Assalamu'alaikum wr wb., ustadz Chodjim.

Maknyus penjelasannya. Sebetulnya dengan dalih sederhananya ustadz Chodjim ini, 
bahwa SETIAP YANG HALAL TIDAK HARUS DILAKUKAN, sudah bisa menutup diskusi soal 
poligami ini karena saya kira juga pasti Putri juga akan setuju dengan dalil 
itu.

wassalam,
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "achmad chodjim" <chod...@...> wrote:
>
> Put,
> 
> Ini saya, chodjim. Saya sudah pengchiun dari sebuah perusahaan, dan sekarang 
> aktif menulis serta memberikan pengajian di berbagai majlis taklim di DKI. 
> Banyak majlis taklim yang isinya hanya ibu-ibu, tapi jelas menolak poligami. 
> Dalilnya sederhana, setiap yang halal tidak harus dilakukan. Bahkan di 
> Alquran dinyatakan dengan tegas bahwa kita diperintah untuk makan dan minum 
> yang halal dan yang thayyib. Sayangnya, kita ini menjadi umat yang kerdil dan 
> hanya melirik yang halal, dan lupa yang thayyib --kecuali Bang Thayib... 
> hehehe...
> 
> Pertanyaan saya buat Putri, pada era dewasa ini... poligami itu solusi untuk 
> apa? Solusi untuk menghalalkan syahwat kah.., untuk menolong perempuan lain 
> kah..., untuk berbagi kesejahteraan kah...?
> 
> Lalu, apa makna Q. 4:129 yang menyatakan "kalian para lelaki tidak akan dapat 
> berlaku adil...", lalu di 4:3 dinyatakan bahwa karena tidak bisa berbuat adil 
> maka nikahilah satu saja! Nah, dari ayat 4:129 itu... kita sekarang bisa 
> menarik kesimpulan apakah poligami dihalalkan? Kalau dihalalkan mengapa harus 
> diwahyukan 4:129 dan tidak cukup 4:3 saja, bukankah malah kontradiksi?
> 
> Terima kasih, Put, latihan untuk berpikir cerdas dan bukan berpikir sebagai 
> apologi!
> 
> Wassalam,
> chodjim
> 
> 

Kirim email ke