Setuju, Pak Kartono Mohamad yang bijaksana.

MUI dikecam selama ini karena bertindak terlalu jauh, bahkan sama sekali tak 
bertanggung jawab dengan menempatkan suatu sekte kecil dalam keadaan terancam 
secara fisik.

Ma'ruf Aminm, kiai yang bertanggung jawab atas keluarnya fatwa MUI, selalu 
mengatakan bahwa tugas MUI hanya membuat fatwa, sementara itu tugas menjaga 
keamanan ada pada pihak keamanan. Saya dengar penegasan itu sekali lagi dalam 
acara SIGI di SCTV beberapa hari lalu.

Pernyataan semacam itu jelas seperti "lempar batu sembunyi tangan". MUI kan 
sudah bisa memprediksi bahwa dalam keadaan maraknya kekerasan atas nama agama 
di Indonesia sekarang ini, mengeluarkan fatwa penyesatan atas Ahmadiyah sama 
saja dengan menyiramkan bensin pada rumput yang sudah kering dan siap terbakar.

Apa yang terjadi? Terbakar beneran, kan?

Setelah terbakar, apa kata MUI "penyiram bensin" itu? Petinggi MUI bilang, 
"Kami kan hanya menyiram bensin, yang melakukan pembakran bukan kami. Yang 
bertugas memadamkan bukan kami, tetapi dinas kebakaran." 

Melihat penderitaan warga Ahmadiyah di lapangan, anak-anak mereka yang 
ketakuran karena keluarga mereka hidup dalam teror dan ancaman, rumah-rumah 
mereka dirusak, apakah para tetua agama di MUI tidak tersentuh hatinya?

Fatwa MUI bukan sekedar deretan huruf di atas kertas, tetapi membawa 
kesengsaraan ribuan orang di dalam kehidupan nyata.

Demi kemurnian akidah, nyawa manusia dikorbankan. Itulah pelajaran dari sejarah 
kegelapan Eropa zaman dulu, dan sekarang diulang kembali dengan dalih ayat-ayat 
suci oleh MUI.

AB






Kartono Mohamad <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                              
  
 -------Original Message-------
  
 From: wawan wawan
 Date: 02/05/2008 11:07:07
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Subject: Re: [wanita-muslimah] Ahli Fikih Himbau Pengecam MUI untuk Tahu
 Diri
  
 Bung Wawan, UUD 45 tidak memberi mandat kepada pemerintah atau Presiden
 untuk menetapkan agama apapun. Dia bukan Tuhan. Tidak ada pasal yang
 menyatakan demikian, baik eksplisit maupun implisit.
 Maka ketika menteri agama menetapkan agama mana yang diakui pemerintah dan
 mana yang tidak, sebenarnya minimal ia sudah tidak sejalan dengan UUD 45.
 Maksimal ia telah melanggar UUD 45. Apalagi penetapan itu tidak dilandasi
 kriteria yang jelas atau kriteria yang diikuti oleh pemerintah secara
 konsisten. Bahwa Presiden tidak diimpeach karena pelanggaran itu, hanya
 karena kita sudah terlanjur mewarisi pola pemerintahan Suharto. DPR tidak
 menyadari hal itu atau pura-pura tidak tahu.
 MUI boleh mengeluarkan fatwa apa saja yang ia inginkan, tetapi hal itu tidak
 harus mengikat pemerintah untuk melaksanakannya.
 KM
 wawan menulis:
 
 rasanya terlalu berlebihan jika ada pendapat spt itu pak.
 
 MUI adalah organisasi keagamaan (ISLAM)
 MUI tidak mencampuri agama lain,apalagi melarangnya.
 jika ada alirasn kristen sesat, tidak akan ada fatwa apa2 dari MUI.
 demikian pula MUI tidak melarang makanan mengandung babi dan sejenisnya .
 
 Justru karena ahmadiyah klaim sbg Islam, makanya MUI bertanggung jawab.
 
 jika sama2 berdalil memakai UUD45,
 bagaimana jika pemerintah menetapkan ahmadiyah
 sbg agama baru ?
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
  
  
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
     
                                       

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke