Nikah dalam Q. 4:21 disebut sebagai miitsaaq ghaliizh alias perjanjian yang teguh. Ini berarti nikah disamakan seperti perjanjian dari Tuhan yang diberikan kepada para nabi (Q.33:7). Maka, pelanggaran terhadap miitsaaq ghaliizh dinyatakan sebagai DOSA YANG NYATA (itsm mubiin).
Di dalam Alquran sendiri, khususnya yang mengatur pernikahan sebagaimana yang ada di Surah Al-Baqarah dan Al-Nisaa', kelengkapan nikah secara ekplisit tidak ada. Oleh karena nikah termasuk perjanjian teguh, maka para mujtahid fikih berusaha merumuskan kelengkapan nikah. Maka, secara lengkap kalau dihimpun dari para mujtahid besar, ditetapkanlah rukun nikah seperti ada kedua pengantin, ada saksi dan ada wali. Bagaimana dengan "pencatatan" di KUA, atau negara? Pencatatan tersebut merupakan transformasi dari "kesaksian". Artinya, saksi yang tidak dicatatkan sama dengan penonton pernikahan, dan tidak dinyatakan sebagai saksi. Maka, di Indonesia pernikahan tanpa dicatatkan di KUA atau KCS sama dengan pernikahan yang belum dilengkapi rukunnya. Ini berarti pernikahan yang tidak sah! Kembali ke Surah Al-Nisaa' yang salah satu poin utamanya perihal pernikahan. Mengapa ketaatan kepada Ulil Amri justru dinyatakan dalam Surah ini? Mengapa tentang dosa tak terampuni juga dinyatakan dalam Surah ini? So..., pernikahan Syekh Puji sama dengan zina atau tidak, rujukkanlah kembali ke Q.4:59 dan Q. 4:48! Bila melanggar 4:59 ya sama dengan .... ah aku nggak tega mengatakan kepada seorang syekh yang seharusnya memahami Alquran. Bila memenuhi 4:48, ya sama saja dengan.... aku tak tega pula menyebutnya. Ingak.., ingak.... Q.25:43, bahwa muatan utama syirik adalah menjadikan egonya sebagai Tuhan. Jika tidak menjadikan egonya sebagai Tuhan, mengapa tidak mau mengurus pernikahan ke KUA???.... Wassalam, chodjim ----- Original Message ----- From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, November 04, 2008 10:51 PM Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Ya kita memang berbeda pendapat dalam hal ini, mas. Jadi menurut mas Ary, orang yang menikah dengan lengkap syarat-syarat dan rukunnya menurut Islam, minus pencatatan di KUA itu nikahnya tidak syah ya ? Jadi mereka berzina gitu ? Kalau menurut saya sih. nikahnya tetap syah. Jadi sudah halal bercampur antar keduanya, bukan zina. Wallahua'lam bishowab. Wassalaam, -Ning ________________________________ From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ary Setijadi Prihatmanto Sent: Thursday, November 13, 2008 1:53 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? mbak, sekuler dalam konteks negara, nggak sama dengan sekuler dalam konteks cara berfikir perorangan. kalo bicara "nikah" dalam konteks negara sekuler, negara tidak ikut campur dalam urusan ritual nikahnya yang tergantung pada kepercayaan masing2 orang. Yang penting negara memaksakan soal pencatatan dan aturan pernikahan sebagai jalan kemasalahatan umat, sebagai bagian dari kewajiban negara. makanya minimal ada catatan sipil, ada wali hakim, agar bisa dijamin pernikahan yang membawa kemaslahatan... minimal kemaslahatan secara fisik... Dimana tidak islaminya konsep di atas? Apa melindungi keutuhan dan kesejahteraan lahir batin "keluarga yang lama" tidak islami? Apa melindungi calon "keluarga baru" dari penipuan tidak islami? Apa usaha menjamin kemaslahatan umat terutama anak2 tidak islami? yang bicara "nikah agama" sama "nikah negara" itu, niatnya sudah pingin ngakali dengan berbagai tujuan...paling bagus itu ignorant... silahkan mbak Ning berikan saja satu contoh yang tidak termasuk yang itu... lha gimana ini, agama kok buat mainan.... inilah sesungguhnya "sekuler" yang nggak bener itu... sekuler yang dilarang.... soal haram/halal, ;-) makanya saya juga bilang "IMHO". Nggak ada pretensi maksa-maksa... secara personal itu urusan masing2 Yang penting hukum positifnya yang harus dipegang, hukum positif itu kan didapat dari hasil "IMHO", "IMHO" juga. bahkan fiqh juga gitu bukan? Hukum positif bilang ya harus dicatatkan... selain itu ilegal dan tidak diakui oleh negara. Kalo soal duit yang dulu, mbak Ning tanpa ilmu berani bilang dg yakin mana yang islami mana yang nggak. Kenapa untuk soal yang ini, biar secara pribadi nggak setuju, biar diakui banyak mudaratnya, kok mbak Ning nggak berani bilang nggak islami? kalo begitu, kenapa harus datang ke KUA/Pengadilan kalo mau cerai... Secara syar'i, fiqh, cerai ya cerai saja bukan? Jika kita lihat begitu, apa betul dalam islam itu, nikah bisa dilakukan sembarang asal ada ijab qabul, saksi, <4? lalu cerai tinggal bilang talaq...lalu silahkan pada kabur saja... bebas... gimana dg. anak? apa aturan fiqh ttg itu? Jadi apa masyarakat model gitu? agama itu intinya buat di dunia, lha wong agama itu untuk kemaslahatan di dunia... di akherat, bicara agama sudah tidak bermakna...yang ada konsekuensi ----- Original Message ----- From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> Sent: Wednesday, November 05, 2008 10:00 AM Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Haha... kita ngga boleh mengharamkan yang halal lho mas. Setahu saya, rukun nikah ya ada pengantin, wali, saksi dan ijab qobul. Selama rukun itu dipenuhi, ya sah aja. Tapi, menurut saya, ma'rufnya memang tertib administrasi. Apalagi kalau nanti bepergian dan tinggal di hotel satu kamar, terutama kalau hotelnya memang punya concern seperti di Mekah sono, kan perlu bukti buku nikah. Tidak ada buku nikah, tidak boleh sekamar.. Masalah "nikah agama" dan "nikah negara", ya itu lah kenyataannya istilah yang digunakan oleh masyarakat sekarang ini. Lha kenyataanya kan negara kita ini sekuler, jadi ya timbul istilah-istilah seperti itu. Kita mau setuju atau tidak, ya terserah aja. Masalah Hengky dan lain-lain, menurut saya memang dia menyalahi kontrak (janji) yang dibuat sebelumnya. Saya juga tidak menyukai pernikahan sirri. Mengenai halal haramnya saya tidak berani bilang, karena kita tidak boleh mengharamkan yang halal. Hanya saja, dari segi kema'rufannya memang mengganggu dan dapat menimbulkan fitnah. Seperti kasus Hengky ini kan isterinya ternyata sudah hamil saat "nikah negara", jadi timbul fitnah bahwa mereka itu MBA (Married by Accident). Padahal, menurut mereka kan tidak begitu. wallahua'lam, Wassalaam, -NIng ________________________________ From: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> [mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of Ary Setijadi Prihatmanto Sent: Thursday, November 13, 2008 10:31 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? mbak Ning, IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah. Sebab: - Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri) - Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat... - Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat, tidak punya kekuatan hukum) Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram. Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir "sekuler yang sejati". Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-) Soal Hengki, kalo menurut saya, jika dia nggak setuju seharusnya dia tidak teken kontrak itu. Kontrak itu janji, janji harus ditunaikan. Kalo ada yang setuju cara dia, berarti setuju thd sikap tidak amanah. Bukan malah "mempermainkan agama" untuk kepentingan diri sendiri. Salam Ary ----- Original Message ----- From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> Sent: Wednesday, November 05, 2008 8:55 AM Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Setuju, Pak Chodjim.. Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut berita. Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu, tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan suatu pernikahan, tidak boleh disembunyikan. Kalau disembunyikan juga bisa menjadi fitnah nantinya, bukan ? Kalau yang nikah sirri itu, contohnya : artis Hengky Kurniawan, kalau ngga salah sengaja sirri karena terikat kontrak yang melarang untuk menikah. Trus ada artis siapa dulu itu, malah sempat sampai punya anak, tapi menyembunyikan pernikahannya, juga dengan alasan yang sama. Nah itu yang sirri. Ini menurut pengakuan ybs sendiri.. kemarin sempat lihat di berita. Wallahua'lam. Wassalaam, -Ning ________________________________ From: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> [mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of achmad chodjim Sent: Thursday, November 06, 2008 12:36 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Nikah sirri itu anti Islam dan merupakan perbuatan jahiliyah. Nikah ya nikah tak ada embel-embel sirri alias dirahasiakan (sirri). Nikah itu harus diumumkan, tidak boleh sirri alias disembunyikan. Dalam Islam nikah itu diatur melalui hukum. Dan landasan hukum itu adalah QS 4:59 yaitu ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. UU Perkawinan 1/1974 itu produk Ulil Amri yang harus ditaati. Orang yang melanggar UU tersebut ya akan dikenai sanksi yang secara operasional dijabarkan di KUHP. Bila tidak bersedia menerima UU tersebut ya harus protes dulu untuk direvisi lagi ditingkat legislatif. suwun, chodjim ----- Original Message ----- From: rina hasan To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> Sent: Monday, November 03, 2008 2:16 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? posted by: "Ari Condro" [EMAIL PROTECTED] <mailto:masarcon%40gmail.com> <mailto:masarcon%40gmail.com> <mailto:masarcon%40gmail.com> masarcon Sun Nov 2, 2008 2:59 pm (PST) Mui mengusut nikah sirri ? Emang pernah ? Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan islam is the solution! [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ---------------------------------------------------------- Internal Virus Database is out-of-date. Checked by AVG. Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.8.6/1765 - Release Date: 03/11/2008 16:59 [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ---------------------------------------------------------- Internal Virus Database is out-of-date. Checked by AVG. Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.8.6/1765 - Release Date: 03/11/2008 16:59 [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]