he..he..he.. boleh-boleh mau bayar pake apa nich kuliahanya??;)

Pertama laki-laki mendapatkan 2:1 warisan daripada perempuan karena:

1. Lelaki pada zaman itu mempunyai fungsi sosial yang dominan sebagai
pencari nafkah.

2. Mahar yang dibayarkan menjadi jaminan bagi kesejahteraan perempuan;
Nabi aja bayar Mahar itu sekitar 100 unta (coba di convert ke bentuk
uang dgn mengalikan 100 x harga unta Rp.7,000,000 maka Mahar Nabi
sekitar Rp.700,000,000)

Ma'af2 kata yach...disini mah Mahar teh enggak jauh dari seperangkat
alat sholat dan duit yang cukup cuman buat beli bakso plus gerobaknya:))

3.Kewajiban keluarga laki-laki untuk menanggung anak-anak yatim dari
keluarganya. Seperti misalnya Nabi Muhammad saw sendiri menjadi
tanggungan dari keluarga Bapaknya..Abdullah.

Dengan kondisi yang demikian maka bentukan hukum waris adalah 2:1 maka
terciptalah keadilan ...KEADILAN INI SESUAI DENGAN NASH 

dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya, (QS. 53:39)

Sekarang bagaimana dengan kedudukan laki-laki di masyarakat Indonesia.

1. Dalam fungsi sosial, laki-laki dan perempuan sudah setara...artinya
banyak perempuan yang mampu sama dgn laki-laki tampil sebagai pencari
nafkah...(coba tengok di daerah industru textile Bandung, tanggerang,
kawang, bekasi, cirebon dll)

2. Mahar yang ditanggung laki-laki dalam masyarakat Indonesia hanya
sebagai simbolisasi saja

3. Tidak ada kewajiban secara budaya bahwa anak2 yatim dalam hal
kesejahteraanya akan di tanggung oleh pihak keluarga laki-laki.

Jika kenyataanya demikian maka bentuk hukum waris 2:1 tidak akan
mencapai konteks keadilan....apalagi bentuk tsb bertentangan dgn Nas
sendiri dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa
yang telah diusahakannya, (QS. 53:39)

Jadi APAKAH PEREMPUAN BERHAK MENDAPATKAN APA YANG DIUSAHAKANYA????





--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> ===>Ukhti Chae wrote : BEGITU JUGA DALAM BENTUK HUKUM WARIS....benar
kan Mba Lina...Pak Her??;))
>    
>   Her :.....Ukhti Lina, yuuuk kita sama2 belajar ilmu kaitologi ke
ukhti Chae....hehehe
> 
>    
>   Salam Kaitologi
>   Her
>   
> 
> Chae <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>           Saya pikir juga demikian Pak Dana, ini sesuai dengan apa
yang ada
> didalam Nash itu sendiri. Didalam Qs.53:39.."dan bahwasanya seorang
> manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,
> 
> Jika perempuan bertindak/bertanggung jawab sebagai pencari nafkah,
> kenapa dia tidak mendapatkan HAK nya untuk menjadi seorang pemimpin
> dalam rumah tangganya?? setidaknya ada SISTEM MITRA KESEJAJARAN ANTARA
> SUAMI-ISTRI karena seperti yang di sebutkan dalam Qs.53:39.."dan
> bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
> diusahakannya...."
> 
> BEGITU JUGA DALAM BENTUK HUKUM WARIS....benar kan Mba Lina...Pak
Her??;))
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Dan" <dana.pamilih@> wrote:
> >
> > Apa yg tercantum di Al-Qur'an itu kelihatannya pengertiannya bersyarat
> > artinya benar jika laki2 itu yg menafkahi keluarga dan dalam konteks
> > keluarga yg dinafkahi oleh laki2. Tapi jika laki2 tidak menafkahi
> > keluarga maka berarti tidak otomatis dia itu pemimpin atas perempuan. 
> > 
> > Dan bagaimana dg perempuan yg menafkahi keluarga termasuk suaminya? 
> > Kondisi terakhir ini tampaknya tidak lazim di abad ke 7 tetapi lazim
> > di abad ke 21. Perempuan yg demikian adalah pemimpin dan berhak atas
> > perlakuan thdnya sebagai pemimpin. Adil kan?
> > 
> > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Wikan Danar Sunindyo"
> > <wikan.danar@> wrote:
> > >
> > > mau nanya soal QS 4:34 itu
> > > " Kaum laki2 itu adl pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Alloh
> > > telah melebihkan sebahagian mereka (laki2) atas sebahagian yang lain
> > > (wanita), dan karena mereka ( laki2) telah menafkahkan sebagian dari
> > > harta mereka......".
> > > 
> > > tulisan yang di dalam kurung itu memang demikian (sesuai arti kata
> > > perkata dalam Al Quran) atau ditambahkan sesuai dengan tafsir orang2
> > > yang menerjemahkannya?
> > > Karena kalau yang di dalam kurung itu tidak ada, maka artinya bisa
> > > lain dan lebih umum. ... melebihkan sebahagian mereka (bisa
laki2 bisa
> > > perempuan) atas sebahagiaan yang lain (bisa perempuan bisa
laki2), dan
> > > karena mereka (bisa laki2 bisa perempuan) telah menafkahkan sebagian
> > > dari harta mereka ...".
> > > 
> > > salam,
> > > --
> > > wikan
> > > http://wikan.multiply.com
> > > 
> > > On 2/22/07, sriwening herpribadi <herpribadi@> wrote:
> > > >
> > > > Dear ukhti Chae yang berbahagia....
> > > >
> > > > > 1. Memiliki pekerjaan / berwirausaha merupakan suatu keharusan
> > > > bagi laki2, karena memberi nafkah keluarga adalah kewajiban bagi
> > > > laki2. Sedangkan bagi perempuan memiliki pekerjaan / berwirausaha
> > > > merupakan pilihan saja, karena memberi nafkah keluarga bukanlah
> > > > kewajibannya.
> > > >
> > > > Pak Her,
> > > >
> > > > Sebelum saya kesurupan dengan mitos bahwa laki-laki wajiba mencari
> > > > nafkah dan perempuan tidak wajib mencari nafkah, maka sudi kiranya
> > > > menunjukan dasar yang anda pakai untuk pernyataan tsb. Apakah
> > dasarnya
> > > > bersumber pada agama??? jika demikian sebutkan suratnya dan
> ayatnya?
> > > > please;))
> > > >
> > > > salam,
> > > >
> > > > ====
> > > > Pendapat saya itu didasarkan pada Q.S.4:34 " Kaum laki2 itu adl
> > pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Alloh telah melebihkan
> > sebahagian mereka (laki2) atas sebahagian yang lain (wanita), dan
> > karena mereka ( laki2) telah menafkahkan sebagian dari harta
> > mereka......".
> > >
> >
> 
> 
> 
>          
> 
>  
> ---------------------------------
> Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke