Terima kasih atas kiriman beritanya bu Flora. Saya melihat dari ucapan pak Menag yang notabene senior saya di UI, walau dia dr fak sastra arab dan saya sastra inggris, menyiratkan beberapa hal (yang tersurat sudah jelas lah ya):
[1] Islam memandang monogami dan poligami (maksudnya 'poligini') sebagai dua hal yang tidak sepadan. Ujar beliau, "Kita tidak mengatakan menolak poligami, pada hakekatnya, Islam menganut asas monogami meskipun ada celah-celah untuk berpoligami, statusnya sangat terbatas." Jadi di mata beliau, monogami dan poligini yang jelas- jelas adalah bentuk pernikahan, oleh Islam tidak dipandang sama. Berikut alasan dia lainnya ... [2] Lebih jauh dilaporkan bahwa beliau menyatakan, "dasar hukum berpoligami sebagaimana terdapat dalam surat An-Nisa ayat 3, sebenarnya hanya berbicara tentang bolehnya berpoligami, dan tidak menyebutkan secara langsung bahwa poligami itu adalah ibadah." Ini ditegaskan dengan ujaran beliau, "Poligami yang sifatnya ibadah hanyalah dilakukan oleh Rasullulah SAW, yang berpoligami dalam rangka membantu dn menolong perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam peperangan, dan dalam keadaan ini poligami bersifat sunnah." Sebagaimana di poin #1 di atas, di poin #2 ini lebih ditegaskan lagi oleh pak Menag bahwa alasan Islam membedakan monogami dari poligini karena menurut beliau selain poligini Rasulullah, poligini yang dilakukan ummat Islam bukan ibadah. Mengapa demikian, karena Rasul melakukan poligini semata untuk menolong, wa bil khusus menolong janda perang. Jadi beliau menilai, poligini oleh selain Rasulullah bukanlah ibadah. Apa yang saya tarik dari pernyataan2 Menag ini adalah bahwa poligini dalam Islam itu [1] beda dari monogami krn Islam menganut monogami karena QS 4:3 yang sering dijadikan landasan berpoligini itu hanya membolehkan bukan 'mewajibkan' poligini sebagai sebuah ibadah, bukan spt wajibnya nikah monogami; [2] poligini hanya bernilai ibadah ketika dilakukan oleh Rasul dan dalam rangka menolong para janda perang. Jika demikian, [1] para shahabat dan ulama salaf hingga kiwari ini tidak ada yang beribadah ketika melakukan poligini karena mereka bukan Rasul dan mereka tidak poligini untuk menolong para janda perang. Sungguh prakondisi yang memang sulit (=terbatas) pak Menag. Ini sama saja dengan mengatakan bahwa 'tidak usah' poligini lah toh kalian bukan Rasul dan tidak dalam rangkan menolong para janda perang. Jadi khusus buat 'sunnah' yang satu ini, lupakan! Lalu, [2] menikah dalam Islam itu menurut kacamata beliau hanyalah monogami, karena poligini jelas tidak mungkin dilakukan dengan syarat ketat spt poin #1 di atas. Jadi entah apa namanya poligini itu. Karena sec umum definisi poligini adalah bentuk pernikahan dengan lebih dari satu istri di saat yang sama. Seharusnya menurut definisi ini, poligini sama dengan nikah sama dengan monogami sama dengan ibadah. Ada missing link dari logika sang Menag ini. Lebih jauh lagi [3] makna tersirat lain adalah, pernikahan Rasul dengan Aisyah jelas 'tidak sah' krn Rasul sudah beristrikan Saudah yang dinikahinya dalam status janda dengan banyak anak dan sudah berumur. Mengapa sang Menag seolah mengesampingkan fakta ini? Kasihan juga status pernikahan Rasul dengan Aisyah yang bukan janda dan bukan pula dalam rangka Rasul menolong janda perang. Terakhir, bisa dikatakan [4] bahwa sunnah yang sesungguhnya bagi muslim laki-laki untuk bisa mencontoh Rasul, yaitu dengan kata lain mengikuti sunnahnya adalah, dalam berumah tangga adalah [a] nikahlah dengan perempuan yang lebih tua, [b] sekaligus seorang pedagang sukses, [c] di saat yang sama juga seorang janda cantik yang direbutkan banyak kali-laki, dan [d] menikah sebelum masuk islam. Lalu bisa juga diteruskan, [e] setelah menikah selama 10 tahun barulah masuk islam dan mengajak istri masuk islam. Teladan lainnya, [f] nikahilah janda tua beranak banyak setelah 2 atau 3 tahun menduda, dan [g] boleh menikahi perawan cantik yang pintar dan pencemburu spt Aisyah sebelum menikahi para janda korban perang dengan niat menolong mereka sebagai ibadah. Klop dah! Gimana ni pak Menag? Eh ga nyumbung ya ... salam, satriyo --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Flora Pamungkas" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Menag: Ada Celah untuk Berpoligami, Tapi Sangat Terbatas > Rabu, 27 Jun 07 15:49 WIB > Poligami sampai saat ini masih menjadi pro kontra di masyarakat. Mentri > Agama M. Maftuh Basyuni mengatakan, meskipun ada celah untuk berpoligami > pada hakekatnya Islam menganut asas monogami. > "Kita tidak mengatakan menolak poligami, pada hakekatnya, Islam menganut > asas monogami meskipun ada celah-celah untuk berpoligami, statusnya sangat > terbatas, " ujarnya saat memberikan keterangan dalam sidang Uji Materiil UU > Perkawinan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/6). > Ia menjelaskan, dasar hukum berpoligami sebagaimana terdapat dalam surat > An-Nisa ayat 3, sebenarnya hanya berbicara tentang bolehnya berpoligami, dan > tidak menyebutkan secara langsung bahwa poligami itu adalah ibadah. > "Poligami yang sifatnya ibadah hanyalah dilakukan oleh Rasullulah SAW, yang > berpoligami dalam rangka membantu dn menolong perempuan yang ditinggal mati > suaminya dalam peperangan, dan dalam keadaan ini poligami bersifat sunnah, " > ungkapnya. > Lebih lanjut Maftuh mengatakan, ketentuan pembatasan praktek poligami > tersebut juga tidak terkait dan tidak mengurangi hak kebebasan warga negara > dalam menjalankan agama. Ia juga berpendapat poligami bukan merupakan hak > asasi manusia (HAM) sehingga tidak ada pengaturannya di dalam UUD 1945. > Sidang pleno tersebut menghadirkan H. Insa, SH, selaku pemohon yang melihat > hak poligami yang harus diakui dan meminta MK untuk menguji UU No. 1 Tahun > 1974 tentang perkawinan. Wacana poligami dan monogami kemudian menjadi > diskusi di tengah sidang. > Mengingat belum jelasnya hal-hal yang berkaitan dengan poligami, maka > pemerintah berencana untuk melakukan revisi UU Perkawinan kita, melakukan > revisi menjadi Hukum Terapan Perkawinan Agama. > "Itu sudah ada pada Presiden, namun belum ditandatangani, nanti baru akan di > bahas ke DPR, " imbuh Maftuh.(novel) > http://www.eramuslim.com/berita/nas/7627152023-menag-ada-celah- berpoligami-tapi-sangat-terbatas.htm > > [Non-text portions of this message have been removed] >