he..he..he.. boleh-boleh mau bayar pake apa nich kuliahanya??;) Pertama laki-laki mendapatkan 2:1 warisan daripada perempuan karena:
1. Lelaki pada zaman itu mempunyai fungsi sosial yang dominan sebagai pencari nafkah. 2. Mahar yang dibayarkan menjadi jaminan bagi kesejahteraan perempuan; Nabi aja bayar Mahar itu sekitar 100 unta (coba di convert ke bentuk uang dgn mengalikan 100 x harga unta Rp.7,000,000 maka Mahar Nabi sekitar Rp.700,000,000) Ma'af2 kata yach...disini mah Mahar teh enggak jauh dari seperangkat alat sholat dan duit yang cukup cuman buat beli bakso plus gerobaknya:)) 3.Kewajiban keluarga laki-laki untuk menanggung anak-anak yatim dari keluarganya. Seperti misalnya Nabi Muhammad saw sendiri menjadi tanggungan dari keluarga Bapaknya..Abdullah. Dengan kondisi yang demikian maka bentukan hukum waris adalah 2:1 maka terciptalah keadilan ...KEADILAN INI SESUAI DENGAN NASH dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, (QS. 53:39) Sekarang bagaimana dengan kedudukan laki-laki di masyarakat Indonesia. 1. Dalam fungsi sosial, laki-laki dan perempuan sudah setara...artinya banyak perempuan yang mampu sama dgn laki-laki tampil sebagai pencari nafkah...(coba tengok di daerah industru textile Bandung, tanggerang, kawang, bekasi, cirebon dll) 2. Mahar yang ditanggung laki-laki dalam masyarakat Indonesia hanya sebagai simbolisasi saja 3. Tidak ada kewajiban secara budaya bahwa anak2 yatim dalam hal kesejahteraanya akan di tanggung oleh pihak keluarga laki-laki. Jika kenyataanya demikian maka bentuk hukum waris 2:1 tidak akan mencapai konteks keadilan....apalagi bentuk tsb bertentangan dgn Nas sendiri dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, (QS. 53:39) Jadi APAKAH PEREMPUAN BERHAK MENDAPATKAN APA YANG DIUSAHAKANYA???? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > ===>Ukhti Chae wrote : BEGITU JUGA DALAM BENTUK HUKUM WARIS....benar kan Mba Lina...Pak Her??;)) > > Her :.....Ukhti Lina, yuuuk kita sama2 belajar ilmu kaitologi ke ukhti Chae....hehehe > > > Salam Kaitologi > Her > > > Chae <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Saya pikir juga demikian Pak Dana, ini sesuai dengan apa yang ada > didalam Nash itu sendiri. Didalam Qs.53:39.."dan bahwasanya seorang > manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, > > Jika perempuan bertindak/bertanggung jawab sebagai pencari nafkah, > kenapa dia tidak mendapatkan HAK nya untuk menjadi seorang pemimpin > dalam rumah tangganya?? setidaknya ada SISTEM MITRA KESEJAJARAN ANTARA > SUAMI-ISTRI karena seperti yang di sebutkan dalam Qs.53:39.."dan > bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah > diusahakannya...." > > BEGITU JUGA DALAM BENTUK HUKUM WARIS....benar kan Mba Lina...Pak Her??;)) > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Dan" <dana.pamilih@> wrote: > > > > Apa yg tercantum di Al-Qur'an itu kelihatannya pengertiannya bersyarat > > artinya benar jika laki2 itu yg menafkahi keluarga dan dalam konteks > > keluarga yg dinafkahi oleh laki2. Tapi jika laki2 tidak menafkahi > > keluarga maka berarti tidak otomatis dia itu pemimpin atas perempuan. > > > > Dan bagaimana dg perempuan yg menafkahi keluarga termasuk suaminya? > > Kondisi terakhir ini tampaknya tidak lazim di abad ke 7 tetapi lazim > > di abad ke 21. Perempuan yg demikian adalah pemimpin dan berhak atas > > perlakuan thdnya sebagai pemimpin. Adil kan? > > > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Wikan Danar Sunindyo" > > <wikan.danar@> wrote: > > > > > > mau nanya soal QS 4:34 itu > > > " Kaum laki2 itu adl pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Alloh > > > telah melebihkan sebahagian mereka (laki2) atas sebahagian yang lain > > > (wanita), dan karena mereka ( laki2) telah menafkahkan sebagian dari > > > harta mereka......". > > > > > > tulisan yang di dalam kurung itu memang demikian (sesuai arti kata > > > perkata dalam Al Quran) atau ditambahkan sesuai dengan tafsir orang2 > > > yang menerjemahkannya? > > > Karena kalau yang di dalam kurung itu tidak ada, maka artinya bisa > > > lain dan lebih umum. ... melebihkan sebahagian mereka (bisa laki2 bisa > > > perempuan) atas sebahagiaan yang lain (bisa perempuan bisa laki2), dan > > > karena mereka (bisa laki2 bisa perempuan) telah menafkahkan sebagian > > > dari harta mereka ...". > > > > > > salam, > > > -- > > > wikan > > > http://wikan.multiply.com > > > > > > On 2/22/07, sriwening herpribadi <herpribadi@> wrote: > > > > > > > > Dear ukhti Chae yang berbahagia.... > > > > > > > > > 1. Memiliki pekerjaan / berwirausaha merupakan suatu keharusan > > > > bagi laki2, karena memberi nafkah keluarga adalah kewajiban bagi > > > > laki2. Sedangkan bagi perempuan memiliki pekerjaan / berwirausaha > > > > merupakan pilihan saja, karena memberi nafkah keluarga bukanlah > > > > kewajibannya. > > > > > > > > Pak Her, > > > > > > > > Sebelum saya kesurupan dengan mitos bahwa laki-laki wajiba mencari > > > > nafkah dan perempuan tidak wajib mencari nafkah, maka sudi kiranya > > > > menunjukan dasar yang anda pakai untuk pernyataan tsb. Apakah > > dasarnya > > > > bersumber pada agama??? jika demikian sebutkan suratnya dan > ayatnya? > > > > please;)) > > > > > > > > salam, > > > > > > > > ==== > > > > Pendapat saya itu didasarkan pada Q.S.4:34 " Kaum laki2 itu adl > > pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Alloh telah melebihkan > > sebahagian mereka (laki2) atas sebahagian yang lain (wanita), dan > > karena mereka ( laki2) telah menafkahkan sebagian dari harta > > mereka......". > > > > > > > > > > > > --------------------------------- > Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates. > > [Non-text portions of this message have been removed] >