Nikah dalam Q. 4:21 disebut sebagai miitsaaq ghaliizh alias perjanjian yang 
teguh. Ini berarti nikah disamakan seperti perjanjian dari Tuhan yang diberikan 
kepada para nabi (Q.33:7). Maka, pelanggaran terhadap miitsaaq ghaliizh 
dinyatakan sebagai DOSA YANG NYATA (itsm mubiin).

Di dalam Alquran sendiri, khususnya yang mengatur pernikahan sebagaimana yang 
ada di Surah Al-Baqarah dan Al-Nisaa', kelengkapan nikah secara ekplisit tidak 
ada. Oleh karena nikah termasuk perjanjian teguh, maka para mujtahid fikih 
berusaha merumuskan kelengkapan nikah. Maka, secara lengkap kalau dihimpun dari 
para mujtahid besar, ditetapkanlah rukun nikah seperti ada kedua pengantin, ada 
saksi dan ada wali.

Bagaimana dengan "pencatatan" di KUA, atau negara? Pencatatan tersebut 
merupakan transformasi dari "kesaksian". Artinya, saksi yang tidak dicatatkan 
sama dengan penonton pernikahan, dan tidak dinyatakan sebagai saksi. Maka, di 
Indonesia pernikahan tanpa dicatatkan di KUA atau KCS sama dengan pernikahan 
yang belum dilengkapi rukunnya. Ini berarti pernikahan yang tidak sah!

Kembali ke Surah Al-Nisaa' yang salah satu poin utamanya perihal pernikahan. 
Mengapa ketaatan kepada Ulil Amri justru dinyatakan dalam Surah ini? Mengapa 
tentang dosa tak terampuni juga dinyatakan dalam Surah ini?

So..., pernikahan Syekh Puji sama dengan zina atau tidak, rujukkanlah kembali 
ke Q.4:59 dan Q. 4:48! Bila melanggar 4:59 ya sama dengan .... ah aku nggak 
tega mengatakan kepada seorang syekh yang seharusnya memahami Alquran. Bila 
memenuhi 4:48, ya sama saja dengan.... aku tak tega pula menyebutnya.

Ingak.., ingak.... Q.25:43, bahwa muatan utama syirik adalah menjadikan egonya 
sebagai Tuhan. Jika tidak menjadikan egonya sebagai Tuhan, mengapa tidak mau 
mengurus pernikahan ke KUA???....

Wassalam,
chodjim


  ----- Original Message ----- 
  From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, November 04, 2008 10:51 PM
  Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?



  Ya kita memang berbeda pendapat dalam hal ini, mas.

  Jadi menurut mas Ary, orang yang menikah dengan lengkap syarat-syarat
  dan rukunnya menurut Islam, minus pencatatan di KUA itu nikahnya tidak
  syah ya ? Jadi mereka berzina gitu ? 
  Kalau menurut saya sih. nikahnya tetap syah. Jadi sudah halal bercampur
  antar keduanya, bukan zina.

  Wallahua'lam bishowab.
  Wassalaam,
  -Ning



  ________________________________

  From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ary Setijadi
  Prihatmanto
  Sent: Thursday, November 13, 2008 1:53 PM
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
  diinginkan?

  mbak, 

  sekuler dalam konteks negara, 
  nggak sama dengan sekuler dalam konteks cara berfikir perorangan.

  kalo bicara "nikah" dalam konteks negara sekuler,
  negara tidak ikut campur dalam urusan ritual nikahnya yang tergantung
  pada kepercayaan masing2 orang.
  Yang penting negara memaksakan soal pencatatan dan aturan pernikahan
  sebagai jalan kemasalahatan umat, sebagai bagian dari kewajiban negara.
  makanya minimal ada catatan sipil, ada wali hakim, agar bisa dijamin
  pernikahan yang membawa kemaslahatan...
  minimal kemaslahatan secara fisik...

  Dimana tidak islaminya konsep di atas?
  Apa melindungi keutuhan dan kesejahteraan lahir batin "keluarga yang
  lama" tidak islami?
  Apa melindungi calon "keluarga baru" dari penipuan tidak islami?
  Apa usaha menjamin kemaslahatan umat terutama anak2 tidak islami?

  yang bicara "nikah agama" sama "nikah negara" itu, 
  niatnya sudah pingin ngakali dengan berbagai tujuan...paling bagus itu
  ignorant...
  silahkan mbak Ning berikan saja satu contoh yang tidak termasuk yang
  itu...

  lha gimana ini, agama kok buat mainan.... 
  inilah sesungguhnya "sekuler" yang nggak bener itu... sekuler yang
  dilarang....

  soal haram/halal, ;-) makanya saya juga bilang "IMHO". 
  Nggak ada pretensi maksa-maksa... secara personal itu urusan masing2
  Yang penting hukum positifnya yang harus dipegang, 
  hukum positif itu kan didapat dari hasil "IMHO", "IMHO" juga.
  bahkan fiqh juga gitu bukan?
  Hukum positif bilang ya harus dicatatkan... selain itu ilegal dan tidak
  diakui oleh negara.

  Kalo soal duit yang dulu, 
  mbak Ning tanpa ilmu berani bilang dg yakin mana yang islami mana yang
  nggak.

  Kenapa untuk soal yang ini, 
  biar secara pribadi nggak setuju, 
  biar diakui banyak mudaratnya,
  kok mbak Ning nggak berani bilang nggak islami?

  kalo begitu, kenapa harus datang ke KUA/Pengadilan kalo mau cerai...
  Secara syar'i, fiqh, cerai ya cerai saja bukan?

  Jika kita lihat begitu, apa betul dalam islam itu, 
  nikah bisa dilakukan sembarang asal ada ijab qabul, saksi, <4?
  lalu cerai tinggal bilang talaq...lalu silahkan pada kabur saja...
  bebas...
  gimana dg. anak? apa aturan fiqh ttg itu?
  Jadi apa masyarakat model gitu?

  agama itu intinya buat di dunia, 
  lha wong agama itu untuk kemaslahatan di dunia... 
  di akherat, bicara agama sudah tidak bermakna...yang ada konsekuensi

  ----- Original Message ----- 
  From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
  Sent: Wednesday, November 05, 2008 10:00 AM
  Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
  diinginkan?

  Haha... kita ngga boleh mengharamkan yang halal lho mas.

  Setahu saya, rukun nikah ya ada pengantin, wali, saksi dan ijab qobul.
  Selama rukun itu dipenuhi, ya sah aja.
  Tapi, menurut saya, ma'rufnya memang tertib administrasi. Apalagi kalau
  nanti bepergian dan tinggal di hotel satu kamar, terutama kalau hotelnya
  memang punya concern seperti di Mekah sono, kan perlu bukti buku nikah.
  Tidak ada buku nikah, tidak boleh sekamar..

  Masalah "nikah agama" dan "nikah negara", ya itu lah kenyataannya
  istilah yang digunakan oleh masyarakat sekarang ini. Lha kenyataanya kan
  negara kita ini sekuler, jadi ya timbul istilah-istilah seperti itu.
  Kita mau setuju atau tidak, ya terserah aja. 

  Masalah Hengky dan lain-lain, menurut saya memang dia menyalahi kontrak
  (janji) yang dibuat sebelumnya. Saya juga tidak menyukai pernikahan
  sirri. Mengenai halal haramnya saya tidak berani bilang, karena kita
  tidak boleh mengharamkan yang halal. Hanya saja, dari segi kema'rufannya
  memang mengganggu dan dapat menimbulkan fitnah. Seperti kasus Hengky ini
  kan isterinya ternyata sudah hamil saat "nikah negara", jadi timbul
  fitnah bahwa mereka itu MBA (Married by Accident). Padahal, menurut
  mereka kan tidak begitu. 

  wallahua'lam,
  Wassalaam,
  -NIng

  ________________________________

  From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
  [mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
  <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of Ary Setijadi
  Prihatmanto
  Sent: Thursday, November 13, 2008 10:31 AM
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
  Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
  diinginkan?

  mbak Ning,

  IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah.
  Sebab:
  - Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri)
  - Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat...
  - Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat,
  tidak punya kekuatan hukum)
  Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram.

  Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir
  "sekuler yang sejati".
  Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-)

  Soal Hengki, 
  kalo menurut saya, jika dia nggak setuju seharusnya dia tidak teken
  kontrak itu. 
  Kontrak itu janji, janji harus ditunaikan. Kalo ada yang setuju cara
  dia, berarti setuju thd sikap tidak amanah.

  Bukan malah "mempermainkan agama" untuk kepentingan diri sendiri.

  Salam
  Ary

  ----- Original Message ----- 
  From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
  <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
  Sent: Wednesday, November 05, 2008 8:55 AM
  Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
  diinginkan?

  Setuju, Pak Chodjim..

  Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah
  terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut
  berita.

  Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah
  yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu,
  tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah
  secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan
  suatu pernikahan, tidak boleh disembunyikan. Kalau disembunyikan juga
  bisa menjadi fitnah nantinya, bukan ?

  Kalau yang nikah sirri itu, contohnya : artis Hengky Kurniawan, kalau
  ngga salah sengaja sirri karena terikat kontrak yang melarang untuk
  menikah. Trus ada artis siapa dulu itu, malah sempat sampai punya anak,
  tapi menyembunyikan pernikahannya, juga dengan alasan yang sama. Nah itu
  yang sirri. Ini menurut pengakuan ybs sendiri.. kemarin sempat lihat di
  berita. 

  Wallahua'lam.
  Wassalaam,
  -Ning

  ________________________________

  From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
  <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
  [mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
  <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
  <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of achmad chodjim
  Sent: Thursday, November 06, 2008 12:36 AM
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
  <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
  Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
  diinginkan?

  Nikah sirri itu anti Islam dan merupakan perbuatan jahiliyah. Nikah ya
  nikah tak ada embel-embel sirri alias dirahasiakan (sirri). Nikah itu
  harus diumumkan, tidak boleh sirri alias disembunyikan.

  Dalam Islam nikah itu diatur melalui hukum. Dan landasan hukum itu
  adalah QS 4:59 yaitu ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. UU
  Perkawinan 1/1974 itu produk Ulil Amri yang harus ditaati. Orang yang
  melanggar UU tersebut ya akan dikenai sanksi yang secara operasional
  dijabarkan di KUHP. Bila tidak bersedia menerima UU tersebut ya harus
  protes dulu untuk direvisi lagi ditingkat legislatif.

  suwun,
  chodjim

  ----- Original Message ----- 
  From: rina hasan 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
  <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
  <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
  Sent: Monday, November 03, 2008 2:16 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
  diinginkan?

  posted by: "Ari Condro" 
  [EMAIL PROTECTED] <mailto:masarcon%40gmail.com>
  <mailto:masarcon%40gmail.com>
  <mailto:masarcon%40gmail.com> 

  masarcon 

  Sun Nov 2, 2008 2:59 pm (PST) 

  Mui mengusut nikah sirri ? Emang pernah ?

  Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan
  islam is the solution!

  [Non-text portions of this message have been removed]

  [Non-text portions of this message have been removed]

  ----------------------------------------------------------

  Internal Virus Database is out-of-date.
  Checked by AVG. 
  Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.8.6/1765 - Release Date:
  03/11/2008 16:59

  [Non-text portions of this message have been removed]

  [Non-text portions of this message have been removed]

  ----------------------------------------------------------

  Internal Virus Database is out-of-date.
  Checked by AVG. 
  Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.8.6/1765 - Release Date:
  03/11/2008 16:59

  [Non-text portions of this message have been removed]

  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke