Nggak ah, nabi mendirikan sanna (sunnah nabi), suatu komunitas berdasarkan 
sanna, tradisi islam, yang bukan berdasaran kesukuan. Dan jelas bukan negara 
wong mereka masih di tengah sistem kesukuan yang berdaulat. Pemimpin komunitas 
islam ini disebut khalifah, bukan khalifah dalam pikiran orang HTI. 
Salam
Mia
-----Original Message-----
From: "Lestyaningsih, Tri Budi (Ning)" <ning...@chevron.com>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Thu, 2 Sep 2010 15:58:14 
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: RE: [wanita-muslimah] SEKULERISME

Kalau negara berdasarkan Islam, agama2 lain boleh tetap ada lho mas.
Dulu dijaman Rasulullah kan orang Islam, nasrani dan Yahudi hidup dalam
naungan negara khilafah (berdasarkan Islam)

 

From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:wanita-musli...@yahoogroups.com] On Behalf Of sunny
Sent: Thursday, September 02, 2010 3:46 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] SEKULERISME

 

  

Sekularlisme itu bukan pemisahan agama dari keshidupan seperti yang
digembar-gemborkan oleh sebahagian orang yang takut kehilangan kedudukan
dan rejeki kehidupan sehari-hari, tetapi pemisahkan urusan agama dari
urusan negara. Agama adalah urusan masing-masing umat atau kelompok
dengan tuhan atau dewa mereka. 

Bayangkan saja kalau Jepang memjadi negara agama maka tentu tidak boleh
ada agama lain, hal demikian pun USA atau negeri-negeri di Eropa menjadi
negeri agama. Europa maupun Jepang sudah lewat zaman negara agama, maka
oleh karena itu bisa maju dalam menjamin kehidupan memada kepada
rakyatnya di zaman kontemporer dan selalu diperbaiki untuk mempertinggi
standar kehidupan para penduduknya bila dibandingkan dengan
negeri-negeri yang memegang peraturan zaman bahula sebagai dasar di
zaman abad XXI 

----- Original Message ----- 
From: Yudi Yuliyadi 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com>  
Sent: Thursday, September 02, 2010 8:52 AM
Subject: [wanita-muslimah] SEKULERISME

Sekulerisme atau pemisahan agama dari kehidupan selalu diberitakan oleh
para
agen atau misionaris barat terutama yang tergabung dalam JIL

Yang tanpa malu2 mengatakan bahwa islam adalah sekulerisme

Sesungguhnya islam adalah sebuah ideology (mabda) yang mengatur seluruh
aspek kehidupan baik segi politik, hukum, pergaulan, ekonomi ataupun
social
budaya

Inilah yang ditakutkan oleh barat, islam akan bangkit kembali tidak akan
lama lagi. Dan kembali menegakkan syariat islam secara kaffah

APA ITU SEKULARISME ?

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan:
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa itu sekulerisme?
Dan
bagaimana hukum Islam terhadap para penganutnya? 

Jawaban
Sekulerisme merupakan aliran baru dan gerakan yang rusak, bertujuan
untuk
memisahkan urusan dien dari negara, berjibaku di atas keduniawian dan
sibuk
dengan kenikmatan dan kelezatannya serta menjadikannya sebagai
satu-satunya
tujuan di dalam kehidupan ini, melupakan dan melalaikan rumah akhirat
dan
tidak melirik kepada amalan-amalan ukhrawi ataupun memperhatikannya.
Sabda
Rasulullah berikut ini sangat tepat dilabelkan kepada seorang sekuler,

"Artinya : Celakalah budak dinar, budak dirham dan budak khamishah
(sejenis
pakaian terbuat dari sutera atau wol, berwarna hitam dan bertanda); jika
diberi, dia rela dan jika tidak diberi, dia mendongkol. Celaka dan
merugilah
(sia-sialah) dia dan bila duri mengenainya, maka dia tidak
mengeluarkannya"
[Al-Bukhari, al-Jihad (2883)]

Setiap orang yang mencela sesuatu dari ajaran Islam baik melalui ucapan
ataupun perbuatan maka sifat tersebut dapat dilekatkan padanya.
Barangsiapa
menjadikan undang-undang buatan manusia sebagai pemutus dan membatalkan
hukum-hukum syari'at, maka dia adalah seorang sekuler. Siapa yang
membolehkan semua hal yang diharamkan seperti perzinaan, minuman keras,
musik dan transaksi ribawi dan meyakini bahwa melarang hal itu berbahaya
bagi manusia dan merupakan sikap apatis terhadap sesuatu yang memiliki
mashalahat terhadap diri, maka dia adalah seorang Sekuler. Siapa yang
mencegah atau mengingkari penegakan hukum hudud seperti hukum bunuh
terhadap
si pembunuh, rajam, cambuk terhadap pezina atau peminum khamar, potong
tangan pencuri atau perampok dan mengklaim bahwa penegakannya menyalahi
sikap lemah lembut dan mengandung unsur kesadisan dan kebengisan, maka
dia
masuk ke dalam sekulerisme.

Sedangkan hukum Islam terhadap mereka, maka sebagaimana firman Allah Swt
tatkala memberikan sifat kepada orang-orang Yahudi,

"Artinya : Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Al-Kitab (Taurat)
dan
ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang
berbuat
demikian daripadamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia. "
[Al-Baqarah
:85].

Barangsiapa menerima sesuatu yang setara dari ajaran agama seperti Ahwal
Syakhshiyyah (Undang-Undang Perdata), sebagian ibadah dan menolak apa
yang
tidak sejalan dengan hawa nafsunya, maka dia masuk ke dalam makna ayat
ini.

Demikian juga firmanNya.

"Artinya : Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya,
niscaya
kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan
sempurna
dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang
tidak
memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa
yang
telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka
kerjakan." [Hud:15-16]

Maka, tujuan utama kaum sekuler adalah menggabungkan dunia dan
kenikmatan
pelampiasan hawa nafsu sekalipun diha-ramkan dan mencegah dari melakukan
kewajiban, maka mereka masuk ke dalam makna ayat di atas dan juga ayat
berikut,

"Artinya : Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka
Kami
segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang
Kami
kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahannam; ia akan memasukinya
dalam keadaan tercela dan terusir." [Al-Isra :18]

Dan banyak lagi ayat-ayat dan hadits-hadits semisalnya, wallohu a' lam.

[Fatawa Fi at-Tauhid, dari fatwa Fadhilatusy Syaikh Ibn Jibrin, h.39-40]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah
Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2,
Darul
Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo
<http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1353&bagian=0>
re&article_id=1353&bagian=0

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]





[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke