Istilah akrabnya fiduciary duty itu kewajiban menyampaikan amanah. Fiduciary dari Latin (faith), bahasa Inggrisnya trust, bahasa arabnya mungkin amanah (iman?)
Ini terminologi legal yang saya akrabi di bidang pengelolaan keuangan/investasi. Kepada siapa amanah itu disampaikan, itu jelas disebut di peraturannya/prospektus, tentunya ke penerima manfaat. Lalu kebijakan dan istilah itu saya terapkan di pengelolaan keuangan di sektor pemerintah/community development. Ini repot sekali, karena sebab2 yang saya sebutkan di bawah - selain legal aspek di Indonesia juga berbeda, karena Indonesia tidak mengadopsi hukum trust yang biasanya punya terma ini. Kita kadang heran, kenapa orang2 yang dianggap bersih kok dipersoalkan KPK, ini karena membaurnya konsep amanah dan dana taktis warisan orde baru. salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "donnie ahmad" <donnie.dam...@...> wrote: > > Mbak Mia bisa dibeber selintas atau dua lintas konsep fiduciary duty supaya > pembaca lain (saya maksudnya) bisa sedikit lebih mengerti.. > > Thanks, > Donnie >