Hadits yg meriwayatkan ucapan Ali r.a itu ada di Bukhari Muslim (tapi bukunya ada di rumah euy .. ntar saya buka lagi)
Dan 'kesimpang siuran' ttg kawin mut'ah itu sangat mungkin terjadi karena terjadi beberapa kali perubahan aturan.
Ibn Hajar Al-Asqolani di dalam kitabnya memang memuat penghalalan kawin mut'ah, tapi mesti dilihat dulu di masa apa penghalalan itu terjadi. Jadi ketika ada larangan terakhir, jelas hadits2 sebelumnya menjadi tidak berlaku.
Mengenai Ali r.a... teh Chae bilang " Dalam hadits yang menyatakan bahwa Imam Ali (AS) melarang nikah mut'ah, terdapat peraai-perawi ....  yang memang membenci Imam Ali dan keluarga beliau (AS)."  Orang2 syiah memang sering menuduh sunni sebagai pembenci ahlul bait - padahal kenyataannya sunni justru mempunyai keharusan untuk menghormati para ahlul bait.  Kayaknya bisa panjang kl membicarakan syiah-sunni, tapi poinnya yaitu tentang kedudukan hadits riwayat Ali r.a tsb, insya Allah lain waktu saya tulis.


Come!! to Bandung http://www.visitbandung.net
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Chae" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Pak Hadi,
>
> Ini reff dimana hadis yang berasal dari Ali ra mempunyai masalah
> terhadap perawinya sbb:
>
> Dalam hadits yang menyatakan bahwa Imam Ali (AS) melarang nikah
> mut'ah, terdapat peraai-perawi yang pelupa, juga terdapat
> perawai-perawi yang memang membenci Imam Ali dan keluarga beliau (AS).
> Hal ini dapat dibaca di kitab sejarah para perawi, seperti :
>
> a. "Tahdzib At-Tahdzib", oleh Ibn Hajar Al-Asqolani.
>
> b. "Lisanul Mizan", oleh Ibn Hajar Al-Asqolani.
>
> "Kebenaran dalil mengenai haramnya nikah mut'ah pada saat perang
> Khaibar tidak pernah diakui oleh seorangpun dari ahli sejarah maupun
> dari kalangan perawi hadits"
>
> Lihat :
> a. Ibnu Hajar Al-Asqalani, dalam "Fathul Bari'", juz 9, hal. 145.
>
> b. Suhaili, dalam "Raudh Al-Anf", juz 4, hal. 59.
>
> c. Siroh Al-Halabiyah, juz 3, hal. 45.
>
> Kemudian untuk menghindari salah paham mengenai pandangan saya pribadi
> terhadap nikah Mut'ah walau saya bukan narasumber yang mempunyai
> kredibilitas yang diakui, setidaknya ini sekedar informasi saja;)
>
> Nikah mut'an pada zaman Nabi Muhammad saw berlangsung ketika perang
> Khaibar dan perang tabuk. Pada saat perang Khaibar para sahabat
> meminta ijin kepada Rasul untuk mengkebiri dirinya masing-masing agar
> terhindar dari perzinahan dikarenakan kebutuhan biologis yang sangat
> mendesak dan tidak dapat disalurkan. Nabi melarang permintaan para
> sahabat untuk mengkebiri dirinya masing-masing dan meminta mereka
> untuk bersabar, kemudian turun Qs.4:24 dimana di perbolehkan melakukan
> nikah mut'an.
>
> Nikah mut'ah yang dilakukan para sahabat ditujukan untuk menikahi para
> perempuan dari kalangan tawanan dimana pada saat itu para tawanan
> secara otomatis menjadi para budak yang merupakan bagian dari harta
> rampasan perang.
>
> Ketika para sahabat melakukan nikah mut'ah dengan para perempuan yang
> ditawan, mereka meminta mahar pembebasan (kemerdekaan) dirinya sebagai
> Mahar maka jelaslah kalimat dari Qs.4:24.."Maka isteri-isteri yang
> telah kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka
> maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah
> mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu terhadap sesuatu yang
> kamu telah saling merelakannya, ...
>
> Jelaslah mengapa Mahar diberikan setelah terjadi aktivitas seksual
> karena memang Mahar yang diberikan berupa kemerdekaan atau pembebasan.
>
> Nikah Mut'ah pada saat itu jelas2 menguntungkan posisi perempuan
> dimana perempuan2 tawanan bisa membebaskan dirinya dari status budak
> yang akan memperburuk kondisi mereka.
>
> pada saat sekarang bisa saja nikah mut'ah dilakukan dengan prinsip2
> yang sama pada saat perang khaibar semisal seorang laki-laki menikahi
> mut'ah para PSK kemudian dengan mahar membebaskan PSK tsb dari jeratan
> prostitusi: misalnya dengan pemberian modal usaha sebagai mahar...
>
> Atau bisa saja nikah mut'ah diberlakukan untuk kasus2 perdagangan
> perempuan. Dimana posisi perempuan yang diperdagangakan kurang lebih
> sama dengan perempuan dalam tahanan perang sebagai budak.
>



[Non-text portions of this message have been removed]



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....




SPONSORED LINKS
Women Islam Muslimah
Women in islam


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke