Mas Anton,

Saya coba rumus 

=MAX(({0.05;0.15;0.25;0.3}*B2)-{0;5e6;30e6;55e6}) 

Tetapi kok nggak bisa utuk gross up ya?

Terimakasih

-zainul-

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of 
anton suryadi
Sent: Tuesday, November 13, 2012 6:00 AM
To: [email protected]
Subject: Re: ]] XL-mania [[ formula excel pajak pendapatan

 

  

Ternyata belum berakhir, formula excel penghitungan PPh 21 sebelumnya masih 
dapat diperpendek lagi dari,

 

=MAX(({0.05;0.15;0.25;0.3}*B2)-{0;5e6;30e6;55e6}) 

 

menjadi:

 

=MAX(({5;15;25;30}%*B2)-{0;5e6;30e6;55e6}) 

 

Dan, satu lagi temen-temen,, sebagai tambahan alternatif formula excel PPh 21 
sesuai tarif progresif pasal 17 UU PPh:

 

=(B2*30-MIN(B2,500e6)*5-MIN(B2,250e6)*10-MIN(B2,50e6)*10)/100

 

 

>semoga bermanfaat

 

 

  _____  

From: anton suryadi <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]> 
Sent: Sunday, November 11, 2012 1:08 PM
Subject: Re: ]] XL-mania [[ formula excel pajak pendapatan

 

  

Rumus excel untuk penghitungan PPh 21 sesuai tarif pasal 17 UU PPh tersebut 
dapat disederhanakan lagi, dari:

 

=INDEX(({0.05;0.15;0.25;0.3}*B2)-{0;5000000;30000000;55000000}, 
MATCH(1,1/(B2>{0;50000000;250000000;500000000})))

 

menjadi:

 

=MAX(({0.05;0.15;0.25;0.3}*B2)-{0;5000000;30000000;55000000})

 

atau untuk mempersingkat pengetikan:

 

=MAX(({0.05;0.15;0.25;0.3}*B2)-{0;5e6;30e6;55e6})



 

Untuk Penghasilan Kena Pajak pada cell B2 adalah hasil  pembulatan ke bawah 
dalam ribuan rupiah penuh.

Pembulatan angka ke bawah dalam ribuan penuh dapat memanfaatkan formula: 
ROUNDDOWN(Angka,-3)

 

 

>semoga bermanfaat

 

 

  _____  

From: anton suryadi <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]> 
Sent: Sunday, November 4, 2012 10:52 PM
Subject: Re: ]] XL-mania [[ formula excel pajak pendapatan

 

  

 

Sebagaimana pasal 17 ayat 1 huruf a,

UU No. 36 Tahun 2008 (perubahan keempat atas UU No.7 Tahun 1983) 

tentang Pajak Penghasilan, 

 


(1) 

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

a.     Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:


Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak


sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

5%
(lima persen)


di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 
(dua ratus lima puluh juta rupiah)

15%
(lima belas persen)


di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan 
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

25%
(dua puluh lima
persen)


di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

30%
(tiga puluh persen)





Tarif pajak tersebut digunakan dalam penghitungan PPh pasal 21, berikut ini 
beberapa variasi formula excel untuk penghitungan PPh pasal 21.

(asumsi: letak angka Penghasilan Kena Pajak (PKP) ada pada cell B2 dan selalu 
angka positif)

 

=IF(B2<50000000,B2*5%,IF(B2<250000000,(B2-50000000)*15%+2500000, 
IF(B2<500000000,(B2-250000000)*25%+32500000, (B2-500000000)*30%+95000000)))

 

atau

 

=(MIN(50000000,B2)*5%)+SUMPRODUCT(--(B2>{50000000;250000000;500000000}), 
B2-{50000000;250000000;500000000},{0.15;0.1;0.05})

 

atau

 

=INDEX(({0.05;0.15;0.25;0.3}*B2)-{0;5000000;30000000;55000000}, 
MATCH(1,1/(B2>{0;50000000;250000000;500000000})))

 

(NB: Formula tersebut di atas dibuat pada komputer dengan regional setting 
format English US, dengan tanda titik sebagai pemisah desimal serta tanda koma 
sebagai pemisah argumen)

 

O iya, tidak boleh lupa, sebagaimana Pasal 17 ayat 4 UU PPh:


(4)

Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

 

 

CMIIW

 

 

>semoga bermanfaat

 

 

  _____  

From: Miki <[email protected]>
To: excel <[email protected]> 
Sent: Friday, November 2, 2012 8:13 AM
Subject: ]] XL-mania [[ formula excel pajak pendapatan

 

  

Dear para pakar excel,

 

Saya mau tanya formula excel (salah satu bagi hitungsn pajak) :

 

kriteria :

1 - 50.000.000 dikenakan 5%

50.000.000 - 250.000.000 dikenakan 15%

250.000.000 - 500.000.000 dikenakan 25%

lebih besar 500.000.000 dikenakan 30 %

 

angka akhir yang diinginkan untuk kena persen itu 325.680.000

dimana hitung manualnya adalah :

50.000.000 x 5% = 2.500.000

200.000.000 x 15% = 30.000.000

75.680.000 x 25% = 18.920.000

Jadi total = 51.420.000

 

Proses formula excel yg diinginkan adalah hasil akhir = 51.420.000

 

Terima kasih sesudah dan sebelumnya

 

Salam,

Miki

 

 

 

 

 



<<image001.jpg>>

<<image002.jpg>>

Kirim email ke