Dear pak Zainul,
Sebelumnya saya ingin mengajak flashback ke pola dasar untuk menghitung
nominal PPh 21 terutang,Pola dasar penghitungan PPh 21, baik yang
menggunakan metode Gross Up maupun Non Gross Up mempunyai pola yang
sama, yaitu:
------------------------------------------------------------------------\
------------------------PPh 21 Terutang = PKP (Penghasilan Kena Pajak) x
Tarif
Pajak-------------------------------------------------------------------\
-----------------------------
Rumus excel: =MAX(({0.05;0.15;0.25;0.3}*B2)-{0;5e6;30e6;55e6}) adalah
bentuk lain dari pola PKP x Tarif tersebut.
Dalam rumusan tersebut, cell B2 adalah representasi dari nilai PKP.
Tarif PPh 21, baik Gross Up maupun Non Gross Up adalah sama,yang berbeda
adalah besaran nilai PKP-nya yang nantinya akan dikalikan dengan tarif
pajaknya.
Dalam penggunaan metode Gross Up PPh 21 dmasukkan nilai tunjangan pajak
(PPh 21) ke dalam komponen penghasilan bruto.
Tunjangan pajak yang dimasukkan ke dalam komponen penghasilan bruto
dapat ditetapkan sebesar suatu nilai yang telah ditetapkan, atau
ditetapkan 100% sesuai hitungan pajak terutang (perlu iterasi).
Dalam metode Gross Up versi tunjangan pajak sama dengan nominal pajak
terutang, perlu proses iterasi,Proses tersebut biasanya dilakukan dengan
mengaktifkan iterasi formula, menggunakan goalseek, solver, maupun
otomasi macro,
NAMUN, mau pakai metode gross up maupun non gross up tetaplah untuk
menghitung pajak terutang adalah PKP X Tarif, rumus excel tersebut
adalah pada tataran ini, sejalan dengan pertanyaan dari penanya. Penanya
sudah sampai pada tahap diketahuinya PKP dan tinggal satu tahap lagi
yaitu menghitung pajak terutang berdasarkan tarif progresif.
Demikian dari saya, apabila masih ada yang mengganjal akan lebih fokus
pembahasannya bila disertakan file contoh desain proses penghitungan PPh
21 Gross Up dimana hasil rumus excel (PKP X Tarif) yang didapat tidak
sesuai ketika digunakan metode Gross Up.

>semoga bermanfaat

--- In [email protected], "zainul_ulum[at]yahoo[dot]com"
<zainul_ulum@...> wrote:
>
> Mas Anton,
>
> Saya coba rumus
>
> =MAX(({0.05;0.15;0.25;0.3}*B2)-{0;5e6;30e6;55e6})
>
> Tetapi kok nggak bisa utuk gross up ya?
>
> Terimakasih
>
> -zainul-
>
------------------------------------------------------------------------\
--------------------
> From: Miki kianmiki@...
> To: excel [email protected]
> Sent: Friday, November 2, 2012 8:13 AM
> Subject: ]] XL-mania [[ formula excel pajak pendapatan
>
>
>
>
>
> Dear para pakar excel,
>
>
>
> Saya mau tanya formula excel (salah satu bagi hitungsn pajak) :
>
>
>
> kriteria :
>
> 1 - 50.000.000 dikenakan 5%
>
> 50.000.000 - 250.000.000 dikenakan 15%
>
> 250.000.000 - 500.000.000 dikenakan 25%
>
> lebih besar 500.000.000 dikenakan 30 %
>
>
>
> angka akhir yang diinginkan untuk kena persen itu 325.680.000
>
> dimana hitung manualnya adalah :
>
> 50.000.000 x 5% = 2.500.000
>
> 200.000.000 x 15% = 30.000.000
>
> 75.680.000 x 25% = 18.920.000
>
> Jadi total = 51.420.000
>
>
>
> Proses formula excel yg diinginkan adalah hasil akhir = 51.420.000
>
>
>
> Terima kasih sesudah dan sebelumnya
>
>
>
> Salam,
>
> Miki
>

Kirim email ke