Mas Ary,

Mau nanya doooong.. Kalau di Islam, ada syarat2 sah perjanjian gak?
Memang perjanjian adalah janji yg harus ditunaikan, tapi adakah batasan soal
itu?
Batasan yg kalau dilanggar, konsekuensinya bisa berupa:
- perjanjiannya batal demi hukum
- bisa diajukan pembatalan..
waktu kuliah hukum islam dulu, sering ketiduran hehehehe...
dosennya galak sih.. lho? :P

makasih,
Herni

2008/11/13 Ary Setijadi Prihatmanto <[EMAIL PROTECTED]>

>    mbak Ning,
>
> IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah.
> Sebab:
> - Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri)
> - Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat...
> - Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat,
> tidak punya kekuatan hukum)
> Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram.
>
> Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir
> "sekuler yang sejati".
> Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-)
>
> Soal Hengki,
> kalo menurut saya, jika dia nggak setuju seharusnya dia tidak teken kontrak
> itu.
> Kontrak itu janji, janji harus ditunaikan. Kalo ada yang setuju cara dia,
> berarti setuju thd sikap tidak amanah.
>
> Bukan malah "mempermainkan agama" untuk kepentingan diri sendiri.
>
> Salam
> Ary
>
> ----- Original Message -----
> From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning)
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>
> Sent: Wednesday, November 05, 2008 8:55 AM
>  Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
> diinginkan?
>
> Setuju, Pak Chodjim..
>
> Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah
> terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut
> berita.
>
> Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah
> yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu,
> tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah
> secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan
> suatu pernikahan, tidak boleh disembunyikan. Kalau disembunyikan juga
> bisa menjadi fitnah nantinya, bukan ?
>
> Kalau yang nikah sirri itu, contohnya : artis Hengky Kurniawan, kalau
> ngga salah sengaja sirri karena terikat kontrak yang melarang untuk
> menikah. Trus ada artis siapa dulu itu, malah sempat sampai punya anak,
> tapi menyembunyikan pernikahannya, juga dengan alasan yang sama. Nah itu
> yang sirri. Ini menurut pengakuan ybs sendiri.. kemarin sempat lihat di
> berita.
>
> Wallahua'lam.
> Wassalaam,
> -Ning
>
> ________________________________
>
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>
> [mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com<wanita-muslimah%40yahoogroups.com>]
> On Behalf Of achmad chodjim
> Sent: Thursday, November 06, 2008 12:36 AM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>
> Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
> diinginkan?
>
> Nikah sirri itu anti Islam dan merupakan perbuatan jahiliyah. Nikah ya
> nikah tak ada embel-embel sirri alias dirahasiakan (sirri). Nikah itu
> harus diumumkan, tidak boleh sirri alias disembunyikan.
>
> Dalam Islam nikah itu diatur melalui hukum. Dan landasan hukum itu
> adalah QS 4:59 yaitu ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. UU
> Perkawinan 1/1974 itu produk Ulil Amri yang harus ditaati. Orang yang
> melanggar UU tersebut ya akan dikenai sanksi yang secara operasional
> dijabarkan di KUHP. Bila tidak bersedia menerima UU tersebut ya harus
> protes dulu untuk direvisi lagi ditingkat legislatif.
>
> suwun,
> chodjim
>
> ----- Original Message -----
> From: rina hasan
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>
> <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com<wanita-muslimah%2540yahoogroups.com>>
>
> Sent: Monday, November 03, 2008 2:16 AM
> Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
> diinginkan?
>
> posted by: "Ari Condro"
> [EMAIL PROTECTED] <masarcon%40gmail.com> 
> <mailto:masarcon%40gmail.com<masarcon%2540gmail.com>>
>
>
> masarcon
>
> Sun Nov 2, 2008 2:59 pm (PST)
>
> Mui mengusut nikah sirri ? Emang pernah ?
>
> Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan
> islam is the solution!
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> ----------------------------------------------------------
>
> Internal Virus Database is out-of-date.
> Checked by AVG.
> Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.8.6/1765 - Release Date: 03/11/2008
> 16:59
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> 
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke