Maksudnya openhouse itu diacara lebaran?? Openhouse itu biasanya bersifat pribadi. Mustinya menag tahu dong kalo ada pesta2 dirumahnya kan istrinya minta duit dari mana gitu.
Sedangkan DAU sendiri dan ada dana2 istilah lain di departemen2 yg 'basah' itu kan bikinan zaman ORBA. Yg jadi masalah mungkin bikin proyek dana2 itu nggak ada UU nya. Jadi sulit di periksa, sukar diteliti. Bahkan katanya dept keuangan saja punya rekening siluman, ya mungkin rekening2 yg dananya gak jelas dari mana asal muasal sumbernya. Kalo dulu kan biasanya untuk nyumbang pemilu, kalo sekarang gak bisa lagi. Salam, l.meilany ----- Original Message ----- From: Sunny To: Undisclosed-Recipient:; Sent: Friday, January 09, 2009 3:40 AM Subject: [wanita-muslimah] Maftuh Tak Tahu Open House Dibiayai DAU Refleksi: Bagaimana kalau seandainya Maftuh bilang bahwa biaya Open House adalah rahasia surgawi? Bubarkan sarang penyamun Dapag! http://www.detiknews.com/read/2009/01/07/223716/1064781/10/maftuh-tak-tahu-open-house-dibiayai-dau Rabu, 07/01/2009 22:37 WIB Maftuh Tak Tahu Open House Dibiayai DAU Ken Yunita - detikNews Jakarta - Open house dan sejumlah kegiatan operasional Menteri Agama Maftuh Basyuni dibiayai oleh Dana Abadi Umat (DAU). Namun Maftuh mengaku tidak mengetahui hal itu. Dia beranggapan, hal semacam itu diurus oleh kantor. "Tapi itu semua berlangsung pada periode sebelum Mei 2005. Sebelum DAU dibekukan," kata Kepala Pusat Informasi Keagamaan dan Kehumasan Departemen Agama Masyhuri AM dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (7/1/2009). Masyhuri mengatakan, hal-hal semacam itu pula yang menjadi salah satu alasan Maftuh membekukan DAU. Maftuh meminta Presiden SBY menyempurnakan regulasi tentang DAU sehingga ada payung hukum yang lebih jelas, tidak multi tafsir, akuntabel, dan membatasi penggunaan DAU untuk hal-hal relevan. Masyhuri mengatakan, pengaduan Indonesian Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan masalah baru. Hal itu telah menjadi isu yang berkembang sejak 2006. "Pak Maftuh meminta semua pihak memberi kesempatan KPK untuk mempelajari secara seksama laporan tersebut," kata Masyhuri. "Menteri Agama mendukung sepenuhnya setiap upaya yang dilakukan untuk membersihkan birokrasi pemerintahan dari praktik-praktik korupsi, kolusi, sebagaimana hal itu telah dan terus diupayakan oleh Menteri Agama di jajaran Departemen Agama," lanjutnya. Sejak dibekukan, DAU hanya digunakan untuk hal-hal seperti pinjaman dana untuk penyelenggaraan haji sebelum terbitnya Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), atau yang dulu disebut Ongkos Naik Haji (ONH). Pinjaman itu diperlukan karena sebelum Keppres tentang BPIH ditandatangani oleh Presiden, Depag sudah harus mengeluarkan dana, di antaranya untuk uang muka pemondokan dan katering di Arab Saudi, serta pengadaan paspor dan buku manasik haji di Tanah Air. Selain itu, tunjangan fungsional untuk Badan Pengelola DAU juga dihentikan hingga kini. Menurut rilis tersebut, pada 22 Oktober 2004, Maftuh menerima DAU dari mantan Menteri Agama Said Agil sebesar Rp 382.102.574.907 dan US$15.009.003. Pada 22 Februari 2007 atas saran Timtas Tipikor dana dari sejumlah rekening ke dalam rekening DAU digabungkan sehingga menjadi Rp 685.616.443 dan US$ 77.120.643. "Sampai dengan 30 November 2008, DAU berjumlah Rp 698.075.734 dan US$ 79.682.697," kata Masyhuri dalam rilis. Sebelumnya, ICW menyerahkan 3 bukti sekaligus meminta fatwa KPK mengenai uang yang masuk ke kantor Maftuh terkait aliran DAU pada 2004 dan 2005. Salah satu bukti itu berupa kuitansi tunjangan fungsional yang diterima Maftuh pada bulan Maret dan April 2005.(ken/gah) [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]