Maksudnya openhouse itu diacara lebaran??
Openhouse itu biasanya bersifat pribadi.
Mustinya menag tahu dong kalo ada pesta2 dirumahnya kan istrinya minta duit 
dari mana gitu.

Sedangkan DAU sendiri dan ada dana2 istilah lain di departemen2 yg 'basah' itu 
kan bikinan zaman ORBA.
Yg jadi masalah mungkin bikin proyek dana2 itu nggak ada UU nya.
Jadi sulit di periksa, sukar diteliti.
Bahkan katanya dept keuangan saja punya rekening siluman, ya mungkin rekening2 
yg dananya gak jelas
dari mana asal muasal sumbernya.
Kalo dulu kan biasanya untuk nyumbang pemilu, kalo sekarang gak bisa lagi.

Salam, 
l.meilany
  ----- Original Message ----- 
  From: Sunny 
  To: Undisclosed-Recipient:; 
  Sent: Friday, January 09, 2009 3:40 AM
  Subject: [wanita-muslimah] Maftuh Tak Tahu Open House Dibiayai DAU


  Refleksi: Bagaimana kalau seandainya Maftuh bilang bahwa biaya Open House 
adalah rahasia surgawi? 
  Bubarkan sarang penyamun Dapag!

  
http://www.detiknews.com/read/2009/01/07/223716/1064781/10/maftuh-tak-tahu-open-house-dibiayai-dau

  Rabu, 07/01/2009 22:37 WIB

  Maftuh Tak Tahu Open House Dibiayai DAU
  Ken Yunita - detikNews

  Jakarta - Open house dan sejumlah kegiatan operasional Menteri Agama Maftuh 
Basyuni dibiayai oleh Dana Abadi Umat (DAU). Namun Maftuh mengaku tidak 
mengetahui hal itu. Dia beranggapan, hal semacam itu diurus oleh kantor.

  "Tapi itu semua berlangsung pada periode sebelum Mei 2005. Sebelum DAU 
dibekukan," kata Kepala Pusat Informasi Keagamaan dan Kehumasan Departemen 
Agama Masyhuri AM dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (7/1/2009).

  Masyhuri mengatakan, hal-hal semacam itu pula yang menjadi salah satu alasan 
Maftuh membekukan DAU. Maftuh meminta Presiden SBY menyempurnakan regulasi 
tentang DAU sehingga ada payung hukum yang lebih jelas, tidak multi tafsir, 
akuntabel, dan membatasi penggunaan DAU untuk hal-hal relevan.

  Masyhuri mengatakan, pengaduan Indonesian Corruption Watch (ICW) ke Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan masalah baru. Hal itu telah menjadi isu yang 
berkembang sejak 2006.

  "Pak Maftuh meminta semua pihak memberi kesempatan KPK untuk mempelajari 
secara seksama laporan tersebut," kata Masyhuri.

  "Menteri Agama mendukung sepenuhnya setiap upaya yang dilakukan untuk 
membersihkan birokrasi pemerintahan dari praktik-praktik korupsi, kolusi, 
sebagaimana hal itu telah dan terus diupayakan oleh Menteri Agama di jajaran 
Departemen Agama," lanjutnya.

  Sejak dibekukan, DAU hanya digunakan untuk hal-hal seperti pinjaman dana 
untuk penyelenggaraan haji sebelum terbitnya Keputusan Presiden tentang Biaya 
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), atau yang dulu disebut Ongkos Naik Haji 
(ONH). Pinjaman itu diperlukan karena sebelum Keppres tentang BPIH 
ditandatangani oleh Presiden, Depag sudah harus mengeluarkan dana, di antaranya 
untuk uang muka pemondokan dan katering di Arab Saudi, serta pengadaan paspor 
dan buku manasik haji di Tanah Air. Selain itu, tunjangan fungsional untuk 
Badan Pengelola DAU juga dihentikan hingga kini.

  Menurut rilis tersebut, pada 22 Oktober 2004, Maftuh menerima DAU dari mantan 
Menteri Agama Said Agil sebesar Rp 382.102.574.907 dan US$15.009.003. Pada 22 
Februari 2007 atas saran Timtas Tipikor dana dari sejumlah rekening ke dalam 
rekening DAU digabungkan sehingga menjadi Rp 685.616.443 dan US$ 77.120.643.

  "Sampai dengan 30 November 2008, DAU berjumlah Rp 698.075.734 dan US$ 
79.682.697," kata Masyhuri dalam rilis.

  Sebelumnya, ICW menyerahkan 3 bukti sekaligus meminta fatwa KPK mengenai uang 
yang masuk ke kantor Maftuh terkait aliran DAU pada 2004 dan 2005. Salah satu 
bukti itu berupa kuitansi tunjangan fungsional yang diterima Maftuh pada bulan 
Maret dan April 2005.(ken/gah) 

  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke