Sebagaimana pasal 17 ayat 1 huruf a,
UU No. 36 Tahun 2008 (perubahan keempat atas UU No.7 Tahun 1983) 
tentang Pajak Penghasilan, 

(1)  Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

        1. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak 
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 5%
(lima persen) 
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 
(dua ratus lima puluh juta rupiah) 15%
(lima belas persen) 
di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan 
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 25%
(dua puluh lima
persen) 
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 30%
(tiga puluh persen)

  

Tarif pajak tersebut digunakan dalam penghitungan PPh pasal 21, berikut ini 
beberapa variasi formula excel untuk penghitungan PPh pasal 21.
(asumsi: letak angka Penghasilan Kena Pajak (PKP) ada pada cell B2 dan selalu 
angka positif)

=IF(B2<50000000,B2*5%,IF(B2<250000000,(B2-50000000)*15%+2500000, 
IF(B2<500000000,(B2-250000000)*25%+32500000, (B2-500000000)*30%+95000000)))


atau

=(MIN(50000000,B2)*5%)+SUMPRODUCT(--(B2>{50000000;250000000;500000000}), 
B2-{50000000;250000000;500000000},{0.15;0.1;0.05})


atau

=INDEX(({0.05;0.15;0.25;0.3}*B2)-{0;5000000;30000000;55000000}, 
MATCH(1,1/(B2>{0;50000000;250000000;500000000})))


(NB: Formula tersebut di atas dibuat pada komputer dengan regional setting 
format English US, dengan tanda titik sebagai pemisah desimal serta tanda koma 
sebagai pemisah argumen)

O iya, tidak boleh lupa, sebagaimana Pasal 17 ayat 4 UU PPh:
(4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
jumlah Penghasilan Kena Pajakdibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. 


CMIIW


>semoga bermanfaat



________________________________
 From:Miki <[email protected]>
To:excel <[email protected]> 
Sent:Friday, November 2, 2012 8:13 AM
Subject:]] XL-mania [[ formula excel pajak pendapatan
 

  
Dear para pakar excel,

Saya mau tanya formula excel (salah satu bagi hitungsn pajak) :

kriteria :
1 - 50.000.000 dikenakan 5%
50.000.000 - 250.000.000 dikenakan 15%
250.000.000 - 500.000.000 dikenakan 25%
lebih besar 500.000.000 dikenakan 30 %

angka akhir yang diinginkan untuk kena persen itu 325.680.000
dimana hitung manualnya adalah :
50.000.000 x 5% = 2.500.000
200.000.000 x 15% = 30.000.000
75.680.000 x 25% = 18.920.000
Jadi total = 51.420.000

Proses formula excel yg diinginkan adalah hasil akhir = 51.420.000

Terima kasih sesudah dan sebelumnya

Salam,
Miki



 

Kirim email ke