Menggunakan tarif PPh 35% income tax di sini adalah keliru sebab ini adalah
tarif tertinggi untuk wajib pajak orang pribadi
Untuk wajib pajak badan, tarif tertinggi PPh adalah 30%.
Tapi kalo ikut  http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19330&cl=Berita
maka Alvin Lie udah bener kok nyebutnya 30%

Angkanya bisa jadi lebih kecil daripada perhitungan Pak Hok An, sebab
seperti namanya PPh Badan, maka ia tidak dihitung dari omzet melainkan dari
laba. artinya angka penjualan yang ada harus dikurangi dulu dengan biaya
produksi.
anggaplah USD 62.46 juta ini benar, saya merasa ini adalah angka dari 30%
PPh Badan dan tidak termasuk 15% royalti, sebab
nilai potensi royalti yang dianggap hilang saja =  (US 95-32) x 15% x 10
juta ton =  US 94.5 juta. Jadi kalo dari hitung2an sih angka US 62.46 juta
itu angka potensi kerugian pajak diluar royalti. Tentu saja kecuali bila
perhitungan royalti bukan dihitung dari omzet dengan cara di atas (^^)

Mari kita asumsikan US 62.46 juta ini datang dari PPh Badan saja, maka nilai
laba perusahaan seharusnya kira2 adalah 62.46 juta / 30% = US 208.2 juta.
US 208.2 juta ini mestinya timbul dari harga jual seharusnya US 95 x 10 juta
ton = US 950 juta -/- HPP. Dimana HPP mestinya adalah US 950 juta - 208.2
juta = US 741.8 juta. Itu seharusnya. Hitungan kasar.

Tapi dengan harga jual US 32 per ton, maka harga jualnya US 320 juta sedang
HPP 741.8 juta. Lhoo, jadi rugi dong.. RI ngga dapat pajak apa-apa dong..
PPN jelas ngga dapat karea batubara yang kena PPN hanya yang sudah dalam
bentuk briket, dan karena ekspor ya kalo pun ada juga PPN nya jadi 0%.
Ini hitungan kasar saja.


Terlepas dari soal hitungannya (dan terlepas dari angka corat-coret di atas
benar atau tidak) masalahnya mungkin bukan di sini, melainkan:  apakah harga
jual batu bara dalam kasus ini MEMANG seharusnya US 95 / ton ?
--kalo dari penjelasan Bang Poltak, nampaknya tidak karena jenis batu
baranya beda dan itu berarti harganya juga tidak harus sama.

Apakah ada yang bisa mengkonfirmasi  hal ini ? Sebab berita di link yang
lain, nampaknya sudah sampai pada tuduhan harga jual pedagang yang membeli
barang yang sama tersebut nilainya jauh lebih tinggi. Jadi bisa jadi
batubara yang diperjualbelikan ini nilainya memang mendekati US 95 per ton,
atau di bawahnya tetapi masih jauh di atas US 32 per ton.

Salam, Ari AMS


2008/6/11 Hok An <[EMAIL PROTECTED]>:

>   Kawan2 Netter,
>
> Dibawah ada berita potensi kerugian pajak yang disebabkan oleh inner
> trading batu bara.
> Produksi baru bara Indonesia 2007 tidak transparan dan mungkin besarnya
> kira2 200 juta ton.
> Diduga 30% batu bara ditambang tanpa surat2.
> Sudah itu seperti contoh dibawah ada dugaan bahwa inner trading liwat
> Singapura sangat gencar.
>
> Disini terjadi kebocoran pajak besar2an.
> Contoh dibawah dimana kerugian pajak ditaksir US$ 62,46 juta
> mengherankan saya.
> Soalnya perbedaan harga adalah US$ 95 - US $ 32 = US$ 63
>
> PPh + royalty = 35 + 13,5 % = 48,5 %
>
> Jadi beda pajak harusnya 0,485 x 63 x 10 juta = US$ 305,5 juta.
>
> Barangkali ada yang paham urusan pajak batu bara untuk memberi
> pencerahan, apakah 2007 kita kehujanan durian runtuh pajak batu abra
> atau memang aturan pajak demikian sehingga pajaknya kecil.
>
> Salam
>
> Hok An
>
>
> http://www.thejakartapost.com/news/2008/06/11/lawmakers-seek-adaro-investigation.html
>
> Lawmakers seek Adaro investigation
>
> Novia D. Rulistia , The Jakarta Post , Jakarta | Wed, 06/11/2008
> 10:37 AM
>
> Lawmakers have urged the House of Representatives to investigate a
> transfer pricing allegation involving the country's second largest coal
> producer, PT Adaro Energy, saying it allegedly caused state losses of Rp
> 583.2 billion (US$62.46 million).
>
> The proposal was submitted by 34 members from Commissions VII and XI on
> Tuesday.
>
> "We will establish an investigation team after a vote in next week's
> plenary meeting," said Alvin Lie, a member of commission VII overseeing
> energy affairs.
>
> He was sure all factions would support the proposal, as the case does
> not involve any political interests.
>
> Alvin said the investigation would focus on the sale of 10 million tons
> of high quality coal to Singapore-based Coaltrade Services International
> Ltd at a below-market price to avoid higher taxes.
>
> Coaltrade bought the coal from Adaro at a price of $32 per ton when coal
> prices had reached $95 ton per ton at the end of 2007, he said.
>
> "State losses can be calculated from 35 percent of income tax and 13.5
> percent of royalties, times 10 million tons," he said. The Singaporean
> government, he added, only imposed 10 percent income tax.
>
> Adaro corporate secretary Andre Mamuaya said the company had already
> been cleared of the accusation.
>
> "We're saying that we didn't do any transfer pricing. The previous
> investigation conducted by the Attorney General's Office (AGO) showed
> that there was no indication of it," he said.
>
> The AGO dropped the case for lack of evidence in February.
>
> The transfer pricing issue might hamper the company's initial public
> offering (IPO) plan, in addition to the ongoing dispute between two
> Indonesian business tycoons, Sukanto Tanoto and Edwin Soeryadjaya, and a
> major international bank, in a struggle to control a coal mine worth
> billions of dollars.
>
> Sukanto, owner of the Beckett Group, believes he lost a coal mine
> concession in South Kalimantan with three billion tons of reserves
> because Deutsche Bank and Edwin, who owns shares in Saratoga Capital,
> conspired against him. Saratoga owns 32 percent of shares in Adaro.
>
> Beckett brought a case against Deutsche Bank to court in Singapore late
> last year and lost. Beckett submitted an appeal to the Central Jakarta
> State Court last month.
>
> Amid the escalating dispute, Adaro plans to launch the IPO later this
> month in a bid to expand its coal business.
>
> The Adaro IPO, planned for June 24 to 28, is set to become the country's
> largest-ever stock market flotation resulting in mobilization of Rp 12
> trillion.
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke