Ya kita memang berbeda pendapat dalam hal ini, mas.
 
Jadi menurut mas Ary, orang yang menikah dengan lengkap syarat-syarat
dan rukunnya menurut Islam, minus pencatatan di KUA itu nikahnya tidak
syah ya ? Jadi mereka berzina gitu ? 
Kalau menurut saya sih. nikahnya tetap syah. Jadi sudah halal bercampur
antar keduanya, bukan zina.
 
Wallahua'lam bishowab.
Wassalaam,
-Ning
 
 
 
________________________________

From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ary Setijadi
Prihatmanto
Sent: Thursday, November 13, 2008 1:53 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?



mbak, 

sekuler dalam konteks negara, 
nggak sama dengan sekuler dalam konteks cara berfikir perorangan.

kalo bicara "nikah" dalam konteks negara sekuler,
negara tidak ikut campur dalam urusan ritual nikahnya yang tergantung
pada kepercayaan masing2 orang.
Yang penting negara memaksakan soal pencatatan dan aturan pernikahan
sebagai jalan kemasalahatan umat, sebagai bagian dari kewajiban negara.
makanya minimal ada catatan sipil, ada wali hakim, agar bisa dijamin
pernikahan yang membawa kemaslahatan...
minimal kemaslahatan secara fisik...

Dimana tidak islaminya konsep di atas?
Apa melindungi keutuhan dan kesejahteraan lahir batin "keluarga yang
lama" tidak islami?
Apa melindungi calon "keluarga baru" dari penipuan tidak islami?
Apa usaha menjamin kemaslahatan umat terutama anak2 tidak islami?

yang bicara "nikah agama" sama "nikah negara" itu, 
niatnya sudah pingin ngakali dengan berbagai tujuan...paling bagus itu
ignorant...
silahkan mbak Ning berikan saja satu contoh yang tidak termasuk yang
itu...

lha gimana ini, agama kok buat mainan.... 
inilah sesungguhnya "sekuler" yang nggak bener itu... sekuler yang
dilarang....

soal haram/halal, ;-) makanya saya juga bilang "IMHO". 
Nggak ada pretensi maksa-maksa... secara personal itu urusan masing2
Yang penting hukum positifnya yang harus dipegang, 
hukum positif itu kan didapat dari hasil "IMHO", "IMHO" juga.
bahkan fiqh juga gitu bukan?
Hukum positif bilang ya harus dicatatkan... selain itu ilegal dan tidak
diakui oleh negara.

Kalo soal duit yang dulu, 
mbak Ning tanpa ilmu berani bilang dg yakin mana yang islami mana yang
nggak.

Kenapa untuk soal yang ini, 
biar secara pribadi nggak setuju, 
biar diakui banyak mudaratnya,
kok mbak Ning nggak berani bilang nggak islami?

kalo begitu, kenapa harus datang ke KUA/Pengadilan kalo mau cerai...
Secara syar'i, fiqh, cerai ya cerai saja bukan?

Jika kita lihat begitu, apa betul dalam islam itu, 
nikah bisa dilakukan sembarang asal ada ijab qabul, saksi, <4?
lalu cerai tinggal bilang talaq...lalu silahkan pada kabur saja...
bebas...
gimana dg. anak? apa aturan fiqh ttg itu?
Jadi apa masyarakat model gitu?

agama itu intinya buat di dunia, 
lha wong agama itu untuk kemaslahatan di dunia... 
di akherat, bicara agama sudah tidak bermakna...yang ada konsekuensi

----- Original Message ----- 
From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com>  
Sent: Wednesday, November 05, 2008 10:00 AM
Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?

Haha... kita ngga boleh mengharamkan yang halal lho mas.

Setahu saya, rukun nikah ya ada pengantin, wali, saksi dan ijab qobul.
Selama rukun itu dipenuhi, ya sah aja.
Tapi, menurut saya, ma'rufnya memang tertib administrasi. Apalagi kalau
nanti bepergian dan tinggal di hotel satu kamar, terutama kalau hotelnya
memang punya concern seperti di Mekah sono, kan perlu bukti buku nikah.
Tidak ada buku nikah, tidak boleh sekamar..

Masalah "nikah agama" dan "nikah negara", ya itu lah kenyataannya
istilah yang digunakan oleh masyarakat sekarang ini. Lha kenyataanya kan
negara kita ini sekuler, jadi ya timbul istilah-istilah seperti itu.
Kita mau setuju atau tidak, ya terserah aja. 

Masalah Hengky dan lain-lain, menurut saya memang dia menyalahi kontrak
(janji) yang dibuat sebelumnya. Saya juga tidak menyukai pernikahan
sirri. Mengenai halal haramnya saya tidak berani bilang, karena kita
tidak boleh mengharamkan yang halal. Hanya saja, dari segi kema'rufannya
memang mengganggu dan dapat menimbulkan fitnah. Seperti kasus Hengky ini
kan isterinya ternyata sudah hamil saat "nikah negara", jadi timbul
fitnah bahwa mereka itu MBA (Married by Accident). Padahal, menurut
mereka kan tidak begitu. 

wallahua'lam,
Wassalaam,
-NIng

________________________________

From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
[mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of Ary Setijadi
Prihatmanto
Sent: Thursday, November 13, 2008 10:31 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?

mbak Ning,

IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah.
Sebab:
- Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri)
- Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat...
- Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat,
tidak punya kekuatan hukum)
Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram.

Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir
"sekuler yang sejati".
Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-)

Soal Hengki, 
kalo menurut saya, jika dia nggak setuju seharusnya dia tidak teken
kontrak itu. 
Kontrak itu janji, janji harus ditunaikan. Kalo ada yang setuju cara
dia, berarti setuju thd sikap tidak amanah.

Bukan malah "mempermainkan agama" untuk kepentingan diri sendiri.

Salam
Ary

----- Original Message ----- 
From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
Sent: Wednesday, November 05, 2008 8:55 AM
Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?

Setuju, Pak Chodjim..

Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah
terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut
berita.

Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah
yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu,
tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah
secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan
suatu pernikahan, tidak boleh disembunyikan. Kalau disembunyikan juga
bisa menjadi fitnah nantinya, bukan ?

Kalau yang nikah sirri itu, contohnya : artis Hengky Kurniawan, kalau
ngga salah sengaja sirri karena terikat kontrak yang melarang untuk
menikah. Trus ada artis siapa dulu itu, malah sempat sampai punya anak,
tapi menyembunyikan pernikahannya, juga dengan alasan yang sama. Nah itu
yang sirri. Ini menurut pengakuan ybs sendiri.. kemarin sempat lihat di
berita. 

Wallahua'lam.
Wassalaam,
-Ning

________________________________

From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
[mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of achmad chodjim
Sent: Thursday, November 06, 2008 12:36 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?

Nikah sirri itu anti Islam dan merupakan perbuatan jahiliyah. Nikah ya
nikah tak ada embel-embel sirri alias dirahasiakan (sirri). Nikah itu
harus diumumkan, tidak boleh sirri alias disembunyikan.

Dalam Islam nikah itu diatur melalui hukum. Dan landasan hukum itu
adalah QS 4:59 yaitu ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. UU
Perkawinan 1/1974 itu produk Ulil Amri yang harus ditaati. Orang yang
melanggar UU tersebut ya akan dikenai sanksi yang secara operasional
dijabarkan di KUHP. Bila tidak bersedia menerima UU tersebut ya harus
protes dulu untuk direvisi lagi ditingkat legislatif.

suwun,
chodjim

----- Original Message ----- 
From: rina hasan 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
Sent: Monday, November 03, 2008 2:16 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?

posted by: "Ari Condro" 
[EMAIL PROTECTED] <mailto:masarcon%40gmail.com>
<mailto:masarcon%40gmail.com>
<mailto:masarcon%40gmail.com> 

masarcon 

Sun Nov 2, 2008 2:59 pm (PST) 

Mui mengusut nikah sirri ? Emang pernah ?

Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan
islam is the solution!

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

----------------------------------------------------------

Internal Virus Database is out-of-date.
Checked by AVG. 
Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.8.6/1765 - Release Date:
03/11/2008 16:59

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

----------------------------------------------------------

Internal Virus Database is out-of-date.
Checked by AVG. 
Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.8.6/1765 - Release Date:
03/11/2008 16:59

[Non-text portions of this message have been removed]



 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke