Setuju, Pak Kartono Mohamad yang bijaksana. MUI dikecam selama ini karena bertindak terlalu jauh, bahkan sama sekali tak bertanggung jawab dengan menempatkan suatu sekte kecil dalam keadaan terancam secara fisik.
Ma'ruf Aminm, kiai yang bertanggung jawab atas keluarnya fatwa MUI, selalu mengatakan bahwa tugas MUI hanya membuat fatwa, sementara itu tugas menjaga keamanan ada pada pihak keamanan. Saya dengar penegasan itu sekali lagi dalam acara SIGI di SCTV beberapa hari lalu. Pernyataan semacam itu jelas seperti "lempar batu sembunyi tangan". MUI kan sudah bisa memprediksi bahwa dalam keadaan maraknya kekerasan atas nama agama di Indonesia sekarang ini, mengeluarkan fatwa penyesatan atas Ahmadiyah sama saja dengan menyiramkan bensin pada rumput yang sudah kering dan siap terbakar. Apa yang terjadi? Terbakar beneran, kan? Setelah terbakar, apa kata MUI "penyiram bensin" itu? Petinggi MUI bilang, "Kami kan hanya menyiram bensin, yang melakukan pembakran bukan kami. Yang bertugas memadamkan bukan kami, tetapi dinas kebakaran." Melihat penderitaan warga Ahmadiyah di lapangan, anak-anak mereka yang ketakuran karena keluarga mereka hidup dalam teror dan ancaman, rumah-rumah mereka dirusak, apakah para tetua agama di MUI tidak tersentuh hatinya? Fatwa MUI bukan sekedar deretan huruf di atas kertas, tetapi membawa kesengsaraan ribuan orang di dalam kehidupan nyata. Demi kemurnian akidah, nyawa manusia dikorbankan. Itulah pelajaran dari sejarah kegelapan Eropa zaman dulu, dan sekarang diulang kembali dengan dalih ayat-ayat suci oleh MUI. AB Kartono Mohamad <[EMAIL PROTECTED]> wrote: -------Original Message------- From: wawan wawan Date: 02/05/2008 11:07:07 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Ahli Fikih Himbau Pengecam MUI untuk Tahu Diri Bung Wawan, UUD 45 tidak memberi mandat kepada pemerintah atau Presiden untuk menetapkan agama apapun. Dia bukan Tuhan. Tidak ada pasal yang menyatakan demikian, baik eksplisit maupun implisit. Maka ketika menteri agama menetapkan agama mana yang diakui pemerintah dan mana yang tidak, sebenarnya minimal ia sudah tidak sejalan dengan UUD 45. Maksimal ia telah melanggar UUD 45. Apalagi penetapan itu tidak dilandasi kriteria yang jelas atau kriteria yang diikuti oleh pemerintah secara konsisten. Bahwa Presiden tidak diimpeach karena pelanggaran itu, hanya karena kita sudah terlanjur mewarisi pola pemerintahan Suharto. DPR tidak menyadari hal itu atau pura-pura tidak tahu. MUI boleh mengeluarkan fatwa apa saja yang ia inginkan, tetapi hal itu tidak harus mengikat pemerintah untuk melaksanakannya. KM wawan menulis: rasanya terlalu berlebihan jika ada pendapat spt itu pak. MUI adalah organisasi keagamaan (ISLAM) MUI tidak mencampuri agama lain,apalagi melarangnya. jika ada alirasn kristen sesat, tidak akan ada fatwa apa2 dari MUI. demikian pula MUI tidak melarang makanan mengandung babi dan sejenisnya . Justru karena ahmadiyah klaim sbg Islam, makanya MUI bertanggung jawab. jika sama2 berdalil memakai UUD45, bagaimana jika pemerintah menetapkan ahmadiyah sbg agama baru ? [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] --------------------------------- Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. [Non-text portions of this message have been removed]