 
adalah 
  melakukan shalat fardhu sebagai ganti dari shalat fardhu yang tidak 
  dilakukan pada suatu waktu). Pak Ustadz ini dengan yakin dan berwibawa 
  langsung menjawab: ”di dalam Islam tidak ada yang namanya qadha shalat.” 

  Jawaban yang luar biasa, karena setahu saya empat mazhab fiqih utama 
  (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanbaliyah) membolehkan qadha 
shalat 
  kecuali mazhab Zahiriyah yang minoritas. Tapi sebenarnya bagi saya yang 
  paling menarik adalah kata-kata "di dalam Islam......" Ini adalah 
jawaban 
  standar para "tukang sayur". Dalam kitab-kitab fiqih klasik tidak pernah 

  tertulis jawaban "di dalam Islam....." atau "menurut Islam....", yang 
ada 
  hanyalah "di dalam mazhab Syafi'i..." atau "menurut 
  pendapat yang berlaku di kalangan mazhab Hanafi....". Para fuqaha klasik 

  ini rendah hati, mereka tidak pernah mengklaim. Tapi para "tukang sayur" 

  ini benar-benar arogan. Ketika ia menyatakan "di dalam Islam..." atau 
  "menurut Islam..." maka secara tidak langsung ia telah menggusur setiap 
  narasi atau siapa saja yang tidak sependapat dengan dia dari ruang 
lingkup 
  Islam." Menggusur... seperti Sutiyoso saja. Bayangin aja empat mazhab 
  fikih besar koq digusur sehingga sekarang berada di luar Islam. 

  Ketika isu penolakan presiden perempuan menghangat, saya sempat 
dijadikan 
  obyek indoktrinasi oleh seorang ”tukang sayur”. Ia berasal dari 
  perkumpulan ’Jama’ah Tabligh’. (menurut seorang teman, cara dakwah door 
to 
  door Jama’ah Tabligh ini mirip dengan ’Saksi Jehova’ dalam Kristen 
  Protestan. Saya pikir asyik juga kalau bisa mempertemukan antara Jama’ah 

  Tabligh dan Saksi Jehova, biar mereka saling mendakwahi, saling 
  menggembalai. Minimal kalau difilmkan dengan kamera video digital bisa 
  menang di Festival Film Indie di MTV). 

  "tukang sayur" dari Jama'ah Tabligh ini dengan segera mencecar saya, 
  berikut dialognya, huruf kapital menandakan perkataan dari "tukang 
sayur". 

  ”ANDA MUSLIM KAN, ANDA SETUJU KALAU PEREMPUAN JADI PRESIDEN?” 

  "setuju saja, asal dia mampu, memang kenapa?" 

  "LHO, ANDA INI GIMANA, ISLAM MENGHARAMKAN PRESIDEN PEREMPUAN.." 

  "kok Anda tahu Islam mengharamkan presiden perempuan?" 

  "ADA HADISNYA. NABI MUHAMMAD MELARANG PEMIMPIN PEREMPUAN, KALAU 
PEREMPUAN 
  JADI PEMIMPIN MAKA RUSAKLAH NEGARA." 

  "Oo.. begitu ya. Jadi menurut Bapak bagaimana cara kita menjalankan 
hadis 
  Nabi secara benar?" 

  "HARUS APA ADANYA, GIMANA DI DALAM HADIS YA YANG BEGITU ITU KITA 
JALANKAN, 
  SAMI'NA WA ATHA'NA. SAYA DENGAR SAYA TAAT. GAK BOLEH DIUBAH-UBAH, JANGAN 

  DI BOLAK-BALIK MAKNANYA!" 

  "oo.. jadi harus apa adanya?" 

  "IYALAH!" 

  "Bapak pernah tau gak ada hadis yang sama sahihnya dengan hadis 
pelarangan 
  pemimpin perempuan?" 

  "APA TUH?" 

  "al-aimmah minal Quraisy, pemimpin itu haruslah berasal dari Suku 
Quraisy. 
  Kalau menurut hadis ini hanya orang Arab dari suku Quraisy yang boleh 
jadi 
  presiden. Laki-laki pun kalau bukan Suku Quraisy gak boleh jadi presiden 

  di Indonesia Pak.. Kita harus impor dari Arab." 

  "YAAH, SITUASINYA KAN UDAH BEDA, KITA HARUS LIHAT KEADAANNYA SEKARANG 
  DONG.." 

  "tapi tadi bapak bilang hadis harus dijalankan apa adanya, gak boleh 
  dibolak-balik pemahamannya?" 

  "...?!?!" 



  Tahun 1999, di kampus IPB Bogor, dalam suatu kesempatan saya pernah 
  iseng-iseng menghadiri tabligh akbar organisasi Hizbut Tahrir. 
Organisasi 
  ”tukang sayur” internasional yang radikal. Salah seorang penceramah 
dengan 
  gagah perkasa mengatakan ”nation state, demokrasi, dan hak-hak azasi 
  manusia bertentangan dengan Islam.” Para hadirin yang hampir semuanya 
  adalah mahasiswa-mahasiswi IPB Bogor serentak merespons dengan teriakan 
  ”Allahu Akbar”. Luar biasa, mahasiswa-mahasiswi sebuah institut negeri 
  yang bergengsi dengan gampang diindoktrinasi dan dicuci otak oleh 
  komplotan ”tukang sayur”. Hebatnya lagi "tukang sayur" itu tidak 
  mengangkat dalil apa pun ketika ia mengatakan nation state, demokrasi, 
dan 
  hak-hak azasi manusia bertentangan dengan Islam, ia tidak mengutip 
Alquran 
  dan hadis seperti lazimnya "tukang sayur profesional". Tampaknya ada 
  spesies baru "tukang sayur" di IPB Bogor ini, spesies yang paling 
  memprihatinkan. 

  Ketika acara di IPB itu selesai, saya keluar dari ruangan itu. Saya 
  perhatikan mahasiswa IPB yang rata-rata berjenggot, memakai celana 
gantung 
  (di atas mata kaki), yang mahasiswi terbungkus jilbab rapat, ada juga 
yang 
  bercadar. Sebagian mereka memegang buku-buku. Saya melirik melihat 
  judulnya, ada Statistik, Ekonomi Pertanian, Teori Ekonomi Mikro, Ekonomi 

  Pembangunan, Ilmu Kimia, dan banyak lagi. Semuanya ilmu-ilmu yang 
dibangun 
  di atas rasionalitas dan dipahami secara rasional. Tetapi dimana mereka 
  menitipkan rasionalitas ketika menghadiri indoktrinasi para "tukang 
sayur" 
  di ruangan tadi? 

  Para ”tukang sayur” dengan kemampuan retorika yang luar biasa akhirnya 
  memang meraih banyak pendengar dan pengikut, lambat laun para ”tukang 
  sayur” ini tampaknya akan menang perang dalam menggusur para ”koki”. 

  Saya jadi teringat sebuah hadis Nabi Muhammad yang pernah saya dengar di 

  pesantren dulu (tapi sayangnya saya lupa redaksinya dan sampai sekarang 
  belum ketemu perawinya), kurang lebih hadis itu artinya begini: "akan 
  datang suatu zaman bagi umatku dimana pada masa itu banyak sekali 
  pendakwah, dan sedikit ulama." 

  Hadis di atas itu sekarang saya pahami menjadi "akan datang suatu zaman 
  bagi umatku dimana pada masa itu banyak sekali 'tukang sayur', dan 
sedikit 
  sekali 'koki'." 


  wallahu a'lam bi'l shawab. 


    posted by Sayed Mahdi Jamalullail @ 3/16/2005 03:34:00 PM 


  --------------------------------- 
  Yahoo! Mail 
  Use Photomail to share photos without annoying attachments. 

  [Non-text portions of this message have been removed] 




  Milis Wanita Muslimah 
  Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. 

  Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com 
  ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 
  Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] 
  Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com 
  Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com 

  This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
.... 

  Yahoo! Groups Links 











  [Non-text portions of this message have been removed]





  Milis Wanita Muslimah
  Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
  Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
  ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
  Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
  Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

  This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
.... 



  SPONSORED LINKS Women  Islam 


------------------------------------------------------------------------------
  YAHOO! GROUPS LINKS 

    a..  Visit your group "wanita-muslimah" on the web.
 
    b..  To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]
 
    c..  Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of 
Service. 


------------------------------------------------------------------------------



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and 
healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 

Yahoo! Groups Links



 







[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke