Ternyata belum berakhir, formula excel penghitungan PPh 21 sebelumnya masih
dapat diperpendek lagi dari,
=MAX(({0.05;0.15;0.25;0.3}*B2)-{0;5e6;30e6;55e6})
menjadi:
=MAX(({5;15;25;30}%*B2)-{0;5e6;30e6;55e6})
Dan, satu lagi temen-temen,, sebagai tambahan alternatif formula excel PPh 21
sesuai tarif progresif pasal 17 UU PPh:
=(B2*30-MIN(B2,500e6)*5-MIN(B2,250e6)*10-MIN(B2,50e6)*10)/100
>semoga bermanfaat
________________________________
From: anton suryadi <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]>
Sent: Sunday, November 11, 2012 1:08 PM
Subject: Re: ]] XL-mania [[ formula excel pajak pendapatan
Rumus excel untuk penghitungan PPh 21 sesuai tarif pasal 17 UU PPh tersebut
dapat disederhanakan lagi, dari:
=INDEX(({0.05;0.15;0.25;0.3}*B2)-{0;5000000;30000000;55000000},
MATCH(1,1/(B2>{0;50000000;250000000;500000000})))
menjadi:
=MAX(({0.05;0.15;0.25;0.3}*B2)-{0;5000000;30000000;55000000})
atau untuk mempersingkat pengetikan:
=MAX(({0.05;0.15;0.25;0.3}*B2)-{0;5e6;30e6;55e6})
Untuk Penghasilan Kena Pajak pada cell B2 adalah hasil pembulatan ke bawah
dalam ribuan rupiah penuh.
Pembulatan angka ke bawah dalam ribuan penuh dapat memanfaatkan formula:
ROUNDDOWN(Angka,-3)
>semoga bermanfaat
________________________________
From: anton suryadi <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]>
Sent: Sunday, November 4, 2012 10:52 PM
Subject: Re: ]] XL-mania [[ formula excel pajak pendapatan
Sebagaimana pasal 17 ayat 1 huruf a,
UU No. 36 Tahun 2008 (perubahan keempat atas UU No.7 Tahun 1983)
tentang Pajak Penghasilan,
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
1. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 5%
(lima persen)
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) 15%
(lima belas persen)
di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 25%
(dua puluh lima
persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 30%
(tiga puluh persen)
Tarif pajak tersebut digunakan dalam penghitungan PPh pasal 21, berikut ini
beberapa variasi formula excel untuk penghitungan PPh pasal 21.
(asumsi: letak angka Penghasilan Kena Pajak (PKP) ada pada cell B2 dan selalu
angka positif)
=IF(B2<50000000,B2*5%,IF(B2<250000000,(B2-50000000)*15%+2500000,
IF(B2<500000000,(B2-250000000)*25%+32500000, (B2-500000000)*30%+95000000)))
atau
=(MIN(50000000,B2)*5%)+SUMPRODUCT(--(B2>{50000000;250000000;500000000}),
B2-{50000000;250000000;500000000},{0.15;0.1;0.05})
atau
=INDEX(({0.05;0.15;0.25;0.3}*B2)-{0;5000000;30000000;55000000},
MATCH(1,1/(B2>{0;50000000;250000000;500000000})))
(NB: Formula tersebut di atas dibuat pada komputer dengan regional setting
format English US, dengan tanda titik sebagai pemisah desimal serta tanda koma
sebagai pemisah argumen)
O iya, tidak boleh lupa, sebagaimana Pasal 17 ayat 4 UU PPh:
(4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
jumlah Penghasilan Kena Pajakdibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
CMIIW
>semoga bermanfaat
________________________________
From:Miki <[email protected]>
To:excel <[email protected]>
Sent:Friday, November 2, 2012 8:13 AM
Subject:]] XL-mania [[ formula excel pajak pendapatan
Dear para pakar excel,
Saya mau tanya formula excel (salah satu bagi hitungsn pajak) :
kriteria :
1 - 50.000.000 dikenakan 5%
50.000.000 - 250.000.000 dikenakan 15%
250.000.000 - 500.000.000 dikenakan 25%
lebih besar 500.000.000 dikenakan 30 %
angka akhir yang diinginkan untuk kena persen itu 325.680.000
dimana hitung manualnya adalah :
50.000.000 x 5% = 2.500.000
200.000.000 x 15% = 30.000.000
75.680.000 x 25% = 18.920.000
Jadi total = 51.420.000
Proses formula excel yg diinginkan adalah hasil akhir = 51.420.000
Terima kasih sesudah dan sebelumnya
Salam,
Miki