Istilah akrabnya fiduciary duty itu kewajiban menyampaikan amanah. 
Fiduciary dari Latin (faith), bahasa Inggrisnya trust, bahasa arabnya
mungkin amanah (iman?)

Ini terminologi legal yang saya akrabi di bidang pengelolaan
keuangan/investasi. Kepada siapa amanah itu disampaikan, itu jelas
disebut di peraturannya/prospektus, tentunya ke penerima manfaat.

Lalu kebijakan dan istilah itu saya terapkan di pengelolaan keuangan
di sektor pemerintah/community development. Ini repot sekali, karena
sebab2 yang saya sebutkan di bawah - selain legal aspek di Indonesia
juga berbeda, karena Indonesia tidak mengadopsi hukum trust yang
biasanya punya terma ini.

Kita kadang heran, kenapa orang2 yang dianggap bersih kok dipersoalkan
KPK, ini karena membaurnya konsep amanah dan dana taktis warisan orde
baru.

salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "donnie ahmad"
<donnie.dam...@...> wrote:
>
> Mbak Mia bisa dibeber selintas atau dua lintas konsep fiduciary duty
supaya
> pembaca lain (saya maksudnya) bisa sedikit lebih mengerti..
> 
> Thanks,
> Donnie
> 


Kirim email ke