----- Original Message ----- From: "IrwanK" <[EMAIL PROTECTED]> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Sent: Monday, December 11, 2006 12:01 PM Subject: [wanita-muslimah] Re: Katakan yang boleh itu boleh, bukan sunnah, bukan haram
> Ini yang saya bilang mirip orang yang hidup di 2 alam.. Bisa gak itu > disebarkan > da'i di media massa dan da'i itu tetap 'laku'? Baru boleh saja sudah > ditentang > apalagi sunnah.. :-p Gimana kalo yang ngomong wajib PeKaOnline 23.11.2001 04:16 Kajian Progresif Poligami (3): :: Syamsul: 'Satu Itu Darurat' PeKa Online-Jakarta, Ketua Departemen Ekonomi DPP Partai Keadilan, H. Syamsul Balda, SE. MM. MBA. MSc. menegaskan, nash tentang poligami sudah jelas. Tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) dalam masalah ini. Nash terkait poligami ini antara lain terdapat dalam Al-Qur'an surat An-Nisaa ayat 3 yang menyebutkan: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." Menurut ayat itu perintahnya adalah menikahi 2, 3, atau 4 wanita (poligami). Kalau tidak mampu baru satu (monogami). Jadi, satu itu darurat. Pada ayat tersebut juga disebutkan: ".maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.". Secara eksplisit disebutkan "yang kamu senangi". Jadi dasar dari pernikahan (termasuk poligami) itu adalah adanya rasa suka. Tidak cukup hanya dengan melihat foto. Tidak boleh ibarat beli kucing dalam karung. Ini baru ditinjau dari aspek Al-Qur'an. Dari tinjauan lain seperti aspek: sirah, kauni, kuantitas, biologis, sosial dan ekonomi memungkinkan juga untuk dilakukan poligami. Bagaimana poligami ditinjau dari aspek-aspek di atas ? Simak lanjutan bincang-bincang PeKa Online dengan Anggota Komisi IX DPR RI tersebut berikut ini. Tanya: Aspek sirah ? Jawab: Nabi (Muhammad SAW), istrinya lebih dari satu. Para sahabat, istrinya lebih dari satu. Susah mencari sahabat yang istrinya hanya satu. Tanya: Aspek kauni ? Jawab: Data dan fakta menunjukkan bahwa jumlah wanita lebih besar ketimbang pria. Di Indonesia, perbandingannya: 55% wanita dan 45% pria. Kalau semua lelaki hanya memiliki satu istri maka akan ada kelebihan: 10% x 200 juta. Berarti 20 juta wanita tidak menikah. Hitungan sederhananya demikian. Di negara-negara lain juga sama. Di Filipina perbandingannya 3 : 1, Timur Tengah (2,5 : 1), Eropa (2 : 1) dan Amerika (1,7 : 1). Pendeknya, di seluruh dunia, jumlah wanita lebih banyak ketimbang lelaki. Dengan demikian harus dibuka peluang poligami untuk menyelamatkan (kelebihan) wanita-wanita ini. Tanya: Dari aspek kuantitas ? Jawab: Peperangan terjadi di mana-mana. Yang terbunuh kebanyakan lelaki. Akibatnya banyak janda. Siapa yang akan menyelamatkan janda-janda ini. Mereka kan. harus diselamatkan. Tanya: Dari aspek biologis ? Jawab: ada perbedaan yang sifatnya kodrati antara pria dan wanita. Dari aspek seksualitas, lelaki lebih mudah terstimulasi katimbang wanita dan frekuensi sering munculnya libido lebih sering lelaki. Lelaki, hanya melalui pendengaran dan penglihatan bisa muncul libidonya. Ada yang hanya melihat betis, wajah, leher, mata, mendengar suara kemudian terangsang dan selanjutnya bangkit gairahnya. Ketika sewaktu-waktu sang istri berhalangan, misal karena nifas selama 45 hari atau karena halangan lain, sementara sang suami tidak mampu menahan hasratnya ? Kan. repot, bisa-bisa dia 'jajan'. Dalam kondisi ini harus ada aktivitas kompensasi. Salahsatu solusinya poligami. Bila istri pertama berhalangan, ia bisa menyalurkannya ke istrinya yang lain. Ini sah dan halal. Tanya: Dari aspek sosial ? Jawab: Dalam kehidupannya, bisa jadi suatu saat seorang lelaki mengalami kejenuhan. Dampaknya, malas 'mendatangi' istrinya. Jika tidak memiliki iman yang kuat, bisa-bisa ia melampiaskannya ke wanita lain. Indikasi ini terlihat dari maraknya perselingkungan sehingga muncul istilah WIL (wanita idaman lain) dan PIL (pria idaman lain). Dampaknya, terjadi kerusakan sosial. Poligami 'diharamkan' tetapi membudayakan hidup tanpa ikatan pernikahan. Salahsatu solusi untuk meredam penyakit sosial ini adalah dengan mempermudah menikah lagi. Dengan 2, 3 atau 4 istri, bisa mengurangi kejenuhan. Tanya: Dari aspek ekonomi ? Jawab: Seorang bujangan datang kepada Khalifah Abubakar RA. Ia mengeluhkan kehidupannya yang miskin. Abubakar menyarankan: "Menikahlah kamu". Beberapa waktu kemudian orang itu datang lagi dan tetap mengeluh miskin sekalipun sudah menikah. Abubakar kemudian menyarankan untuk menikah lagi. Saran ini dilaksanakan tetapi ia tetap miskin. Ia datang lagi dengan membawa pengaduan serupa. Abubakar tetap menyarankan untuk menikah lagi. Untuk yang ketiga kalinya, ia menjalankan saran tersebut. Tidak berapa lama kemudian ia datang lagi kepada Abubakar. Ia melapor: "Sekarang saya sudah kaya". Tanya: Dalam realisasinya, semudah itukah ? Jawab: Jelas tidak. Tentu harus dibarengi dengan usaha yang optimal. Usaha untuk menafkahi 2 istri tentu harus lebih giat. Kalau ia giat, Allah akan memberikan imbalan lebih. Tanya: Disamping hal-hal diatas, bisakah anda menyebutkan semacam rambu-rambu poligami ? Jawab: Adil merupakan syarat mutlak dari poligami. Di akhirat nanti, mereka yang tidak mampu berbuat adil akan menghadap Allah dengan 'semper' (miring sebelah). Karena itu harus hati-hati. Adil adalah aspek lahiriah menyangkut pemenuhan kebutuhan biologis dan materi. Bukan kecenderungan cinta. Kalau soal kecenderungan cinta, Rasulullah selalu mengingat Siti Khadijah sekalipun sudah meninggal sehingga menimbulkan kecemburuan pada istri-istrinya yang lain. Adil dalam aspek lahiriah bukan berarti sama rata sama rasa melainkan proporsional. Tentu berbeda jatah untuk istri yang punya 5 anak dengan yang tidak punya anak. (jos) kembali ke atas | edisi cetak | ======== PeKaOnline 27.11.2001 04:34 Kajian Progresif Poligami (5): :: Irwan: 'Banyak Istri, Banyak Anak, Banyak Konstituen' PeKa Online-Jakarta, Ketua DPP PK Bidang Kebijakan Publik Dr. Irwan Prayitno sependapat dengan yang lainnya bahwa poligami itu diperbolehkan dalam Syari'at Islam, dalilnya tidak usah diperdebatkan lagi. Namun realisasinya, tergantung masing-masing. Bagi yang mau dan siap, silahkan melakukannya. Bagaimana komentarnya lebih lanjut ? Simak bincang-bincang PeKa Online dengan bapak 8 anak yang juga Ketua Komisi VIII DPR RI ini. Tanya: Bisa memberikan komentar dari sudut pandang politik ? Jawab: Di satu sisi, banyak istri dan banyak anak berarti banyak konstituen. Tetapi di sisi lain masyarakat belum siap. Citra poligami kurang baik terutama di mata wanita. Pada Pemilu lalu, pemilih wanita lebih dari 50%. Karena itu harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan politik menyangkut masalah ini. Harus mempertimbangkan secara matang segala aspeknya, termasuk reaksi dari masyarakat. Tanya: Jadi untuk saat ini para pejabat di Partai Keadilan sebaiknya tidak berpoligami dulu ? Jawab: Itu kan.. kesimpulan anda Tanya: setuju tidak dengan kesimpulan itu ? Jawab: Kita (pejabat PK) ini publik figur. Fakta di lapangan, masyarakat umum terutama wanita belum bisa menerima poligami. Itu saja. Tanya: Masyarakat Partai Keadilan, bagaimana penerimaannya ? Jawab: Tanggapan masyarakat PK, positif. PK memiliki konstituen yang bisa mendukung diterapkannya poligami. Namun realisasinya, terletak pada kesiapan para kader PK sendiri. Tanya: Pendapat bahwa masyarakat PK mendukung poligami itu dasarnya apa ? Jawab: Dasarnya adalah teori bahwa konstituen PK adalah ummat Islam yang taat. Sebagai ummat Islam yang ta'at semestinya bisa menerima poligami karena poligami merupakan salahsatu syari'at Islam. Tetapi memang, dalam realisasinya bisa jadi tidak demikian. (jos)