Hai mbak Fe, iya ya lama tidak bertemu di WM, ada teman2 baru disini, tapi ada 
juga teman2 lama, abah HMNA juga masih ada walaupun cucunya menghilang :)

Masalah kekuatan hukum untuk istri dan anak-anak, bukan hanya nikah sirri yang 
membuat istri dan anak2 tidak terlindung. Yang nikah KUA saja di negara yang 
mayoritas muslim ini banyak yang tidak terlindung ya? duh sedihnya :(

Agama jadi pelindungnya? Iya lah kalau pemahaman dan penerapannya di kehidupan 
dilakukan dengan benar. Tapi jika umatnya masih belum menerapkan agama dengan 
benar, paham aja belum tentu, umat tidak bisa melindungi perempuan dan 
anak-anak. Kembali lagi ke orang-orangnya ya.

salam maniezzzz juga :D
AY
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, fy <fayn...@...> wrote:
>
> aishayasmina2002 wrote:
> > Pernah baca juga dalam kasus ini bahwa keluarga alm Nas ini hanya tahun 2 
> > istri saja, istri ketiga yang dinikah siri ini tidak diketahui keluarga 
> > sehingga adik alm Nas ingin bertemu dengan Rani ini untuk menanyakan 
> > pernikahan ini saksinya dari keluarga alm Nas siapa? Muncul pertanyaan 
> > selanjutnya, apakah nikah siri yang terjadi di Indonesia ini sekedar 
> > penglegalan zinah saja, sehingga nikah cukup ada sepasang calon pengantin 
> > dan orang (siapapun) yang bertugas menikahkan? Jika iya, para 
> > poligamor/pelaku poligami tentunya senang ya? :)
> >
> > salam
> > AY
> 
> Halo Aisha... lama ya tidak bertemu di jagat milis ^_^
> 
> Pada dasarnya menikah itu kan memang pelegalan hubungan seksual. Apakah 
> menikah di KUA itu tidak berarti pelegalan hubungan seksual? sama saja 
> kok ... :)
> 
> Yang jelas, menikah sirri menurutku bukan pelegalan zinah. Sebab zinah 
> itu kan hubungan seksual yang dilakukan bukan suami-istri. Sementara 
> menikah sirri, bila cukup rukunnya secara Islam, walau tak memanggil 
> petugas KUA dan tak dicatat di buku nikah yang warnanya hijau dan coklat 
> itu, seharusnya tetap sah secara agama. Mereka yang menikah sirri, 
> adalah suami istri yang sah, dalam koridor agama. Dan artinya mereka 
> tidak lagi dianggap berzina bila melakukan aktivitas seksual. Zina itu 
> sendiri kan awalnya dari persepsi agama. Jadi supaya gak dianggap zina, 
> ikutlah aturan agama ... Apa itu? Ya menikah. Perkara sirri atau tralala 
> trilili (maksudku nikah lapor KUA), yang penting nikah dan cukup 
> rukunnya secara agama.
> 
> Yang jadi soal, dari sudut pandangku, nikah sirri itu tak punya kekuatan 
> hukum, karena memang 'hukum' tidak tau kalau pasangan itu sudah menikah. 
> Lha ya tak dicatatkan di KUA kok. Sehingga kalau nanti-nanti ada masalah 
> dalam pernikahan mereka, istri dan anak-anak yang dilahirkan kemudian 
> tidak terlindungi oleh hukum. Apakah agama bisa melindungi mereka? Nah 
> itu yang coba tulung dijawab dulu ... :)
> 
> 
> 
> -- 
> salam manis,
> fy
> http://www.cakefever.com
>


Reply via email to