http://www.suarapembaruan.com/News/2008/08/14/Nasional/nas01.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY 
63 Tahun Merdeka 

Kebebasan Beragama Belum Dijamin

 

 

[JAKARTA] Pemerintah belum mampu melindungi anggota masyarakat dari kekerasan 
berbau agama, terutama terkait hak warga negara untuk beragama. Aparatur 
pemerintah pun harus mampu menunjukkan sikap netral dalam mengawal kebebasan 
beragama di Indonesia. 

Pandangan itu disampaikan pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Salahuddin Wahid 
dalam perbincangan melalui telepon dengan SP di Jakarta, Kamis (14/8). Dia 
menegaskan, pemerintah, terutama di daerah harus tegas dan mematuhi aturan guna 
mengawal kebebasan beragama. Jabatan mereka hendaknya terbebas dari identitas 
agama mana pun. 

"Aturannya sudah jelas. Untuk mendirikan rumah ibadah harus mengacu pada aturan 
yang berlaku. Jangan lantas dipersulit. Pemerintah daerah memang beragama, tapi 
institusinya tidak boleh beragama. Harus netral. Saya prihatin masih banyaknya 
kekerasan yang mengatasnamakan agama," ujarnya. 

Kondisi kebebasan beragama di Indonesia hingga ulang tahun kemerdekaan ke-63, 
katanya, masih sangat memprihatinkan. Hal tersebut menjadi bukti bahwa 
pemerintah tidak mampu melindungi rakyat, padahal itu adalah kewajiban mereka. 


Negara Tak Mampu 

Komentar serupa disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas 
HAM), Ifdhal Kasim. Dia menilai, dalam lima tahun terakhir ada penurunan 
kemampuan proteksi negara terhadap kebebasan beragama. 

Diakuinya, sebagian warga belum memperoleh tempat yang setara dengan warga 
negara lainnya dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan 
masing-masing. Hal itu terlihat dari maraknya aksi perusakan dan penyerbuan 
tempat ibadah. 

"Ini menunjukkan rendahnya negara dalam memfasilitasi dan melindungi warga 
negaranya. Ukurannya jelas, sejauh mana kelompok atau warga negara yang 
memiliki keyakinan dan disebut minoritas bisa dihormati keyakinannya," 
tegasnya. Dia berpendapat, seharusnya pemerintah mampu menciptakan iklim 
kondusif guna tercipta ketenangan warga dalam menjalankan ibadah, bukan malah 
membatasinya. [ASR/O-1] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 14/8/08 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke