Terima kasih atas kiriman beritanya bu Flora.

Saya melihat dari ucapan pak Menag yang notabene senior saya di UI, 
walau dia dr fak sastra arab dan saya sastra inggris, menyiratkan 
beberapa hal (yang tersurat sudah jelas lah ya):

[1] Islam memandang monogami dan poligami (maksudnya 'poligini') 
sebagai dua hal yang tidak sepadan. Ujar beliau, "Kita tidak 
mengatakan menolak poligami, pada hakekatnya, Islam menganut asas 
monogami meskipun ada celah-celah untuk berpoligami, statusnya sangat 
terbatas." Jadi di mata beliau, monogami dan poligini yang jelas-
jelas adalah bentuk pernikahan, oleh Islam tidak dipandang sama. 
Berikut alasan dia lainnya ...

[2] Lebih jauh dilaporkan bahwa beliau menyatakan, "dasar hukum 
berpoligami sebagaimana terdapat dalam surat An-Nisa ayat 3, 
sebenarnya hanya berbicara tentang bolehnya berpoligami, dan tidak 
menyebutkan secara langsung bahwa poligami itu adalah ibadah." Ini 
ditegaskan dengan ujaran beliau, "Poligami yang sifatnya ibadah 
hanyalah dilakukan oleh Rasullulah SAW, yang berpoligami dalam rangka 
membantu dn menolong perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam 
peperangan, dan dalam keadaan ini poligami bersifat sunnah." 
Sebagaimana di poin #1 di atas, di poin #2 ini lebih ditegaskan lagi 
oleh pak Menag bahwa alasan Islam membedakan monogami dari poligini 
karena menurut beliau selain poligini Rasulullah, poligini yang 
dilakukan ummat Islam bukan ibadah. Mengapa demikian, karena Rasul 
melakukan poligini semata untuk menolong, wa bil khusus menolong 
janda perang. Jadi beliau menilai, poligini oleh selain Rasulullah 
bukanlah ibadah.

Apa yang saya tarik dari pernyataan2 Menag ini adalah bahwa poligini 
dalam Islam itu [1] beda dari monogami krn Islam menganut monogami 
karena QS 4:3 yang sering dijadikan landasan berpoligini itu hanya 
membolehkan bukan 'mewajibkan' poligini sebagai sebuah ibadah, bukan 
spt wajibnya nikah monogami; [2] poligini hanya bernilai ibadah 
ketika dilakukan oleh Rasul dan dalam rangka menolong para janda 
perang.

Jika demikian, [1] para shahabat dan ulama salaf hingga kiwari ini 
tidak ada yang beribadah ketika melakukan poligini karena mereka 
bukan Rasul dan mereka tidak poligini untuk menolong para janda 
perang. Sungguh prakondisi yang memang sulit (=terbatas) pak Menag. 
Ini sama saja dengan mengatakan bahwa 'tidak usah' poligini lah toh 
kalian bukan Rasul dan tidak dalam rangkan menolong para janda 
perang. Jadi khusus buat 'sunnah' yang satu ini, lupakan!

Lalu, [2] menikah dalam Islam itu menurut kacamata beliau hanyalah 
monogami, karena poligini jelas tidak mungkin dilakukan dengan syarat 
ketat spt poin #1 di atas. Jadi entah apa namanya poligini itu. 
Karena sec umum definisi poligini adalah bentuk pernikahan dengan 
lebih dari satu istri di saat yang sama. Seharusnya menurut definisi 
ini, poligini sama dengan nikah sama dengan monogami sama dengan 
ibadah. Ada missing link dari logika sang Menag ini.

Lebih jauh lagi [3] makna tersirat lain adalah, pernikahan Rasul 
dengan Aisyah jelas 'tidak sah' krn Rasul sudah beristrikan Saudah 
yang dinikahinya dalam status janda dengan banyak anak dan sudah 
berumur. Mengapa sang Menag seolah mengesampingkan fakta ini? Kasihan 
juga status pernikahan Rasul dengan Aisyah yang bukan janda dan bukan 
pula dalam rangka Rasul menolong janda perang.

Terakhir, bisa dikatakan [4] bahwa sunnah yang sesungguhnya bagi 
muslim laki-laki untuk bisa mencontoh Rasul, yaitu dengan kata lain 
mengikuti sunnahnya adalah, dalam berumah tangga adalah [a] nikahlah 
dengan perempuan yang lebih tua, [b] sekaligus seorang pedagang 
sukses, [c] di saat yang sama juga seorang janda cantik yang 
direbutkan banyak kali-laki, dan [d] menikah sebelum masuk islam. 
Lalu bisa juga diteruskan, [e] setelah menikah selama 10 tahun 
barulah masuk islam dan mengajak istri masuk islam. Teladan lainnya, 
[f] nikahilah janda tua beranak banyak setelah 2 atau 3 tahun 
menduda, dan [g] boleh menikahi perawan cantik yang pintar dan 
pencemburu spt Aisyah sebelum menikahi para janda korban perang 
dengan niat menolong mereka sebagai ibadah. Klop dah!

Gimana ni pak Menag? Eh ga nyumbung ya ...

salam,
satriyo


--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Flora Pamungkas" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Menag: Ada Celah untuk Berpoligami, Tapi Sangat Terbatas
> Rabu, 27 Jun 07 15:49 WIB
> Poligami sampai saat ini masih menjadi pro kontra di masyarakat. 
Mentri
> Agama M. Maftuh Basyuni mengatakan, meskipun ada celah untuk 
berpoligami
> pada hakekatnya Islam menganut asas monogami.
> "Kita tidak mengatakan menolak poligami, pada hakekatnya, Islam 
menganut
> asas monogami meskipun ada celah-celah untuk berpoligami, statusnya 
sangat
> terbatas, " ujarnya saat memberikan keterangan dalam sidang Uji 
Materiil UU
> Perkawinan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/6).
> Ia menjelaskan, dasar hukum berpoligami sebagaimana terdapat dalam 
surat
> An-Nisa ayat 3, sebenarnya hanya berbicara tentang bolehnya 
berpoligami, dan
> tidak menyebutkan secara langsung bahwa poligami itu adalah ibadah.
> "Poligami yang sifatnya ibadah hanyalah dilakukan oleh Rasullulah 
SAW, yang
> berpoligami dalam rangka membantu dn menolong perempuan yang 
ditinggal mati
> suaminya dalam peperangan, dan dalam keadaan ini poligami bersifat 
sunnah, "
> ungkapnya.
> Lebih lanjut Maftuh mengatakan, ketentuan pembatasan praktek 
poligami
> tersebut juga tidak terkait dan tidak mengurangi hak kebebasan 
warga negara
> dalam menjalankan agama. Ia juga berpendapat poligami bukan 
merupakan hak
> asasi manusia (HAM) sehingga tidak ada pengaturannya di dalam UUD 
1945.
> Sidang pleno tersebut menghadirkan H. Insa, SH, selaku pemohon yang 
melihat
> hak poligami yang harus diakui dan meminta MK untuk menguji UU No. 
1 Tahun
> 1974 tentang perkawinan. Wacana poligami dan monogami kemudian 
menjadi
> diskusi di tengah sidang.
> Mengingat belum jelasnya hal-hal yang berkaitan dengan poligami, 
maka
> pemerintah berencana untuk melakukan revisi UU Perkawinan kita, 
melakukan
> revisi menjadi Hukum Terapan Perkawinan Agama.
> "Itu sudah ada pada Presiden, namun belum ditandatangani, nanti 
baru akan di
> bahas ke DPR, " imbuh Maftuh.(novel)
> http://www.eramuslim.com/berita/nas/7627152023-menag-ada-celah-
berpoligami-tapi-sangat-terbatas.htm
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke