Nggak ah, nabi mendirikan sanna (sunnah nabi), suatu komunitas berdasarkan sanna, tradisi islam, yang bukan berdasaran kesukuan. Dan jelas bukan negara wong mereka masih di tengah sistem kesukuan yang berdaulat. Pemimpin komunitas islam ini disebut khalifah, bukan khalifah dalam pikiran orang HTI. Salam Mia -----Original Message----- From: "Lestyaningsih, Tri Budi (Ning)" <ning...@chevron.com> Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Thu, 2 Sep 2010 15:58:14 To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: RE: [wanita-muslimah] SEKULERISME
Kalau negara berdasarkan Islam, agama2 lain boleh tetap ada lho mas. Dulu dijaman Rasulullah kan orang Islam, nasrani dan Yahudi hidup dalam naungan negara khilafah (berdasarkan Islam) From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:wanita-musli...@yahoogroups.com] On Behalf Of sunny Sent: Thursday, September 02, 2010 3:46 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] SEKULERISME Sekularlisme itu bukan pemisahan agama dari keshidupan seperti yang digembar-gemborkan oleh sebahagian orang yang takut kehilangan kedudukan dan rejeki kehidupan sehari-hari, tetapi pemisahkan urusan agama dari urusan negara. Agama adalah urusan masing-masing umat atau kelompok dengan tuhan atau dewa mereka. Bayangkan saja kalau Jepang memjadi negara agama maka tentu tidak boleh ada agama lain, hal demikian pun USA atau negeri-negeri di Eropa menjadi negeri agama. Europa maupun Jepang sudah lewat zaman negara agama, maka oleh karena itu bisa maju dalam menjamin kehidupan memada kepada rakyatnya di zaman kontemporer dan selalu diperbaiki untuk mempertinggi standar kehidupan para penduduknya bila dibandingkan dengan negeri-negeri yang memegang peraturan zaman bahula sebagai dasar di zaman abad XXI ----- Original Message ----- From: Yudi Yuliyadi To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> Sent: Thursday, September 02, 2010 8:52 AM Subject: [wanita-muslimah] SEKULERISME Sekulerisme atau pemisahan agama dari kehidupan selalu diberitakan oleh para agen atau misionaris barat terutama yang tergabung dalam JIL Yang tanpa malu2 mengatakan bahwa islam adalah sekulerisme Sesungguhnya islam adalah sebuah ideology (mabda) yang mengatur seluruh aspek kehidupan baik segi politik, hukum, pergaulan, ekonomi ataupun social budaya Inilah yang ditakutkan oleh barat, islam akan bangkit kembali tidak akan lama lagi. Dan kembali menegakkan syariat islam secara kaffah APA ITU SEKULARISME ? Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa itu sekulerisme? Dan bagaimana hukum Islam terhadap para penganutnya? Jawaban Sekulerisme merupakan aliran baru dan gerakan yang rusak, bertujuan untuk memisahkan urusan dien dari negara, berjibaku di atas keduniawian dan sibuk dengan kenikmatan dan kelezatannya serta menjadikannya sebagai satu-satunya tujuan di dalam kehidupan ini, melupakan dan melalaikan rumah akhirat dan tidak melirik kepada amalan-amalan ukhrawi ataupun memperhatikannya. Sabda Rasulullah berikut ini sangat tepat dilabelkan kepada seorang sekuler, "Artinya : Celakalah budak dinar, budak dirham dan budak khamishah (sejenis pakaian terbuat dari sutera atau wol, berwarna hitam dan bertanda); jika diberi, dia rela dan jika tidak diberi, dia mendongkol. Celaka dan merugilah (sia-sialah) dia dan bila duri mengenainya, maka dia tidak mengeluarkannya" [Al-Bukhari, al-Jihad (2883)] Setiap orang yang mencela sesuatu dari ajaran Islam baik melalui ucapan ataupun perbuatan maka sifat tersebut dapat dilekatkan padanya. Barangsiapa menjadikan undang-undang buatan manusia sebagai pemutus dan membatalkan hukum-hukum syari'at, maka dia adalah seorang sekuler. Siapa yang membolehkan semua hal yang diharamkan seperti perzinaan, minuman keras, musik dan transaksi ribawi dan meyakini bahwa melarang hal itu berbahaya bagi manusia dan merupakan sikap apatis terhadap sesuatu yang memiliki mashalahat terhadap diri, maka dia adalah seorang Sekuler. Siapa yang mencegah atau mengingkari penegakan hukum hudud seperti hukum bunuh terhadap si pembunuh, rajam, cambuk terhadap pezina atau peminum khamar, potong tangan pencuri atau perampok dan mengklaim bahwa penegakannya menyalahi sikap lemah lembut dan mengandung unsur kesadisan dan kebengisan, maka dia masuk ke dalam sekulerisme. Sedangkan hukum Islam terhadap mereka, maka sebagaimana firman Allah Swt tatkala memberikan sifat kepada orang-orang Yahudi, "Artinya : Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia. " [Al-Baqarah :85]. Barangsiapa menerima sesuatu yang setara dari ajaran agama seperti Ahwal Syakhshiyyah (Undang-Undang Perdata), sebagian ibadah dan menolak apa yang tidak sejalan dengan hawa nafsunya, maka dia masuk ke dalam makna ayat ini. Demikian juga firmanNya. "Artinya : Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan." [Hud:15-16] Maka, tujuan utama kaum sekuler adalah menggabungkan dunia dan kenikmatan pelampiasan hawa nafsu sekalipun diha-ramkan dan mencegah dari melakukan kewajiban, maka mereka masuk ke dalam makna ayat di atas dan juga ayat berikut, "Artinya : Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir." [Al-Isra :18] Dan banyak lagi ayat-ayat dan hadits-hadits semisalnya, wallohu a' lam. [Fatawa Fi at-Tauhid, dari fatwa Fadhilatusy Syaikh Ibn Jibrin, h.39-40] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Darul Haq] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo <http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1353&bagian=0> re&article_id=1353&bagian=0 [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]